Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119216.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018

 Putusan Nomor : PUT-119216.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PPBATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017 yang tidak disetujui Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Harta pada tanggal 29 September 2016; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-13/PJ/2016, Tergugat menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan nomor 90100001587, pada tanggal 29 September 2016; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-13/PJ/2016, pada tanggal 11 Oktober 2016, Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan adalah paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016. Tergugat telah menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan nomor S-16/PP/WPJ.17/KP.0101/2016 pada tanggal 20 Oktober 2016; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-13/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Penggugat paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 Penggugat tidak memenuhi permintaan kelengkapan dokumen dimaksud; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) huruf b PER-13/PJ/2016 menyebutkan bahwa dalam hal Penggugat tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (6) PER-13/PJ/2016, Tergugat mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tertanggal 20 November 2017 kepada Penggugat. bahwa dengan demikian penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tertanggal 20 November 2017, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat membantah alasan yang dijadikan pertimbangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/ WPJ.17/2017 tertanggal 20 November 2017 yang menerangkan bahwa Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa Dasar pertimbangan hukum Penggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 118/PMK.03/2016, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa: Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih , dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini. bahwa dalam Pasal 14 ayat (9) dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sama juga disebutkan bahwa: Dalam hal Surat Pernyataan:a)tidak disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;b)tidak dilampiri surat kuasa dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan/atauc)tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8).           bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dinyatakan bahwa : Ayat (1):“Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.”  Ayat (3):“Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.bahwa selanjutnya, dalam ayat (5) huruf b Per-DJP Nomor: PER-13/PJ/2016 disebutkan bahwa: Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum; bahwa dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 menyatakan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Ketarangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; bahwa dalam Pasal 6 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dinyatakan bahwa : Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya; bahwa seharusnya tidak diperlukan syarat tambahan berupa pernyataan nominiee untuk kepemilikan harta berupa kendaraan; bahwa penggugat telah memenuhi semua syarat formal dan juga material penyampaian surat pernyataan harta dengan tanda terima Nomor 90100001587; bahwa penggugat telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET- 5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016; bahwa setelah diterimanya Surat Keterangan Pengampunan Pajak sampai dengan berakhirnya masa Pengampunan Pajak 31 Maret 2017, Penggugat tidak pernah mendapat surat teguran/verifikasi ataupun di hubungi oleh Peneliti maupun pihak kantor pajak mengenai Surat Pernyataan Harta maupun Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah diterima oleh Penggugat; bahwa seharusnya penggugat menerima surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebelum menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum, namun penggugat tidak pernah menerima surat tersebut; bahwa merujuk pada PER-13/PJ/2016, Pasal 6 ayat (5) huruf b atas penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tidak terpenuhi; bahwa merujuk ketentuan dalam pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016, meskipun ada dokumen yang tidak dipenuhi oleh Penggugat setelah diminta oleh Tergugat, Surat Keterangan Batal Demi Hukum seharusnya hanya dapat diterbitkan sebelum periode ketiga penyampaian Surat Pernyataan Harta berakhir (31 Maret 2017), sehingga penggugat masih memiliki kesempatan (opsi) mengajukan kembali surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110250.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018

 Putusan Nomor : PUT-110250.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp99.695.225,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding berpendapat bahwa baik demurrage ataupun dispatch selalu dikaitkan dengan biaya yang timbul sebagai akibat dari kapal lebih lama berlabuh dari yang dijadwalkan. Kapal yang berlabuh lebih lama tentu memerlukan cost yang lebih besar yang berhubungan dengan biaya kru kapal (gaji, makan perawatan kapal, opportunity cost, biaya kepabeanan dan lain sebagainya. Setiap biaya tersebut akan dihitung dan ditagihkan kepada pihak yang mengakibatkan biaya tersebut timbul; bahwa berdasarkan perincian koreksi DPP Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Februari s.d. November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mencatat beban/biaya Demurrage oleh kapal/pengangkut (HH Sakura Glory, HH Jag Ravi, HH Peach Mountain, HH Athos, HH Rose At, HH Union Ranger, HH Panagia Stenion, HH Yong An2, HH Li D dan HH) pada akun 0X-XXX0X-0-XXX – Demurrage & Despatch; bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding menerima manfaat berupa tambahan waktu loading hingga selesai dengan membayar rate tertentu sesuai perjanjian karena seharusnya kapal pengangkut sudah harus berlayar ke tujuan selanjutnya. Namun karena terdapat pembayaran dari Pemohon Banding, kapal pengangkut tetap ditempatnya hingga proses loading selesai. Waktu yang standar/yang diijinkan untuk kapal MV.Sakura Glory adalah 52 hours 45 minutes, tetapi Pemohon Banding melakukan loading selama 55 hours 30 minutes. Waktu tersebut telah dikurangi/mengesampingkan waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes. (Total waktu MV Sakura Glory untuk menyelesaikan proses loading adalah 76 hours 05 minutes, di mana waktu tersebut termasuk di dalamnya waktu terjadinya heavy rain dan intermediate draft survey sebanyak 20 hours 35 minutes);       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding melihat bahwa transaksi Demurrage dengan pihak pembeli batu bara tersebut merupakan suatu bentuk penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara dari pihak penjual (Pemohon Banding) ke dalam kapal pihak pembeli; bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN) mengatur :“w. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir ;” bahwa memahami aturan yang menjelaskan pengertian dari Nilai Ekspor tersebut Pemohon Banding menilai bahwa kalimat ‘’termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir’’ tersebut di atas sebagaimana telah diatur dalam kontrak perjanjian jual beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana di dalam kontrak diatur tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak serta aturan mengenai jumlah yang ditagihkan dan/atau seharusnya ditagih atas transaksi penjualan batu bara yang terjadi; bahwa Demurrage merupakan bagian dalam perhitungan atas jumlah yang seharusnya ditagih/diminta sebagaimana diatur dalam kontrak jual-beli batu bara antara Pemohon Banding dengan Pelanggan dimana Demurrage merupakan bentuk dari penalti atas keterlambatan proses pemuatan batu bara oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan. Sehingga Demurrage merupakan bagian dari Nilai Ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (w) Undang-Undang PPN;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp99.695.225,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, pada Masa Juli 2013 terdapat pembayaran Biaya Demurrage kepada MV Panagia Stenion sebesar USD 9,987.50 atau setara dengan Rp99.695.225,00 yang merupakan Obyek PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN), yang belum dipungut dan disetorkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Demurrage dibayarkan kepada pembeli batubara sebagai finalti atas keterlambatan Pemohon Banding melakukan pemuatan batubara ke kapal yang disewa oleh pembeli batubara, oleh karena itu bukan merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga bukan merupakan Obyek PPN JLN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (selanjutnya disebut PKP2B) dengan Pemerintah Indonesia; bahwa batu bara hasil penambangan, dijual ke luar negeri (ekspor) dengan syarat FOB Port (titik serah di pelabuhan Indonesia), dan pembeli batu bara bertanggung jawab menyediakan kapal pengangkut dari pelabuhan Indonesia sampai dengan pelabuhan tujuan ekspor, oleh karena itu yang melakukan kontrak dengan pemilik kapal adalah pembeli batu bara; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Copy Kontrak Perjanjian Jual Beli Batu Bara dengan 4 (empat) pembeli yang berbeda,antara lain Jual Beli Batu Bara dengan GG Pte Ltd; bahwa berdasarkan kontrak Jual Beli Batu Bara antara Pemohon Banding dengan GG Pte Ltd, antara lain diatur sebagai berikut: Article 6: Delivery and Shipment:                  6.1Seller’s ResponsibilitiesAll coal supplied by the Seller to the Purchaser under the agreement shall be delivered FOBT at the Loading Port. The Seller shal be responsible for all costs and expenses of mining Coal, of transporting and maintaining the Coal at the Loading Port and costs related to the loading and Trimming operation;6.2Purchaser’s ResponsibilitiesThe Purchaser shall be responssible to all costs and expenses of arranging for, insuring