Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011. |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan; bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011 yaitu tanggal 13 Juli 2011; bahwa pada surat gugatan dilampirkan salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 06 Juli 2011; bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu QWE selaku Direktur; bahwa Surat Gugatan ditujukan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak yang bukan merupakan obyek gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang KUP; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan atas Permohoanan gugatan, Surat Pernyataan Pencabutan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011, atas nama Penggugat tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa. |

