Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 48246/PP/M.X/13/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 48246/PP/M.X/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 117.451.062.673,00; Menurut Terbanding  : bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa secara factual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham, AA Pte Ltd bukanlah merupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding, sehingga koreksi harga beli dari Perusahaan Affiliasi ini tidak dapat dianggap juga sebagai pembayaran dividen terselubung kepada Pemegang Saham; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidaklah tepat apabila perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai Beli Wajar adalah dengan tidak memperhitungkan adanya variabel Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi, Unsur Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi harus diperhitungkan juga karena syarat jual bell (Incoterm) dan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Penjual adalah CIF Pelabuhan Indonesia, yang artinya bahwa barang akan diantarkan oleh Penjual sampai di Pelabuhan Indonesia, dalam hal ini, karena basis/acuan/dasar yang dipergunakan adalah harga pasar internasional MOPS (Mean of Rafts Singapore, yang merupakan Harga Transaksi internasional yang berlaku di Singapore), maka nilai jual bell yang terjadi dan disepakati antara Pemohon Banding dengan Penjual tentulah dengan memperhitungkan pula adanya Biaya Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan Biaya Asuransi; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 117.451.062.673,00 adalah sesuai dengan koreksi pada Harga Pokok Penjualan PPh Badan; bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian kepada AA Pte. Ltd. perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu, Pemeriksa memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali nilai harga perolehan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemeriksa, untuk menilai kembali Harga Pokok Penjualan adalah mengunakan MOPS sebagai data pembanding, sedang terhadap perbedaan nilai karena adanya unsur biaya angkutan dan asuransi, Pemeriksa tidak mengakui nilai tersebut sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang terkait; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa sesungguhnya adalah apakah biaya pengangkutan dan biaya asuransi perlu dibuktikan dengan dokumen yang terkait (versi pemeriksa) ataukah diperhitungkan tanpa adanya dokumen yang terkait karena secara teori biaya tersebut memang ada; bahwa oleh karena itu Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemohon Banding harus membuktikan bahwa biaya angkut dan biaya asuransi yang timbul dalam perolehan barang (dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa) harus dibuktikan dengan dokumen yang terkait dan relevan; bahwa Terbanding sependapat dengan metode penghitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemeriksa karena telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 junto Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa; bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa secara factual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham (AA Pte Ltd), Terbanding mengemukakan tanggapan sebagai berikut :Bahwa kepemilikan saham pada suatu perusahaan dimaksudkan untuk mendapat dividen sehagai hasil dari suatu investasi,Bahwa kepemilikan saham dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam suatu perusahaan, – Bahwa kepemilikan saham langsung atau tidak Iangsung memberikan kekuasaan kepada pemilik saham untuk mengatur jalannya usaha dengan didasari motif ekonomi yaitu dalam rangka mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, Oleh karena itu, Terbanding berkeyakinan bahwa pembayaran kepada perusahaan afiliasi pada akhirnya dilakukan untuk untuk kepentingan pemilik saham yaitu mengumpulkan dividen sebesar-besarnya;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran yang dilakukan kepada AA Pte. Ltd. merupakan pembayaran atas pembelian impor bahan bakar minyak dan telah sesuai dengan nilai kontrak atau kesepakatan jual beli yang dibuat dan direalisasikan; bahwa sesungguhnya dasar penentuan harga pembelian impor atas Petro 2 (= Medium Fuel Oil (MFO) = Fuel Oil) dan Petro 4 (= Marine Gas Oil (MGO) – Diesel Fuel = Solar) yang dilakukan Pemohon Banding dari AA Pte. Ltd. (merupakan perusahaan afiliasi) telah dilaksanakan dengan berbasiskan/mengacu pada harga pasar internasional yang ada, yaitu Harga Transaksi Internasional yang berlaku di Singapore (Mean of Platts Singapore = MOPS), masing-masing transaksi jual-beli tersebut pada dasarnya telah dinilai dengan harga yang sama dengan harga transaksi dengan pihak independen, atau dalam kondisi dan keadaan transaksi yang sama dengan kondisi dan keadaan transaksi antar pihak independen, dalam hal ini, transaksi jual-beii antara Pemohon Banding dengan AA Pte. Ltd. tersebut dikondisikan sesuai dengan lncoterm dari jual-beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana Perusahaan berusaha; bahwa berdasarkan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) tersebut, dapat diihat bahwa harga beli Petro 2 (= Medium Fuel Oil (MFO) = Fuel Oil) dan Petro 4 (= Marine Gas Oil (MGO) = Diesel Fuel = Solar) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari AA Pte. Ltd. tidaklah lebih mahal/tinggi dan harga pasar international yang ada, harga beli yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan harga yang wajar (arms length price); bahwa tidaklah tepat apabila perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai Beli Wajar dengan tidak memperhitungkan adanya variabel Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi, Unsur Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi harus diperhitungkan juga karena syarat jual bell (Incoterm) dan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Penjual adalah CIF Pelabuhan Indonesia, yang artinya bahwa barang akan diantarkan oleh Penjual sampai di Pelabuhan Indonesia, dalam hal ini, karena basis/acuan/dasar yang dipergunakan adalah harga pasar internasional MOPS (Mean of Rafts Singapore, yang merupakan Harga Transaksi internasional yang berlaku di Singapore), maka nilai jual bell yang terjadi dan disepakati antara Pemohon Banding dengan Penjual tentulah dengan memperhitungkan pula adanya Biaya Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan Biaya Asuransi; bahwa pengujian atas kewajaran harga pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan AA Pte. Ltd., dimana kondisi :Incoterm dan jual-beli yang dilakukan adalah : CIF Pelabuhan Indonesia, dan,harga pembanding adalah harga pasar internasional MOPS (Mean of Platts Singapore, yang  merupakan Harga Transaksi internasional yang berlaku di Singapore), maka tentunya diperlukan suatu tahapan untuk mengeliminir beda

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48151/PP/M.XV/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48151/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp370.242.963,00 yang merupakan Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding sebesar Rp370.242.963,00 yang merupakan Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan formula tersebut, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebesar Rp373.990.877,00 / Rp228.748.222.418,00 x Rp370.242.963,00 = Rp605.327,00 karena X yaitu jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan untuk PT Sime Indo Agro Tahun/Masa pajak Juli-Desember 2008 adalah Rp373.991.877,00 sesuai Audit Report dan tidak ada koreksi penjualan TBS sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: 215II1/WPJ.07.KP.0605/2011; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Majelis atas berkas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta data dan fakta yang ditemukan selama persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding sebesar Rp370.242.963,00; bahwa kebun Pemohon Banding menghasilkan bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan data-data pendukung berupa Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Pemeriksaan Keberatan; bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa TBS yang dihasilkan tersebut akan diproses lagi menjadi produk CPO dan IKS dan penjualan Pemohon Banding berupa CPO dan IKS adalah terutang PPN, sehingga Pasal 2 pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tersebut tidak bisa diterapkan karena Pemohon Banding merupakan industri terpadu pengolahan kelapa sawit; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa produk utama adalah CPO dan IKS, sedangkan penjualan TBS hanya terjadi 1 (satu) kali yaitu tanggal 31 Januari 2009 karena jalan dari kebun ke mill rusak, sehingga terpaksa dibawa ke PT. Mitra Austral Sejahtera agar bisa diolah karena terlanjur dipanen; bahwa tidak ada tujuan Pemohon Banding untuk secara khusus menjual TBS, hal tersebut semata-mata dilakukan karena adanya kerusakan jalan tersebut yang merupakan faktor force majeur yang bukan merupakan faktor kesengajaan, sehingga untuk mempertahankan nilai ekonomisnya Pemohon Banding menjual kepada pihak lain; bahwa untuk masa Juli sampai dengan Desember 2008 sendiri, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS sama sekali; bahwa perincian penjualan Pemohon Banding untuk periode Juli – Desember 2008 adalah sebagai berikut : CPORp    83.349.755.824,00Palm KernelRp    12.766.156.713,00FFB/TBS   Rp                           0,00Total Penjualan Juli-Desember 2008   Rp    96.115.912.537,00bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung kebenaran alasan permohonan bandingnya tersebut berupa : Laporan Perincian Saldo per tanggal 31 Desember 2008,Rekapitulasi Penjualan IKS sampai dengan Faktur tahun 2008,Rekapitulasi Penjualan CPO sampai dengan Faktur tahun 2008; bahwa berdasarkan uraian keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta pemeriksaan atas data-data serta bukti-bukti yang diserahkan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terintegrasi, yang dalam usahanya mempunyai dua unit usaha yaitu Unit Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit; bahwa walaupun terdapat dua unit usaha, namun kedua unit usaha tersebut bukanlah merupakan suatu entitas yang terpisah karena tidak memiliki NPWP dan NPPKP yang berbeda dan selain hasil dari unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit berupa TBS akan diolah secara intern oleh unit Pengolahan Kelapa Sawit untuk menghasilkan CPO dan IKS yang