and shipping allCoal supplied by the Seller from the Loading Port to the Discharging Port including port dues, tugs, pilotage, linesman, light dues, garbage removal, sundry expenses, time checker, agency fees using Vessels meeting the requirements of section 6.5.16.9LaytimeThe Layitime for each Vessel shall be determined on the basis that Coal shall be loaded onto the Vessel at an average loading rate specified in the relevant Confirmations, per day (SHINC), twenty-four (24) consecutive hour per day except Major Indonesiaan Holidays;6.12Demurrage and Dispatch6.12.1:If the Time Used for loading any Shipment, as determined in accordance with Section 6.10, exceeds the Lay time permitted for such Shipment, as determined under Section 6.9, the Seller shall pay Demurrage to the Purchaser in respect of such difference in time at the rate in USD per hour payable by the Purchaser under relevant shipping contract

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 105572.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018

Putusan Nomor : 105572.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015;             Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 20 April 2015       Menurut Pemohon Banding  : Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015, dan diterima oleh KPP PMA Satu pada tanggal 20 April 2015. bahwa Surat Keputusan Keberatan diterbitkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016, tetapi baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 April 2016 (atau setelah 12 bulan), oleh karena itu Pemohon Banding mengharapkan dapat menerima bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan sebagai bukti kepastian hukum.       Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 diterbitkan oleh Muhammad Haniv, NIP 195901231981011001, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat banding bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 April 2016, sedangkan keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti tanda terima yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Terbanding tanggal 25 April 2015; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding tanggal 25 April 2015; bahwa Terbanding menyampaikan salinan Bukti Kirim Keputusan Terbanding kepada Majelis dalam persidangan; bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima oleh Terbanding yaitu tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal penerbitan Terbanding yaitu tanggal 19 April 2016, diketahui tidak melewati jangka waktu 12 bulan; bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 19 April 2016 dan dikirim tanggal 20 April 2015, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 19 April 2016 memenuhi ketentuan formal penerbitan Keputusan; Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak: bahwa Surat Keberatan Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00042/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00042/207/12/052/15 diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2015, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 yang diterima oleh Terbanding, sehingga diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Surat Keberatan Nomor 014/FA-CIN/III/2015 tanggal 20 April 2015 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00037/207/12/052/15 tanggal 28 Januari 2015 diterbitkan oleh AA, NIP. XXX00XXXXXXXX0X00X, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan  merupakan pelaksanaan tugas rutin.Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; danpelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat; bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan terdiri atas: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat penyelenggaraan pemerintahan terjadi; atau Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam wilayah hukum tempat seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya. Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas. Pelaksana harian atau pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas hanya dapat melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya termasuk kewenangan dalam jabatan yang diperoleh dari mandat apabila Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas adalah Atasan Pejabat yang juga memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya; bahwa dalam hal Atasan Pejabat yang menunjuk Pejabat Pemerintahan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas berbeda dengan Atasan Pejabat yang memberikan mandat, Pejabat Pemerintahan yang bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas rutin hanya dapat menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya selain menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi Wewenang jabatannya yang diberikan berdasarkan mandat; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-165/PJ/205 menyatakan wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, penugasan AA, NIP.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102386.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

Putusan Nomor : PUT-102386.16/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp4.176.381.528,00, terdiri dari: 1.Koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    1.822.657.118,002.Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp    2.179.700.000,003.Koreksi Other Administration Income    Rp       174.024.410,00 Total KoreksiRp    4.176.381.528,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding   : bahwa obyeknya adalah Jasa Pengurusan STNK/BPKP yang merupakan JKP, maka sesuai prinsip equal treatment dan PPN sebagai pajak objektif, maka penyerahan jasa pengurusan STNK/BPKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN;       Menurut Pemohon Banding : bahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah di bidang pembiayaan, sehingga tidak tepat apabila dinyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari jasa perantara, tetapi penghasilan atas pengurusan STNK dan BPKB merupakan penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana biaya pengurusan STNK dan BPKB termasuk dalam satu kesatuan dalam bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena bukti kepemilikan kendaraan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Debitur;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) untuk Masa Pajak November 2011 sebesar Rp4.176.381.528,00 yaitu terkait koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp4.176.381.528,00 dapat dirinci sebagai berikut : 1.Koreksi pendapatan komisi pihak ketigaRp    1.822.657.118,002.Koreksi atas Penjualan Aktiva TetapRp    2.179.700.000,003.Koreksi Other Administration Income    Rp       174.024.410,00 Total KoreksiRp    4.176.381.528,00Koreksi Atas Pendapatan Komisi Pihak ke Tiga Sebesar Rp1.822.657.118,00bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas diskon premi asuransi karena perolehan discount tersebut merupakan imbalan dari perusahaan asuransi kepada Pemohon Banding atas kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding yang mendukung pendapatan bisnis asuransi dan atas pendapatan tersebut merupakan obyek penyerahan yang terutang PPN menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN); bahwa yang wajib membayar premi asuransi adalah konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian terhadap contoh perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon Banding dan Konsumen, Pasal 8 huruf b menyatakan bahwa:bahwa Konsumen wajib mengasuransikan Barang, terhadap resiko kehilangan atau bahaya-bahaya lainnya pada perusahaan Asuransi sepenuhnya oleh Konsumen. Apabila terjadi klaim, maka Clipan mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya. Dalam hal Konsumen tidak mengasuransikan Barang tersebut, tidak memperpanjang polis asuransi yang bersangkutan atau telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan polis asuransi dibatalkan atau ganti rugi asuransi tidak dibayar maka semua kerugian yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan Konsumen sepenuhnya;bahwa polis asuransi tidak dapat dibatalkan oleh Konsumen walaupun Konsumen melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan lebih awal;bahwa jangka waktu pertanggungan sekurang-kurangnya sesuai dengan masa kontrak perjanjian pembiayaan;bahwa pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan/cara pembayaran yang ditetapkan oleh Clipan;bahwa selama berlangsungnya proses klaim asuransi, Konsumen tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan Konsumen dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;bahwa Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi dan semua perselisihan yang menyangkut masalah asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi;bahwa pada Laporan Keuangan Tahun 2011, pendapatan dari potongan/diskon premi asuransi dicatat pada akun Pendapatan Lain-Lain; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN, jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan mengatur tentang kegiatan pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kebutuhan konsumen meliputi salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak menyebutkan pendapatan komisi asuransi sebagai salah satu kegiatan jasa pembiayaan sehingga pendapatan komisi asuransi bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa pembiayaan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN; bahwa apabila kewajiban mengasuransikan barang (jaminan) pembiayaan konsumen sebagaimana dinyatakan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen berada di pada pihak konsumen dan pembayaran premi asuransi wajib dilakukan oleh Konsumen, seyogyanya discount atas premi asuransi dinikmati oleh konsumen sendiri bukan pihak lembaga pembiayaan; bahwa konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding membayar secara penuh premi asuransi kepada perusahaan asuransi, sedangkan diskon atas premi tersebut diberikan kepada pemohon banding atas jasanya mempertemukan konsumen yang mengambil kredit pengadaan barang dari Pemohon Banding dengan perusahaan