Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 31425/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena keputusan Terbanding Nomor : KEP-6951/KPU.01/2009 tanggal 30 September 2009 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; MENGADILI Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6951/KPU.01/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 018116/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Agustus 2009 atas nama: CV. QWE, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |

