Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 48246/PP/M.X/13/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 117.451.062.673,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa secara factual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham, AA Pte Ltd bukanlah merupakan Pemegang Saham dari Pemohon Banding, sehingga koreksi harga beli dari Perusahaan Affiliasi ini tidak dapat dianggap juga sebagai pembayaran dividen terselubung kepada Pemegang Saham; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidaklah tepat apabila perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai Beli Wajar adalah dengan tidak memperhitungkan adanya variabel Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi, Unsur Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi harus diperhitungkan juga karena syarat jual bell (Incoterm) dan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Penjual adalah CIF Pelabuhan Indonesia, yang artinya bahwa barang akan diantarkan oleh Penjual sampai di Pelabuhan Indonesia, dalam hal ini, karena basis/acuan/dasar yang dipergunakan adalah harga pasar internasional MOPS (Mean of Rafts Singapore, yang merupakan Harga Transaksi internasional yang berlaku di Singapore), maka nilai jual bell yang terjadi dan disepakati antara Pemohon Banding dengan Penjual tentulah dengan memperhitungkan pula adanya Biaya Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan Biaya Asuransi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 117.451.062.673,00 adalah sesuai dengan koreksi pada Harga Pokok Penjualan PPh Badan; bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian kepada AA Pte. Ltd. perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, oleh karena itu, Pemeriksa memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali nilai harga perolehan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemeriksa, untuk menilai kembali Harga Pokok Penjualan adalah mengunakan MOPS sebagai data pembanding, sedang terhadap perbedaan nilai karena adanya unsur biaya angkutan dan asuransi, Pemeriksa tidak mengakui nilai tersebut sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang terkait; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pokok sengketa sesungguhnya adalah apakah biaya pengangkutan dan biaya asuransi perlu dibuktikan dengan dokumen yang terkait (versi pemeriksa) ataukah diperhitungkan tanpa adanya dokumen yang terkait karena secara teori biaya tersebut memang ada; bahwa oleh karena itu Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemohon Banding harus membuktikan bahwa biaya angkut dan biaya asuransi yang timbul dalam perolehan barang (dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa) harus dibuktikan dengan dokumen yang terkait dan relevan; bahwa Terbanding sependapat dengan metode penghitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemeriksa karena telah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 junto Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa; bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa secara factual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham (AA Pte Ltd), Terbanding mengemukakan tanggapan sebagai berikut : Bahwa kepemilikan saham pada suatu perusahaan dimaksudkan untuk mendapat dividen sehagai hasil dari suatu investasi,Bahwa kepemilikan saham dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam suatu perusahaan, – Bahwa kepemilikan saham langsung atau tidak Iangsung memberikan kekuasaan kepada pemilik saham untuk mengatur jalannya usaha dengan didasari motif ekonomi yaitu dalam rangka mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, Oleh karena itu, Terbanding berkeyakinan bahwa pembayaran kepada perusahaan afiliasi pada akhirnya dilakukan untuk untuk kepentingan pemilik saham yaitu mengumpulkan dividen sebesar-besarnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran yang dilakukan kepada AA Pte. Ltd. merupakan pembayaran atas pembelian impor bahan bakar minyak dan telah sesuai dengan nilai kontrak atau kesepakatan jual beli yang dibuat dan direalisasikan; bahwa sesungguhnya dasar penentuan harga pembelian impor atas Petro 2 (= Medium Fuel Oil (MFO) = Fuel Oil) dan Petro 4 (= Marine Gas Oil (MGO) – Diesel Fuel = Solar) yang dilakukan Pemohon Banding dari AA Pte. Ltd. (merupakan perusahaan afiliasi) telah dilaksanakan dengan berbasiskan/mengacu pada harga pasar internasional yang ada, yaitu Harga Transaksi Internasional yang berlaku di Singapore (Mean of Platts Singapore = MOPS), masing-masing transaksi jual-beli tersebut pada dasarnya telah dinilai dengan harga yang sama dengan harga transaksi dengan pihak independen, atau dalam kondisi dan keadaan transaksi yang sama dengan kondisi dan keadaan transaksi antar pihak independen, dalam hal ini, transaksi jual-beii antara Pemohon Banding dengan AA Pte. Ltd. tersebut dikondisikan sesuai dengan lncoterm dari jual-beli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan dengan perusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaan menjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syarat-syarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana Perusahaan berusaha; bahwa berdasarkan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) tersebut, dapat diihat bahwa harga beli Petro 2 (= Medium Fuel Oil (MFO) = Fuel Oil) dan Petro 4 (= Marine Gas Oil (MGO) = Diesel Fuel = Solar) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari AA Pte. Ltd. tidaklah lebih mahal/tinggi dan harga pasar international yang ada, harga beli yang dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan harga yang wajar (arms length price); bahwa tidaklah tepat apabila perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan nilai Beli Wajar dengan tidak memperhitungkan adanya variabel Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi, Unsur Biaya Ongkos Angkut dan Biaya Asuransi harus diperhitungkan juga karena syarat jual bell (Incoterm) dan jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Penjual adalah CIF Pelabuhan Indonesia, yang artinya bahwa barang akan diantarkan oleh Penjual sampai di Pelabuhan Indonesia, dalam hal ini, karena basis/acuan/dasar yang dipergunakan adalah harga pasar internasional MOPS (Mean of Rafts Singapore, yang merupakan Harga Transaksi internasional yang berlaku di Singapore), maka nilai jual bell yang terjadi dan disepakati antara Pemohon Banding dengan Penjual tentulah dengan memperhitungkan pula adanya Biaya Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan Biaya Asuransi; bahwa pengujian atas kewajaran harga pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan AA Pte. Ltd., dimana kondisi : Incoterm dan jual-beli yang dilakukan adalah : CIF Pelabuhan Indonesia, dan,harga pembanding adalah harga pasar internasional MOPS (Mean of Platts Singapore, yang merupakan Harga Transaksi internasional yang berlaku di Singapore), maka tentunya diperlukan suatu tahapan untuk mengeliminir beda kondisi yang ada, sehingga kondisinya menjadi sebanding; bahwa beda kondisi yang ada berupa variabel Biaya Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan variabel Biaya Asuransi haruslah dipertimbangkan/diperhitungkan dalam kalkulasi pengujian, dalam hal ini, tidaklah diperlukan dokumen riil adanya Biaya Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan Biaya Asuransi tersebut, karena Pemohon Banding memang sama sekali tidak memilikinya (karena tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan/atau bukan beban dart Pemohonan Banfing) dan oleh karenanya tidak dapat memberikannya kepada Terbanding, pada dasarnya Pemohon Banding telah memberikan quotation harga Ongkos Angkut Singapura – Indonesia dan variabel Biaya Asuransi yang didapatkan dan Pihak Ketiga, yang sebenarnya dapat dipergunakan oleh Terbanding untuk mengeliminir beda kondisi ini sehingga kesebandingan bisa didapatkan; bahwa secara faktual tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Sahara, AA Pte Ltd bukanlah merupakan Pemegang Saham dan Pemohon Banding, sehingga koreksi harga beli dan Perusahaan Affiliasi yang dibuat oleh Terbanding tidak dapat dianggap pula sebagai Pembayaran Dividen terseiubung kepada Pemegang Saham, [Catatan : Pemegang Saham Pemohon Banding adalah : BB Ltd. (99%) dan AA International Ltd. (1%)]; bahwa anggapan adanya Dividen terselubung tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding, karena ilustrasi/gambaran/contoh/penjelasan pada Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (untuk kondisi : Hutang dart Pemegang Saham) serta Contoh dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nonnor : KEP-01/PJ.07/1983 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/1317/1993 (untuk kondisi : Pembelian barang/jasa dart Pemegang Saham Luar Negeri) yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas koreksi oleh Terbanding adalah tidak sama dengan kondisi yang ada pada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak, secara umum di Tahun 2009, apabila dibandingkan dengan Perusahaan lain yang sejenis, maka laba kena pajak yang dihasilkan oleh Perusahaan sudah mencapai tingkat yang baik/bagus, kondisi ini mengindikasikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya dan bertransaksi dengan perusahaan afiliasi, Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan praktek bisnis yang ada; bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka tidak seharusnya terdapat koreksi ganda berupa Koreksi Fiskal Positif Harga Pokok Penjualan di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 117.451.062673,00, dan Koreksi Fiskal Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 117.451.062.673,00; bahwa tidak seharusnya Terbanding menggunakan wewenang kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kuasa Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak serta merta dapat digunakan oleh Terbanding, namun hanya dapat digunakan oleh Terbanding hanya apabila terdapat ketidakwajaran dan ketidaklaziman yang dikuantifikasikan dalam suatu nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan afiliasinya; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, diketahui koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 sebesar Rp. 117.451.062.673,00 merupakan equalisasi dengan Koreksi pada Harga Pokok Penjualan PPh Badan Tahun Pajak 2009 yang juga diajukan banding oleh pihak Pemohon banding; bahwa oleh karena sengketa banding PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 terkait dengan sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009, maka berdasarkan Putusan Banding PPh badan Tahun Pajak 2009 Nomor : Put. 48245/PP/M.X/15/2013 diketahui pendapat Majelis sebagai berikut : Menurut TerbandingTidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Koreksi (Rp)- Harga Pokok Penjualan 117.451.062.673,000117.451.062.673,0000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-413/WPJ.01/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00005/204/09/123/11 tanggal 28 April 2011 sehingga Dasar Pengenaan Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut Terbanding Rp. 117.451.062.673,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 117.451.062.673,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut Majelis Rp. 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-413/WPJ.01/2012 tanggal 5 Juni 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00005/204/09/123/11 tanggal 28 April 2011, atas nama: PT. XXX, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/DPP ………………………………….. Rp. 0,00Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang ………………………… Rp. 0,00Kredit Pajak ……………….………………………………………………. Rp. 0,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ……………………….. Rp. 0,00Jumlah PPh yang kurang dibayar …………………………….. Rp. 0,00 |

