Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47068/PP/M.VII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47068/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017982/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012;
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian terhadap specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani Form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat berwenang yang menandatangani SKA tersebut;
Menurut Pemohon:bahwa masalah specimen tanda tangan di Negara China, pejabat yang berwenang menandatangani Form E bias lebih dari 5 atau 7 orang sehingga alasan dari pihak Bea Cukai yang mengatakan bahwa tanda tangan tersebut berbeda tidak bisa dijadikan patokan/perbandingan bahwa Form E tersebut tidak berlaku;
Pendapat Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 pada pos tarif 3204.19.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 3204.19.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP017982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.12.375.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”.

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.

bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-017982/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.12.375.000,00.

bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : DMP/077/IX/2012 tanggal 27 September 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 04 Oktober 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : DMP/421/XI/2012 tanggal 29 November 2012 kepada Pengadilan Pajak.

bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.

Identifikasi Barang
bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 diidentifikasi sebagai Sulphur Black B.

bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 adalah Sulphur Black B, negara asal: China.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Sulphur Black B.

Klasifikasi Barang
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Sulphur Black B diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3204.19.00.00.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Sulphur Black B diklasifikasi ke dalam pos tarif 3204.19.00.00.

Tarif Bea Masuk 
Menurut Terbanding
bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E tidak sama dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country),bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1871/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 dan sampai dengan Surat keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding ditandatangani, balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima oleh Terbanding,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat     digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2) oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3204.19.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.
        Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi masalah specimen tanda tangan Form kepada pihak shipper yaitu AA Oil Co., Ltd.,bahwa masalah specimen tanda tangan di Negara China, pejabat yang berwenang menandatangani Form E bias lebih dari 5 atau 7 orang sehingga alasan dari pihak Bea Cukai yang mengatakan bahwa tanda tangan tersebut berbeda tidak bisa dijadikan patokan/perbandingan bahwa Form E tersebut tidak berlaku,bahwa Pemohon Banding sudah sering mengimport/memasukkan barang tersebut dengan menggunakan Form E dan tidak ada masalah Notul karena specimen tanda tangan di Form E.
Menurut Majelis

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: DMP/077/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-51/KPU-01/2013 tanggal 17 Januari 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB No. 363660 tanggal 10 September 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :

KolomUraianNomorTanggalKeterangan15
Invoice 
CQX0XXIDXLYXXX16-08-2012-
17
BL/AWB
HJSCTSXN2E29240018-08-2012 –
19
Fasilitas Impor
Surat Keputusan54
Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E :  E11321101434002018-08-2012 –

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor CQX0XXIDXLYXXX tanggal 16 Agustus 2012 diketahui Penerbitnya adalah : AA Oil Co., Ltd., dengan alamat XX/F, Golden Light Tower XX, Xianggang Zhong Road Qingdao XXX0XX, China.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor HJSCTSXN2E292400 tanggal 18 Agustus 2012 diketahui Shipper nya: AA Oil Co., Ltd., dengan alamat xx/F, Golden Light Tower xx, XY xxx0xx, China, dan barang diangkut dengan Kota XQ 0008W Port of Loading:Xinggang, China.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012 diketahui bahwa Exporter adalah: AA Oil Co., Ltd.;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-1871/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, yang ditujukan kepada BB of The People’s Republic of China untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012, tetapi sampai dengan sengketa ini disidangkan balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E dan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 201, Majelis menyimpulkan bahwa tanda tangan pejabat pada Form E Nomor E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012 sesuai dengan tanda tangan pejabat bernama CC yang ada di specimen nomor urut 6.

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Majelis menyimpulkan bahwa keabsahan SKA yaitu Form E Nomor E123701400490033 tanggal 18 Agustus 2012, dapat diyakini kebenarannya.

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2), negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-017982/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tidak dapat dipertahankan.
    
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2), negara asal: China, masuk pada pos tarif 3204.19.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 2651 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6483/KPU.01/2012 tanggal 21 Nopember 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan CV XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-017982/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 17 September 2012, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 363660 tanggal 10 September 2012 yaitu 800 bags Sulphur Black B (item 1 & 2), negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 3204.19.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.