merupakan produk akhir dari Pemohon Banding dan dijual kepada konsumen di luar; bahwa dengan demikian produk akhir yang dihasilkan Pemohon Banding bukanlah TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, melainkan CPO dan IKS yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa untuk memproduksi CPO dan IKS tersebut Pemohon Banding memerlukan bahan baku dan bahan pembantu yang antara lain berupa pupuk untuk tanaman kelapa sawitnya, dimana atas pembelian pupuk tersebut terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar yang merupakan Pajak Masukan bagi Pemohon Banding; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut dapat dikreditkan karena pupuk tersebut digunakan untuk menghasilkan CPO dan IKS yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan juga diperoleh fakta bahwa selain melakukan penjualan CPO dan IKS, Pemohon Banding juga melakukan penjualan TBS yang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai kepada perusahaan lain, dikarenakan adanya kerusakan jalan yang mengakibatkan terhambatnya pengiriman TBS dari kebun ke pabrik, sehingga diserahkan kepada pihak lain supaya tidak terbuang percuma; bahwa jumlah penyerahan TBS dilakukan hanya satu kali untuk masa Januari 2009, sedangkan untuk masa Juli sampai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48150/PP/M.VIII/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48150/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-954/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010; Menurut Tergugat   : bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00006/206/08/073/10, yaitu sebesar 2% x 15 bulan x Rp 5.981.146.034 = Rp 1.794.343.810 melalui Surat Nomor : 071/JS/ACT/IV/2013 tanggal 10 April 2013; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.981.146.034,00 dengan SSP tanggal 14 Desember 2011, untuk memenuhi syarat pengajuan banding sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, karena pada saat itu masih ada diantara Majelis pada Pengadilan Pajak tetap mengsyaratkan ketentuan ini dengan alasan ketentuannya masih berlaku/belum dicabut; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuanketentuan formal; Ketentuan Formal mengenai Objek gugatan bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor : S8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Imbalan Bunga Kelebihan Pembayaran PPh PT. Jakarta Sereal atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013 mengenai banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP954/WPJ.06/2011 tanggal 16 September 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00006/206/08/073/10 tanggal 22 Juni 2010; bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: S-8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013, merupakan jawaban atas Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor : 071/JS/ACT/IV/2013 tanggal 10 April 2013; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor : S8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013, merupakan suatu keputusan (beschiking) yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto Pasal 1 angka 7 Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Tergugat Nomor : S-8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013 dapat didajukan gugatan maka Majelis berwenang untuk memeriksa sengketa gugatan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal mengenai Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, ditandatangani oleh XX Jabatan Direktur ; bahwa Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2013, sedangkan Tergugat Nomor : S-8501/WPJ.06/KP.12/2013 diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2013; bahwa dalam sidang Majelis menanyakan kepada Tergugat dan Penggugat mengenai tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor : S8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013; bahwa Tergugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti lampiran pengiriman Kilat Khusus atas Surat Tergugat Nomor : S-8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas lampiran pengiriman Kilat Khusus yang diserahkan Tergugat dalam sidang diperoleh petunjuk bahwa Surat Tergugat Nomor : S-8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui kilat khusus pada tanggal 12 Juni 2013 ; bahwa dalam sidang Penggugat menyerahkan kepada Majelis buku internal tanda terima surat masuk perusahaan ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buku internal tanda terima surat masuk perusahaan diketahui bahwa Surat Tergugat Nomor : S8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013 diterima oleh Perusahaan pada tanggal 14 Juni 2013; bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor : S-8501/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 07 Juni 2013 adalah “tanggal stempel pos pengiriman” yaitu tanggal 12 Juni 2013 bukan tanggal diterimanya surat di internal perusahaan ; bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugat dikirim oleh Tergugat yaitu tanggal 12 Juni 2013 (stempel pos) sampai dengan Surat gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Juli 2013, jumlah hari adalah 31 (tiga puluh satu) hari sehingga pengajuan Gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa : Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya; bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur); bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0132/JS/ACT/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47068/PP/M.VII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47068/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017982/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan penelitian terhadap specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani Form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat berwenang yang menandatangani SKA tersebut; Menurut Pemohon : bahwa masalah specimen tanda tangan di Negara China, pejabat yang berwenang menandatangani Form E bias lebih dari 5 atau 7 orang sehingga alasan dari pihak Bea Cukai yang mengatakan bahwa tanda tangan tersebut berbeda tidak bisa dijadikan patokan/perbandingan bahwa Form E tersebut tidak berlaku; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 pada pos tarif 3204.19.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 3204.19.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP017982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.12.375.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017982/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.12.375.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : DMP/077/IX/2012 tanggal 27 September 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 04 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : DMP/421/XI/2012 tanggal 29 November 2012 kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 diidentifikasi sebagai Sulphur Black B. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 adalah Sulphur Black B, negara asal: China. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Sulphur Black B. Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Sulphur Black B diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3204.19.00.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Sulphur Black B diklasifikasi ke dalam pos tarif 3204.19.00.00. Tarif Bea Masuk Menurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country),bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1871/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 dan sampai dengan Surat keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding ditandatangani, balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima oleh Terbanding,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat     digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2) oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3204.19.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.        Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi masalah specimen tanda tangan Form kepada pihak shipper yaitu AA Oil Co., Ltd.,bahwa masalah specimen tanda tangan di Negara China, pejabat yang berwenang menandatangani Form E bias lebih dari 5 atau 7 orang sehingga alasan dari pihak Bea Cukai yang mengatakan bahwa tanda tangan tersebut berbeda tidak bisa dijadikan patokan/perbandingan bahwa Form E tersebut tidak berlaku,bahwa Pemohon Banding sudah sering mengimport/memasukkan barang tersebut dengan menggunakan Form E dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47015/PP/M.VIII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47015/PP/M.VIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 10.330.366.801,00 yang terdiri dari : 1. Koreksi Biaya Management feeRp 448.304.807.002. Koreksi Biaya RoyaltiRp 1.120.762.019,003. Koreksi Biaya PemasaranRp 8.761.299.975,00Jumlah KoreksiRp 10.330.366.801,00Koreksi Biaya Management fee sebesar Rp.448.304.807.00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit halaman 10, Pemohon Banding membayar manajemen service sebesar 1%. Menurut Pemohon : bahwa Management fee yang Pemohon Banding bebankan ke komponen biaya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani dimana pihak DSG International memberikan nasihat, serta petunjuk tertulis atas operasional perusahaan yang bergerak di Indonesia. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Management fee sebesar Rp.448.304.807,00 dengan perhitungan sebagai berikut : – Biaya Management Fee menurut SPTRp. 448.304.807,00- Biaya Management Fee menurut TerbandingRp. 0,00- Koreksi PositipRp. 448.304.807,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Management fee berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena Pemeriksa berkeyakinan bahwa terjadi usaha pengurangan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan pembebanan biaya Management fee yang sebenarnya merupakan deviden terselubung. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.bahwa berdasarkan Management Agreement tertanggal 1 Januari 1999 antara DSG International Limited (Manager) dengan PT DSG Surya Mas Indonesia (the Company), pada angka 1 mengenai Management Services and Advices dinyatakan The Manager hereby agrees and undertakes to provide or cause to be provided to the Company the following services and advices (to the fullest extent permited by law and the Articles of association of the company) :1.1 Finance1.2 Operations1.3 Public Relation1.4 Company Secretary1.5 Personnel bahwa selanjutnya dalam angka 3 Management Agreement mengenai Fee dinyatakan In consideration of the Services and Advices to be provided by the Manager a monthly fee equivalent to one percent (1%) to Net sales before Intercompany Sales payable in U.S Dollar on or before last day of next calender month commencing 1st January 1999. bahwa berdasarkan Management Agreement tersebut diketahui bahwa DSG International Limited bersedia untuk memberikan Management Services dan Advices yang terkait dengan aspek Keuangan, Operasi, Hubungan Masyarakat, Kesekretariatan perusahaan dan Personalia, dimana atas jasa yang diberikan tersebut Pemohon Banding membayar biaya bulanan kepada DSG International Limited sebesar 1% dari net sales. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang berupa : bukti kedatangan personil DSG International Limited, Invoice pembelian Tiket, Petty Cash, Letter of Assingment JK diketahui bahwa Pemohon Banding mencontohkan adanya penyerahan jasa Manajemen berupa penugasan yang diberikan oleh DSG International Limited kepada JK jabatan Corporate untuk memberikan Training on Cash Flow Management kepada staf finance/accounting Pemohon Banding pada tanggal 6-12 Januari 2008. bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis dapat meyakini bahwa DSG International Limited, benar-benar telah melakukan penyerahan jasa Manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Management Agreement. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Setoran Pajak diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 atas pembayaran Management Fee tersebut di atas. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa atas biaya Management fee tersebut dapat di bebankan sebagai Pengurang Penghasilan. bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Management fee sebesar Rp.448.304.807.00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp 1.120.762.019,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit halaman 10, Pemohon Banding membayar royalti sebesar 2,5% dari net sales. Menurut Pemohon : bahwa Biaya royalty dibebankan ke dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding atas dasar penggunaan merk dagang sesuai dengan perjanjian yang Pemohon Banding tandatangani antara DSG International dengan Pemohon Banding atas biaya royalty ini. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pe meriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp.1.120.762.019,00 dengan perhitungan sebagai berikut : – Biaya Royalti menurut SPTRp. 1.120.762.019,00- Biaya Royalti menurut TerbandingRp. 0,00- Koreksi PositipRp. 1.120.762.019,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Royalti berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena Pemeriksa berkeyakinan bahwa terjadi usaha pengurangan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan pembebanan biaya Management fee yang sebenarnya merupakan deviden terselubung. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.bahwa berdasarkan License Agreement tertanggal 1 September 2002 antara SD (UK) PLC (Licensor) dengan Pemohon Banding (Licensee) pada angka 1 Bagian B. LICENSE OF TRADEMARK mengenai Termination of prior License ang Grant of New License dinyatakan: ……. With effect from September 1, 2002, Licensor hereby grant to Licensee an exclusive , nontrasferable license to use the Marks in connection with the goods and services covered by the registrations referred to Schedul A and Licensee accept the lecense subject to following terms and conditions. bahwa berdasarkan Schedul A dari License Agreement tersebut di atas diketahui bahwa SD (UK) PLC menentukan royalty merk yang terdaftar di Indonesia adalah sebagai berikut :BabyloveBabylove (B)Dispo 123FittiHandyPet Pet[ChinCharacter]Bbahwa selanjutnya berdasarkan angka 2(a) Bagian B. LICENSE OF TRADEMARK mengenai Royalti dinyatakan In consideration of the license granted herein , Licensee shall pay to Licensor within twenty (20) days of each quater ended March 31, June 30 September 30 and December 30, of each

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47014/PP/M.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47014/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding  : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN. Pendapat Majelis   : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0525 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*)Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut:  Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7988/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding. bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN. bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “AA I” Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “BB XI” Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan BB yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini. bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN. bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0525 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT BB dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN. bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM BB sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CC dan DD. bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan