Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa  Penggugat  mengajukan  gugatan  terhadap  Penghapusan  Sanksi Administrasi  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas  Pemungutan  Pajak  oleh  Pemungut  Pajak  Masa Pajak Januari  2008  Nomor: 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011.
   
   
Menurut Tergugat :bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri  Keuangan  sebagai  Pemungut  PPN  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  11/PMK.03/2005  sejak  tahun  2005,  namun  Penggugat  tidak menjalankan  kewajiban  yang  diatur  oleh  Menteri  Keuangan  dalam  Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN untuk melakukan  pemungutan  dan  penyetoran  PPN  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  yang  berlaku  dan  tidak  seharusnya  Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga;
   
Menurut Majelis:bahwa Gugatan  diajukan  dengan  surat  gugatan  dalam  Bahasa  Indonesia  kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;
 
bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan;
 
bahwa  Gugatan  diajukan  dengan  disertai  alasan-alasan  yang  jelas,  dengan mencantumkan  tanggal  diterima  Surat  Keputusan  Tergugat  Nomor  KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011 yaitu tanggal 13 Juli 2011;
 
bahwa pada surat gugatan dilampirkan salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 06 Juli 2011;
 
bahwa  Surat  Gugatan  ditandatangani  oleh  Penggugat  yaitu  QWE  selaku Direktur;
 
bahwa Surat Gugatan ditujukan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak yang bukan merupakan obyek gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang KUP;
 
bahwa  berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas,  permohonan  Penggugat  tidak, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor  6  Tahun  1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;
   
Memperhatikan:Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan  atas  Permohoanan  gugatan,  Surat  Pernyataan Pencabutan,  hasil  pemeriksaan  dan  pembuktian  dalam  persidangan  tersebut  di atas;
   
Mengingat:Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  Tahun  1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2007,  dan  peraturan  perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan  permohonan  gugatan  Penggugat  terhadap  Keputusan  Direktur Jenderal  Pajak  Nomor:  KEP-152/PJ/2011  tanggal  6  Juli  2011,  tentang Penghapusan  Sanksi  Administrasi  atas  Surat Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008  Nomor  :  00001/187/08/062/11  tanggal  13  Januari  2011,  atas  nama Penggugat tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa.