Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47015/PP/M.VIII/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47015/PP/M.VIII/15/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak:2008
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 10.330.366.801,00 yang terdiri dari :

1. Koreksi Biaya Management feeRp 448.304.807.002. Koreksi Biaya RoyaltiRp 1.120.762.019,003. Koreksi Biaya PemasaranRp 8.761.299.975,00Jumlah KoreksiRp 10.330.366.801,00
Koreksi Biaya Management fee sebesar Rp.448.304.807.00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit halaman 10, Pemohon Banding membayar manajemen service sebesar 1%.
Menurut Pemohon:bahwa Management fee yang Pemohon Banding bebankan ke komponen biaya sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani dimana pihak DSG International memberikan nasihat, serta petunjuk tertulis atas operasional perusahaan yang bergerak di Indonesia.
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Management fee sebesar Rp.448.304.807,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

– Biaya Management Fee menurut SPTRp. 448.304.807,00- Biaya Management Fee menurut TerbandingRp. 0,00- Koreksi PositipRp. 448.304.807,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Management fee berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena Pemeriksa berkeyakinan bahwa terjadi usaha pengurangan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan pembebanan biaya Management fee yang sebenarnya merupakan deviden terselubung.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
bahwa berdasarkan Management Agreement tertanggal 1 Januari 1999 antara DSG International Limited (Manager) dengan PT DSG Surya Mas Indonesia (the Company), pada angka 1 mengenai Management Services and Advices dinyatakan The Manager hereby agrees and undertakes to provide or cause to be provided to the Company the following services and advices (to the fullest extent permited by law and the Articles of association of the company) :
1.1 Finance
1.2 Operations
1.3 Public Relation
1.4 Company Secretary
1.5 Personnel

bahwa selanjutnya dalam angka 3 Management Agreement mengenai Fee dinyatakan In consideration of the Services and Advices to be provided by the Manager a monthly fee equivalent to one percent (1%) to Net sales before Intercompany Sales payable in U.S Dollar on or before last day of next calender month commencing 1st January 1999.

bahwa berdasarkan Management Agreement tersebut diketahui bahwa DSG International Limited bersedia untuk memberikan Management Services dan Advices yang terkait dengan aspek Keuangan, Operasi, Hubungan Masyarakat, Kesekretariatan perusahaan dan Personalia, dimana atas jasa yang diberikan tersebut Pemohon Banding membayar biaya bulanan kepada DSG International Limited sebesar 1% dari net sales.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang berupa : bukti kedatangan personil DSG International Limited, Invoice pembelian Tiket, Petty Cash, Letter of Assingment JK diketahui bahwa Pemohon Banding mencontohkan adanya penyerahan jasa Manajemen berupa penugasan yang diberikan oleh DSG International Limited kepada JK jabatan Corporate untuk memberikan Training on Cash Flow Management kepada staf finance/accounting Pemohon Banding pada tanggal 6-12 Januari 2008.

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis dapat meyakini bahwa DSG International Limited, benar-benar telah melakukan penyerahan jasa Manajemen kepada Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Management Agreement.

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Setoran Pajak diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 atas pembayaran Management Fee tersebut di atas.

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa atas biaya Management fee tersebut dapat di bebankan sebagai Pengurang Penghasilan.

bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Management fee sebesar Rp.448.304.807.00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Biaya Royalti sebesar Rp 1.120.762.019,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit halaman 10, Pemohon Banding membayar royalti sebesar 2,5% dari net sales.
Menurut Pemohon:bahwa Biaya royalty dibebankan ke dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding atas dasar penggunaan merk dagang sesuai dengan perjanjian yang Pemohon Banding tandatangani antara DSG International dengan Pemohon Banding atas biaya royalty ini.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pe meriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp.1.120.762.019,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

– Biaya Royalti menurut SPTRp. 1.120.762.019,00- Biaya Royalti menurut TerbandingRp. 0,00- Koreksi PositipRp. 1.120.762.019,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Royalti berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh karena Pemeriksa berkeyakinan bahwa terjadi usaha pengurangan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan pembebanan biaya Management fee yang sebenarnya merupakan deviden terselubung.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
bahwa berdasarkan License Agreement tertanggal 1 September 2002 antara SD (UK) PLC (Licensor) dengan Pemohon Banding (Licensee) pada angka 1 Bagian B. LICENSE OF TRADEMARK mengenai Termination of prior License ang Grant of New License dinyatakan:

