Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45750/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45750/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas Australian Feeder Cattle dalam PIB Nomor 001680 tanggal 18 Juni 2012 yang telah diberitahukan dalam Pos Tarif 0102.90.10.00 (HS 2007) dengan pembebanan bea masuk 0%, namun kemudian dalam Kep-1689/WBC.05/2012 diklasifikasikan ke Pos Tarif 0102.29.10.90 dengan pembebanan bea masuk 5% dengan dalil pos tarif Cattle (sapi) terpisah dengan pos tarif lembu (oxen); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1690/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 (selanjutnya disingkat KEP-1690/WBC.05/2012) tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP000341/NOTUL/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 21 Juni 2012 (selanjutnya disingkat SPTNP000341/NOTUL/WBC.05/KPP.04/2012); Menurut Majelis    : bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1690/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP000341/NOTUL/WBC.05/KPP.04/2012 tanggal 21 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 4 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 30 November 2012 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, memuat  alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.048.266.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 524.133.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 1.048.266.000,00 tanggal 14 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan Kuasa Hukum; bahwa menurut Pemohon Banding, AA, jabatan: Kuasa Hukum dapat mewakili Pemohon Banding untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.173/2012 tanggal 2 November 2012 dari Rosita HS, jabatan: Direktur PT. XXX; bahwa menurut Pemohon Banding, klausul dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.173/2012 tanggal 2 November 2012 yang menyatakan: …untuk mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak sehubungan dengan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1690/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 termasuk di dalamnya mewakili Pemohon Banding untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SNug-1106/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012; bahwa menurut Majelis ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Pasal 34 ayat (1): Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus; Pasal 37 ayat (1): Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah mengatur tentang dua hal yang berbeda yaitu Pasal 34 ayat (1) mengatur tentang wewenang kuasa hukum untuk mewakili para pihak dalam bersengketa di Pengadilan Pajak, sedangkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang wewenang kuasa hukum untuk mewakili Pemohon Banding dalam mengajukan banding; bahwa menurut Majelis, surat kuasa dari Pemohon Banding sebagai Pemberi Kuasa kepada Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa harus secara jelas menyatakan hal yang dikuasakan dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yaitu kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam bersengketa di Pengadilan Pajak atau kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak, atau kuasa untuk kedua hal tersebut; bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.173/2012 tanggal 2 November 2012 terdapat klausul yang menyatakan: …untuk mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak sehubungan dengan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1690/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012; bahwa menurut Majelis, peristiwa mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak dan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1690/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 adalah dua peristiwa hukum yang berbeda; bahwa peristiwa mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak telah memenuhi unsur dapat diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.173/2012 tanggal 2 November 2012 tidak dinyatakan pemberian kuasa dari Pemohon Banding kepada AA, jabatan Kuasa Hukum untuk mewakili Pemohon Banding dalam mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena itu untuk peristiwa Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1690/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012, tidak dapat

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 442/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 442/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA By-Pass Jakarta Timur, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-364/BC.06/2018, tanggal 27 Juli 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Komplek FF, Jalan DD Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114277.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114277.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 26 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juli 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juli 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-273/BC/2017, tanggal 8 Mei 2017, sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-116/ BC.092/IU/2017, tanggal 08 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.957.689.1-056.000 dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-273/BC/2017, tanggal 8 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40566/PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40566/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 1992   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-100/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1992, yang tidak disetujui oleh Penggugat;     Menurut Terbanding : bahwa atas penolakan terhadap permohonan pembatalan STP bunga