Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4180/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 4180/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1592/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Kavling XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur Utama;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JJ, S.H, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat, pada Kantor Hukum GHJ, Attorneys – Counsellors at Law, beralamat di QQ Tower I, Lantai X, Jalan Jenderal SS Kavling XX, Jakarta XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor OTP1016/190528/FA, tanggal 28 Mei 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali Keputusan Keberatan dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait Pajak Pertambahan Nilai JLN; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00004/277/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di BB Lantai X, Jalan CC Kavling XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang terutang Masa Pajak Januari 2013 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak 63.369.900 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9) 6.336.990 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 6.336.990 b.5. Lain-lain 0 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 6.336.990 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP 0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)  6.336.990  e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 0 3 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 4 PPN yang kurang bayar 0 5 Sanksi Administrasi: 0 6 Jumlah yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 5 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00004/277/13/064/15 tanggal 15 Oktober 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-111787.16/2013/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3797/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 3797/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT DFG, beralamat di AA Center Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.XX, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0 dan alamat korespondensi BB & Rekan, Kantor Konsultan Pajak Ruko DD Blok L NomorX0, Jalan Raya QQ, Bekasi Timur XXXXX, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, Ak. S.H., M.M., C.A., BKP., jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. FG, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GF, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-133/BC.06/2019, tanggal 30 April 2019Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding yang memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 039/NT/VIII/17 tanggal 09 Agustus 2017 dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017 berupa 123 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi sebesar CIF EUR19,379.83 sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp26.031.000,00 (dua puluh enam juta tiga puluh satu ribu rupiah). Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena nilai pabean yang Pemohon Banding laporkan sebesar CIF EUR16,931.35 atas barang berupa 123 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal sesuai lembar lanjutan PIB, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017;Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1386/KPU.03/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005262/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Agustus 2017, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.0XX.0-0XX.000, beralamat sesuai NPWP di AA Center Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.XX, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0 dan alamat korespondensi Sistomo & Rekan, Kantor Konsultan Pajak Ruko Graha Mutiara Blok L Nomor X0, Jalan Raya Jatimulya, Bekasi Timur XXXXX, dan menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017, dengan menambahkan pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR19,379.83, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp26.031.000,00 (dua puluh enam juta tiga puluh satu ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding mengenai Nomor KEP-1386/KPU.03/2017 tanggal 06 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-005262/KPU.03/NP/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.0XX.0-0XX.000; dan menetapkan jenis, jumlah barang, tarif dan nilai pabean atas PIB Nomor 173135 tanggal 04 Agustus 2017, dengan menambahkan pos 124 berupa Alarm Tag, pos tarif 8531.80.90 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga nilai pabean menjadi sebesar total CIF EUR19,379.83, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp26.031.