Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48258/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48258/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00118/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2007 yang mana sesuai surat yang Penggugat ajukan perihal Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP) Nomor: 88/KT/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Nomor: 108/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 22/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diajukan Gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa apa yang dinilai Tergugat (Peneliti) yang terkait penerimaan uang pada Bank Jateng sebesar Rp545.000.000,00 benar-benar bukan merupakan penjualan dan hanya merupakan transaksi pembayaran hutang dari PT AB Direkturnya GH ke Penggugat yang Direkturnya DF, dimana masih ada hubungan anak-bapak, dan perusahaan merupakan perusahaan keluarga dengan alasan pembukuan yang sangat sederhana; bahwa koreksi Tergugat (Pemeriksa) atas saldo awal sebesar Rp1.331.972.297,00 dan saldo akhir Rp1.142.325.131,00 serta sengketa Rp44.983.686,00, Penggugat sendiri belum jelas nilai tersebut didapat dari perhitungan yang mana, karena memang tidak ada transaksi penjualan selain yang telah dilaporkan sesuai faktur pajak yang Penggugat keluarkan; Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tidak termasuk objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 merupakan diskresi dari Tergugat atas permohonan Penggugat; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan Gugatan adalah terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, Surat Gugatan yang diajukan telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal Keputusan Nomor: KEP-1140/WPJ.10/2013 tanggal 20 Juni 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu Surat Gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan Gugatan adalah terhadap kesalahan prosedur atau tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00118/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011, Surat Gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena SKPKB yang telah sesuai prosedur penerbitannya adalah bukan objek Gugatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 22/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2007 Nomor: 00118/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 atas nama: CV XXX, tidak dapat diterima. Demikian diputus di Yogyakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Oktober 2013, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00846/PP/PM/IX/2013 tanggal 13 September 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, Ak.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, Ak., M.Sc.Sebagai Hakim Anggota,CC, SH., LLMSebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti.dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 November 20013, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat namun tidak dihadiri oleh Penggugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48257/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48257/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00117/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00117/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 Masa Pajak Juli 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP–028/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 08 Juni 2011, dengan perhitungan sebagai berikut: PPN yang kurang dibayar Rp 10.846.924,00Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 10.846.924,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 21.693.848,00 Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00117/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 Masa Pajak Juli 2007 yang mana sesuai surat yang Penggugat ajukan perihal Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP) Nomor: 87/KT/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Nomor: 107/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 21/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan: Wakil Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 21/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 21/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek Gugatan dan alasan Gugatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00117/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1154/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1154/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 107/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) b KUP); bahwa Surat Nomor: 107/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00117/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan: (1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang;(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48256/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48256/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1716/WPJ.10/2012 tanggal 10 Desember 2012 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00116/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00116/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-028/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 8 Juni 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor: 106/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1152/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 20/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00116/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011. Pendapat Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 20/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Wakil Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor: 20/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 20/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00116/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1152/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1152/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 106/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) b KUP). bahwa Surat Nomor: 106/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00116/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011. bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut”. bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 KUP. bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48255/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48255/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00115/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang digugat diterbitkan tanggal 10 Juni 2011 dan Gugatan diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 08 Juli 2013, sehingga telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal; bahwa selain itu, atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dalam penerbitannya sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bukan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa apa yang dinilai pihak Peneliti yang terkait penerimaan uang pada Bank Jateng sebesar Rp545.000.000,00 benar-benar merupakan penjualan dan hanya merupakan transaksi pembayaran hutang dari PT AB Direkturnya GH ke Penggugat yang Direkturnya DF, dimana masih hubungan anak-bapak, dan perusahaan Penggugat merupakan perusahaan keluarga dengan sistem pembukuan yang sangat sederhana; Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1151/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tidak termasuk objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1151/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 dalam sengketa ini merupakan kewenangan (diskresi) dari Tergugat atas permohonan Penggugat; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan Gugatan adalah terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1151/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, Surat Gugatan yang diajukan telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal Keputusan Nomor: KEP-1151/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu Surat Gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut; bahwa apabila maksud Penggugat mengajukan Gugatan adalah terhadap kesalahan prosedur atau tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00115/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011, Surat Gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena SKPKB yang telah sesuai prosedur penerbitannya adalah bukan objek Gugatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 19/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan sehingga pemeriksaan ketentuan formal lainnya maupun materi Gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007 Nomor: 00115/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 atas nama: CV XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48253/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.48253/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00113/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menurut Penggugat : bahwa apa yang dinilai pihak Peneliti yang terkait penerimaan uang pada Bank Jateng sebesar Rp.545.000.000,00 benar-benar bukan merupakan penjualan dan hanya merupakan transaksi pembayaran hutang dari PT AB Direkturnya GH ke Penggugat yang Direkturnya DF, dimana masih hubungan anak-bapak, dan perusahaan Penggugat merupakan perusahaan keluarga dengan sistem pembukuan yang sangat sederhana; Pendapat Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 17/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. Samuel XX jabatan: Wakil Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 17/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 17/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap terhadap Surat Ketetapan Pajak PPN Kurang Bayar Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00113/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1150/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Keputusan Tergugat a quo adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 103/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Ps 36 ayat (1) b KUP); bahwa Surat Nomor: 103/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00113/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 KUP; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo tidak termasuk objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48252/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48252/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00112/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 Masa Pajak Februari 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP–028/WPJ.10/KP.0505/2011 tanggal 08 Juni 2011, dengan perhitungan sebagai berikut: PPN yang kurang dibayar = Rp 10.846.924,00Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP= Rp 10.846.924,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar = Rp 21.693.848,00 Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00112/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 Masa Pajak Februari 2007 yang mana sesuai surat yang Penggugat ajukan perihal Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat 1 huruf b KUP) Nomor: 82/KT/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 dan Nomor: 102/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 16/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX jabatan: Wakil Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 16/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap Surat Gugatan Nomor: 16/KT/VI/2013 tanggal 03 Juli 2013 untuk menentukan objek gugatan dan alasan gugatan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Majelis berpendapat bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00112/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011 yang oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP1149/WPJ.10/2013 tanggal 21 Juni 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa Keputusan Tergugat a quo adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 102/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Ps 36 ayat (1) b KUP); bahwa Surat Nomor: 102/KT/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00112/207/07/504/11 tanggal 10 Juni 2011; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.(2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.(3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.(4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut” bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Majelis berpendapat, upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang kemudian dilanjutkan dengan banding sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 apabila Penggugat tidak puas/setuju terhadap keputusan Tergugat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 KUP; bahwa Penggugat dalam persidangan tidak dapat memberikan argumentasi hukum mengapa Penggugat tidak mengajukan Surat Keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Tergugat a quo