penagihan Nomor : 00015/109/92/018/05 tanggal 29 Juli 2005, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan dikabulkan seluruhnya dengan Putusan Pengadilan Nomor : Put.34690/PP/M.I/99/2011;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat bermaksud untuk mengajukan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak atas penerbitan surat penolakan imbalan bunga nomor : S-100/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 mengenai Penolakan Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1992 oleh KPP Madya Jakarta Selatan;   Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat, dengan dibatalkannya STP Bunga Penagihan Nomor: 00015/109/92/018/05 tanggal 29 Juli 2005 yang diterbitkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun Pajak 1992 Nomor: 00012/207/92/011/94 tanggal 6 Oktober 1994 oleh Pengadilan Pajak, Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 27A ayat 1a huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat sebesar Rp.87.701.120,- dengan Surat Nomor: 084/XII/T-DMP/2011 tanggal 21 Desember 2011; bahwa Tergugat dengan Surat Nomor: S-100/WPJ.94/KP.11/ 2012 tanggal 09 Januari 2012, menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, karena menurut Tergugat permohonan imbalan bunga tersebut tidak memiliki landasan hukum; bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dinyatakan bahwa “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selamalamanya dua puluh empat bulan” ; bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, disebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-undang ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 hanya berlaku untuk ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan yang keberatan atau bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya untuk Tahun Pajak 1995 dan seterusnya; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan bahwa ”Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dijelaskan bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan bahwa ”Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga dijelaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008; bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat merupakan imbalan bunga yang berkaitan dengan STP bunga penagihan untuk Tahun Pajak 1992; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan imbalan bunga atas pembayaran STP bunga penagihan Tahun Pajak 1992 yang diajukan oleh Penggugat, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat sudah tepat, oleh karenanya Surat Tergugat Nomor: S-100/WPJ.94/KP.11/2012 tanggal 09 Januari 2012 mengenai Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1992 yang ditujukan kepada Penggugat dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan dari Penggugat;   Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak;   Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;   Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-100/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1992 nomor: 00015/109/92/018/05 tanggal 29 Juli 2005, atas nama: PT. XXX

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40313/PP/M.I/11/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40313/PP/M.I/11/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp11.754.321.931,00, Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan hanya mengajukan banding atas Koreksi Penjualan Ekspor yang dianggap Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya sebesar (Rp9.954.427,00), yang terdiri dari : 1.     Koreksi Penjualan 2007 yang belum dilaporkanRp 2.234.755.360,002.     Koreksi Penjualan Barang Jadi Uji Arus BarangRp                   999,003.     Koreksi Kelebihan Obyek dibandingkan Penyerahan Lokal dalam SPT Pajak        Penghasilan Badan(Rp        9.955.427,00)4.     Penyerahan yang PPh.22 nya dilaporkan Januari 2008(Rp 2.234.755.360,00)bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Koreksi sebesar (Rp9.954.427,00), maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar (Rp9.954.427,00) tetap dipertahankan;     Menurut Terbanding : bahwa untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2007, kasusnya sama dengan masa pajak Januari-Agustus 2007 dan masa pajak September 2007 yaitu Pemohon Banding benar-benar melakukan penjualan ke pembeli di luar negeri tersebut yang sudah benar dan tepat dicatat sebagai melakukan kegiatan ekspor. Jadi hal ini sama seperti kegiatan ekspor yang terjadi pada masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dan masa pajak September 2007, yang mana Pengadilan Pajak telah membenarkan Perusahaan. Maka Pemohon Banding mohon koreksi penjualan ekspor menjadi penjualan tokal sebesar Rp. 11.764.276.358,00 dapat dibatalkan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2007, kasusnya sama dengan masa pajak Januari-Agustus 2007 dan masa pajak September 2007 yaitu Pemohon Banding benar-benar melakukan penjualan ke pembeli di luar negeri tersebut yang sudah benar dan tepat dicatat sebagai melakukan kegiatan ekspor. Jadi hal ini sama seperti kegiatan ekspor yang terjadi pada masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dan masa pajak September 2007, yang mana Pengadilan Pajak telah membenarkan Perusahaan. Maka Pemohon Banding mohon koreksi penjualan ekspor menjadi penjualan tokal sebesar Rp. 11.764.276.358,00 dapat dibatalkan;   Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sbb : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Sidoarjo Nomor: LAP-243/WPJ.24/KP.0805/2009 tanggal 28 Agustus 2009 diketahui bahwa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 ini dilakukan Terbanding berdasarkan equalisasi antara Biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan Obyek