Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-102374.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah atas Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp33.965.727.222,00 terdiri dari: