Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31461/PP/M.X/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31461/PP/M.X/16/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa/Tahun Pajak:2005
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-219/WPJ.07/ KP.0600/2007 tanggal 13 Juli 2007, diketahui bahwa koreksi positif atas penyerahan ke pihak lain untuk Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00  merupakan selisih antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan sebelum pembetulan dengan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setelah pembetulan, hal ini dilakukan karena :

Pemohon Banding membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih kecil dengan alasan karena pembatalan transaksi atau karena customer tidak mau membayar, tetapi Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak Standar sehingga pembetulannya tidak memenuhi ketentuan Lampiran III Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005, di samping itu pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan pada bulan November 2006, sehingga pembeli Jasa Kena Pajak atau customer telah mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan (setidaknya pada masa Maret 2006 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan masa Desember 2005),

Dalam laporan audit KAP (catatan atas laporan keuangan No. 4) dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencadangkan kerugian penghapusan piutang usaha karena yakin bahwa semua piutang usaha dapat ditagih, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan invoice (billed receivables) karena itu apabila tidak ada penghapusan billed receivables maka berarti tidak ada pembatalan transaksi sehingga tidak terjadi pembatalan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemeriksa berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang seharusnya adalah sebelum Surat Pemberitahuan pembetulan;

bahwa oleh karena Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak, maka fungsi Faktur Pajak menjadi sangat penting sehingga semua hal yang berkaitan dengan Faktur Pajak mulai dari Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar harus diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005;

bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 disebutkan bahwa “atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini”;

bahwa Lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 mengatur tentang Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak yang Rusak atau Cacat atau Salah dalam Pengisian atau Salah dalam Penulisan, yaitu sebagai berikut :
Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak,cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti, Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1,Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa,Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut,Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut,Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti,Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut;
bahwa dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut di atas, aturan mengenai penggantian Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sudah sangat jelas sehingga seharusnya Pemohon Banding melakukan penggantian Faktur Pajak terhadap Faktur Pajak yang salah karena Faktur Pajak lama tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

bahwa apabila Pemohon Banding hanya mengemukakan alasan bahwa Faktur Pajak yang lama salah (tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya) tanpa melakukan penggantian Faktur Pajak dimana hanya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, tentu hal ini tidak bisa diterima karena bukti atau dasar pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam hal ini harus ada Faktur Pajak pengganti yang dilaporkan bersamaan dengan Faktur Pajak yang diganti, dan penggantian ini pun harus sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak bisa diterima, demikian halnya dengan Faktur Pajak yang lama masih berlaku karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak pengganti;

bahwa jika Pemohon Banding menggunakan alasan bahwa nilai piutang yang sudah dicatat namun kemudian penagihannya tidak sebesar jumlah semula sebagai penyebab pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tanpa menerbitkan Faktur Pajak pengganti, hal ini biasa dibantah dengan data dari laporan keuangan Pemohon Banding sendiri seperti yang dikemukakan oleh Pemeriksa yaitu laporan audit KAP (catatan atas laporan keuangan No. 4) dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencadangkan kerugian penghapusan piutang usaha karena yakin bahwa semua piutang usaha dapat ditagih, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan invoice (billed receivables) karena itu apabila tidak ada penghapusan billed receivables maka berarti tidak ada pembatalan transaksi sehingga tidak terjadi pembatalan Faktur Pajak;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan data berupa daftar Pajak Keluaran yang dikoreksi September 2005, dari data yang disampaikan Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tersebut belum/tidak dibuatkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan tersebut di atas sehingga SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipakai adalah SPT Pajak Pertambahan Nilai sebelum pembetulan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa apabila terdapat Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, yang disebabkan oleh faktor apapun maka Pemohon Banding yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan dalam lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;

bahwa sehingga atas koreksi Pemeriksa terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 576.678.020,00, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;
   
Menurut Pemohon Banding :DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Terbanding………….    
DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding….    
Selisih  ………………………………………………………………    
Rp. 4.442.992.170,00
Rp. 3.866.244.150,00
Rp.    576.678.020,00
bahwa perbedaan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak di atas disebabkan karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil tidak diterima oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak Standar;

bahwa Pemohon Banding membuat pembetulan dikarenakan keadaan yang sebenarnya bahwa terdapat Faktur Pajak Keluaran yang salah misalnya karena jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan atau direvisi;