PPh22 yang dilaporkan, dimana Pemohon Banding belum melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995; bahwa Terbanding juga melakukan Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan; bahwa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan dilakukan Terbanding karena bukti pembayarannya adalah dari dalam negeri sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya merupakan penjualan lokal, yaitu : –     PT AAARp   1.686.059.664,00-     PT BBBRp   8.448.334.378,00-     PT CCCRp   1.629.882.316,00JumlahRp 11.764.276.358,00bahwa dengan Surat Banding Nomor : 18/JPUI/TAX-07/02/2011 tanggal 07 Februari 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1335/WPJ.24/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00065/406/07/641/09 tanggal 31 Agustus 2009, dengan alasan penjualan tersebut adalah benar-benar penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan prosedur ekspor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta disertai bukti-bukti yang sah dan benar yaitu Invoice, Bill of Lading, PEB, Sales Confirmation dan Packing List; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.40314/PP/M.V/15/2012 yang diucapkan tanggal 26 September 2012 telah memutuskan untuk untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 karena berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan pemeriksaan yang dilakukan Majelis diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli (buyers), oleh karenanya transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dibatalkan oleh Majelis dan Majelis telah memutuskan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp11.764.276.358,00, maka Majelis berkesimpulan Penyerahan sebesar Rp 11.764.276.358,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga Koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 tidak dapat dipertahankan;       Memperhatikan : bahwa oleh karena terdapat perbedaan antara jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp47.285,00,00 dengan jumlah yang dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1310/WPJ.24/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00005/202/07/641/09 tanggal 31 Agustus 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari-Desember 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 68.859.936.215,00Pajak terutangRp       68.859.936,00Kredit Pajak(Rp      68.822.606,00)Jumlah pajak yang kurang dibayarRp               37.330,00Sanksi Administrasi:Bunga Ps. 13 (2) KUPRp               17.171,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp               54.501,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39535/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39535/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : September s.d Desember 2008   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September s.d Desember 2008 Nomor : 00013/207/08/004/10 tanggal 22 April 2010     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding meneliti kewenangan atribusi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, yaitu dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan dari Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, jadi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 oleh Undang-undang telah diberikan atribusi sehingga apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 sudah sesuai Undang-undang dan harus dijalankan semua pihak;   Menurut Pemohon : bahwa pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding memang belum membayar atas jumlah yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan, dan baru membayar pada tanggal 14 Juli 2011 sebesar Rp158.354.233,00 atau lima puluh persen dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;   Menurut Majelis : bahwa terkait penelitian terhadap Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan, Majelis berpendapat masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut tentang syarat minimal pembayaran sejumlah pajak yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP; bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa yang mewakili Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah Sdr. AAA dan Sdr. AAA ditunjuk oleh Pemohon Banding sebagai pihak yang mewakili Direktur untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Akhir Pemeriksaan, yang disampaikan secara langsung oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 05 April 2010; bahwa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima, Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 : ”Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan”. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang mengatur : ”Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak”, maka pada tanggal 15 April 2010 Terbanding membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 yang mengatur : ”Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak”, dengan demikian pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak karena Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis, maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Pemohon Banding tersebut sejumlah Rp316.708.466,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan tidak menerima surat undangan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan hanya disebutkan mengenai jangka waktu untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tidak menyebutkan bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Pemohon Banding tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan; bahwa menurut Pemohon Banding saat mengajukan keberatan tidak pernah menyetujui hasil pemeriksaan sehingga tidak membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Majelis berpendapat :bahwa Pemohon Banding telah mengetahui hasil pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);bahwa Pemohon Banding walaupun tidak menyetujui hasil pemeriksaan tetapi Pemohon Banding tidak memberikan pendapatnya dalam bentuk tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan dalam SPHP;bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;bahwa memperhatikan hal tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah menerima SPHP dari Terbanding yang isinya pemberitahuan akhir hasil pemeriksaan sehingga seharusnya Pemohon Banding memberikan tanggapan secara tertulis atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan. Karena Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir maka Pemohon Banding dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan berdasarkan SPHP dan pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Pemohon Banding tersebut sejumlah Rp316.708.466,00;bahwa saat pengajuan keberatan, Pemohon Banding belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp316.708.466,00;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) UU KUP karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka syarat-syarat formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-340/WPJ.20/2011 tanggal 20 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39394/PP/M.XII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39394/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 106,567.00, pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 262996 tanggal 4 Agustus 2010 yang diberitahukan sebagai berikut: Jenis Barang:     20 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,Negara Asal:     Singapura,Nilai Pabean:     CIF SGD 78,667.00;     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengimpor:Jenis Barang:     20 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang,No./Tgl. PIB:     262996/ 4 Agustus 2010,Jumlah:     879 Package,Negara Asal:     Singapura,Nilai Pabean:     CIF SGD 78,667.00;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Tambahan Data dari Terbanding, data-data yang Pemohon Banding berikan pada Terbanding adalah pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-025022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 yaitu tanggal 11 Agustus 2010, tentunya pada saat Pemohon Banding menyerahkan pada Terbanding pada tanggal tersebut, Pemohon Banding belum menyerahkan data pembukuan, Faktur Penjualan, Rekening Koran, karena pada saat penyerahan data-data tersebut, kondisi barang/container Pemohon Banding masih di pelabuhan Tanjung Priok, jadi karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut;   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa One Lot of Hand Tools (20 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 262996 tanggal 4 Agustus 2010 Negara Asal Singapore dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF SGD 78,667.00; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF SGD 106,567.00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: MM/458/VIII/10 tanggal 11 Agustus 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-8104/KPU.01/2010 tanggal 28 September 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF SGD 106,567.00; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 menyatakan: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:a.barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;c.penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur;dan/atau;d.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;bahwa dalam bagian menimbang huruf e sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8104/KPU.01/2010 tanggal 28 September 2010 disebutkan:e.bahwa Pemohon Banding adalah importir high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 “Dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh importir high risk, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;f.bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;g.bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 262xxx tanggal 4 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;h.bahwa berdasarkan Pasal 7 butir (d) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 “Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”;i.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terdapat data yang objektif dan terukur untuk menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 262996 tanggal 4 Agustus 2010 dengan menggunakan Metode VI fleksible Metode IV;bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8104/KPU.01/2010 tanggal 28 September 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa:P-16Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005300-20xxx, Tanggal: 4 Agustus 2010, Jenis Barang: 20 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB, Negara Asal: Singapore, Berat Kotor: 17,921.8700 Kg, Berat Bersih: 17,921.8700 Kg, Jumlah CIF: SGD 78,667.00/ Rp. 519.750.508,00;P-23Sales Contract, Penerbit: YYY Trading, Nomor: YYY/SC-2010/525, Tanggal: 19 Juli 2010, Negara Asal: Singapore, Jenis Barang: One Lot of Hand Tools (20 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Total CIF: SGD 78,667.00;P-20Invoice, Penerbit: YYY Trading, Nomor: YYY/JUL/2010/17, Tanggal: 27 Juli 2010, Negara Asal: Singapore, Jenis Barang: One Lot of Hand Tools (20 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Total CIF: SGD 78,667.00;P-21Packing List, Penerbit: YYY Trading, Nomor: YYY/JUL/2010/17, Tanggal: 27 Juli 2010, Negara Asal: Singapore, Jenis Barang: One Lot of Hand Toolss (20 pos jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Package: 879 Packages, Berat Kotor: 17,921.8700 Kgs, Berat Bersih: 17,921.8700 Kgs;P-19Bill of Lading, Penerbit: AAA Merchant Marine (S)