asuransi, sehingga pada hakekatnya diskon yang diberikan kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran jasa penjualan; bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya, penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari potongan/diskon premi asuransi merupakan obyek penyerahan yang terhutang PPN; bahwa koreksi Terbanding telah benar sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan penjelasannya sehingga koreksi Terbanding atas pendapatan komisi pihak ketiga sebesar Rp1.822.657.118,00 tetap dipertahankan dan menolak banding dari Pemohon Banding; Koreksi Atas Penjualan Aktiva Tetap Sebesar Rp2.179.700.000,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan Pasal 16D UU PPN; bahwa UU PPN menyatakan: Pasal 9 ayat (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;Pasal 16D Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102374.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018

 Putusan Nomor : PUT-102374.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah atas Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp33.965.727.222,00 terdiri dari: No.Pos-pos yang dikoreksi Koreksi (Rp)1Koreksi Positif atas Biaya Bunga 2.147.620.0372Koreksi Positif atas biaya piutang tak tertagih30.558.900.2393Koreksi Negatif atas penerimaan kontrak yang di hapus sebelum 2008   1.259.206.946 Jumlah  33.965.727.222yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan pencadangan dan penghapusan piutang ragu-ragu pada laporan keuangan 2007 secara total, dengan jumlah angka yang berbeda dengan pokok sengketa, tanpa ada perincian dan bukti pendukungnya;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa penghasilan yang Pemohon Banding koreksi negatif ini berasal dari penerimaan piutang yang telah Pemohon Banding bebankan pencadangan piutang ragu-ragunya di tahun 2007 dimana atas pencadangan tersebut sudah dilakukan koreksi positif atas bebannya. Sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangan (Audit Report) tahun 2007 dan SPT Tahunan PPh Badan 2007;       Menurut Majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto dengan uraian :       Penghasilan Netto cfm TerbandingRp    385.826.216.275,00Penghasilan Netto cfm Pemohon BandingRp    351.860.489.053,00KoreksiRp      33.965.727.222,00bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto sebesar Rp33.965.727.222,00 terdiri dari: No.Pos-pos yang dikoreksi Koreksi (Rp)1Koreksi Positif atas Biaya Bunga 2.147.620.0372Koreksi Positif atas biaya piutang tak tertagih30.558.900.2393Koreksi Negatif atas penerimaan kontrak yang di hapus sebelum 2008   1.259.206.946 Jumlah  33.965.727.222bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui terhadap “Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp2.147.620.037,00, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya piutang tak tertagih sebesar Rp30.558.900.239,00 dan Koreksi Fiskal Negatif : penerimaan kontrak yang di write off dibawah tahun 2008 sebesar Rp1.259.206.946,00 ” dengan uraian sebagai berikut:Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga sebesar Rp. 2.147.620.037,00bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga berdasarkan perhitungan proporsional pembebanan bunga dimana hal ini dilakukan karena pinjaman ke pihak ke tiga dimana bunga dibayar dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding tidak seluruhnya digunakan untuk operasional, melainkan disimpan dalam bentuk deposito yang atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final, koreksi ini berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh), serta PP 94 Tahun 2010; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa lebih lanjut dalam memori Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh disebutkan bahwa biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak Iangsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Akta Pendirian Pemohon Banding Nomor 47 Tanggal 15 Januari 1982 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 363 Tanggal 29 Juni 1982 juncto Pasal 2 ayat 1 Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT FF Nomor 56 Tanggal 17 Mei 1990 menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perseroan mendirikan dan menjalankan perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha di bidang pembiayaan yakni kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi bidang-bidang usaha sebagai berikut:sewa guna usaha …modal ventura …anjak piutang …usaha kartu kredit ….. danpembiayaan konsumen;bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding juga telah sesuai dengan data yang ada pada SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) per tanggal 25 Januari 2016 diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding adalah Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (kode KLU 64910); bahwa berdasarkan data dan fakta berupa laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011, pada halaman 80 diketahui adanya pengakuan pendapatan bunga sebesar Rp 