bahwa apabila terjadi kesalahan prosedur pembetulan Faktur Pajak seperti disebutkan oleh Pemeriksa, bukan berarti bahwa Faktur Pajak yang dibatalkan atau Faktur Pajak yang baru dianggap tidak ada dan Dasar Pengenaan Pajak sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang harus mengikuti jumlah sebelum pembetulan karena jelas hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian tidaklah benar apabila Pemeriksa berpendapat bahwa masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan bahwa “jika Pemohon Banding menggunakan alasan bahwa nilai piutang yang sudah dicatat namun kemudian penagihannya tidak sebesar jumlah semula sebagai penyebab pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tanpa menerbitkan Faktur Pajak pengganti, hal ini bisa dibantah dengan data dari laporan audit KAP (catatan atas laporan keuangan No.4) dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencadangkan kerugian penghapusan piutang usaha karena yakin bahwa semua piutang usaha dapat ditagih, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan invoice (billed receivables) kareana itu apabila tidak ada penghapusan billed receivables maka berarti tidak ada pembatalan transaksi sehingga tidak terjadi pembatalan Faktur Pajak”;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding yakin bahwa seluruh piutang usaha yang dicatat adalah nilai yang telah sesuai dengan nilai jasa yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer menurut Pemohon Banding, lebih jauh Pemohon Banding meyakini bahwa atas piutang tersebut seharusnya dapat ditagihkan, atas dasar itulah Pemohon Banding tidak membuat cadangan kerugian penghapusan piutang;

bahwa apabila terjadi perubahan dari invoice yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada customer di kemudian hari karena ketidaksetujuan customer atas beberapa hal, maka Pemohon Banding akan melakukan adjustment terhadap nilai piutang tersebut ataupun nilai revenue yang telah dicatat oleh Pemohon Banding, dalam hal tidak adanya pencadangan piutang usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak ada hubungannya dengan adanya transaksi yang dibatalkan atau tidak;

bahwa seperti telah disebutkan di dalam Surat Banding Pemohon Banding, pembetulan atas Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata dikarenakan keadaan sebenarnya bahwa terdapat Faktur Pajak Keluaran yang salah misalnya karena jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan atau direvisi, apabila tidak dilakukan pembetulan, maka hal ini akan tidak sesuai dengan keadaan Pemohon Banding sebenarnya dan menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding;

bahwa apabila terjadi kesalahan prosedur pembetulan Faktur Pajak seperti disebutkan oleh Pemeriksa, bukan berarti bahwa Faktur Pajak yang dibatalkan atau Faktur Pajak yang baru dianggap tidak ada dan dasar pengenaan pajak sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang harus mengikuti jumlah sebelum pembetulan karena jelas hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa menurut Pemohon Banding tidaklah tepat apabila Pemeriksa berpendapat bahwa masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis :DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Terbanding………….    
DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding….    
Selisih  ………………………………………………………………    
Rp. 4.442.992.170,00
Rp. 3.866.244.150,00
Rp.    576.678.020,00
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa koreksi positif atas penyerahan ke pihak lain untuk Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00  merupakan selisih antara Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menurut Surat Pemberitahuan sebelum pembetulan dengan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai setelah pembetulan;

bahwa Pemohon Banding membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilainya menjadi lebih kecil dengan alasan karena pembatalan transaksi atau karena customer tidak mau membayar, tetapi Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak Standar sehingga pembetulannya tidak memenuhi ketentuan Lampiran III Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005, di samping itu pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan pada bulan November 2006, sehingga pembeli Jasa Kena Pajak atau customer telah mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan (setidaknya pada masa Maret 2006 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan masa Desember 2005),

bahwa dalam laporan audit KAP (catatan atas laporan keuangan No. 4) dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mencadangkan kerugian penghapusan piutang usaha karena yakin bahwa semua piutang usaha dapat ditagih, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan invoice (billed receivables) karena itu apabila tidak ada penghapusan billed receivables maka berarti tidak ada pembatalan transaksi sehingga tidak terjadi pembatalan Faktur Pajak;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan dalam Lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut di atas, aturan mengenai penggantian Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sudah sangat jelas sehingga seharusnya Pemohon Banding melakukan penggantian Faktur Pajak terhadap Faktur Pajak yang salah karena Faktur Pajak lama tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

bahwa menurut Terbanding apabila terdapat Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, yang disebabkan oleh faktor apapun maka Pemohon Banding yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan dalam lampiran III huruf A Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak di atas disebabkan karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil tidak diterima oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak Standar;

bahwa Pemohon Banding membuat pembetulan dikarenakan keadaan yang sebenarnya bahwa terdapat Faktur Pajak Keluaran yang salah misalnya karena jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan atau direvisi;

bahwa apabila terjadi kesalahan prosedur pembetulan Faktur Pajak seperti disebutkan oleh Pemeriksa, bukan berarti bahwa Faktur Pajak yang dibatalkan atau Faktur Pajak yang baru dianggap tidak ada dan Dasar Pengenaan Pajak sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang harus mengikuti jumlah sebelum pembetulan karena jelas hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian tidaklah benar apabila Pemeriksa berpendapat bahwa masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding diperoleh hasil sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan, Invoice, Faktur Pajak, dan SPM Normal dan Pembetulan;

bahwa menurut Terbanding, dari rekapitulasi Faktur Pajak keluaran yang dibatalkan, diketahui terdapat 12 Faktur Pajak yang dibatalkan tanpa adanya penggantian Faktur Pajak;

bahwa atas pembatalan 12 Fajak Pajak tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber dari customer yang menjadi dasar pembatalan transaksi;

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena Pemohon Banding tidak melakukan prosedur pembatalan sebagaimana dimaksud dalam lampiran III KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembatalan Faktur Pajak yang dikehendaki oleh customer bisa disebabkan oleh beberapa hal, misalnya kesalahan angka, tidak lengkapnya dokumen pendukung yang disampaikan ke customer bersamaan dengan FP tersebut;

bahwa pembatalan Faktur Pajak telah dikomunikasikan oleh customer kepada Pemohon Banding bisa melalui email ataupun telepon mengingat hubungan baik antara Pemohon Banding dengan customer dan semata-mata demi kepraktisan untuk pembatalan melalui email, bukti email telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa apabila terdapat kesalahan prosedur pembatalan Faktur Pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa bukan berarti Faktur Pajak yang dibatalkan atau Faktur Pajak yang baru dianggap tidak ada dan Dasar Pengenaan Pajak sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus mengikuti jumlah sebelum pembetulan karena  jelas hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksan, diketahui koreksi positif atas penyerahan ke pihak lain untuk Masa Pajak September 2005 sebesar Rp. 576.678.020,00 merupakan selisih antara DPP PPN menurut SPT sebelum pembetulan dengan SPT PPN setelah pembetulan, dimana DPP PPN-nya menjadi lebih kecil dengan alasan karena pembatalan transaksi atau karena customer tidak mau membayar, tetapi Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak standar sehingga pembetulannya tidak memenuhi ketentuan lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-59/PJ./2005 tanggal 9 Maret 2005;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order, Network Element Acceptance Certificate, dan Jaminan Pemeliharaan, diketahui terdapat Invoice dan Faktur Pajak Masa Pajak September 2005 yang diterbitkan sebesar Rp. 576.678.020,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 57.667.802,00 yang terdiri dari :

InvoiceJumlah
(Rp)Nomor Seri FP
EUVMX-058-PPN
(Rp)Tanggal
Faktur Pajak INV0508001352.159.400,0000035925.215.940,0005-Sep-05INV0508005536.880.500,0000036283.688.050,0020-Sep-05INV0508009725.840.308,0000036692.584.031,0030-Sep-05INV0508009825.840.308,0000036702.584.031,0030-Sep-05INV0508009944.344.021,0000036714.434.402,0030-Sep-05INV0508010021.765.965,0000036722.176.597,0030-Sep-05INV0508010139.837.898,0000036733.983.790,0030-Sep-05INV0508010994.990.000,0000036819.499.000,0030-Sep-05INV0508011074.635.000,0000036827.463.500,0030-Sep-05INV0508011287.499.925,0000036848.749.993,0030-Sep-05INV0508011332.174.940,0000036853.217.494,0030-Sep-05INV0508011640.710.000,0000036884.071.000,0030-Sep-05Jumlah576.678.265,00 57.667.827,00 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, diketahui atas Invoice dan Faktur Pajak Masa Pajak September 2005 yang telah diterbitkan Pemohon Banding dengan jumlah PPN sebesar Rp. 57.667.827,00 dengan alasan karena Faktur Pajak tersebut di atas pembayarannya dikembalikan kepada customer (PT. YYY dan PT. ZZZ), namun Pemohon Banding tidak melakukan pembatalan invoice dan Faktur Pajak;

bahwa menurut Majelis, dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak Standarnya telah diterbitkan, maka PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis tersebut, diketahui atas Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Masa Pajak September 2005 dengan jumlah PPN sebesar Rp. 57.667.827,00 karena pembayaran dikembalikan tidak dibubuhkan cap dibatalkan, namun telah dilaporkan pengurangan Dasar Pengenaan Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002, pada Pasal 7 menyebutkan :

Ayat (3)
“Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut”;

bahwa Majelis berkesimpulan, pengurangan Dasar Pengenaan Pajak karena pembayaran dikembalikan namun tidak diikuti dengan pembatalan Faktur Pajak yang telah diterbitkan dengan membubuhkan cap dibatalkan, sehingga PPN Keluaran yang telah disetor tidak dapat dikembalikan;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September  2005 sebesar Rp. 576.678.020,00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-732/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 mengenai keberatan atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2005 Nomor : 00136/207/05/058/07 tanggal 16 Juli 2007;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-732/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 mengenai keberatan atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2005 Nomor : 00136/ 207/05/058/07 tanggal 16 Juli 2007, atas nama : PT. XXXX