Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119216.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018

 Putusan Nomor : PUT-119216.99/2017/PP/M.IIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan Pajak
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PPBATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017 yang tidak disetujui Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat menyampaikan Surat Pernyataan Harta pada tanggal 29 September 2016;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-13/PJ/2016, Tergugat menerbitkan tanda terima Surat Pernyataan nomor 90100001587, pada tanggal 29 September 2016;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PER-13/PJ/2016, pada tanggal 11 Oktober 2016, Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan adalah paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2016. Tergugat telah menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan nomor S-16/PP/WPJ.17/KP.0101/2016 pada tanggal 20 Oktober 2016;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-13/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Penggugat paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 Penggugat tidak memenuhi permintaan kelengkapan dokumen dimaksud;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) huruf b PER-13/PJ/2016 menyebutkan bahwa dalam hal Penggugat tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (6) PER-13/PJ/2016, Tergugat mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tertanggal 20 November 2017 kepada Penggugat.

bahwa dengan demikian penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tertanggal 20 November 2017, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat membantah alasan yang dijadikan pertimbangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/ WPJ.17/2017 tertanggal 20 November 2017 yang menerangkan bahwa Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengajuan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Dasar pertimbangan hukum Penggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 118/PMK.03/2016, sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa:

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih , dan penghitungan Uang Tebusan, dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.

bahwa dalam Pasal 14 ayat (9) dalam Peraturan Menteri Keuangan yang sama juga disebutkan bahwa:

Dalam hal Surat Pernyataan:
a)tidak disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c;b)tidak dilampiri surat kuasa dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d; dan/atauc)tidak lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan dan berkas Surat Pernyataan beserta dokumen-dokumen pendukungnya dikembalikan serta tidak diberikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (8).           
bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dinyatakan bahwa :

Ayat (1):“Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan Surat Keterangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak harus meminta kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan kepada Wajib Pajak dalam rangka memastikan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.”  Ayat (3):“Permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2016.
bahwa selanjutnya, dalam ayat (5) huruf b Per-DJP Nomor: PER-13/PJ/2016 disebutkan bahwa:

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 menyatakan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Surat Pernyataan beserta lampirannya dan menyampaikan Surat Ketarangan Batal Demi Hukum kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan, dinyatakan bahwa :

Wajib Pajak yang Surat Keterangannya batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat menyampaikan Surat Pernyataan beserta lampirannya pada periode penyampaian Surat Pernyataan berikutnya;

bahwa seharusnya tidak diperlukan syarat tambahan berupa pernyataan nominiee untuk kepemilikan harta berupa kendaraan;

bahwa penggugat telah memenuhi semua syarat formal dan juga material penyampaian surat pernyataan harta dengan tanda terima Nomor 90100001587;

bahwa penggugat telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET- 5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016;

bahwa setelah diterimanya Surat Keterangan Pengampunan Pajak sampai dengan berakhirnya masa Pengampunan Pajak 31 Maret 2017, Penggugat tidak pernah mendapat surat teguran/verifikasi ataupun di hubungi oleh Peneliti maupun pihak kantor pajak mengenai Surat Pernyataan Harta maupun Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah diterima oleh Penggugat;

bahwa seharusnya penggugat menerima surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebelum menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum, namun penggugat tidak pernah menerima surat tersebut;

bahwa merujuk pada PER-13/PJ/2016, Pasal 6 ayat (5) huruf b atas penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tidak terpenuhi;

bahwa merujuk ketentuan dalam pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2016, meskipun ada dokumen yang tidak dipenuhi oleh Penggugat setelah diminta oleh Tergugat, Surat Keterangan Batal Demi Hukum seharusnya hanya dapat diterbitkan sebelum periode ketiga penyampaian Surat Pernyataan Harta berakhir (31 Maret 2017), sehingga penggugat masih memiliki kesempatan (opsi) mengajukan kembali surat pernyataan harta untuk Pengampunan Pajak ataupun membatalkan niat untuk mengajukan surat pernyataan harta.

