Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86525/PP/M.XVIIIA/15/2017

Putusan Nomor : Put.86525/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp36.756.596.106,00, yang terdiri dari koreksi atas: 1.     Harga Pokok Penjualan yang berupa biaya lainnyaRp    22.787.127.052,002.     Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya Usaha yang terdiri dari koreksi:Rp    12.770.804.999,00- Biaya Bunga PinjamanRp      7.911.556.027,00- Biaya Lain-lainRp      4.859.248.972,003.     Biaya dari Luar Usaha Rp      1.198.664.055,00 Rp    36.756.596.106,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa biaya-biaya tersebut dikoreksi oleh Terbanding karena selama proses pemeriksaan dilakukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen-dokumen ataupun bukti-bukti yang menjadi dasar biaya-biaya tersebut untuk dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;       Menurut Pemohon Banding   : bahwa biaya Harga Pokok Penjualan yang dikoreksi sebesar Rp22.787.127.052,00 merupakan biaya atas penggunaan bahan bakar dan pembelian peralatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:Pasal 26A ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut:Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a):Pasal 29 ayat (1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;Pasal 29 ayat (3)Wajib Pajak yang diperiksa wajib:memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/ataumemberikan keterangan lain yang diperlukan;Pasal 29 ayat (3a)Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;Pasal 31 ayat (3):Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan tanggapan atas penjelasan Terbanding dengan Surat Nomor AYMP/607-625/16/II/086 tanggal 23 Februari 2016 yang antara lain menyampaikan fakta bahwa permintaan peminjaman buku yang dilakukan oleh Terbanding walaupun sudah melalui Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 tetap tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan alasan:Staf yang mengurus Pajak Penghasilan Badan sedang cuti sehingga surat diberikan ke staf pajak yang tidak paham masalah Pajak Penghasilan Badan;Adanya keterbatasan komunikasi antara Staf Pemohon Banding yang berkewarganegaraan Indonesia dengan manajer-manajer Pemohon Banding yang mayoritas Warga Negara Thailand dan kurangnya pemahaman akan perpajakan di Indonesia;Keterbatasan waktu yang disediakan sehingga dengan keterbatasan Pemohon Banding karena kurangnya orang yang paham akan proses pemeriksaan;bahwa pada saat Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak menghadiri Pembahasan Hasil Pemeriksaan tanggal 7 Maret 2014 karena keterbatasan transportasi untuk mengantar Staf Pemohon Banding ke Kantor Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat fakta yang tidak diungkapkan oleh Terbanding yaitu pertemuan Pemohon Banding dengan Terbanding pada tanggal 8 Maret 2014 tidak terlaksana karena Terbanding telah menerbitkan hasil pemeriksaan (secara jabatan) dan menganjurkan Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan ke Kantor Wilayah Kalimantan Barat; bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 134 tanggal 30 Juli 2009 dari Notaris Robert Purba diketahui bahwa perusahaan sejak berdiri sampai dengan saat diperiksa untuk Tahun Pajak 2012 yaitu tanggal 22 Oktober 2013 menurut Majelis sudah cukup waktu bagi Pemohon Banding untuk mempelajari aturan perpajakan di Indonesia dan mempersiapkan Staf yang bisa berbahasa Indonesia yang berasal dari orang Warga Negara Indonesia sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti sebagaimana disampaikan dalam pengungkapan fakta tidak dapat diterima oleh Majelis; bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam proses pemeriksaan maupun proses administrasi di Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini juga didukung, terbukti Pemohon Banding dalam prose pengajuan banding ini langsung keberatan atas materi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah bermusyawarah Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang    : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang    : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat   : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-660/WPJ.13/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00004/506/12/701/14 tanggal 18 Maret 2014 atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1.     Drs. AA M.M.Sebagai Hakim Ketua,2.     Drs.