Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa  Pemohon  Banding  tidak  meminjamkan  rincian  biaya  sebesar  Rp  607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp  607.491.997,00 tersebut  merupakan  biaya-biaya  yang  seharusnya  tidak  terutang  Pajak Penghasilan  Pasal  23  sebagaimana  dimaksud  oleh  Pemohon  Banding  dalam surat keberatannya.
   
Menurut Pemohon:bahwa  koreksi  Terbanding  belum  memperhitungkan  bukti-bukti  pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal  23  oleh  karena  itu  koreksi  Terbanding  selayaknya  dipertimbangkan kembali.
   
Pendapat Majelis :bahwa  Terbanding  melakukan  koreksi  positif  atas  objek  Pajak  Penghasilan Pasal  23  sebesar  Rp  607.491.998,00  karena  merupakan  objek  yang  kurang dilaporkan  oleh  Pemohon  Banding  berdasarkan  ekualisasi  objek  Pajak Penghasilan  Pasal  23  dengan  pembebanan  biaya  dari  Pajak  Penghasilan Badan.

bahwa  berdasarkan  Laporan  Pemeriksaan  Pajak  dan  Kertas  Kerja Pemeriksaan,  koreksi  objek  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian:

Sewa         
Jasa Profesional     
Recruiting        Rp 470.336.672,00
Rp   97.689.911,00
Rp   39.435.415,00
Rp 607.491.998,00
bahwa  Pemohon  Banding  dalam  persidangan  menyampaikan  bukti-bukti sebagai berikut:
General Ledger Prepaid dan land lease expense,Agreement dengan otorita Batam,Agreement dengan PT. QWE,Invoice pendukung biaya recruiting; 
bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar  Rp  470.336.672,00  sebagian  sudah  dikoreksi  oleh  Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu:

–  Prepaid Batam Land Lease      
–  Prepaid Office    Rp   81.914.178,00
Rp 232.325.669,00
Rp 314.239.847,00                                     
sehingga  jumlah  sewa  sebesar  Rp  156.126.825,00  adalah  objek  Pajak Penghasilan Pasal 23.
 
bahwa  biaya  jasa  profesional  sebesar  Rp  97.689.911,00  dalam  persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan.
 
bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding  dapat  membuktikan  nilai  sebesar  Rp  4.250.000,00  adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. RTY yang dimuat dalam Harian Pagi Batam Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan.
 
bahwa  Majelis  berkesimpulan  dari  total  koreksi  sebesar  Rp  607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00)  Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan.
 
bahwa  oleh  karena  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan Pemohon Banding  dapat  membuktikan  sebagian  permohonan  bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak  untuk mengabulkan  sebagian  permohonan  banding  Pemohon  Banding  sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi
Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak298.548.776,00906.040.774,00587.550.927,00318.489.847,00     PPh Pasal 23 terhutang20.465.989,0056.915.509,0037.806.118,0019.109.391,00Keridit Pajak20.465.989,0020.465.989,0020.465.989,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,0036.449.520,0017.340.129,0019.109.391,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0012.392.837,005.895.644,006.497.193,00Jumlah  PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,0048.842.357,0023.235.773,0025.606.584,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.
   
Memutuskan:Menyatakan  Mengabulkan  sebagian  banding  Pemohon  Banding  terhadap Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-240/PJ.07/2009  tanggal  20  April  2009 mengenai  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan  Pasal  23 Nomor:  00066/203/06/052/08  Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi:

No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak587.550.927,00  2.PPh Pasal 23 terhutang37.806.118,003.Kredit Pajak20.465.989,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar17.340.129,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP5.895.644,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar23.235.773,00