……. With effect from September 1, 2002, Licensor hereby grant to Licensee an exclusive , nontrasferable license to use the Marks in connection with the goods and services covered by the registrations referred to Schedul A and Licensee accept the lecense subject to following terms and conditions.

bahwa berdasarkan Schedul A dari License Agreement tersebut di atas diketahui bahwa SD (UK) PLC menentukan royalty merk yang terdaftar di Indonesia adalah sebagai berikut :
BabyloveBabylove (B)Dispo 123FittiHandyPet Pet[ChinCharacter]B
bahwa selanjutnya berdasarkan angka 2(a) Bagian B. LICENSE OF TRADEMARK mengenai Royalti dinyatakan In consideration of the license granted herein , Licensee shall pay to Licensor within twenty (20) days of each quater ended March 31, June 30 September 30 and December 30, of each year a royalty equal to three and one half percent (3.5%) of net sales by Licensee during the three (3) calender month preceding each such March 31, Juni 30, September 30 and December 31 of Disposable baby diapers, femine hyggiene products and adult incontinente products which are subject to any Marks.

bahwa berdasarkan Supplemental Agreement No. 3 Relating to Lisence Agreement dated September 1, 2002 antara SD (UK) PLC (Licensor) dengan Pemohon Banding (Licensee) pada angka 2 hurf (g) mengenai Amadement dinyatakan Notwithstanding the above, DSG UK agrees to reduce the royalty as mentioned in Clause 2.2 (a) of this agreement from three and one half percent (2.5%) to two and one half percent (2.5%) of net sales by PT DSG for period of two (2) year commencing from April 1, 2007.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa : bahwa Pemegang lisensi dalam hal ini Pemohon Banding sepakat untuk membayar royalty kepada pemberi Royalty (SD (UK) PLC) sebesar 3.5 % dari net sales yang kemudian diturunkan menjadi 2.5% dari net sales;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas berupa :
Fotocopy Certificate of Regristration Trademark Ordinace CertaintyFotocopy Certificate of Regristration Trademark Ordinace FittiFotocopy Certificate of Regristration Trademark Ordinace Baby LoveFotocopy Certificate of Regristration Trademark Ordinace Pet PetFotocopy Certificate of Regristration Trademark Ordinace Dispo 123diketahui bahwa merk yang masuk ke Indonesia tersebut telah terdaftar di Departemen HAK Kekayaan Intelektual di Luar Negeri.

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat biaya royalty yang dibayar oleh Pemohon Banding berkait erat dengan penggunaan Trademark, yang dimiliki oleh SD (UK) PLC) dan Pemohon Banding telah menerima manfaat dari trademark ini, sehingga Pemohon Banding harus membayar royalty atas pemanfaatan ini.

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Setoran Pajak diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty tersebut di atas.

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa atas biaya royalty tersebut tersebut dapat di bebankan sebagai Pengurang Penghasilan.

bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.120.762.019,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp 8.761.299.975,00
Menurut Terbanding:bahwa setelah dilaksanakan perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan PT. KL tahun 2004, Laba Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) Pemohon Banding mengalami penurunan. Laba Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) sejak tahun 2002 selalu dalam posisi baik 38,77% untuk tahun 2002 dan 26,82% untuk tahun 2003, namun untuk tahun 2004 dan seterusnya EBIT perusahaan menjadi 1,43% untuk tahun 2004, 6,36% untuk tahun 2005 dan 0,8% tahun 2006.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan manufaktur yang bergerak dibidang FMCG (Fast Moving Customer Goods) atau produk baby diapers yang pemasarannya meliputi modern trade, traditional trade dimana seluruh biaya promosi dikoreksi oleh Terbanding dengan tidak mengakui semua biaya promosi Pemohon Banding.
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pemasaran sebesar Rp 8.761.299.975,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

– Biaya Pemasaran menurut SPTRp 8.761.299.975,00- Biaya Pemasaran menurut TerbandingRp. 0,00- Koreksi PositipRp 8.761.299.975,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biaya Pemasaran sebesar Rp8.761.299.975,00 karena setelah dilaksanakan perjanjian distribusi antara Pemohon Banding dengan PT. KL tahun 2004, Laba Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) Pemohon Banding mengalami penurunan. Laba Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) sejak tahun 2002 selalu dalam posisi baik 38,77% untuk tahun 2002 dan 26,82% untuk tahun 2003, namun untuk tahun 2004 dan seterusnya EBIT perusahaan menjadi 1,43% untuk tahun 2004, 6,36% untuk tahun 2005 dan 0,8% tahun 2006.

bahwa selain itu antara Pemohon Banding dengan PT. KL, terdapat hubungan istimewa dimana AF sebagai pemegang saham Pemohon Banding juga sebagai pemegang saham PT. KL.

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berkeyakinan pengurangan besarnya Penghasilan Kena Pajak terjadi dari pembebanan biaya promosi, sehingga biaya promosi dikoreksi seluruhnya oleh Terbanding.

bahwa menurut Pemohon Banding sangat tidak logis apabila dalam praktek pemasaran tidak terdapat biaya promosi, mengingat bahwa Perusahaan Pemohon Banding telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1997 dan setiap tahun Pemohon Banding selalu diperiksa oleh Terbanding dan Terbanding selama ini mengakui adanya biaya Promosi tersebut.

bahwa berdasarkan Distribution Agreement tertanggal 2 Januari 2004 antara PT DSG Surya Mas Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Manufacturer) dan PT QQ (selanjutnya disebut sebagai Distributor ), dinyatakan bahwa :
The Manufacturer hereby appoints the Distributor as exclusive distributor of product for all resale of product to Customers in Teritory and grants the Distributor the exclusive right to purchase for resale to Customers in teritory upon the terms and condition set in this agreement,The Distributor accepts the said appointment and agrees to purchase and sell Products and oterwise conduct itself strictly in accordance with the terms and conditions of this Agreement. The Distributor agrees that it will not promote, advertise or sell products to person other than Customers or to Persons who distributoe has reason to believe will resell them to persons othe tahan customers. The Distributor further agrees that, while this agreement is effect, it will not advertise, promote, sell or represent in any way, products which the Manufaturer deems to be directly competitive with the products, except with the Manufacturers prior written consent.
Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut diatas diketahui bahwa Pemohon Banding menunjuk PT QQ sebagai distributor ekslusif dari produk Pemohon Banding untuk semua penjualan kepada para Pelanggan.

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti bahwa PT QQ telah melakukan kegiatan pemasaran produk-produk Pemohon Banding misalnya bukti pemasangan iklan pada Baleho, Billboard atau kegiatan-kegiatan promosi untuk pelanggannya. Pemohon Banding dalam sidang hanya memberikan foto Cataloq dan Brosur yang tidak diketahui siapa yang membuat atau mencetaknya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang Majelis berpendapat sebagai berikut :
Terdapat perbedaan atau selisih pencatatan biaya pemasaran setiap bulannya antara General Ledger dan Debit Note yang menjadi dasar pencatatan Pemohon Banding,Pembukuan atas General Ledger Pemohon Banding tidak memiliki sumber dokumen yang jelas karena tidak dapat dikaitkan antara General Ledger dengan Debit Note,Walaupun menurut Pemohon Banding jumlah biaya pemasaran yang tercatat di General Ledger akhir tahun sama dengan jumlah biaya Pemasaran yang tercatat debit note namun Majelis tidak dapat meyakininya karena tidak terdapat Debit Note untuk Bulan September dan Oktober 2008,Terdapat Biaya PT. XXX namun pembebanannya 50% dibebankan ke Pemohon Banding dan 50% dibebankan kepada PT. XXX padahal dalam agreement Distribution tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembebanan 50% untuk Pemohon Banding dan 50% untuk PT. XXX;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis tidak dapat meyakini kebenaran biaya tersebut dan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Pemasaran sebesar Rp 8.761.299.975,00 sudah benar dan tetap dipertahankan.
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/WPJ.07/2011 tanggal 04 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00045/406/08/057/10 tanggal 16 April 2010, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan netoRp 11.275.164.122,00Kompensasi kerugianRp. 10.453.371.560,00Penghasilan Kena PajakRp 821.792.562,00Pajak Penghasilan terutangRp. 229.037.600,00Kredit PajakRp 1.203.512.194,00Pajak yang lebih dibayar(Rp 974.474.594,00)