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86331/PP/M.VIA/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86331/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01175/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat;             Menurut Tergugat : bahwa gugatan Penggugat ini terkait pelaksanaan Surat Paksa Nomor SP-01175/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 yang disampaikan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 26 Januari 2017 atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00689/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00028/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang- Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;       Menurut Penggugat : bahwa Surat Paksa yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga atas tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, tanpa didahului dengan adanya Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis; bahwa STP PPN Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Mei 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00028/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Mei 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00418/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00028/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak Mei 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00090/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86330/PP/M.VIA/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-86330/PP/M.VIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor SP-01163/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Surat Paksa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, yang tidak disetujui oleh Pengugat;             Menurut Tergugat : bahwa atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 telah diterbitkan Surat Teguran Nomor ST-00646/WPJ.06/KP.0304/2016 tanggal 10 Mei 2016 dan telah dikirimkan melalui jasa ekspedisi tertanggal 18 Mei 2016 sesuai alamat Penggugat yang terdaftar dalam masterfile SIDJP, yaitu Jl. XXX; bahwa berdasarkan data administrasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga diketahui bahwa tidak terdapat upaya hukum atas STP Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak termasuk objek keberatan dan/atau banding sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga pengajuan keberatan dan/atau banding atas SKPKB Nomor 00027/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 tidak serta merta menangguhkan jatuh tempo pembayaran STP Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015; bahwa menurut Tergugat Surat Paksa yang diterbitkan atas STP sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, karena ketika STP diterbitkan maka sudah menjadi utang pajak sehingga Tergugat sudah melakukan penagihan aktif mulai dari diterbitkannya Surat Teguran sampai dengan penerbitan Surat Paksa, namun dokumen tersebut belum Tergugat dapatkan dari KPP terkait; bahwa menurut Tergugat, STP terkait dengan SKP yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat dilakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf C Undang-Undang KUP, tetapi bukan berarti tidak dapat melakukan upaya Pasal 36 ayat (1) huruf A Undang-Undang KUP; bahwa sesuai dengan Undang-Undang KUP, untuk utang pajak di SKP, jika Wajib Pajak mengajukan keberatan maka utang pajak tertangguh satu bulan setelah keputusan keberatan dan jika mengajukan banding maka akan tertangguh lagi satu bulan setelah putusan banding. Namun, hal ini tidak berlaku apabila STP karena STP bukan merupakan objek keberatan. Upaya yang dapat dilakukan atas STP adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Dalam Pasal 36 tidak mengatur apakah jika Wajib Pajak mengajukan upaya administratif Pasal 36 Undang-Undang KUP, maka utang pajak menjadi tertanggguh. Artinya, hal ini berbeda dengan SKP dimana ketika STP diterbitkan maka utang pajak harus dilunasi; bahwa Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB, dimana mengatur sebagai berikut “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding”; bahwa Pasal 27 ayat (5b) mengatur “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5a) adalah terkait dengan pengajuan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat poin dalam Pasal 27 ayat (5a) adalah pada kalimat “…..jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan…”. “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan adalah jumlah pajak yang belum disetujui oleh Wajib Pajak dan jumlah pada yang tidak disetujui memang bukan menjadi utang pajak sesuai dengan peraturan Pasal 25 ayat (8); bahwa tanggapan Tergugat terkait dengan frasa “dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)…”. Nilai pajak yang dimaksud adalah yang tercantum di STP, SKP,dan SKPKBT; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;       Menurut Penggugat : bahwa STP PPN Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak April 2012 adalah sanksi denda yang timbul dari hasil penerbitan SKPKB PPN Nomor 00027/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak April 2012; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00419/KEB/WPJ.06/2016 tanggal 20 Desember 2016 berkenaan dengan keberatan Penggugat atas SKPKB PPN Nomor 00027/207/12/029/15 tanggal 28 September 2015 Masa Pajak April 2012 telah Penggugat ajukan banding pada Pengadilan Pajak, yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2017; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atas STP PPN Nomor 00089/107/12/029/15 tanggal 28 September 2015, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding; bahwa Penggugat menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor 21/Penjelasan Gugatan/VII/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagai berikut: Pasal 2 : Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: Huruf c : mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau Bagian Keempat : Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar; Pasal 17 ayat (1) : Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;Pasal 17 ayat (2) : Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar; Pasal 18 ayat (1) : Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82848/PP/M.XIIIB/25/2017

Putusan Nomor : 82848/PP/M.XIIIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2)       Masa Pajak : November 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2011 sebesar Rp1.756.450.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding    : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan arus uang masuk karena dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012 oleh karena itu Terbanding menghitung secara jabatan atas peredaran usaha dan kredit pajak berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 menggunakan arus uang atas data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui kelemahan atau kelalaiannya dalam hal dokumentasi dan pencatatan terkait dengan arus kas masuk dan keluar di perusahaan karena memang Pemohon Banding menganggap pendirian Perusahaan adalah sebagai mediator dalam hal yaitu pemasaran dan permohonan untuk pembiayaan konstruksi ke Perbankan maka dibutuhkan untuk badan usaha atau perusahaan;       Menurut Majelis : bahwa dalam hal banding Majelis hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka memeriksa dan memutus sengketa Banding,menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, fakta yang ditemukan dalam persidangan, peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan pengetahuan dan keyakinan Hakim; bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah perbedaan pendefinisian atas uang masuk pada rekening bank Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding berdasarkan arus uang masuk pada rekening koran seluruhnya dianggap merupakan peredaran usaha (obyek PPh Final), sementara menurut Pemohon Banding arus uang pada rekening koran bukanlah seluruhnya dari penjualan melainkan termasuk bagian penghasilan dari jasa marketing yang bukan merupakan obyek PPh Final; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2011 sebesar Rp14.630.912.000,00 berdasarkan perhitungan secara jabatan karena pada saat pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti (pembukuan) yang memadai yang dapat meyakinkan dan membuktikan bahwa uang masuk pada rekening koran bukanlah termasuk bagian dari penjualan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi aqu o karena Terbanding memperoleh nilai koreksi tersebut hanya berasal dari mutasi kredit pada rekening koran yang seluruhnya dianggap sebagai peredaran usaha. Mutasi tersebut tidak menggambarkan penghasilan yang diterima sesungguhnya dari usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding yaitu pada saat proyek berjalan Pemohon Banding berperan sebagai jasa marketing untuk memasarkan property yang dimiliki oleh mitra kerja Pemohon Banding yakni Pemilik Tanah; bahwa proses keuangan terkait dengan pembangunan dan pemasaran perumahan dilakukan Pemohon Banding melalui rekening:Bank GF Cabang Jatisari Permai Nomor Rekening 00XXX-0X-X0-00000X-X atas nama PT XXX;Bank FG Syariah Cabang Pondok Indah Nomor Rekening X0XX000XXX atas nama PT XXX;GF Syariah KCS Bekasi Nomor Rekening XXXX000XXX atas nama PT XXX;Bank DF (DF) Cabang X0X Nomor Rekening 0000X00XXX an PT XXX;Bank DF (DF) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXXX atas nama PT XXX;Bank DF (DF) Cabang XXX Nomor Rekening 0000XXXXX0 atas nama PT XXX;bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama pemeriksaan dan keberatan tersebut, Terbanding melakukan pengecekan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut: –     Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Terbanding Rp    14.630.912.000,00-     Objek PPh Pasal 4 (2) cfm Pemohon Banding   Rp                           0,00-     KoreksiRp    14.630.912.000,00bahwa untuk memperkuat alasan ketidaksetujuan atas koreksi, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung antara lain berupa:Akta Jual BeliSSP PPN atas KMSSSP PPh Pasal 4 ayat (2) FinalSSPDBPHTBPerjanjian Kerjasama Proyek Puri Duren Asri 4 dan Perumahan BBB ResidenceSurat Himbauan PPN atas KMSAkta Kuasa JualSurat Keterangan dari NotarisRekening Koranbahwa dalam laporan pemeriksaan diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri real estate (Developer) dan terdaftar sejak tahun 2009, Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha berupa pengembang perumahan BBB Residence dan Puri Duren Asri 4 (PDA4) yang penghasilannya terutang PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa usaha yang Pemohon Banding jalankan merupakan jasa marketing yang dilakukan untuk memasarkan