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. FFF, S.H.,M.H. dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa selama proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Tergugat telah mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat di Graha AAA lantai S, JI. BBB-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. CCC selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 wakil Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai kuasa sehingga tidak dapat menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011;       Menurut Penggugat : bahwa Tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai hasil penelitian atau persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, apakah Penggugat selaku pihak yang mengajukon permohonan pengurangan atau pembatalan sudah memenuhi data yang diminta atau yang seharusnya diminta/diklarifikasikan oleh tim Penelaah Keberatan. Dengan demikian, Penggugat berkesimpulan bahwa penetapan hasil telaahan Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersifat ex officio dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan meyakinkan. Itulah sebabnya Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut untuk memenuhi rasa keadilan Penggugat selaku Wajib Pajak;       Menurut Majelis : bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : IHUB.002/Pjk/XI/10 tanggal 18 November 2010 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 9 Desember 2010; bahwa atas penelitian atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang pada intinya menyatakan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut ditolak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut Tergugat mengirimkan undangan kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat di Graha AAA lantai S, JI. BBB-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. CCC selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis; bahwa Penggugat yang diwakili oleh Sdr CCC tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tersebut karena omzet Penggugat lebih dari 2.400.000.000,00, sehingga Sdr CCC tidak memenuhi syarat sebagai kuasa dan tidak dapat menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011 namun penjelasan tertulis Penggugat diterima oleh Tergugat sebagai bahan pertimbangan; bahwa selanjutnya Tergugat mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dengan surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikirimkan ke alamat Penggugat yang sama di Graha AAA lantai S, JI. BBB kav. F, Jakarta Selatan, untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil penelitian yang akan diadakan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 dan atas Undangan ini Penggugat tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan memberikan Tanggapan Tertulis melalui Surat Nomor : BA-1085/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 1 Juni 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat tidak menerima Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 untuk menandatangani Berita Acara Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir; bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, bahwa berdasarkan bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 diketahui bahwa Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 dan bukti terima kiriman Nomor : 11731501044 diketahui bahwa Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikirim tanggal 19 Mei 2011; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, bahwa bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 dan 11731501044 diketahui bahwa dalam bukti kirim tersebut tidak mencantumkan dengan lengkap alamat Penggugat tetapi hanya Jakarta Selatan 12110; bahwa menurut Penggugat berdasarkan hasil konfirmasi dari Pos Indonesia melalui Lacak Kiriman Pos diketahui bahwa surat yang dikirim oleh Tergugat kembali pos (kempos) dan telah dikembalikan dan diterima oleh pegawai Tergugat, yaitu Surat Nomor: S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011, kempos dan diterima kembali oleh Sdr. Taslim tanggal 26 Mei 2011; bahwa dalam persidangan Penggugat mengakui menerima Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim dengan Nomor Resipos: 11731995333 namun tidak menerima Surat Nomor: S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011; bahwa surat-surat Tergugat tersebut dikirimkan ke alamat Penggugat di Graha AAA lantai S, JI. BBB-Jakarta Selatan sedangkan Penggugat sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak pengelola gedung Graha AAA bahwa untuk surat menyurat kepada Penggugat diserahkan ke PT YYY lantai D, Graha AAA; bahwa menurut Tergugat, bukti terima kiriman dari kantor pos tidak mencantumkan alamat Penggugat secara lengkap, namun alamat surat yang tercantum dalam Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 telah sesuai dengan alamat Penggugat dan hal tersebut juga dilakukan pada pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 dan keputusan tersebut diterima oleh Penggugat dengan alamat yang sama yaitu Graha AAA lantai S, JI. BBB-Jakarta Selatan; bahwa Penggugat tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat ke PT YYY lantai 5D, Graha AAA, tetapi berdasarkan pengakuan Penggugat dalam persidangan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat tersebut hanya dilakukan kepada pihak pengelola gedung Graha AAA; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36497/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36497/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 44,087.22;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-001657/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 9 April 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 024434 tanggal 06 April 2010 sebesar CIF USD 44,087.22;       Menurut Pemohon Banding : bahwa keputusan Terbanding tersebut tidak benar, mengingat nilai CIF USD 16,781.24 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor 024434 tanggal 06 April 2010 adalah sudah benar merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Purchase Order, Invoice, packing List, Bill of Lading, Surat Pernyataan Supplier, Form D, bukti pembayaran dan sebagainya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Keputusan Terbanding nomor KEP-1657/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 adalah sudah benar dan sesuai peraturan perundang¬-undangan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dan menyampaikan Surat Tanggapan nomor 002 tanggal 05 April 2011 yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut : bahwa benar Pemohon Banding telah mengimpor Referigerator Tipe SDC.1500 AY dengan total CIF USD 16,781.24 dan telah menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dengan PIB nomor 024434 tanggal 06 April 2010 sesuai ketentuan impor yang berlaku; bahwa benar berdasarkan SPTNP Terbanding nomor SPTNP-001657/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 April 2010 Pemohon Banding diwajibkan melunasi tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlah Rp.36.152.000,00 di sertai alasan terjadinya tagihan adalah “SALAH Tarif dan Nilai Pabean”; bahwa benar kemudian Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 002/SII/2010 tanggal 09 April 2010 yang ternyata telah mendapatkan penolakan dari Terbanding vide keputusannya nomor KEP-1657/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010; bahwa benar atas dasar keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 006/SII/V111/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan Nomor Sengketa Pajak : 19-0050743-2010; bahwa tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan Tertulis khususnya “Analisa”, adalah sebagai berikut:-bahwa walaupun tidak secara tegas dinyatakan didalam Penjelasan Tertulis, namun dari keterangan lisan Terbanding dalam Persidangan dapat diketahui bahwa, yang menjadi dasar untuk tidak dapat menerima sebagai nilai transaksi CIF USD 16,781.24 di dalam PIB nomor 024434 tanggal 06 April 2010 (metode I gugur), adalah akibat dari kekeliruan pengisian DNP sehingga “Barang impor bukan merupakan subjek transaksi jual beli” dan oleh karena itu nilai pabean di tetapkan melalui metode II sampai dengan IV yang diterapkan secara hirarki menjadi CIF USD 44,087.22;-bahwa terdapat fakta terjadinya suatu kekeliruan pengisian DNP disebabkan oleh ketidaksengajaan Pemohon Banding, karena semata-mata keterbatasan kemampuan pemahaman Pemohon Banding atas peraturan yang berlaku, khususnya tentang pengertian “subjek” transaksi jual beli yang agak membingungkan sehingga menurut Pemohon Banding “subjek” adalah “pelaku transaksi”, bukan barangnya, oleh karena itu pada DNP ditulis “TIDAK” yang seharusnya ditulis “YA”, namun jika memperhatikan data pendukung transaksi impor yang berkaitan dengan nilai pabean CIF USD 16,781.24 vibe PIB nomor 024434 tanggal 06 April 2010 yang sangat relevan dan benar adanya maka CIF USD 17,781.24 tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai nilai transaksi dan ditetapkan sebagai nilai pabean;bahwa untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi bukti pendukung dokumen nilai transaksi; bahwa untuk mendukung dasar penetapan Nilai Pabean, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Deklarasi Nilai Pabean; bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 tersebut maka dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan metode II sampai dengan VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO 091200xxx tanggal 22 Desember 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Supplier YYY (Thailand) Public Co. Ltd; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract sehingga tidak diketahui kesepakatan jual-beli dengan YYY (Thailand) Public Co. Ltd.; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dan Packing List nomor SII-NSID-xxx tanggal 15 Maret 2010 diketahui bahwa YYY (Thailand) Public Co. Ltd. membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat konfirmasi tanggal 8 April 2010 dari YYY (Thailand) Public Co. Ltd. yang menyatakan harga per unit cooler model SDC-1500AY untuk Invoice SII-NS-ID-xxx adalah sebesar USD 847.25; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor APLU 027781479tanggal 21 Maret 2010 diketahui bahwa YYY (Thailand) Public Co. Ltd. melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BBB Cargo Insurance Policy nomor C0-90-53/001646 – Open Policy nomor P-0-90-49/000029 tanggal 16 Maret 2010 yang diterbitkan oleh AAA Insurance Public Co. Ltd diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang yang diimpor dengan invoice nomor SII-NS-ID-82103 tanggal 16 Maret 2010 dengan jumlah total seluruh asuransi sebesar USD 18,459.36; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Telegraphic Transfer/ Pembayaran nilai impor nomor 34010xxx tanggal 24 Pebruari 2011, barang yang diimpor baru dilunasi tanggal 24 Pebruari 2011 melalui transfer ke nomor rekening 1832396697 milik YYY (Thailand) Public Co. Ltd. di Kasikorn Bank Public Co. Ltd. Rangsit Branch Thailand sebesar USD 85,319.23; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Citibank N.A nomor account 0/550249/529 terdapat pendebetan sebesar USD 85.319,23 pada tanggal 24 Pebruari 2011 dan dicatat dalam Buku Besar Bank pembayaran sebesar Rp.759.159.436,23 kepada YYY (Thailand) Public Co. Ltd. untuk pembayaran invoice Pemohon Banding; yang didukung bukti pendukung Invoice, Account Statement Details Report, Slip Bank Payment dan AP Payment Voucher. Namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti konfirmasi penerimaan pembayaran dari pihak penjual yakni YYY (Thailand) Public Co. Ltd.; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan Buku Besar Persediaan tetapi menyerahkan print-out System Stock Card Receiving yang menunjukkan pencatatan penerimaan barang 19 unit SDC-1500AY White Display Cooler Showcase pada tanggal 01 April 2010 dan pengeluaran barang/sales 19 unit

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36462/PP/M.VIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-36462/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : (SKPKB PPN) Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor : 00053/207/08/059/10 tanggal 26 April 2010             Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2001 Tanggal 03 Oktober 2011 dan ahwa Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan atas koreksi positif penyerahan Ekspor sebesar Rp. 2.410.004.317,00 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak pernah diundang untuk pembahasan sehingga belum jelas dasar koreksiannya, tetapi didalam PHP yang tanpa nomor dan tanpa tanggal oleh Terbanding dasar koreksinya adalah data internet Direktur Jenderal Pajak. Menurut hemat Pemohon Banding ada pengembalian (retur) barang dagangan ke Luar Negeri (Jerman) atas produk yang belum ada pasarnya atau persediaan yang telah usang;       Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2001 Tanggal 03 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. AAA, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2001 Tanggal 03 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2001 Tanggal 03 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1179/WPJ.07/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor : 00053/207/08/059/10 tanggal 26 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2001 Tanggal 03 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 25 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2011; bahwa dalam surat banding dan di persidangan Pemohon Banding menyatakan Keputusan Terbanding tersebut diterima tanggal 05 September 2011 dan alamat masih dikirim ke alamat kantor yang lama di BBB Sentral Lt. D Suite C, Jl. DD Blok F No. Y, Jakarta Selatan 12xxx; bahwa menurut Pemohon Banding perubahan alamat kantor yang baru tidak diberitahukan ke KPP terkait; bahwa jika dihitung dari tanggal keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2011 sampai dengan tanggal surat banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2011 maka melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding; bahwa jika dihitung dari tanggal Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 05 September 2011 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2011 sehingga masih dalam  jangka waktu 3 (tiga) bulan; bahwa  Terbanding dan Pemohon Banding  dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pengiriman Keputusan Keberatan berupa bukti terima kiriman dari Kantor Pos Jakarta Mampang yaitu dikirim tanggal 20 Mei 2011; bahwa  berdasarkan Pemeriksaan Majelis  atas  Bukti  Kirim dari Kantor Pos Jakarta Mampang diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1179/WPJ.07/2011 tanggal 20 Mei 2011 dikirimkan oleh Terbanding kepada  Pemohon Banding pada  tanggal 20 Mei 2011; bahwa selanjutnya  Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa  Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh Pemohon Banding; Contoh:Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002”; bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan  secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima  secara langsung”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung  dari tanggal Surat Keputusan Terbanding dikirim oleh Terbanding yaitu tanggal 20 Mei  2011 (bukti terima pos) sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 25 November  2011 (diantar), maka  pengajuan banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; bahwa  karenanya Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui pengajuan banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2011 tanggal 03 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2011 tanggal 03 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, serta mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1179/WPJ.07/2011 tanggal 20 Mei 2011 yaitu tanggal 05 September 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2011 tanggal 03 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Nomor : KEP-1179/WPJ.07/2011 tanggal 20 Mei 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, banding Pemohon Banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang PPN Tahun Pajak  2008 yang menurut ketentuan Pasal  27 ayat (5c) jumlah pajak yang belum  dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Sdr. AAA, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 001/PP/X/2001 Tanggal 03 Oktober 2011, jabatan : Direktur Utama; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyampaikan fotokopi Akta Notaris BBB, SH, MH tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT XXX, Nomor : 14

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36135/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36135/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Masa Pajak : April 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-371/WPJ.03/2011 tentang Penolakan Pengurangan/Penghapusan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010.             Menurut Tergugat : bahwa STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00677/107/07/308/10 tanggal 4 Nopember 2010 Masa Pajak April 2008 sebesar Rp230.836.244,00 diterbitkan berdasarakan Laporan Pemeriksan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor: LAP-219/PSL/WPJ.03/KP.0105/2010 tanggal 29 Oktober 2010, karena Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008, dimana Faktur Pajak diterbitkan bulan Maret 2008, tetapi dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 dan baru disampaikan ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat lewat SPT Pembetulan I tanggal 3 Maret 2009, sehingga terhadap Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak yaitu sebesar Rp230.836.244,00 (2% x Rp11.541.812.182,00 ).       Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, penerbitan Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar untuk menentukan Masa Pajak adalah pada saat/ bulan Faktur Pajak diterbitkan bukan dilaporkan, jadi Faktur Pajak Seri Nomor: 020.000.08.0000001 yang Penggugat buat/ terbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 melalui SPT Pembetulan I, seharusnya Penggugat dikenakan STP untuk Masa Pajak Maret 2008 bukan Masa April 2008 (apabila seandainya Faktur Pajak Tersebut Penggugat laporkan pada Masa Februari 2009 apakah penggugat dikenakan STP Masa Februari 2009?). Tergugat terlalu memaksa untuk menerbitkan STP Masa April 2008 karena Masa Pajak yang diperiksa adalah Masa April sampai dengan Desember 2008.       Pendapat Majelis : bahwa Penggugat menyampaikan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-371/WPJ.03/2011 tanggal 8 Juni 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010, merupakan putusan atas Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Penggugat Nomor: 003/BCK-HK/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010. bahwa Penggugat melalui surat Nomor: 003/BCK-HK/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor: LAP-219/PSL/WPJ.03/KP.0105/2010 tanggal 29 Oktober 2010. bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 Nomor: 00677/107/08/307/10 tanggal 4 November 2010, disebabkan Penggugat tidak melaporkan Faktur Pajak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008. bahwa Faktur Pajak diterbitkan bulan Maret 2008, dan Penggugat melaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 yang disampaikan ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat melalui SPT Pembetulan I tanggal 3 Maret 2009. bahwa atas ketidaksesuaian pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa April dengan Faktur Pajak diterbitkan bulan Maret 2008, terhadap Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan, Surat Bantahan serta penjelasan lisan selama persidangan pada intinya menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak secara formal cacat dan secara material dapat dihapuskan. bahwa Penggugat menyatakan dasar untuk menentukan Masa Pajak adalah pada saat/bulan Faktur Pajak diterbitkan bukan dilaporkan, jadi Faktur Pajak Seri Nomor: 020.000.08.00xxx yang Penggugat buat/ terbitkan tanggal 10 Maret 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 dan Penggugat laporkan pada SPT Masa April 2008 melalui SPT Pembetulan I, seharusnya Penggugat dikenakan STP untuk Masa Pajak Maret 2008 bukan Masa April 2008. bahwa Penggugat menyatakan secara material Surat Tagihan Pajak Nomor: 00677/107/07/308/10 tanggal 4 November 2008 dapat dihapuskan karena adanya kekhilafan Penggugat. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, diantaranya dinyatakan bahwa: Pasal 3 ayat (3)Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:untuk Surat Pemberitahun Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.Pasal 14 ayat (1)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung,Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu,Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atauPengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.Pasal 14 ayat (4)“Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri: 020.000.08.00xxxx, tgl 10 Maret 2008. bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 disampaikan oleh Penggugat ke KPP Pratama Palembang Ilir Barat tanggal 18 April 2008 sesuai dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor: 6596/WPJ.03/KP.0107/PPN/2008 tanggal 18 April 2008 menyatakan tidak terdapat penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak. bahwa SPT