Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00.
   
   
Menurut Terbanding:bahwa  pada  saat  proses  keberatan,  Terbanding  telah  melakukan  permintaan rincian  dan  dokumen  pendukung  atas  biaya  sebesar  Rp  3.105.445.942,00 tersebut, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian dan dokumen pendukung  atas  biaya  sebesar  Rp  3.105.445.942,00  dimaksud  sehingga Terbanding  tidak  dapat  melakukan  penelitian  lebih  lanjut  untuk  mengetahui apakah  jumlah  sebesar  Rp  3.105.445.942,00  tersebut  merupakan  biaya  yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding.
   
Menurut Pemohon:bahwa  Pemohon  Banding  tidak  setuju  dengan  koreksi  yang  dilakukan Terbanding  sehubungan  dengan  pengenaan  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  atas biaya Rp 3.105.445.942,00 karena menurut pendapat Pemohon Banding, atas biaya-biaya tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23.
   
Pendapat Majelis:bahwa  koreksi  Terbanding  atas  objek  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  sebesar  Rp 3.105.445.942,00 terdiri atas:

Jenis ObjekJumlah (Rp)- Perawatan dan perbaikan2.593.333.526,00- Jasa Teknik3.669.244.710,00- Lain-lain: Security & House Keeping325.383.630,00Tender Fee13.804.309,00Canteen Subs345.803.115,00Jumlah Objek6.947.569.290,00Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan3.842.123.348,00Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan3.105.445.942,00
bahwa  dalam  persidangan  Pemohon  Banding  menyampaikan  bukti  berupa General Ledger, Payment Voucher, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Kwitansi, Bank Statement.
 
bahwa  berdasarkan  bukti-bukti  di  atas  Majelis  berpendapat  dari  koreksi Terbanding  sebesar  Rp  3.105.445.942,00  terdapat  jumlah  biaya  sebesar  Rp 1.284.389.165,00 merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan objek  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  dan  karenanya  koreksi  dibatalkan  sebesar Rp 1.284.389.165,00 dan koreksi dipertahankan sebesar Rp 1.821.056.777,00.
 
bahwa  oleh  karena  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan Pemohon  Banding  dapat  membuktikan  sebagian  permohonan  bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak  untuk mengabulkan  sebagian  permohonan  banding  Pemohon  Banding  sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)PbTbMajelisKoreksi
Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak3.842.123.348,006.947.569.290,005.663.180.125,001.284.389.165,00     PPh Pasal 23 terhutang202.376.642,00388.703.399,00311.640.049,0077.063.350,00Keridit Pajak202.376.642,00202.376.642,00202.376.642,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,00186.326.757,00109.263.407,0077.063.350,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0063.351.097,0037.149.558,0026.201.539,00Jumlah  PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,00249.677.854,00146.412.965,00103.264.889,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
   
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.
   
  Memutuskan:Menyatakan  Mengabulkan  sebagian  banding  Pemohon  Banding  terhadap Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-238/PJ.07/2009  tanggal  20  April  2009 mengenai  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan  Pasal  23 Nomor:  00032/203/06/217/08  Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 10 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi:

No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak5.663.180.125,00  2.PPh Pasal 23 terhutang311.640.049,003.Kredit Pajak202.376.642,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar109.263.407,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP37.149.558,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar146.412.965,00