properti yang dimiliki oleh rekanan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki asset berupa tanah yang lazimnya dimiliki oleh pengusaha properti. Sedangkan properti yang dibangun tidak menggunakan nama badan hukum saat mengurus izin-izin maupun dokumen legalnya. Begitu pula pada saat penandatanganan akta jual beli sebagai dokumen legal juga tidak menggunakan nama Pemohon Banding; bahwa Terbanding menghitung penghasilan kena pajak hanya mendasarkan pada Pasal 31 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2009 disebutkan: ”Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan”; bahwa dalam ayat (2) disebutkan: buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan; bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui belum membuat pembukuan atas transaksi-transaksi yang terjadi di tahun 2012, sehingga Terbanding menghitung peredaran usaha dan kredit pajak secara jabatan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, dengan menggunakan data transaksi di rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan sudah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum disetor dan dilaporkan oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82788/PP/M.IIIB/16/2017

 Putusan Nomor : 82788/PP/M.IIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN       Masa Pajak : Agustus 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak yang dapat diperhitungkan berupa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp176.262.683,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa pada intinya, dasar hukum yang menjadi induk dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 huruf b yang merupakan ketentuan khusus dan dapat diartikan mengesampingkan ketentuan-ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp176.262.683,00 dengan alasan karena penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp176.262.683,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, serta Surat Edaran Nomor: SE-90/PJ./2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (integrated) Kelapa Sawit; bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, diatur antara lain bahwa hasil dari kegiatan usaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b meliputi hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa TBS merupakan hasil dari tanaman perkebunan kelapa sawit, maka TBS merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah seluruhnya berupa Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan atas peroleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang seluruhnya berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, adalah dapat dikreditkan; bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang diolah di pabrik Pemohon Banding sendiri untuk diproses menjadi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit inilah yang merupakan Barang Kena Pajak yang dijual (diserahkan) oleh Pemohon Banding kepada pihak lain. Dengan demikian perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah ke pabrik merupakan semata-mata bagian dari alur produksi (flow of production); bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap Masa Pajak Agustus 2006 terdapat ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 yang pada Pasal 2 menyatakan Pemakaian Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Bahwa KEP-87/PJ./2002 masih berlaku sampai tanggal 3 Januari 2012, yaitu setelah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada ketentuan yang ada dan oleh karenanya sudah seharusnya dibatalkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa pada intinya, sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan TBS, yang menurut Terbanding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Pajak Masukan terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000; bahwa menurut Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN): “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”. bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam penjelasan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN a quo dinyatakan: Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan bahwa dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan a quo tidak dapat dikreditkan apabila ada/terkait dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Pajak Masukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82342/PP/M.IXB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-82342/PP/M.IXB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak    : 2016       Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Centrifugal Fan, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 pada pos tarif 8414.59.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.305.