Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36220/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36220/PP/M.XII/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan 
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  gugatan  ini  adalah,  Penerbitan  Surat Keputusan  Tergugat  Nomor:  KEP-823/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.
   
   
Menurut Tergugat :bahwa dengan demikian pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat  (4)  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  atas  kesalahan pembuatan  faktur  pajak  standar  yang  tidak  tepat  waktu  dan  faktur  pajak standar  yang  nomor  dan  tanggal  tidak  berurutan  sebesar  Rp. 42.654.043,00 sudah tepat.
   
Menurut Penggugat:bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order  dibatalkan  melalui  telepon  padahal  Faktur  Pajak  sudah  dibuat  untuk Faktur  Pajak  yang  dibatalkan  tersebut,  Faktur  Pajak  selalu  dibuat  karena kepentingan  penagihan,  pelanggan  selalu  minta  kelengkapan  administrasi berupa  Surat  Jalan,  Invoice,  dan  Faktur  Pajak,  apabila  kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.
   
Pendapat Majelis :bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a.mengurangkan  atau  menghapuskan  sanksi  administrasi  berupa  bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  dalam  hal  sanksi  tersebut  dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan  atau  membatalkan  suart  ketetapan  pajak  yang  tidak benar,c.mengurangkan  atau  membatalkan  Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(1a)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  hanya  dapat  diajukan  oleh  Wajib  Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur  Jenderal  Pajak  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6 (enam)  bulan  sejak  tanggal  permohonan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diterima,  harus  memberi  keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,  permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila  diminta  oleh  Wajib  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak wajib  memberikan  keterangan  secara  tertulis  hal-hal  yang menjadi  dasar  untuk  menolak  atau  mengabulkan  sebagian permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat  (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat  (1d),  ayat  (1e)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan.
 
bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat  bahwa  kewenangan  untuk  memberikan  pengurangan  atau pembatalan  atas  STP  baik  berdasarkan  permohonan  Wajib  Pajak  maupun secara  jabatan  adalah  pada  Direktur  Jenderal  Pajak  sehingga  pengajuan gugatan  yang  berkaitan  dengan  Pasal  36  Undang-undang  Nomor  6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak.
 
bahwa  Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  yang  tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material.
 
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi,  Pengurangan  Atau  Pembatalan  Surat  Ketetapan  Pajak  Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan iatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal  Pajak,  dan  Penggugat  telah  mengajukan  sebanyak  1  (satu)  kali dengan  keputusan  Tergugat  untuk  mengabulkan  sebagian  permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat  mengajukan  permohonan  tersebut  sebanyak  1  (satu)  kali  kepada Tergugat.
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak  gugatan  Penggugat  atas  penerbitan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang  Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.
   
Memperhatikan:Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan,  Surat  Bantahan,  hasil  pemeriksaan  dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
   
Memutuskan:Menyatakan  Menolak  gugatan  Penggugat  atas  Penerbitan  Surat  Keputusan Tergugat  Nomor:  KEP-823/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  Yang  Tidak  Benar berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008.