Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47013/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47013/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0524 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083 bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7073/PJ.07/2012 tanggal 11 September 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding. bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN. bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPNnya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN. bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “AA I” Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM “BB XI” Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00.bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari — Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan BB yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini. bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN. bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0524 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT BB dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN. bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM BB sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CC dan DD. bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47009/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47009/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar Rp285.076.775,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 sebesar Rp 285.076.775,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak September sebesar Rp 285.076.775,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 285.076.775,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 285.076.775,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47008/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47008/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp158.547.663,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2009 sebesar Rp 158.547.663,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Agustus 2009 sebesar Rp 158.547.663,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 158.547.663,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 158.547.663,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47007/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47007/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp152.080.198,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp 152.080.198,00 dilakukan Pemeriksa Pajak karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan Masa Juli 2009 sebesar Rp 152.080.198,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang akan dljual oleh Pemohon Banding pada saat telah menghasilkan (Tanaman Menghasilkan / TM) adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit / Palm Kernel (PK). Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 152.080.198,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 152.080.198,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47003/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47003/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp37.372.488,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp 37.372.488,00 karena dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor : 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp37.372.488,00 yang dilakukan Terbanding karena mengoreksi Pajak Masukan sesuai Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dimana menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari transaksi penyerahan barang strategis (Tandan Buah Segar) yang mana Pajak Pertambahan Nilainya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:Pasal 9 ayat (2):Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 37.372.488,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 37.372.488,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47002/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47002/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp274.924.017,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 274.924.017,00 karena Pemeriksa Pajak berpendapat, bahwa dalam masa pajak yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO. Pada lokasi usaha Pemohon Banding tidak terdapat pabrik pengolahan CPO. Usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit saja. Hasil dari perkebunan kelapa sawit adalah TBS (Tandan Buah Segar). TBS menurut Peraturan Pemerintah nomor: 7 Tahun 2007 termasuk dalam barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pajak masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikoreksi seluruhnya sesuai pasal 16B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 247.924.017,00 karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang industri minyak kelapa sawit di mana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit PK. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti sawit (PK). Penjualan CPO dan PK merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari Tandan Buah Segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa CPO dan PK, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, namun dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan TBS yang dimilikinya kepada pihak luar, dan penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa CPO dan PK, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas CPO dan PK yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan,pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5),pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6),perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak,perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 274.924.017,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 274.924.017,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan PK, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini. bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya. bahwa dengan demikian Pasal 16