Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31214/PP/M.IV/12/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31214/PP/M.IV/12/2011

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Masa Pajak:Januari – Desember 2007
   
Pokok Sengketa:bahwa adapun hasil pemeriksaan Majelis atas pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut adalah sebagai berikut:

Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.11.044.183.863,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.11.044.183.863,00 terdiri dari:
Bunga        
Sewa        
Jasa Lain    
JumlahRp.    10.928.302.087,00
Rp.           87.969.186,00
Rp.           27.912.590,00
Rp.    11.044.183.863,00
bahwa koreksi atas objek bunga sebesar Rp.10.928.302.087,00 tersebut adalah sebagai berikut:
Objek Bunga cfm Pemohon Banding     
Objek Bunga cfm Terbanding        
Koreksi       Rp.         489.395.725,00
Rp.    11.417.697.812,00
Rp.    10.928.302.087,00       
bahwa objek bunga sebesar Rp.489.395.725,00 merupakan sebagian pengembalian (return) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada nasabah (pihak yang meminjamkan dananya kepada Pemohon Banding) dan atas pengembalian (return) tersebut Pemohon Banding telah membebankan sebagai biaya Return Fee Nasabah (Nomor Account 513) sebesar Rp.11.417.697.812,00, dengan demikian pada dasarnya Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas pengembalian (return) kepada nasabah tersebut merupakan bunga yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 walaupun tidak secara keseluruhan;

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah mengumpulkan dana nasabah dengan perjanjian memberikan return menggunakan tingkat suku bunga SBI ditambah premium sesuai kesepakatan, atas dana tersebut, Pemohon Banding melakukan investasi dalam beberapa instrument diantaranya obligasi dan repo saham, atas investasi tersebut Pemohon Banding mengakui atau mencatat keuntungan dan kerugian dalam laporan keuangannya, tingkat pengembalian yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada nasabah bersifat pasti, baik dalam keadaan rugi maupun untung, pengembalian tersebut dibebankan sebagai biaya Return Fee Nasabah (menurut audit report dan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.11.417.697.812,00), disamping itu fakta-fakta yang terjadi adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mencatat dana nasabah sebagai hutang (Account Dana Nasabah – Pihak Ketiga);

bahwa laporan audit telah mencatat adanya hutang pajak Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengembalian kepada nasabah atau return tersebut secara substantif dan formil (sesuai perjanjian kedua pihak) adalah bunga dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa pajak tersebut:

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya:

Ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;royalti; danhadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;dihapus;sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danimbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”
Ayat (1a)
“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Ayat (2)
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Ayat (3)
“Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Ayat (4)
“Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);dihapus;bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya dihapus; danpenghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”

bahwa penelitian terhadap koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.11.044.183.863,00 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah meminta penjelasan dan pembuktian alasan keberatan Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian Nomor: S 01903/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 6 Juli 2009 dan S-02225/WPJ.07/BD.0503/ 2009 tanggal 27 Juli 2009, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data atau dokumen untuk menjelaskan dan membuktikan alasan keberatannya;

bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa melalui Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: S-2990/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 26 Agustus 2009 namun Pemohon Banding tidak memenuhi undangan pembahasan sengketa perpajakan tersebut pada waktu yang telah ditentukan sehingga pembahasan sengketa perpajakan atas permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dilaksanakan;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding dengan ini menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena:

bahwa Dasar Pengenaan Pajak tersebut adalah hasil investasi nasabah yang dikembalikan kepada nasabah, atas investasi dana nasabah tersebut, Pemohon Banding mengelola ke dalam instrument-instrument pasar modal dan Pemohon Banding dengan nasabah;

bahwa pembayaran bunga kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena Pemohon Banding mempunyai Izin khusus sebagai badan usaha yang bergerak di bidang keuangan atau manajer investasi dan transaksi yang dilakukan dalam bentuk repo saham;
   
Pendapat Majelis:bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dikoreksi Terbanding sebesar Rp.11.044.183.863,00 yang terdiri dari:

Bunga        
Sewa        
Jasa Lain    
JumlahRp.    10.928.302.087,00
Rp.           87.969.186,00
Rp.           27.912.590,00
Rp.    11.044.183.863,00
bahwa koreksi Terbanding tersebut didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas pembayaran bunga kepada pihak ketiga yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 hanya sebesar Rp.1.804.995.322,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang sebesar Rp.212.058.959,00 dengan kredit pajak sebesar Rp.212.058.959,00;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran bunga kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena Pemohon Banding mempunyai Izin khusus sebagai badan usaha yang bergerak dibidang keuangan atau manajer investasi dan transaksi yang dilakukan dalam bentuk repo saham;

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-11/PM/MI/2003 tanggal 22 Desember 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT QWE;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan bukti-bukti lainnya yang mendukung alasan bandingnya dan karenanya Majelis tidak dapat meyakini alasan banding yang dikemukakan Pemohon Banding dan karenanya koreksi tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
(Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi yang
dibatalkan Majelis
Dasar Pengenaan Pajak1.804.995.322,0012.849.179.185,0012.849.179.185,000,00PPh Pasal 23 terutang212.058.959,001.855.399.566,001.855.399.566,000,00Kredit Pajak212.058.959,00212.058.959,00212.058.959,000,00PPh yang tidak/kurang dibayar0,001.643.340.607,001.643.340.607,000,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00493.002.182,00493.002.182,000,00Jumlah yang masih harus dibayar0,002.136.342.789,002.136.342.789,000,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
MENGADILI

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1048/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 5 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00046/203/07/054/09 tanggal 20 Maret 2009