Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46805/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46805/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pos Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000, jenis barang Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 adalah sebesar BM (AC-FTA): 10% Bebas 100%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 3921.90.9000 menjadi sebesar BM (MFN/Umum): 10% dengan alasan bahwa tanda tangan pada Form E berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China;
Menurut Terbanding:bahwa terhadap importasi 6 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 dikenakan tarif BM 10%, dengan dasar penetapan adalah kebenaran dan keaslian dokumen Form E diragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menerbitkan Certificate of Origin (Form E) tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3593/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, karena menurut Pemohon Banding Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;

bahwa segala keabsahan dan validitas Form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-Chine Free Trade Area, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;
Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3593/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 , berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012, berdasarkan penelitian dokumen Form E yang dilampirkan diragukan kebenaran tandatangan yang tertera di atasnya. Tanda tangan pada Form E berbeda dengan list specimen tandatangan dari AA of The Peoples Republic of China, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (10%);

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, sesuai Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 dengan Bea Masuk 10% Bebas 100%, dari AA of The Peoples Republic Of China;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Certificate AA Co. Ltd. tanggal 17 April 2013;P.2.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;P.3.PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012;P.4.Purchase Order Nomor: 006/PO-RGM/II/12 tanggal 16 Februari 2012;P.5.Commercial Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 07 Februari 2012 sebesar USD37,352.89;P.6.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 16 Februari 2012 sebesar USD37,762.73;P.7.Proforma Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 07 April 2012 sebesar USD37,352.89;P.8.Packing List untuk Invoice Nomor: GLPXX0XXX-X tanggal 07 April 2012;P.9.Bill of Lading Nomor: COAU7050251390 tanggal 12 April 2012;P.10.Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: HW38J/PYIE201233040000004079 tanggal 09 April 2012;P.11.Certificate AA Co. Ltd.;P.12.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;P.13.Bukti Pembayaran Bank FG Nomor: TTJAP166/0234/12 tanggal 10 April 2012 sebesar USD 51,813.29;P.14.Rekening Koran Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 02 April 2012 s.d. 16 April 2012;P.15.Aplikasi Transfer Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 10 April 2012 sebesar Rp 475.812.768,91;P.16.Rekening Koran Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 15 Februari 2012 s.d. 29 Februari 2012;P.17.Aplikasi Transfer Bank FG Nomor Rekening: XXXX00XXXX tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp208.711.300,00;P.18.Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012;P.19.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 186429/KPU.01/2012 tanggal 10 Mei 2012;P.20.SPTNP Nomor: SPTNP-008253/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012;P.21.Surat Keberatan Nomor: 005/RGM/2012 tanggal 10 Mei 2012;  
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
T.1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor: 008253 tanggal 07 Mei 2012;T.2.Surat Head of Main Service Office of Tanjung Priok Nomor: S-974/KPU.01/2012 tanggal 26 Juni 2012 subject Confirmation of Certificate of Origin;T.3.Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;T.4.Daftar Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China;  
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF) sebesar 10%;

bahwa PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012, Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 diragukan;

bahwa Terbanding telah mengirimkan konfirmasi kepada AA of The People Republic of China dengan surat Nomor: S-562/KPU.01/2012 tanggal 30 April 2012, namun sampai persidangan selesai hasil konfirmasi belum diperoleh;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung, Majelis berpendapat terdapat kesamaan tanda tangan di stamp yang tertera pada Form E Nomor: E123307319220026 tanggal 12 April 2012 dengan tanda tangan di stamp yang tercantum dalam specimen tanda tangan atas nama BB nomor urut XX;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
    
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
a) hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b)dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c)importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;d)Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importer kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor”;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 Pos Tarif 3921.90.9000, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10% Bebas 100%;
Menimbang  : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012 klasifikasi pos tarif 3921.90.9000 mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3593/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008253/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Mei 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor Textile Coating PVC (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3921.90.9000 adalah sebesar 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 167475 tanggal 27 April 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.