Kerahasiaan atas data Wajib Pajak masih dijamin Undang undang karena semua surat pernyataan harta dan semua dokumennya telah dikembalikan kepada Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa setelah berakhirnya periode Pengampunan Pajak 31 Maret 2017, Kementerian Keuangan tidak berhak menerbitkan surat Keterangan Batal Demi Hukum;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka demi keadilan dan guna memberikan kepastian hukum dalam rangka Pengampunan Pajak, maka dimohonkan kehadapan Majelis Hakim Terhormat agar berkenan mengabulkan permohonan penggugat yaitu dengan membatalkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dengan Nomor KET-6/PP-BATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017;

bahwa dalam surat pengajuan gugatan ini Penggugat melampirkan salinan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/WPJ.17/ 2017 tanggal 20 November 2017 dan dokumen lain yang mendukung pernyataan Penggugat;

bahwa untuk kelancaran proses gugatan, Penggugat bersedia menghadiri persidangan atau menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri persidangan serta menyampaikan data-data, dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar Permohonan gugatan yang penggugat ajukan dapat diterima;
   
Menurut Majelis  :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PPBATAL/ WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017 diterbitkan karena Penggugat tidak memenuhi Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan nomor S-16/PP/WPJ.17/ KP.0101/2016 pada tanggal 20 Oktober 2016 terhadap Surat penyataan harta yang telah disampaikan Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, keikutsertaannya dalam program Pengampunan Pajak tidak dapat dibatalkan baik oleh kehendak sendiri Wajib Pajak maupun oleh Tergugat dengan sebab atau alasan apapun karena tidak terdapat dasar hukum baik berupa pasal maupun penjelasan pasal dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak yang dapat dijadikan dasar bagi Tergugat untuk membuat Keputusan Batal Demi Hukum atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak dari Penggugat;
 
bahwa menurut Penggugat, Penggugat telah memenuhi semua syarat formal dan juga material penyampaian surat pernyataan harta dengan tanda terima Nomor: X0X0000XXXX. Penggugat juga telah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor: KET- 5616IWPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016;

bahwa setelah diterimanya Surat Keterangan Pengampunan Pajak sampai dengan berakhirnya masa Pengampunan Pajak tanggal 31 Maret 2017, Penggugat tidak pernah mendapat surat teguran/verifikasi ataupun dihubungi oleh Peneliti maupun pihak Tergugat mengenai Surat Pernyataan Harta maupun Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang sudah diterima oleh Penggugat;

bahwa seharusnya Penggugat menerima surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan sebelum menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum, namun Penggugat tidak pernah menerima surat tersebut sehingga merujuk pada PER-13/PJ/2016, Pasal 6 ayat (5) huruf b atas penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum tidak terpenuhi;

bahwa merujuk ketentuan dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-13/PJ/2016, meskipun ada dokumen yang tidak dipenuhi oleh Penggugat setelah diminta oleh Tergugat, Surat Keterangan Batal Demi Hukum seharusnya hanya dapat diterbitkan sebelum periode ketiga penyampaian Surat Pernyataan Harta berakhir (31 Maret 2017), sehingga Penggugat masih memiliki kesempatan (opsi) mengajukan kembali surat pernyataan harta untuk Pengampunan Pajak ataupun membatalkan niat untuk mengajukan surat pernyataan harta. Kerahasiaan atas data Wajib Pajak masih dijamin Undang-Undang karena semua surat pernyataan harta dan semua dokumennya telah dikembalikan kepada Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa setelah berakhirnya periode Pengampunan Pajak 31 Maret 2017, Tergugat tidak berhak menerbitkan surat Keterangan Batal Demi Hukum;