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : bahwa jenis barang yang diberitahukan Centrifugal Fan yang diimpor dengan PIB Nomor 023756 tanggal 11 Februari 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor 001147/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 Februari 2016 lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif HS. 8414.59.49.00, BM 10%, PPN 10%, PPh Ps 22 2,5%       Menurut Pemohon Banding : bahwa kewajiban melampirkan Surat Pendaftaran Barang terkait SNI sesuai Per.Men ESDM No. 0011 th 2007 pada HS 8414.59.49.00 tersebut. Berbeda dengan Centrifugal Fan tipe R1G175-AB41-02 yang Pemohon Banding impor, Centrifugal Fan tipe R1G175-AB41-02 merupakan tipe fan yang digunakan dalam aplikasi industri telekomunikasi untuk mendinginkan Kabinet Rectifier dan bukan/tidak digunakan untuk keperluan rumah tangga ataupun sejenisnya sehingga HS 8414.59.99.00 BM 5%, PPN 10%, Pph Ps 22 2.5% yang Pemohon Banding deklarasikan pada PIB nomor 023756 lebih cocok diterapkan pada Centrifugal Fan yang Pemohon Banding impor;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas impor Centrifugal Fan, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 pada pos tarif 8414.59.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.305.000,00; bahwa menurut Terbanding, Centrifugal Fan adalah Fan/kipas angin berbentuk centrifugal (lingkaran dengan bilah kipas menghadap ke arah luar)yang berfungsi untuk menghasilkan flow atau aliran pada suatu fluida, biasanya berupa gas atau udara dengan menggunakan prinsip gaya sentrifugal (maksimal kapasitas 51 w (pada rpm 3300) dan paling umum digunakan dalam perangkat HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning) dan lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif HS 8414.59.49.00, BM 10%, PPN 10%, PPh Ps 22 2,5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa HS 8414.59.49.00, BM 10%, PPN 10%, Pph Ps 22 2.5% yang ditetapkan oleh pihak Bea dan Cukai lebih tepat diperuntukkan terhadap Komoditi kipas angin untuk rumah tangga dan sejenisnya. Centrifugal Fan tipe R1G175-AB41-02 merupakan tipe fan yang digunakan dalam aplikasi industri telekomunikasi untuk mendinginkan Kabinet Rectifier dan bukan/tidak digunakan untuk keperluan rumah tangga ataupun sejenisnya sehingga HS 8414.59.99.00 BM 5%, PPN 10%, Pph Ps 22 2.5%; bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean, barang impor diberitahukan sebagai Centrifugal Fan; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap identifikasi barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan data dan foto barang yang ditunjukkan pada saat persidangan, Majelis mengidentifikasikan barang impor sebagai fan/kipas angin berbentuk centrifugal (lingkaran dengan bilah kipas menghadap ke arah luar) yang berfungsi untuk menghasilkan flow atau aliran pada suatu fluida, biasanya berupa gas atau udara dengan menggunakan prinsip gaya sentrifugal (maksimal kapasitas 51 w (pada rpm 3300); bahwa pemeriksaan Majelis terhadap klasifikasi dan pembebanan Bea Masuk barang impor adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan catatan 3 (a) KUMHS, “Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut : (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum….” bahwa menurut Majelis, Centrifugal Fan diklasifikasikan ke dalam Bab 84 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012: Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya; bahwa sebagian uraian pada Pos 84.14 BTKI 2012 adalah sebagai berikut: 84.14Pompa udara atau pompa vakum, kompresor udara atau kompresor gas lainnya dan kipas angin atau kipas gas lainnya; hood ventilasi atau hood daur ulang yang digabung dengan kipas, dilengkapi dengan saringan maupun tidak. Air or vacuum pumps, air or other gas compressors and fans; ventilating or recycling hoods incorporating a fan, whether or not fitted with filters.8414.10.00.00 – Pompa vakum – Vacuum pumps8414.20- Pompa udara yang dioperasikan dengan tangan atau kaki:- Hand-or foot-operated air pumps:8414.30- Kompresor dari jenis yang digunakan dalam perlengkapan pendingin:- Compressors of a kind used in refrigerating equipment:8414.40.00.00- Kompresor udara yang dipasang di atas sasis beroda untuk ditarik – Air compressors mounted on a wheeled chassis for towing – Kipas:- Fans:8414.51- – Kipas meja, lantai, dinding, jendela, langit-langit atau atap, dengan motor listrik terpasang didalamnya dengan keluaran tidak melebihi 125 W:- – Table, floor, wall, window, ceiling or roof fans, with a self-contained electric motor of an output not exceeding 125W:8414.59- – Lain-lain:- – Other: – – – Dengan kapasitas tidak melebihi 125 kW:- – – Of a capacity not exceeding 125 kW:8414.59.20.00- – – – Kipas anti ledakan, dari jenis yang biasa digunakan dalam pertambangan bawah tanah – – – – Explosion-proof air fans, of a kind used in underground mining8414.59.30.00- – – – Blower- – – – Blowers – – – – Lain-lain:- – – – Other:8414.59.41.00- – – – – Dengan layar pelindung- – – – – With protective screen8414.59.49.00- – – – – Lain-lain- – – – – Other – – – Lain-lain: – – – Other:8414.59.50.00- – – – Blower- – – – Blowers – – – – Lain-lain:- – – – Other:8414.59.91.00- – – – – Dengan layar pelindung- – – – – With protective screen8414.59.99.00- – – – – Lain-lain- – – – – Other bahwa menurut Majelis, Centrifugal