7.250.831.000,00. Dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan pendapatan atas bunga deposito yang belum benar-benar diakui sebagai pendapatan dan bunga deposito belum diterima oleh Pemohon Banding selama tahun 2011 tidak terbukti; bahwa karena lapangan usaha Pemohon Banding tidak bergerak di bidang jasa keuangan dimana penghasilan utamanya adalah pendapatan bunga, maka penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari deposito merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan tidak termasuk penghasilan yang dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh; bahwa pendapatan bunga dari deposito tidak mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas bagian bunga yang dibayar dan dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding untuk bagian pinjaman yang disimpan dalam bentuk deposito yang atas penghasilannya dikenakan PPh bersifat final sudah benar sesuai Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh; bahwa mengenai dana pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari para kreditur (Bank GG, Bank HH, Bank JJ, Bank KK, Bank LL, Bank MM, dan Bank NN), Majelis telah meminta bukti perjanjian pinjam meminjam yang menurut Pemohon Banding telah dipenuhi dalam persidangan; bahwa dengan demikian tidak dapat dibuktikan adanya pinjaman dan maksud dari pemberian pinjaman tersebut yang menurut Pemohon Banding dana pinjaman tersebut akan dipergunakan untuk keperluan modal kerja yang selanjutnya akan ditransfer ke rekening bank Operasional yaitu Bank NN. Karena tidak adanya perjanjian yang jelas maka di sisi lain tidak dapat dipastikan darimana sumber dana deposito berasal karena sumber uang masuk ke dalam rekening deposito tidak jelas atas uang transaksi apa, dimana dan kapan terjadinya; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan rekening koran Bank NN sebagai bank operasional tidak terdapat penggunaan dana pinjaman tersebut untuk penempatan deposito, dan semuanya digunakan untuk modal kerja operasional. Dari bukti-bukti yang disampaikan tidak dapat dipastikan bahwa transfer dana pinjaman ke bank operasional tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening lain dan tidak berujung di rekening Deposito; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Bunga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86559/PP/M.XIIIA/27/2017

 Putusan Nomor : Put.86559/PP/M.XIIIA/27/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 15       Tahun Pajak   : 2008       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.992.940.216,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding   : bahwa untuk PPh Pasal 15 awal sengketanya sama, yaitu ada ekualisasi antara pembukuan dengan SPT yang telah dilaporkan. Pada saat pemeriksaan selisihnya adalah sebesar Rp22.018.494.368,00 untuk DPP, kemudian di proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan senilai Rp20.992.940.216,00. Untuk DPP PPh Pasal 15, keberatan Pemohon Banding adalah masalah akrual, bahwa jumlah tersebut adalah jumlah akrual yang telah dijurnal balik pada tahun berikutnya, sedangkan pada proses keberatan, Terbanding belum mendapatkan data-datanya sehingga Terbanding belum dapat meyakininya bahwa memang sudah dilakukan jurnal balik, atau dengan kata lain bahwa PPh Pasal 15 itu terutang di tahun berikutnya;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa koreksinya sama seperti yang telah disampaikan oleh Terbanding, hanya memang sebagaimana Pemohon Banding sampaikan bahwa ada selisih sebesar Rp20.992.940.216,00 adalah estimasi untuk biaya yang selalu ada dalam pembukuan, sehingga pada akhir tahun 2008 sudah dijurnal balik dan seharusnya sudah tidak menjadi beban di tahun 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/Kmk.04/1996, penghasilan yang bisa dikenakan pajak adalah apabila sudah teralisasi, diterima atau diperoleh. Jadi kalau hanya masih stand by untuk persiapan saja dan belum direalisasikan, maka seharusnya belum merupakan objek pajak PPh Pasal 15;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi obyek PPh Pasal 15 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 15 menurut SPT Masa PPh Pasal 15 dengan pembebanan biaya dan sejenisnya pada harga pokok penjualan, sehingga terdapat obyek PPh Pasal 15 dan sejenisnya yang belum diperhitungkan sebagai obyek PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian dari koreksi obyek tersebut sejumlah Rp22.992.940.216,00 dengan rincian sebagai berikut: AccountCodeAccount NameBaseAmount(USD)TransactionDateKursPajakKoreksi DasarPengenaanPajakXXXXBarge Charges –Offshore Loadi1.323.920,8731/12/200810.95014.496.933.527XXXXBarge Charges –Offshore Loadi341.199,5431/12/20 0810.9503.736.134.963 Berdasarkan invoice dari WP(175.550) 10.950(1.922.272.500) Berdasarkan invoice dari WP(162.000) 10.950(1.773.900.000) Berdasarkan invoice dari WP(105.600) 10.950(1.156.320.000) Berdasarkan invoice dari WP(20.000) 10.950(219.000.000) Berdasarkan invoice dari WP(123.587) 10.950(1.353.279.840) Berdasarkan invoice dari WP(117.121) 10.950(1.282.474.950) Berdasarkan invoice dari WP955.901,2831/12/200810.95010.467.119.016 JUMLAH   20.992.940.216bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak Terbanding dalam melakukan koreksi terinci di atas memperhitungkan adanya jurnal akrual dalam akun XXXX dan akun XXXX; bahwa jurnal akrual merupakan jurnal pencatatan atas perkiraan estimasi biaya atas biaya charges dan equipment hire dimana  Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti jumlah tagihan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa sehingga seharusnya belum dapat digolongkan sebagai obyek dari PPh Pasal 15. Adapun Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 15 ketika invoice yang ditagihkan oleh pihak pemberi jasa diterima oleh Pemohon Banding; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa itu adalah cadangan, Terbanding melihat dari akun XXXX dan XXXX di mana akun tersebut adalah akun biaya di general ledger, bukan di laporan keuangan; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan sebagai berikut:bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 15 ini berdasarkan ekualisasi antara akun-akun biaya di buku besar (ledger) Pemohon Banding dibandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 15 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;Objek PPh Pasal 15 cfm Terbanding Rp    179.508.972.054,00Objek PPh Pasal 15 cfm SPT  Rp    157.490.477.686,00Koreksi Pemeriksa   Rp      22.018.494.368,00bahwa pada saat pengajuan keberatan dan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian koreksi Pemeriksa. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 15 sebesar Rp20.992.940.216,00 karena Terbanding dalam melakukan koreksi memperhitungkan adanya jurnal akrual dalam akun XXXX dan akun XXXX. Jurnal akrual merupakan jurnal pencatatan atas perkiraan estimasi biaya atas barges charges dan equipment hire dimana Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti jumlah tagihan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa;bahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan buktibukti berupa Ledger Barge Charges (akun nomor XXXX), Ledger Equipment Hire (akun nomor XXXX), dan 5 (lima) set invoice untuk biaya yang terealisasi;bahwa pada saat Uji Bukti juga, Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk biaya pelayaran ini Pemohon Banding melakukan sistem pencadangan dalam pembukuannya;bahwa atas data/bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dan penjelasan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, Terbanding dapat jelaskan hal-hal sebagai berikut:Akun nomor XXXX Barge Charges – Offshore Loading dan akun nomor XXXX Equipment Hire merupakan akun biaya yang mencatat biaya-biaya pelayaran;Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa untuk biaya pelayaran Pemohon Banding melakukan system pencadangan dalam pembukuannya tidak dapat dibuktikan mengingat Pemohon Banding tidak menunjukkan ledger cadangannya maupun journal voucher-nya;Menurut Pemohon Banding, invoice-invoice yang ditunjukkan Pemohon Banding merupakan biaya pelayaran yang terealisasi, Terbanding berpendapat bahwa oleh karena tidak adanya kontra account (akun cadangan) dari akun XXXX dan akun XXXX maka tidak dapat diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan pencadangan;Dari penjelasan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp20.992.940.216,00 merupakan pencadangan saja atau biaya tersebut belum terealisasi;bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Hasil Uji Bukti Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari-Desember 2008 dapat dijelaskan sebagai berikut:Dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan bukti general ledger tahun 2008 dan 2009 atas akun Nomor XXXX (offshore loading) dan XXXX (equipment hire) tempat pencatatan cadangan atas biaya pelayaran;Pencadangan biaya tersebut pada dasarnya merupakan keperluan untuk pelaporan keuangan dengan prinsip matching cost against revenue;Dalam general ledger tahun 2008, pada tanggal 31 Desember 2008 Pemohon Banding telah mencatat cadangan atas biaya pelayaran sebesar USD 1.323.920,87 dan USD 341.199,54 tersebut dalam akun Nomor XXXX dan USD 955,901,28 dalam akun Nomor 7689;Biaya cadangan tersebut kemudian dijurnal balik oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 dengan jumlah yang sama pada tanggal 1 Januari 2009bahwa menurut Majelis dari data-data yang diberikan Pemohon Banding yang dilampirkan pada berita acara uji bukti telah terdapat dokumen-dokumen sebagai berikut:Ledger barge charges – offshore loading (Acc no XXXX) dan ledger Accrued Expense (Acc no. X0XX) tahun 2008 dan tahun 2009;Ledger Equipment Hire (Acc no XXXX) dan ledger Accrued Expense (Acc no X0XX) tahun 2008 dan tahun 2009;Dari ledger-ledger tersebut terlihat pada Desember 2008 jurnal awal men-debet Acc no 7248 dan Acc no XXXX dan men-credit Acc X0XX;Pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan reversing (jurnal balik) yaitu men-debit Accrued Expense dan men-credit Acc XXXX dan