Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46806/PP/M.IX/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46806/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 7010.90.40.00, jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding:bahwa PFPD mengenakan BM 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena penerbitan Form E Nomor: E124401804650103 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2012 ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding (PT XXX) tidak setuju atas penerbitan surat ketetapan Terbanding Nomor: KEP-4545/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan atas keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP–011582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Juni 2012, karena menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan dalam penulisan nama pemohon/Impotir, dimana seharusnya tertulis PT XXX, sehingga menurut Pemohon Banding surat ketetapan dimaksud batal demi hukum;

bahwa mengenai keabsahan form E yang dilampirkan impotir, dimana Terbanding telah melakukan konfirmasi ke penerbit form E di China melalui surat Nomor: S1036/KPU.O1/2012 tanggal 3 Juli 2012, dengan ini Pemohon Banding melampirkan bukti fotocopy surat balasan/konfirmasi dari pihak penerbit dengan Nomor: 44000012111 tanggal 29 Agustus 2012 yang asli suratnya telah dikirimkan kepada Terbanding;
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4545/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 Pos Tarif 7010.90.40.00 ditetapkan menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E124401804650103 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2012 ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang pada Form E diragukan keabsahannya, sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%);

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barang 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 menggunakan Form E Nomor: E124401804650103 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juni 2012. Mengenai keabsahan form E yang dilampirkan impotir, dimana Terbanding telah melakukan konfirmasi ke penerbit form E di China melalui surat Nomor: S1036/KPU.O1/2012 tanggal 3 Juli 2012, Pemohon Banding memiliki bukti fotocopy surat balasan/konfirmasi dari pihak penerbit dengan Nomor: XX0000XXXXX tanggal 29 Agustus 2012 yang asli suratnya telah dikirimkan kepada Terbanding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Pengesahan Akta Notaris Nomor 34 tanggal 19 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-XXXXX.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 05 September 2008;P.2.Surat dari GG of The Peoples Republic of China Nomor: XX0000XXXXX tanggal 29 Agustus 2012 perihal Verification of Form E No. E124401804650103;P.3.SSPCP tanggal 21 Juni 2012 sebesar Rp57.660.000,00 (SPTNP);  
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
T.1.Surat Nomor: 1036/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.2.Specimen tanda tangan tanggal efektif 01 Januari 2011;T.3.Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012;T.4.Surat GH of The Peoples Republic of China Nomor: 44000012111 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Verification of Form E Nomor: E124401804650103;T.5.Specimen tanda tangan tanggal efektif 01 Juli 2012;T.6.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanpa nomor tanggal 16 Juli 2012;     
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 20 Maret 2012 diragukan keabsahannya, sehingga ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MNF) sebesar 5%;

bahwa PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012, Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN) dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema AC-FTA karena validitas penerbitan Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012 diragukan ;

bahwa GH of The People Republic of China dengan surat Nomor: 44000012111 tanggal 29 Agustus 2012 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas surat Terbanding Nomor: 1036/KPU.01/2012 tanggal 03 Juli 2012, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E124401804650103 tanggal 02 Juni 2012 diterbitkan oleh GDCIQ, stamp dan tandatangan telah terdaftar pada Sekretariat ASEAN;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
    
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 dinyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b)dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c)importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;d)Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importer kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor”;    
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: AX Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 dengan Pos Tarif 7010.90.40.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
Menimbang:berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012 klasifikasi pos tarif 7010.90.40.00, mendapat preferensi tarif skema AC-FTA dengan Pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, pembebanan tarif Bea Masuk atas 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: A3 Embossed klasifikasi pos tarif 7010.90.40.00 adalah sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4545/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011582/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Juni 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas 600ML Flint Empty Glass Bottle Code: AX Embossed, negara asal China, klasifikasi pos tarif 7010.90.40.00 adalah sebesar 0% (ACFTA) sesuai PIB Nomor: 243633 tanggal 14 Juni 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil.