| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 15 |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.992.940.216,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa untuk PPh Pasal 15 awal sengketanya sama, yaitu ada ekualisasi antara pembukuan dengan SPT yang telah dilaporkan. Pada saat pemeriksaan selisihnya adalah sebesar Rp22.018.494.368,00 untuk DPP, kemudian di proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan senilai Rp20.992.940.216,00. Untuk DPP PPh Pasal 15, keberatan Pemohon Banding adalah masalah akrual, bahwa jumlah tersebut adalah jumlah akrual yang telah dijurnal balik pada tahun berikutnya, sedangkan pada proses keberatan, Terbanding belum mendapatkan data-datanya sehingga Terbanding belum dapat meyakininya bahwa memang sudah dilakukan jurnal balik, atau dengan kata lain bahwa PPh Pasal 15 itu terutang di tahun berikutnya; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksinya sama seperti yang telah disampaikan oleh Terbanding, hanya memang sebagaimana Pemohon Banding sampaikan bahwa ada selisih sebesar Rp20.992.940.216,00 adalah estimasi untuk biaya yang selalu ada dalam pembukuan, sehingga pada akhir tahun 2008 sudah dijurnal balik dan seharusnya sudah tidak menjadi beban di tahun 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/Kmk.04/1996, penghasilan yang bisa dikenakan pajak adalah apabila sudah teralisasi, diterima atau diperoleh. Jadi kalau hanya masih stand by untuk persiapan saja dan belum direalisasikan, maka seharusnya belum merupakan objek pajak PPh Pasal 15; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi obyek PPh Pasal 15 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 15 menurut SPT Masa PPh Pasal 15 dengan pembebanan biaya dan sejenisnya pada harga pokok penjualan, sehingga terdapat obyek PPh Pasal 15 dan sejenisnya yang belum diperhitungkan sebagai obyek PPh Pasal 15;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian dari koreksi obyek tersebut sejumlah Rp22.992.940.216,00 dengan rincian sebagai berikut:
Acco unt CodeAccount NameBase Amount (USD)Transaction DateKurs PajakKoreksi Dasar Pengenaan PajakXXXXBarge Charges – Offshore Loadi1.323.920,8731/12/200810.95014.496.933.527XXXXBarge Charges – Offshore Loadi341.199,5431/12/20 0810.9503.736.134.963 Berdasarkan invoice dari WP(175.550) 10.950(1.922.272.500) Berdasarkan invoice dari WP(162.000) 10.950(1.773.900.000) Berdasarkan invoice dari WP(105.600) 10.950(1.156.320.000) Berdasarkan invoice dari WP(20.000) 10.950(219.000.000) Berdasarkan invoice dari WP(123.587) 10.950(1.353.279.840) Berdasarkan invoice dari WP(117.121) 10.950(1.282.474.950) Berdasarkan invoice dari WP955.901,2831/12/200810.95010.467.119.016 JUMLAH 20.992.940.216 bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak Terbanding dalam melakukan koreksi terinci di atas memperhitungkan adanya jurnal akrual dalam akun XXXX dan akun XXXX;
bahwa jurnal akrual merupakan jurnal pencatatan atas perkiraan estimasi biaya atas biaya charges dan equipment hire dimana Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti jumlah tagihan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa sehingga seharusnya belum dapat digolongkan sebagai obyek dari PPh Pasal 15. Adapun Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 15 ketika invoice yang ditagihkan oleh pihak pemberi jasa diterima oleh Pemohon Banding;
bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa itu adalah cadangan, Terbanding melihat dari akun XXXX dan XXXX di mana akun tersebut adalah akun biaya di general ledger, bukan di laporan keuangan;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan sebagai berikut: bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 15 ini berdasarkan ekualisasi antara akun-akun biaya di buku besar (ledger) Pemohon Banding dibandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 15 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;Objek PPh Pasal 15 cfm Terbanding Rp 179.508.972.054,00Objek PPh Pasal 15 cfm SPT Rp 157.490.477.686,00Koreksi Pemeriksa Rp 22.018.494.368,00bahwa pada saat pengajuan keberatan dan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian koreksi Pemeriksa. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 15 sebesar Rp20.992.940.216,00 karena Terbanding dalam melakukan koreksi memperhitungkan adanya jurnal akrual dalam akun XXXX dan akun XXXX. Jurnal akrual merupakan jurnal pencatatan atas perkiraan estimasi biaya atas barges charges dan equipment hire dimana Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti jumlah tagihan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa;bahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan buktibukti berupa Ledger Barge Charges (akun nomor XXXX), Ledger Equipment Hire (akun nomor XXXX), dan 5 (lima) set invoice untuk biaya yang terealisasi;bahwa pada saat Uji Bukti juga, Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk biaya pelayaran ini Pemohon Banding melakukan sistem pencadangan dalam pembukuannya;bahwa atas data/bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dan penjelasan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, Terbanding dapat jelaskan hal-hal sebagai berikut:Akun nomor XXXX Barge Charges – Offshore Loading dan akun nomor XXXX Equipment Hire merupakan akun biaya yang mencatat biaya-biaya pelayaran;Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa untuk biaya pelayaran Pemohon Banding melakukan system pencadangan dalam pembukuannya tidak dapat dibuktikan mengingat Pemohon Banding tidak menunjukkan ledger cadangannya maupun journal voucher-nya;Menurut Pemohon Banding, invoice-invoice yang ditunjukkan Pemohon Banding merupakan biaya pelayaran yang terealisasi, Terbanding berpendapat bahwa oleh karena tidak adanya kontra account (akun cadangan) dari akun XXXX dan akun XXXX maka tidak dapat diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan pencadangan;Dari penjelasan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp20.992.940.216,00 merupakan pencadangan saja atau biaya tersebut belum terealisasi; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Hasil Uji Bukti Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari-Desember 2008 dapat dijelaskan sebagai berikut: Dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan bukti general ledger tahun 2008 dan 2009 atas akun Nomor XXXX (offshore loading) dan XXXX (equipment hire) tempat pencatatan cadangan atas biaya pelayaran;Pencadangan biaya tersebut pada dasarnya merupakan keperluan untuk pelaporan keuangan dengan prinsip matching cost against revenue;Dalam general ledger tahun 2008, pada tanggal 31 Desember 2008 Pemohon Banding telah mencatat cadangan atas biaya pelayaran sebesar USD 1.323.920,87 dan USD 341.199,54 tersebut dalam akun Nomor XXXX dan USD 955,901,28 dalam akun Nomor 7689;Biaya cadangan tersebut kemudian dijurnal balik oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 dengan jumlah yang sama pada tanggal 1 Januari 2009 bahwa menurut Majelis dari data-data yang diberikan Pemohon Banding yang dilampirkan pada berita acara uji bukti telah terdapat dokumen-dokumen sebagai berikut: Ledger barge charges – offshore loading (Acc no XXXX) dan ledger Accrued Expense (Acc no. X0XX) tahun 2008 dan tahun 2009;Ledger Equipment Hire (Acc no XXXX) dan ledger Accrued Expense (Acc no X0XX) tahun 2008 dan tahun 2009;Dari ledger-ledger tersebut terlihat pada Desember 2008 jurnal awal men-debet Acc no 7248 dan Acc no XXXX dan men-credit Acc X0XX;Pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan reversing (jurnal balik) yaitu men-debit Accrued Expense dan men-credit Acc XXXX dan Acc no XXXX dalam jumlah yang sama; bahwa dari uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa biaya-biaya tersebut belum dibayar (terealisir) sehingga PPh Pasal 15 Final belum terutang, dengan dengan demikian koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 Final sebesar Rp20.992.940.216,00 tidak dapat dipertahankan; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-419/WPJ.29/2013 tanggal 23 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 Final menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding ……. Rp 179.508.972.054,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………Rp 20.992.940.216,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis ………Rp 158.516.031.838,00 |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-419/WPJ.29/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak JanuariDesember 2008 Nomor 00005/241/08/734/12 tanggal 27 Februari 2012, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan PajakRp 158.516.031.838,00PPh Pasal 15 yang terutang Rp 1.943.220.042,00Kredit PajakRp 1.930.913.393,00Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 12.306.649,00Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 5.907.191,00Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 18.213.840,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
1. Drs. AA …Sebagai Hakim Ketua,2. Drs. BB, Ak. M.Sc. .Sebagai Hakim Anggota,3. CC, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: Dra. DD, M.M.Sebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor Put.86559/PP/M.XIIIA/27/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 7 September 2017 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-255/PP/Ucp/2017 tanggal 4 September 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
1. CC, S.H., M.M. …Sebagai Hakim Ketua,2. Drs. BB, Ak. M.Sc. .Sebagai Hakim Anggota,3. Drs. FF, S.H., M.PKN.Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: Dra. DD, M.M. Sebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |