Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31169/PP/M.XI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31169/PP/M.XI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Masa Pajak : Juli 2010       Pokok Sengketa : SPTNP Nomor : SPTNP-025566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor : 235595 tanggal 15 Juli 2010 atas Blue Sealing Film, negara asal China, pos tarif 7607.20.9010 dengan pembebanan BM 5% dan ditetapkan pos tarifnya oleh Terbanding menjadi 7607.20.9090 dengan pembebanan BM 15%, Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, ditandatangani oleh Sdr. QWE , jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9969/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-025566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, memenuhi  persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) harus dikaitkan dengan pemenuhan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9969/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010 dengan jumlah bea masuk dan pajak yang terutang sebesar Rp 37.915.000,00; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan, banding diajukan setelah pungutan yang terutang dilunasi; bahwa Pemohon Banding telah membayar jumlah Bea Masuk dan Pajak terutang sebesar Rp 37.915.000,00 dengan SSPCP tanggal 8 Oktober 2010; bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa QWE, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, berdasarkan pemeriksaan terhadap Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. RTY Nomor XX tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan ASD S.H Notaris di Jakarta, diketahui bahwa QWE, jabatan : Direktur, berwenang untuk menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006             Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9969/KPU.01/2010 diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2010 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 4 Desember 2010;       Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9969/KPU.01/2010 diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2010. Berdasarkan pemeriksaan atas Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia Nomor Barcode : 11483798486 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9969/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010 dikirimkan pada tanggal 4 Desember 2010 jam 12:49:20 WIB ; bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9969/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim dan perlakuan yang sama pada saat mengajukan keberatan adalah tanggal diterima surat keberatan tersebut secara lengkap dan benar oleh Terbanding ; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang  dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11 Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12 Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-9969/KPU.01/2010 tanggal 3 Desember 2010 dikirimkan pada tanggal 4 Desember 2010; bahwa berdasarkan ketentuan dan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 4 Desember 2010 sampai dengan tanggal 2 Februari 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : MBI.EXP.1102001 tanggal 1 Februari 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31021/PP/M.XVII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31021/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas Zinc Carbonate 44-48% negara asal Taiwan yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 117326 tanggal 15 April 2010 dari semula Nilai Pabean CIF USD 23,000.00 menjadi CIF USD 27,000.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 117326 tanggal 15 April 2010yang diberitahukan:Jenis BarangNegara Asal Supplier   Nilai Pabean   ::::Zinc Carbonate 44-48%TaiwanQWE Co., Ltd.CIF USD 23,000.00menjadi sebesar CIF USD 27,000.00;     Menurut Pemohon : bahwa harga/nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 117326 tanggal 15 April 2010 adalah benar dan sesuai dengan nilai transaksi Pemohon Banding, yaitu nilai yang tertera dalam Invoice, Sales Contract dan data pendukung lainnya;       Menurut Majelis  : Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 117326 tanggal 15 April 2010 yang diberitahukan:Jenis BarangNegara Asal   Nilai Pabean   :::Zinc Carbonate 44-48%TaiwanCIF USD 23,000.00menjadi sebesar CIF USD 27,000.00 bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilau yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas impor Zick Carbonate 44-48%, negara asalTaiwan sebesar USD  23,000.00 adalah telah benar dan didukung oleh bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 117326 tanggal 15 April 2010; bahwa sesuai  Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa dalam Keputusan Keberatan dan Penjelasan Tertulisnya, Terbanding hanya menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena Terbanding tidak dapat menyakini kebenarannya, namun Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan tidak dapat menyakini kebenaran nilai transaksi tersebut;   bahwa dalam persidangan Terbanding juga tidak memberi penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan Metode penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding sehingga diperoleh angka Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,000.00; bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5023/KPU.01/2010 tanggal 24 Juni 2010 (Bukti P-1),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-011653/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 April 2010 (Bukti P-2),Surat Keberatan Nomor: 053/MKJ/IMP/IV/2010 tanggal 27 April 2010 (Bukti P-3),Purchase Order Nomor: 004/MKJ-BTP/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 (Bukti P-4),Proforma Invoice, Order Nomor: 100326 tanggal 23 Maret 2010 (Bukti P-5),Bukti Transfer Bank RTY tanggal 27 April 2010 sebesar USD 23,000.00 (Bukti P-6),Rekening Koran Bank RTY periode 30 April 2010 (Bukti P-7),Commercial Invoice Nomor: 100326-0402 tanggal 2 April 2010 (Bukti P-8),Packing List Order Nomor:  004/MKJ-BTP/III/2010 tanggal 21 April 2010 (Bukti P-9),Bill of Lading Nomor: 0030A03297 tanggal 6 April 2010 (Bukti P-10),Marine Cargo Policy, ASD, Co. Ltd. Nomor: 1403M00099C05721 tanggal 2 April 2010 (Bukti P-11),Pemberitahuan Impor Barang Nomor:117326 tanggal 15 April 2010 (Bukti P-12),Buku Besar Kas /Bank bulan April 2010 (Bukti P-13),Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 26 Juni 2010 sebesar Rp4.189.000,00 (Bukti P-14),Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 006171/JT/KBR/2010 tanggal 28 Juli 2010 sebesar Rp4.189.000,00 (Bukti P-15),Korespondesi untuk negoisasi harga (Bukti P-16),Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 134958/WBC.07/KP.0303/2010 tgl 24 April 2010 (Bukti P-17),Kartu Stock (Bukti P-18),Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00002028 tanggal 29 Mei 2010 (Bukti P-19),Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-20),SPT PPN Masa Pajak Mei 2010 (Bukti P-21),Faktur Pajak Nomor: 010.000-10.00002210 tanggal 5 Juni 2010 (Bukti P-22),Bukti Penerimaan Surat (Bukti P-23),SPT PPN Masa Pajak Juni 2010 (Bukti P-24),Instruksi Nilai Pabean (Bukti P-25),Tanda Terima DNP Nomor: 1946/KPU.Priok/Staff-PFPD/2010 tanggal 23 April 2010 (Bukti P-26),Deklarasi Nilai Pabean tanggal 22 April 2010 (Bukti P-27),bahwa Majelis melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan pemesanan atas barang-barang impor kepada Supplier (QWE Co., Ltd.) di Taiwan dilakukan berdasarkan Purchase Order Nomor: 004/MKJ-BTP/III/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan Proforma Invoice, Order Nomor: 100326 tanggal 23 Maret 2010 dengan harga CIF USD 23,000.00; bahwa sebagai tanggapan atas pemesanan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Supplier menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 100326-0402 tanggal 2 April 2010 dengan rincian sebanyak 20,000 kg/800

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31020/PP/M.XVII/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31020/PP/M.XVII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas impor Raincoat 777 PM-B (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 067409 tanggal 29 April 2010 dari semula CIF USD 15,348.21 menjadi CIF USD 17,916.71 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 067409 tanggal 3 Maret 2010 yang diberitahukan:Jenis BarangNegara Asal Supplier   Nilai Pabean   ::::Raincoat 777 PM-B (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)ChinaQWE, Co. Ltd.CIF USD 15,348.21menjadi sebesar CIF USD 17,916.71;       Menurut Pemohon : bahwa dokumen asuransi berupa Schedule Cargo Policy Puri Asih Policy Nomor: 20.7.20.3152.02.10 tanggal 3 Februari 2010 Nilai USD 15,348.21 sesuai dengan nilai Purchase Order, Sales Contract maupun Invoice;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding karena tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebanarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 067409 tanggal 3 Maret 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki penggunaannya; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan tidak dapat menerima dasar alasan penolakan Terbanding karena nilai yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas impor Raincoat 777 P-B (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China sebesar USD 15,348.21 adalah telah benar dan didukung oleh bukti, dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor: 067409 tanggal 3 Maret 2010; bahwa sesuai  Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan “Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang bersangkutan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk di ekspor ke Daerah pabean ditambah dengan…”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa dalam Keputusan Keberatannya, Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean karena dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenarannya; bahwa mengenai penggunaan Metode VI Fleksibilitas Metode II yang dilakukan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, untuk menggunakan Metode VI Fleksibel Metode II, harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 beserta lampirannya; bahwa Pasal 18 ayat (3) menyebutkan: (3)Penjelasan lebih lanjut tentang Metode VI diuraikan dalam Lampiran VII Keputusan ini bahwa Lampiran VII angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 mengenai Metode VI yang diterapkan secara fleksibel  dengan metode II atau III adalah sebagai berikut: 4.2.Metode II atau IIIFleksibilitas diterapkan atas:4.2.1Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90  hari;    bahwa Terbanding tidak menjelaskan mengenai tingkat perdagangan dan jumlah barang yang diimpor, padahal persyaratan penggunaan Metode VI flesibel Metode II hanya memberi fleksibilitas pada jangka waktu dan negara asal barang, dan tidak memberi fleksibilitas pada tingkat perdagangan maupun jumlah barang; bahwa berdasarkan uraian di atas, penetapan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II oleh Terbanding atas barang yang disengketakan tidak mempunyai alasan yang kuat dan jelas; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan Metode penetapan Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan kepada Majelis dokumen pendukung nilai transaksi, berupa:Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3265/KPU.01/2010 tanggal 29 April 2010 (Bukti P-1),Surat Keberatan Nomor: 0022/KUM/I/2010 tanggal 8 Maret 2010 (Bukti P-2),Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006868/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 5 Maret 2010 (Bukti P-3),Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001701/JT/KBR/2010  tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp10.620.000,00 (Bukti P-4),Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak tanggal 31 Mei 2009 sebesar Rp 10.620.000,00 (Bukti P-5),Jaminan Tunai (Form Setoran Pajak Bank ASD) tanggal 8 Maret 2010 sebesar Rp10.620.000,00 (Bukti P-6),Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 2 Maret sebesar Rp 42.111.000,00 (Bukti P-7),Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 067409 tanggal 3 Maret

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30911/PP/M.IV/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30911/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan       Masa Pajak : Januari – Desember 2008       Pokok Sengketa : Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan  Nomor : 00009/205/08/655/10 tanggal 16 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak  Pratama Pare berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-56/WPJ.12/KP1305/2010 tanggal 10 Pebruari 2010bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE;   bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1240/WPJ.12/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang adalah Jawaban Tergugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan  Nomor : 00009/205/08/655/10 tanggal 16 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun pengajuan gugatan tidak melebihi jangka waktu sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Nomor: KEP-1240/WPJ.12/2010 tanggal 18 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 02 September 2010 (Cap Harian Pos), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 18 Agustus 2010, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. QWE selaku penandatangan Surat Gugatan  Tanpa Nomor Tanggal 03 September 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis atas Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan gugatan namun seharusnya diajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan surat pernyataan pencabutan gugatan tanpa nomor tanggal 7 Maret 2011 dan atas pencabutan gugatan ini telah mendapat persetujuan dari Tergugat sesuai Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan surat pernyataan pencabutan gugatan Penggugat oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1240/WPJ.12/2010 tanggal 18 Agustus 2010 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Penghasilan  Nomor : 00009/205/08/655/10 tanggal 16 Pebruari 2010 Tahun Pajak 2008,  tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30730/PP/M.IV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30730/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : BM       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009, yaitu: bahwa penetapan Terbanding:-Nama Barang:Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered,-Negara asal:India,-Nilai Pabean :CIF USD 6,193.20;   bahwa menurut Pemohon Banding:-Nama Barang:Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered,-Negara asal:India,-Nilai Pabean :CIF USD 4,072.56;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, profil importer termasuk high risk sehingga berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999: “dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh importer high risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas jenis barang berupa Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered dari Negara Asal India, yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 4,072.56;       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Polymede Imide Glass Fibre Yarn Covered pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 048296 tanggal 14 Mei 2009 Negara Asal India dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 4,072.56; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang  yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 6,193.20 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-004664/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 18 Mei 2009 sebesar Rp. 14.104.999,00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 056/Keu/XIS/V/2009 tanggal 18 Mei 2009, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009  yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah  Pabean;   nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009  disebutkan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 048296 tanggal 14 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur);   bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1663/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009   Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa:Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005638-20090512-000252, Tanggal 13 Mei 2009;Purchase Order, Nomor: 11347, Tanggal 22 April 2009;Korespondensi (negosiasi harga), Tanggal: 20 April 2009;Proforma Invoice, Nomor: PTXAB/09-10/04/04, Tanggal 27 April 2009;Invoice, Nomor: EXP 0005, Tanggal:6 Mei 2009;Packing List, Nomor: EXP 05 Tanggal    6 Mei 2009;Air Waybill, Nomor: 160-87960084, Tanggal 8 Mei 2009;Aplikasi Transfer QWE, Tanggal 6 Mei 2009;Rekening Koran QWE, Tanggal 6 Mei 2009;Journal Voucher, Tanggal 6 Mei 2009;Voucher Cash/Bank Payement, Nomor: AA094384, Tanggal 6 Mei 2009;General Ledger (Cash QWE II), Tanggal 6 Mei 2009;General Ledger (Account Payable-Sagun), Tanggal 6 Mei 2009;Material Receiving Report, Nomor: 00425, Tanggal 20 Mei 2009;Warehouse Material Slip, Nomor: 800355, Tanggal 28 Mei 2009;Asuransi, Nomor:168638, Tanggal 6 Mei 2009;SPT Masa PPN Masa Pajak Mei dan September 2009;LME Daily Official and Settlement Price (LME Copper Grade A);bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas terdapat beberapa hal sebagai berikut:bahwa terdapat perbedaan penyebutan nama barang pada bukti purchase order dan korespondensi dengan Surat Keberatan dan dengan PIB;bahwa terdapat perbedaan jumlah total pada bukti invoice dengan bukti bayar dan PIB;bahwa atas perbedaan nama barang Majelis berpendapat dalam purchase order dan korespondensi disebut ”enamelled copper HPAM class H grade-1 dan single dacron” dalam Surat Keberatan Nomor: 056/Keu/XIS/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 disebut ”enamel with copper strip HPAM class H grade-2” dan dalam PIB disebut ”polymide imide glass fibre yarn coverred copper conductor”, dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberi penjelasan disertai bukti tentang perbedaan jenis barang a quo; bahwa atas perbedaan jumlah Majelis berpendapat pada invoice disebutkan jumlah total USD 4,052.30 yang terdiri dari harga barang USD 2,952.30 dan air freight USD 1,100.00 sedangkan dalam bukti transfer sejumlah USD 4,077.39 yang terdiri atas pembayaran USD 4,072.30 dan bank charge USD 5.09 sedangkan dalam PIB sejumlah USD 4.072,56 yang terdiri atas FOB sebesar USD 2,952.30, Freight sebesar USD 1,100.00 dan asuransi LN sebesar USD 20.26, dan berdasarkan rincian tersebut Majelis berpendapat perbedaan sebesar USD 0.26 antara pembayaran USD 4,072.30 dalam bukti transfer dengan USD 4.072,56 dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30723/PP/M.IV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30723/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : BM       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding :      -Jenis Barang:7 barang sesuai Pemberitahuan Impor Barang,-Negara asal:China,-Nilai Pabean :CIF USD 30,838.33;Menurut Pemohon Banding :   -Jenis Barang:7 barang sesuai Pemberitahuan Impor Barang,-Negara asal:China,-Nilai Pabean :CIF USD 24,498.33;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV sesuai harga pasar berdasarkan penetapan Pejabat KPPBC sebesar CIF USD 30,838.33;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 000948 tanggal 14 Januari 2010 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Commercial Invoice Nomor STY09/005 tanggal 11 November 2009, Packing List Nomor: STY09/005 tanggal 11 November 2009, Sales Contract Nomor STY09/005 tanggal 27 Oktober 2009;       Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 000948 tanggal 13 Januari 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 24,498.33; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 30,838.33 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000122/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal  18 Januari 2010 sebesar Rp. 16.836.000,00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 015/I/IMP-SSJ/2010 tanggal 19 Januari 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-747/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah  Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf e sampai dengan j Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 disebutkan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan yang dilampirkan;bahwa pokok permasalahan adalah mengenai nilai pabean yang pada dasarnya merupakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;bahwa untuk menguji kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan telah dilakukan audit kepabeanan oleh Tim Audit dari Direktorat Audit terhadap Pemberitahuan Impor Barang yang dipermasalahkan;bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-139/BC.6/2010 tanggal 19 Februari 2010 disebutkan, berdasarkan hasil audit terhadap Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-47/BC.62/BH/2010 tanggal 18 Februari 2010 Tim Audit berpendapat:persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean telah terpenuhi,tidak terdapat biaya-biaya yang harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran Nilai Pabean sebagai harga transaksi atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 000948 tanggal 13 Januari 2010 sehingga metode I tidak dapat diterapkan karena:bahwa terdapat ketidakwajaran dalam praktek pembayaran ke supplier, dimana setiap akan melakukan pembayaran, perusahaan melakukan setoran tunai ke rekening bank atas nama perusahaan dalam bentuk USD, berdasarkan penelusuran ke pembukuan perusahaan diketahui bahwa dana yang disetor ke rekening bank tersebut berasal dari akun kas besar;   bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku kas besar diketahui bahwa pada saat pembelian valas untuk pembayaran ke supplier, Pemohon Banding mencatat pada sisi debet dan kredit, hal ini mengindikasikan adanya uang tunai yang masuk ke dalam kas besar pada saat pengeluaran uang untuk pembelian valas dalam jumlah yang sama besar dengan pembayaran ke supplier tatapi Tim Audit tidak dapat melakukan pentrasiran terhadap sumber dana yang masuk ke dalam akun kas besar tersebut;bahwa berdasarkan hasil audit di atas, harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan metode II sampai dengan VI secara hirarkis;bahwa dari penelitian lebih lanjut, nilai pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 000948 tanggal 13 Januari 2010 ditetapkan dengan metode VI fleksibel IV berdasarkan data harga pasar sesuai penetapan Pejabat KPPBC;bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/BC.8/2010 tanggal 18 Maret 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa:P-8Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 060100-000033-20100108-001083, Tanggal: 8 Januari 2010, Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Berat Kotor: 57,375.2000 Kg, Berat Bersih: 55,498.0000 Kg, Jumlah CIF: USD 24,498.33/Rp. 231.313.231,00;P-11Purchasing Order, Penerbit: Pemohon Banding, Nomor: 163A/IDP-SSJ/X/2009, Tanggal: 8 Oktober 2009, Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal: China, Total CIF: USD 24,498.33;P-12Sales Contract, Penerbit: QWE Co., Ltd.,No.A 1-3 Huasen Industrial Park (119 Yinqueshan Road), Lanshan District, Linyi City, China, Nomor: STY09/005, Tanggal: 27 Oktober 2009, Negara Asal: China, Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Total CIF: USD 24,498.33;P-13Commercial Invoice, Penerbit: QWE Co., Ltd.,No.A 1-3 Huasen Industrial Park (119 Yinqueshan Road), Lanshan