Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 31613/PP/M.III/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 31613/PP/M.III/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2010 Pokok Sengketa : penetapan Klasifikasi Pos Tarif terhadap item No. 11-23 (Rear Sprocket) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033244 tanggal 01 Februari 2010 atas importasi 21.962 kg = 1078 Carton Engine Sprocket & Rear Sprocket, negara asal China dengan Klasifikasi Pos Tarif diberitahukan HS 8483.90.19.00 : BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding dengan Klasifikasi Pos Tarif HS 8714.93.90.00 : BM 10% sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.46.508.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa sebagai tindak lanjut terhadap permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan sebagai dasar penetapan nilai pabean dan klasifikasi serta data pendukung nilai transaksi dan klasifikasi yang dilampirkan. Berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Nomor : 002/Imp/KK/II/10 tanggal 08 Februari 2010, dapat disimpulkan bahwa PT. QWE mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Pabean sesuai alasan keberatan yang diajukan oleh PT. QWE yaitu “Harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan harga barang yang sebenarnya” Berdasarkan penelitian terhadap SPTNP Nomor : 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 diketahui bahwa uraian terjadinya hutang adalah kesalahan : Tarif; berdasarkan penelitian dan risalah penetapan PFPD diketahui bahwa SPTNP nomor 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 diterbitkan karena penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) sebagai berikut: itemJenis BarangPemberitahuan PIBPenetapan1 1 -23Rear Sprocket8483.90.19.00 (BM 0%)8714.93.90.00 (BM 10%)Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa SPTNP nomor 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 diterbitkan karena terjadi kesalahan tarif (klasiflkasi dan pembebanan); Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri keuangan RI No. 146/PMK.04/2007 tanggal 22 Nopember 2007 dijelaskan Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai:tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; danpengenaan sanksi administrasi berupa denda.bahwa pemohon mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Pabean sesuai alasan yang dikemukakan pada surat keberatan pemohon dan tidak menyatakan keberatan atas penetapan tarif sesuai SPTNP Nomor : 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan pengajuan keberatan yang diajukan importir tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPTNP; Menurut Pemohon : bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. QWE terhadap Surat Penetapan dan/atau Nilai Pabean No. SPTNP-003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan ditolak oleh kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tg.Priok;bahwa Pos Tarif yang telah ditetapkan oleh Terbanding dengan No. HS: 8714.93.90.00 adalah bagian dari Sepeda;bahwa atas banding tersebut Pemohon Banding telah membayar lunas dari pajak terhutang sesuai pasal 36 ayat (4) undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB nomor: 033244 tanggal 01 Februari 2009 berupa importasi 11078 carton = 21.962 KG 23 item Engine Sprocket berbagai jenis dan Rear Sprocket berbagai jenis negara asal China, dengan pemberitahuan klasifikasi: 8483.90.19.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan klasifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi 8714.93.90.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%; bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2011 yaitu Sdr. Yono Mulyono telah menyerahkan, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dan Risalah Penetapan Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan tarif pada pos tarif 8714.93.90.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP)Tahun 2010 Nomor: S- 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 April 2010 sebesar Rp 46.508.000 bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/Imp/KK/II/10 tanggal 08 Februari 2010; bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sesuai dengan bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010 disebutkan :g.bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Nomor: 002/Imp/KK/II/10 tanggal 08 Februari 2010, diketahui bahwa pemohon mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan nilai pabean. Hal ini disimpulkan dari alasan pengajuan keberatan yang diajukan pemohon yaitu:Harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan harga barang yang sebenarnya.dan pemohon tidak menyatakan keberatan atas penetapan tarif;h.bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 146/PMK.04/2007 tanggal 22 Nopember 2007 dijelaskan:Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan Cukai mengenai:tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai dan pajak dalam rangka impor; danpengenaan sanksi administrasi berupa denda.bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan tarif atas PIB Nomor: 033244 tanggal 01 Februari 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan keberatan atas harga/nilai pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah pos tarif yang telah ditetapkan oleh Bea
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31588/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31588/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : Janauari – Desember 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 70,796.83, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar CIF USD 47,284.08, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 187.562.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan atas materi sengketa dalam persidangan tersebut adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 70,796.83; bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan data pembukuan tidak tersedia, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan; bahwa hasil penelitian Metode II pada DBH I atas jenis barang yang identik/sama tidak ditemukan; bahwa Metode III tidak dapat dilakukan, karena tidak terdapat barang serupa; bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa; bahwa Metode V tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V; bahwa nilai pabean atas PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 ditetapkan menggunakan Metode VI Fleksibel IV menjadi sebesar CIF USD 70,796.83; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok QWE, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,284.08; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPTNP oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: SPTNP-020556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 187.562.000,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; bahwa atas SPTNP tersebut, pada tanggal 10 September 2009 dengan surat Nomor: 003/09/KB-MIL/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding; bahwa pada tanggal 6 Nopember 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-7789/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-020556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 187.562.000,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 27 Agustus 2009 sebesar Rp. 187.562.000,00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Proforma Invoice, dan bukti bayar; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-7789/KPU.01/2009 tanggal 6 Nopember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 225288 tanggal 20 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 70,796.83; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode VI fleksibel Metode IV sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 225288 tanggal 20 Agustus 2009 menjadi sebesar CIF USD 70,796.83; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 225288 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar C&F USD 47,284.08 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Proforma Invoice Nomor: 0903 tanggal 3 Juli 2009,Commercial Invoice Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009,Packing List Nomor : GMS-0903 tanggal 28 Juli 2009,Bill of Lading Nomor: SWA0140956 tanggal 30 Juli 2009,Marine Cargo Insurance PT. RTY Nomor : DI0103020904134 tanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31533/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31533/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut : UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Kelebihan(Rp)Bea Masuk178.166.000,00203.149.000,0024. 983.000,000,00Cukai0,000,000,000,00PPN 111.379.000,00130.533.000,0019.154.000,000,00PPnBM0,000,000,000,00PPh Pasal 2227.845.000,0032.634.000,004.789.000,000,00Denda Administrasi–174.885.000,00-Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran223.811.000,000,00 Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010 yang telah diterima pada tanggal 02 Maret 2010 mengenai keputusan penetapan nilai pabean barang impor atas SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut; bahwa permohonan banding ini diajukan Pemohon Banding berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa nilai pabean Pemohon Banding adalah harga transaksi sebenarnya, sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 345031 tanggal 09 Desember 2009 yaitu sebesar CIF USD 99,091.80; bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang menyebutkan bahwa harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas barang yang diimpor; bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut : P-1.Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010,P-2. SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009,P-3.PSSCP atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.114.143.610,00 yang disetorkan tanggal 15 Maret 2010 melalui Bank QWE,P-4.Form Setoran Pajak atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.109.667.390,00 yang disetorkan tanggal 12 Maret 2010 melalui Bank QWE,P-5. Form Setoran Pajak atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.114.213.610,00 yang disetorkan tanggal 12 Maret 2010 melalui Bank QWE,P-6. Bukti Penerimaan Negara Impor atas pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 sebesar Rp.114.143.610,00 yang disetorkan tanggal 13 Maret 2010 melalui Bank QWE,P-7.Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 002/IT/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009,P-8. Pengajuan PIB Nomor : 000000-004610-20091207-000006 tanggal 07 Desember 2009,P-9. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atas PIB Nomor 345031 tanggal 09 Desember 2009,P-10. Commercial Invoice Nomor : 0911001/JAK tanggal 24 November 2009,P-11Packing List No.Invoice : 0911001/JAK tanggal 24 November 2009,P-12.Bill of Lading Nomor : NYKS2310314670 tanggal 26 November 2009,P-13Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 001933/JT/BDG/2010 tanggal 17 Maret 2010,P-14. Bukti Transfer sebesar USD 99,091.80 yang disetorkan melalui Bank RTY,P-15.Bukti pembayaran berupa Cek Nomor : AAB 887401 sebesar Rp.941.173.916,40 yang disetorkan tanggal 22 Desember 2009 melalui Bank RTY,P-16.Rekening Koran Pemohon Banding di Bank RTY Periode 30 November sampai dengan 31 Desember 2009, Sales Contract tanpa nomor dan tanggal; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, ditandatangani oleh Sdr. ASD, Jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 06 April 2010 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2010, apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya Keputusan Terbanding tanggal 19 Februari 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 06 April 2010, berjumlah 47 (empat puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding yaitu tanggal 2 Maret 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TT/III/2010 tanggal 19 Maret 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Nomor : KEP-1222/KPU-01/2010 tanggal 19 Februari 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.223.811.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.111.905.500,00; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP untuk pembayaran SPTNP Nomor: SPTNP-031670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang disetor melalui Bank QWE tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp 114.143.610,00; bahwa untuk membuktikan kebenaran atas fotokopi SSPCP untuk pembayaran SPTNP yang disetor melalui Bank QWE tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp 114.143.610,00, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan asli SSPCP dimaksud; bahwa Pemohon Banding telah diundang secara patut yaitu dengan :Undangan Sidang Nomor : Und.050/SP/Pg.30/2011 tanggal 11 Februari 2011 untuk sidang tanggal 16 Februari 2011,Undangan Sidang Nomor : Und.071/SP/Pg.30/2011 tanggal 09 Maret 2011 untuk sidang tanggal 04 Maret 2011,Undangan Sidang Nomor : Und.088/SP/Pg.30/2011 tanggal 22 Maret 2011 untuk sidang tanggal 16 Februari 2011,namun Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselengggarakan untuk banding ini sehingga tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31461/PP/M.X/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31461/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa/Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-219/WPJ.07/ KP.0600/2007 tanggal 13 Juli 2007, diketahui bahwa koreksi positif atas penyerahan ke pihak lain untuk Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00 merupakan selisih antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan sebelum pembetulan dengan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setelah pembetulan, hal ini dilakukan karena : Pemohon Banding membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih kecil dengan alasan karena pembatalan transaksi atau karena customer tidak mau membayar, tetapi Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak Standar sehingga pembetulannya tidak memenuhi ketentuan Lampiran III Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005, di samping itu pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan pada bulan November 2006, sehingga pembeli Jasa Kena Pajak atau customer telah mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan (setidaknya pada masa Maret 2006 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan masa Desember 2005), Dalam laporan audit KAP (catatan atas laporan keuangan No. 4) dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencadangkan kerugian penghapusan piutang usaha karena yakin bahwa semua piutang usaha dapat ditagih, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan invoice (billed receivables) karena itu apabila tidak ada penghapusan billed receivables maka berarti tidak ada pembatalan transaksi sehingga tidak terjadi pembatalan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang seharusnya adalah sebelum Surat Pemberitahuan pembetulan; bahwa oleh karena Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak, maka fungsi Faktur Pajak menjadi sangat penting sehingga semua hal yang berkaitan dengan Faktur Pajak mulai dari Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar harus diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005; bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 disebutkan bahwa “atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini”; bahwa Lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 mengatur tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Rusak atau Cacat atau Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan, yaitu sebagai berikut :Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak,cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti, Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1,Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa,Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut,Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut,Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti,Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut;bahwa dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut di atas, aturan mengenai penggantian Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sudah sangat jelas sehingga seharusnya Pemohon Banding melakukan penggantian Faktur Pajak terhadap Faktur Pajak yang salah karena Faktur Pajak lama tidak sesuai dengan yang sebenarnya; bahwa apabila Pemohon Banding hanya mengemukakan alasan bahwa Faktur Pajak yang lama salah (tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya) tanpa melakukan penggantian Faktur Pajak dimana hanya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, tentu hal ini tidak bisa diterima karena bukti atau dasar pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam hal ini harus ada Faktur Pajak pengganti yang dilaporkan bersamaan dengan Faktur Pajak yang diganti, dan penggantian ini pun harus sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak bisa diterima, demikian halnya dengan Faktur Pajak yang lama masih berlaku karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak pengganti; bahwa jika Pemohon Banding menggunakan alasan bahwa nilai piutang yang sudah dicatat namun kemudian penagihannya tidak sebesar jumlah semula sebagai penyebab pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tanpa menerbitkan Faktur Pajak pengganti, hal ini biasa dibantah dengan data dari laporan keuangan Pemohon Banding sendiri seperti yang dikemukakan oleh Pemeriksa yaitu laporan audit KAP (catatan atas laporan keuangan No. 4) dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencadangkan kerugian penghapusan piutang usaha karena yakin bahwa semua piutang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31425/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31425/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena keputusan Terbanding Nomor : KEP-6951/KPU.01/2009 tanggal 30 September 2009 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6951/KPU.01/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 018116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Agustus 2009 atas nama: CV. QWE, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31342/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31342/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean atas PIB nomor 337520 tanggal 03 Desember 2009, berupa importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 63,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36.927.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam menimbang huruf g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, menyatakan :“g. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;h.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;i.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya;” Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding harga Theophylline Anhydrous yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 63,500.00; bahwa dalam menimbang huruf g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, menyatakan :“g. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;h.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;i.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya;” bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010;Surat Keberatan Nomor : 013/SK-MKS/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009;SSPCP yang ditujukan untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009;PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009;Purchase Order Nomor : 050P/PO-MKS/imp/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009;Sales Contract Nomor : 09B09-081 tanggal 16 Oktober 2009;Commercial Invoice Nomor : 09INV-476 tanggal 22 Oktober 2009;Packing List Nomor : 09INV-476 tanggal 22 Oktober 2009;Bill of Lading Nomor : HSJCXNGI115944305 tanggal 10 November 2009;Marine Cargo Policy Nomor : TMD/MIMP/09-M0316279 tanggal 10 November 2009;T/T;Rekening Koran;Kartu Persediaan;Kartu Hutang;Form E;SPPB;Cerificate of Analysis;MSDS;Brosur;Akta Perseroan;Surat Kuasa;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009 sebesar Rp 36.927.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 013/SK-MKS/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/200/8 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan