Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31342/PP/M.VI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | penetapan nilai pabean atas PIB nomor 337520 tanggal 03 Desember 2009, berupa importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 63,500.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36.927.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam menimbang huruf g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, menyatakan : “g. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;h.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;i.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya;” |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding harga Theophylline Anhydrous yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai dengan transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Commercial Invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 menjadi sebesar CIF USD 63,500.00; bahwa dalam menimbang huruf g, h dan i Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, menyatakan : “g. bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;h.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;i.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hierarki sesuai penggunaannya;” bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa : Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010;Surat Keberatan Nomor : 013/SK-MKS/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009;SSPCP yang ditujukan untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009;PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009;Purchase Order Nomor : 050P/PO-MKS/imp/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009;Sales Contract Nomor : 09B09-081 tanggal 16 Oktober 2009;Commercial Invoice Nomor : 09INV-476 tanggal 22 Oktober 2009;Packing List Nomor : 09INV-476 tanggal 22 Oktober 2009;Bill of Lading Nomor : HSJCXNGI115944305 tanggal 10 November 2009;Marine Cargo Policy Nomor : TMD/MIMP/09-M0316279 tanggal 10 November 2009;T/T;Rekening Koran;Kartu Persediaan;Kartu Hutang;Form E;SPPB;Cerificate of Analysis;MSDS;Brosur;Akta Perseroan;Surat Kuasa; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009 sebesar Rp 36.927.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 013/SK-MKS/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/200/8 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : ”(1)Penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan harga barang identik yang terdapat pada Data Base Harga I.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dikategorikan : a.Wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan : Lebih rendah dibawah 5%Lebih rendah sebesar 5%Sama; atauLebih besardari harga barang identik pada Data Base Harga I;b.Tidak wajar, apabila dalam penelitian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% dari harga barang identik pada Data Base Harga I.” bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH I); bahwa pada Terbanding hadir dalam persidangan dan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor : SR-226/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 21 Maret 2011, Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Print Out Data Base Harga (DBH I) yang diminta Majelis; bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan : “Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;” bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan diserahkannya BCF 2.7 dan DBH I oleh Terbanding, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 050P/PO-MKS/imp/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Co. Ltd. yang beralamat di 36 Fuqiang Road, Luancheng County, Shijiazhuang, China, untuk importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous dengan total nilai pabean sebesar CNF USD 36,500.00, payment T/T 30 days from B/L date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : 09B09-081 tanggal 16 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa QWE Co. Ltd. yang beralamat di 36 Fuqiang Road, Luancheng County, Shijiazhuang, China, akan menjual kepada Pemohon Banding barang berupa 5.000 kg Theophylline Anhydrous dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00, payment T/T 30 days from B/L date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : 09INV-476 tanggal 22 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh QWE Co. Ltd. yang beralamat di 36 Fuqiang Road, Luancheng County, Shijiazhuang, China, diperoleh petunjuk bahwa QWE Co. Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa 5.000 kg Theophylline Anhydrous dengan total nilai pabean sebesar CNF USD 36,500.00, payment T/T 30 days from B/L date; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : 09INV-476 tanggal 22 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh oleh QWE Co. Ltd. yang beralamat di 36 Fuqiang Road, Luancheng County, Shijiazhuang, China, diperoleh petunjuk bahwa QWE Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : HSJCXNGI115944305 tanggal 10 November 2009 yang diterbitkan oleh Hanjin Shipping, diperoleh petunjuk bahwa pengirim barang yaitu QWE Co. Ltd. yang beralamat di 36 Fuqiang Road, Luancheng County, Shijiazhuang, China, mengirimkan kepada Pemohon Banding atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China melalui pelabuhan Xingang, China dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal Hanjin Sao Paulo dengan Voyage 0028W; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor : TMD/MIMP/09-M0316279 tanggal 10 November 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia (perusahaan asuransi dalam negeri), diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China yang dikirim melalui pelabuhan Xingang, China dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal Hanjin Sao Paulo dengan Voyage 0028W, amount insured USD 36,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pembayaran berupa Aplikasi Pengiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BII tanggal 30 Nopember 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada QWE Co. Ltd. yang beralamat di 36 Fuqiang Road, Luancheng County, Shijiazhuang, China melalui Bank of China, RTY Sub-Branch, pada nomor rekening XXX0X0X0XX0XX sebesar USD 36,500.00 melalui rekening Bank ASD nomor X00X X0X0XX, tetapi tidak terdapat keterangan untuk pembayaran Invoice Nomor : 2009PW-1246 atau Order Nomor : 048P/PO-MKS/imp/IX/2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas rekening Koran Bank ASD nomor X00X X0X0XX a.n. Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa pada tanggal 30 Nopember 2009 terdapat mutasi debet sebesar USD 36,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kartu persediaan diketahui bahwa Pemohon Banding memasukkan barang berupa 5.000 kg Theophylline Anhydrous dari QWE Co. Ltd. senilai USD 36,500.00, tidak diketahui tanggal pemasukannya dan barang serupa sebelum dan sesuadah pemasukan kali ini; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas kartu hutang, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang kepada QWE Co. Ltd. pada tanggal 16 Oktober untuk PO nomor 050P/PO-MKS/imp/X/2009 berupa 5.000 kg Theophylline Anhydrous seharga USD 36,500.00 dan tidak ada pencatatan atas pembayaran hutang tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 337520 tanggal 03 Desember 2009 atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 36,500.00 tidak benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 63,500.00 tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 63,500.00; Memperhatikan, Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; M E N G A D I L I Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. PB terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-030335/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 08 Desember 2009, atas nama : PT. PB , , sehingga nilai pabean atas importasi 5.000 kg Theophylline Anhydrous, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-812/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 63,500.00; |

