Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46802/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 Nilai Pabean sebesar CIF USD 36,800.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 48,000.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa bukti-bukti transaksi tidak mendukung/ menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 061188 tanggal 15 Februari 2012 atas nama PT XXX tidak dapat diyakini kebenarannya (Nilai Transaksi gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik s.d. Metode Pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa jenis barang Xiameter® PMX200 Silicone Fluid 100CS dan 350 CS adalah barang yang sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding sebagaimana PIB-PIB pembanding; bahwa importasi PIB No. 000000-004587-20120201-100439 tanggal 13 Maret 2012 ini dengan harga yang lebih rendah dibandingkan PIB sebelumnya adalah karena penyesuaian pasar; bahwa terlampir bukti pembayaran Pemohon Banding kepada pihak supplier berikut rekening koran; bahwa surat Keterangan dan supplier atas kebenaran harga pembelian;bahwa jenis barang Xiameter® PMX200 Silicone Fluid 100CS dan 350 CS adalah barang yang sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding sebagaimana PIB-PIB pembanding; bahwa importasi PIB No. 000000-004587-20120201-100439 tanggal 13 Maret 2012 ini dengan harga yang lebih rendah dibandingkan PIB sebelumnya adalah karena penyesuaian pasar; bahwa terlampir bukti pembayaran Pemohon Banding kepada pihak supplier berikut rekening koran; bahwa surat Keterangan dan supplier atas kebenaran harga pembelian; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3443/KPU.01/2012 tanggal 27 Juni 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD36,800.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD48,000.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 dengan menggunakan metode pengulangan dengan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD48,000.00; bahwa dalam dalam persidangan, Terbanding tidak melampirkan/menunjukkan data/dokumen pendukung berupa bukti yang objektif dan terukur sebagai dasar penetapan nilai pabean, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena importasi PIB No. 000000-004587-20120201-100439 tanggal 13 Maret 2012 ini dengan harga yang lebih rendah dibandingkan PIB sebelumnya adalah karena penyesuaian pasar, terlampir bukti pembayaran Pemohon Banding kepada pihak supplier berikut rekening koran dan surat Keterangan dan supplier atas kebenaran harga pembelian; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3443/KPU.01/2012 tanggal 27 Juni 2012;P.2.Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) Nomor: 090400325-P tanggal 20 Januari 2011;P.3.Nomor Pokok Wajib Pajak: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 tanggal 11 Maret 2004;P.4.Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 0X.0XXXXX tanggal 28 Desember 2011;P.5.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-029.P/BC.9/PPJK/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP000778/BC.2/PPJK/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Kepada PT HH (hanya halaman 1);P.6.Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-000778/BC.2/PPJK/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Kepada PT HH (hanya halaman 1);P.7.Surat Keterangan Terdaftar PT HH Nomor: PEM06216/WPJ.08/KP.0203/2009 tanggal 08 September 2009;P.8.Bukti Penerimaan Jaminan (Customs Bond) PT HH Nomor: 004453/CB/PPJK/2011 tanggal 16 November 2011 sebesar Rp 250.000.000,00;P.9.SSPCP tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 28.200.000,00 (SPTNP);P.10.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank CC tanggal 25 Juli 2012 sebesar Rp 28.200.000,00 (SPTNP);P.11.SPTNP Nomor: SPTNP-004695/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Maret 2012,P.12.PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar USD 36,800.00;P.13.Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BB tanggal 30 Maret 2012 sebesar USD 36,800.00;P.14.Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening: 000 (USD) periode Maret 2012;P.15.Surat Keterangan Supplier tanggal 03 Januari 2012;P.16.SSPCP tanggal 02 Februari 2012 sebesar Rp 59.811.000,00 (PIB);P.17.Invoice Nomor: X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012;P.18.Print Screen Internet Customer Specific Pricing untuk Nama Barang: Xiameter(R) PMX-200 Silicone Fluid 350CS;P.19.Print Screen Internet Customer Specific Pricing untuk Nama Barang: Xiameter(R) PMX-200 Silicone Fluid 100CS;P.20.Surat Keberatan Nomor: 072/BI/IV/2012 tanggal 20 April 2012;P.21.Pengesahan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 8 Maret 2004 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: C-06934 HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Maret 2004;P.22.Pengesahan Akta Notaris Nomor 29 tanggal 28 April 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: Nomor: AHU-0102883.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008;P.23.Akta Notaris Nomor 29 tanggal 28 April 2008, yang dibuat oleh FF, SH, SpN, Notaris di Jakarta;P.24.Akta Notaris Nomor 4 tanggal 08 Maret 2004, yang dibuat oleh FF, SH, SpN, Notaris di Jakarta;P.25.Purchase Order Nomor: 197/BI-PO/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011;P.26.Order Acknowledgement Nomor: 5846969 tanggal 14 Desember 2011;P.27.Invoice Nomor: BI-XX0XX0 tanggal 17 Februari 2012 (Penjualan);P.28.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XX0 tanggal 17 Februari 2012 (Penjualan);P.29.Invoice Nomor: BI-XX0XXX tanggal 04 April 2012 (Penjualan);P.30.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 04 April 2012 (Penjualan);P.31.Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01050271/PPN1111/WPJ.05/KP.1103/2012 tanggal 25 Juli 2012;P.32.SPT Masa PPN Masa April 2012 tanggal 25 Juli 2012;P.33.Print Screen web supplier DD PTE Ltd;P.34.Order Acknowledgement Nomor: 5846969 tanggal 14 Desember 2011;P.35.Tax Invoice Nomor: X00XXXXXX0 tanggal 19 Januari 2012;P.36.Packing List Delivery Number: XX0XXX00XX tanggal 19 Januari 2012;P.37.PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar USD 36,800.00;P.38.Bill of Lading Nomor: 5860891388 tanggal 21 Januari 2012;P.39.Tax Invoice Nomor: X00XXXXXXX tanggal 15 November 2011;P.40.Packing List Delivery Number: XX0XXXX0XX tanggal 14 November 2011;P.41.Certificate of Analysis Nomor: BP000X0X tanggal 14 November 2011;P.42.Bill of Lading Nomor: 12811255206 tanggal 21 November 2011;P.43.SSPCP tanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp 68.677.000,00;P.44.PIB Nomor Aju: 000000-00XXXX-X0XXXXXX-X00XXX tanggal 23 Desember 2011;P.45.Certificate of Analysis Nomor: C0005600 tanggal 19 Januari 2012;P.46.Certificate of Insurance Starr Marine Nomor: 3084227017381 tanggal 19 Januari 2012;P.47.Tax Invoice Nomor: X00XXXXXX0 tanggal 19 Januari 2012;P.48.Packing List Delivery Number: XX0XXX00XX tanggal 19 Januari 2012;P.49.Bill of Lading Nomor: XXX0XXXXXX tanggal 21 Januari 2012;P.50.Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean Nomor: 028/BI/II/2011 tanggal 01 Februari 2012;P.51.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 01 Februari 2012;P.52.Surat Pernyataan tanggal 01 Februari 2012;P.53.Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan Pabean Nomor: 027/BI/II/2011 tanggal 01 Februari 2012;P.54.Purchase Order Nomor: 197/BI-PO/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011;P.55.Safety Data Sheet tanggal 23 Januari 2007;P.56.PIB Nomor Aju: 000000-00XXXX-X0XX0X0X-X00XXX tanggal 02 Februari 2012;P.57.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 03 Februari 2012 sebesar Rp 59.811.000,00;P.58.SPPB Nomor: 061472/KPU.01/2012 tanggal 15 Februari 2012;P.59.Tanda Terima tanggal 16 Februari 2012;P.60.Purchase Order Nomor: 070/PO/II/SMI/12 tanggal 10 Februari 2012;P.61.Delivery Order Nomor: XX20XX0 tanggal 17 Februari 2012;P.62.Invoice Nomor: BI-XX0XX0 tanggal 17 Februari 2012;P.63.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XX0 tanggal 17 Februari 2012;P.64.Permohonan Pengiriman Uang Bank CC tanggal tidak jelas sebesar USD 41,652.00;P.65.Rekening Koran Nomor Rekening: XXXX0XXXXX periode 31 Desember 2011 s.d 31 Januari 2012;P.66.Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BB;P.67.Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening: X-XXX-000XXX periode Maret 2012;P.68.Bank Receivable Nomor: BR/12/0285 sebesar Rp 2.869.120,00;P.69.Rekening Koran Nomor Rekening: XXXX0X0XXX periode 29 Februari 2012 s.d 31 Maret 2012;P.70.Bank Receivable Nomor: BR/12/0343 sebesar USD 3,180;P.71.Rekening Koran Nomor Rekening: XXXX0XXXXX periode 29 Februari 2012 s.d 31 Maret 2012;P.72.Informasi Nilai Pabean tanggal 09 Maret 2012;P.73.SPTNP Nomor: SPTNP-004695/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Maret 2012,P.74.Deklarasi Nilai Pabean tanggal 12 Maret 2012;P.75.Surat Keberatan Nomor: 072/BI/IV/2012 tanggal 20 April 2012;P.76.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3443/KPU.01/2012 tanggal 27 Juni 2012;P.77.Surat Permohonan Banding Nomor: 160/BI/VII/2012 tanggal 10 Juli 2012;P.78.Surat Uraian Banding Nomor: SR-428/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012;P.79.Surat Wakil Panitera Nomor: U.6129391XXXXXXX2120/SP.21/2012 tanggal 06 Agustus 2012;P.80.Surat Bantahan Nomor: 402/BI/XI/2012 tanggal 05 November 2012;P.81.Invoice Nomor: BI-XX0XXX tanggal 04 April 2012 (Penjualan);P.82..Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XXX tanggal 04 April 2012 (Penjualan);P.83.Invoice Nomor: BI-XX0XX0 tanggal 17 Februari 2012 (Penjualan);P.84.Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.00000XX0 tanggal 17 Februari 2012 (Penjualan);P.85.Korespondensi tanggal 03 Januari 2012;P.86.Aplikasi Kiriman Uang dan Pemindahbukuan Bank BB;P.87.Rekening Koran Bank BB Nomor Rekening: X-XXX-000XXX periode Maret 2012;P.88.SPT Masa PPN Masa April 2012 tanggal 25 Juli 2012;P.89.Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01029894/PPN1111/WPJ.05/KP.1103/2012 tanggal 03 Mei 2012;P.90.SPT Masa PPN Masa Februari 2012 tanggal 02 Mei 2012; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 197/BI-PO/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011 mengajukan pembelian 3 jenis barang kepada supplier AA Co., Ltd. dengan perincian sebagai berikut: NOMaterial DescriptionQuantityPackagingUnit PriceValue1Xiameter® PMX-200100 CS 8,000 kgs200 kgs/drumUSD2.30USD18,400.002Xiameter® PMX-200350 CS8,000 kgs200 kgs/drumUSD18,400.00Total CIF JakartaUSD36,800.00 bahwa AA Co., Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Order Acknowledgement Nomor: XXXXXXX tanggal 14 Desember 2011, dengan perincian sebagai berikut: NOGoods DescriptionQuantityQuantity PriceAmount1Xiameter® PMX-200 100 CS8,000 kgs 40 drumUSD2.30USD18,400.002Xiameter® PMX-200 350 CS8,000 kgs 40 drumUSD2.30USD18,400.00Total Amount CIFUSD36,800.00 bahwa AA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Tax Invoice Nomor: X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut: NOGoods DescriptionQuantityQuantity PriceAmount1Xiameter® PMX-200 350 CS8,000 kgs 40 drumUSD2.30USD18,400.002Xiameter® PMX-200 100 CS1,400 kgs 7 drumUSD2.30USD18,400.003Xiameter® PMX-200 100 CS6,600 kgs33 drumUSD2.30USD15,180.00Total Amount CIFUSD36,800.00 bahwa AA Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Delivery Number: XX0XXX00XX tanggal 19 Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut: NOGoods DescriptionQuantityQuantity PriceAmount1Xiameter® PMX-200 350 CS8,000 kgs 40 drum8,000 kgs8,720 kgs2Xiameter® PMX-200 100 CS1,400 kgs 7 drum1,400 kgs1,526 kgs3Xiameter® PMX-200 100 CS6,600 kgs33 drum6,600 kgs7,194 kgsTotal Amount CIF16,000 kgs17,440 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 5860891388 tanggal 21 Januari 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: AA Co., Ltd.Consignee : PT XXXPort of Loading: GH, ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 1 x 20” Containers “Xiameter® PMX-200”Gross Weight : 17,440.00 KGS bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Tax Invoice Nomor: X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012 adalah Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari AA Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD36,800.00; bahwa barang impor Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 dengan Tax Invoice Nomor: 100961370 tanggal 19 Januari 2012 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor: X0XXXXX0XXXXX tanggal 19 Januari 2012 yang diterbitkan oleh GG Company dengan nilai pertanggungan USD36,800.00; bahwa barang impor Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 5860891388 tanggal 21 Januari 2012 dan Tax Invoice Nomor: X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD36,800.00; bahwa nilai pabean atas impor Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD48,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 adalah Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari AA Co., Ltd. dengan harga CIF USD36,800.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 197/BI-PO/XII/2011 tanggal 15 Desember 2011, Invoice Nomor X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012 dan Order Acknowledgement Nomor: 5846969 tanggal 14 Desember 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank International Indonesia Cabang Puri Kencana, Jakarta tanggal 30 Maret 2012 sebesar USD36,800.00, Rekening Koran, Buku Besar dan dalam Buku Bank tanggal 30 Maret 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada AA Co., Ltd. sebesar USD36,800.00, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank International Indonesia Cabang Puri Kencana, Jakarta tanggal 30 Maret 2012 sebesar USD36,800.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Tax Invoice Nomor: X00XXXXX0 tanggal 19 Januari 2012 sebesar CNF USD36,800.00 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD36,800.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD36,800.00 sesuai PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3443/KPU.01/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004695/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Maret 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Xiameter® PMX-200 (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 061188 tanggal 15 Februari 2012 sebesar CIF USD36,800.00, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil. |

