Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian biaya sebesar Rp 607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp 607.491.997,00 tersebut merupakan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi Terbanding belum memperhitungkan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh karena itu koreksi Terbanding selayaknya dipertimbangkan kembali. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 karena merupakan objek yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya dari Pajak Penghasilan Badan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian: Sewa Jasa Profesional Recruiting Rp 470.336.672,00 Rp 97.689.911,00 Rp 39.435.415,00 Rp 607.491.998,00 bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: General Ledger Prepaid dan land lease expense,Agreement dengan otorita Batam,Agreement dengan PT. QWE,Invoice pendukung biaya recruiting; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar Rp 470.336.672,00 sebagian sudah dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu: – Prepaid Batam Land Lease – Prepaid Office Rp 81.914.178,00 Rp 232.325.669,00 Rp 314.239.847,00 sehingga jumlah sewa sebesar Rp 156.126.825,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa biaya jasa profesional sebesar Rp 97.689.911,00 dalam persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan. bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai sebesar Rp 4.250.000,00 adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. RTY yang dimuat dalam Harian Pagi Batam Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan. bahwa Majelis berkesimpulan dari total koreksi sebesar Rp 607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00) Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak298.548.776,00906.040.774,00587.550.927,00318.489.847,00 PPh Pasal 23 terhutang20.465.989,0056.915.509,0037.806.118,0019.109.391,00Keridit Pajak20.465.989,0020.465.989,0020.465.989,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,0036.449.520,0017.340.129,0019.109.391,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0012.392.837,005.895.644,006.497.193,00Jumlah PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,0048.842.357,0023.235.773,0025.606.584,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. |
| Mengingat | : | 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/06/052/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak587.550.927,00 2.PPh Pasal 23 terhutang37.806.118,003.Kredit Pajak20.465.989,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar17.340.129,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP5.895.644,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar23.235.773,00 |