bahwa berdasarkan data dokumen yang diserahan oleh kedua belah pihak diketahui kronologis sengketa adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraian129/09/2016Petugas Penerima Surat Pernyataan Harta (SPH) menerima dan memeriksa persyaratan dan kelengkapan SPH Pertama dari Penggugat dan diketahui terdapat dokumen utang yang perlu dilengkapi.229/09/2016Petugas Peneliti Surat Pernyataan Harta (SPH) meneliti kebenaran dan kesesuaian SPH Pertama dan selanjutnya memberikan Tanda Terima SPH Pertama nomor 90100001587 kepada Penggugat.311/10/2016Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas SPH Pertama nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016 diterbitkan420/10/2016Tergugat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan terkait dokumen utang yang masih harus dilengkapi atas SPH Pertama diterbitkan dengan nomor S-16/PP/WPJ.177/KO.0101/2016.5-Tergugat langsung mengantarkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen kepada Penggugat.604/11/2016Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas SPH Pertama dikirim ke Penggugat730/12/2016Penggugat mengajukan SPH Kedua dan diteliti oleh Petugas Peneliti. Petugas Peneliti memberikan Tanda Terima SPH Kedua nomor 90100004175 kepada Penggugat.811/01/2017Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas SPH Kedua nomor KET-2150/PP/WPJ.17/2017 diterbitkan.920/11/2017Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/WPJ.17/2017 atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas SPH Pertama nomor KET- 5616/PP/WPJ.17/20161021/12/2017Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor 01 tanggal 19 Desember 2017 terhadap Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PPBATAL/WPJ.17/2017
bahwa berdasarkan kronologis di atas dan berdasarkan keterangan dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terkait dengan belum dipenuhinya Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan terkait dokumen utang yang masih harus dilengkapi atas SPH Pertama oleh Penggugat;

bahwa Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU No. 11 Tahun 2016), mengatur antara lain:

Pasal 8 Ayat (1):
Untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri.

Pasal 9:

Ayat (1):Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan.  Ayat (2):Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
 bukti pembayaran Uang Tebusan;bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;daftar Utang serta dokumen pendukung;bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;fotokopi SPT PPh Terakhir; dansurat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f.
bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan yang memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta, Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan serta Surat pernyataan tersebut dilampiri dengan:
bukti pembayaran Uang Tebusan;bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;daftar Utang serta dokumen pendukung;bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;fotokopi SPT PPh Terakhir; dansurat pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f;
bahwa terkait dengan sengketa gugatan, Majelis berpendapat bahwa daftar utang yang disampaikan sebagai lampiran Surat Pernyataan harus benar dan sesuai keadaan sebenarnya sehingga diperlukan dokumen pendukung yang memadai sebagai lampiran Surat Pernyataan karena dokumen pendukung tersebut diperlukan sebagai bukti kebenaran dari daftar utang yang menjadi lampiran Surat Pernyataan tersebut;

Pasal 24:
Ketentuan lebih lanjut mengenai :
pelaksanaan Pengampunan Pajak;penunjukan Bank Persepsi yang menerima pengalihan Harta;prosedur dan tata cara investasi;penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); danpenunjukan pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 10 ayat (6), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri;bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengampunan Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK-141/PMK.03/2016) mengatur antara lain:

Pasal 14A:

Ayat (1):Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8), berupa:
kebakaran;bencana alam;kerusuhan;gangguan pada janngan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik; dan/ataukeadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan.  Ayat (2):Prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; danprosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e yang dilaksanakan dengan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.  Ayat (3):Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhak atas tarif Uang Tebusan yang berlaku pada saat tanggal tanda terima sementara Surat Pernyataan dimaksud diterbitkan.
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan (selanjutnya disebut dengan PER-13/PJ/2016), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (5) huruf b:

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan kelengkapan dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tidak terpenuhi, Surat Keterangan batal demi hukum;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8) PMK-141/PMK.03/2016 yang antara lain berupa keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan dimana dimungkinkan Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan walaupun belum dilengkapi dengan bukti pendukung yang memadai, sehingga Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta kelengkapan Surat Pernyataan kepada Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memastikan kebenaran dari isi Surat Pernyataan, dan apabila tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan batal demi hukum karena kebenaran dari isi Surat Pernyataan tidak dapat dibuktikan;

bahwa selanjutnya menurut Majelis, Surat Keterangan batal demi hukum dapat diterbitkan karena isi dari Surat Pernyataan tidak dapat diyakini kebernarannya dan bukan disebabkan tidak adanya bukti pendukung;

bahwa selanjutnya di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur antara lain:

Pasal 9:

(1)Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.(2)Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; danperaturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(3)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.(4)Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.
Pasal 10:
(1)AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
kepastian hukum;kemanfaatan;ketidakberpihakan;kecermatan;tidak menyalahgunakan kewenangan;keterbukaan;kepentingan umum; danpelayanan yang baik.     
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a:

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf h:

Yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa menurut Majelis, ketentuan a quo mengatur bahwa ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan, tidak menghalangi Tergugat untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB, dan dua dari azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) adalah azas kepastian hukum dan azas pelayanan yang baik, dimana azas kepastian hukum mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan azas pelayanan yang baik mengutamakan pemberian pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan tidak diatur kapan batas waktu penerbitan Surat Keterangan batal demi hukum, namun demikian menurut Majelis penerbitan Surat Keterangan batal demi hukum harus sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik yaitu dilakukan dengan tepat waktu (tidak terlalu lama) dan dapat memberikan kepastian hukum;

bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 diketahui bahwa batas akhir periode Pengampunan Pajak adalah tanggal 31 Maret 2017;

bahwa berdasarkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen dan/atau Penjelasan nomor S-16/PP/WPJ.177/KO.0101/2016 tanggal 20 Oktober 2016, diketahui bahwa Penggugat diberikan batas waktu untuk melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/WPJ.17/2017 diterbitkan Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2017, yang berarti lebih dari 9 (sembilan) bulan sejak batas akhir untuk melengkapi dokumen sebagaimana diminta Tergugat dalam suratnya nomor S-16/PP/WPJ.177/KO.0101/2016 dan telah melampaui batas waktu akhir periode Pengampunan Pajak, maka menurut Majelis tindakan Tergugat ini sangat merugikan Penggugat karena apabila Surat Keterangan batal demi hukum diterbitkan di bulan Januari 2017, Penggugat masih dapat mengikuti program Pengampunan Pajak periode ketiga;

bahwa selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menurut Majelis lamanya jangka waktu penerbitan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP-BATAL/WPJ.17/2017 oleh Tergugat menunjukkan bentuk pelayanan yang tidak memenuhi azas umum pemerintahan yang baik karena tidak memenuhi azas pelayanan yang baik dan tidak memberikan kepastian hukum;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 76 mengatur bahwa:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa menurut Majelis ketentuan a quo mengatur bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan dalam persidangan dan menggunakan bukti-bukti tersebut untuk mengampil keputusan;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat dapat memberikan bukti terkait dengan dokumen pernyataan utang yang menjadi sengketa gugatan yang berupa Surat Pernyataan Pengakuan Piutang dari PT BCL senilai Rp6.000.000.000,00, dengan demikian menurut Majelis, berdasarkan bukti tersebut kebenaran dari isi daftar utang yang menjadi lampiran Surat Pernyataan Harta dapat diyakini kebenarannya;

bahwa dengan demikian Surat Pernyataan Harta yang disampaikan Penggugat pada tanggal 29 September 2016 dengan Tanda Terima SPH nomor X0X0000XXXX, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sehingga Surat Keterangan Pengampunan Pajak nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016 atas nama Penggugat (Pemohon Banding) tidak seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat untuk membatalkan Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PP/BATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Penjelasan Pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat menerima seluruh gugatan Penggugat.
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
   
Mengingat  :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Surat Keterangan Batal Demi Hukum Nomor KET-6/PPBATAL/WPJ.17/2017 tanggal 20 November 2017 atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-5616/PP/WPJ.17/2016 tanggal 11 Oktober 2016, atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. AA, S.H., M.H., M.Si,  Sebagai Hakim Ketua,M.Z. BB, S.H., M.Kn.Sebagai Hakim Anggota,CC, Ak., M.P.P.Sebagai Hakim Anggota,Drs. DD, M.Si., Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat;