Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43215/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43215/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp511.726.870,00; Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis Sengketa DPPNilai Sengketa(Rp)1.Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 511.726.870Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 1.943.078.4040 Menurut Terbanding : bahwa dalam surat keberatan Nomor : 030/SKDNII/10 tanggal 20 Juli 2010 tidak ada alasan keberatan atas koreksi DPP sebesar Rp511.726.864,00 sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi DPP sebesar Rp511.726.864,00; bahwa oleh karena tidak menjadi sengketa maka Penelaah tidak memberikan tanggapan atas koreksi tersebut dan atas koreksi DPP sebesar Rp511.726.864,00 tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp511.726.864,00 karena penyerahan BKP tersebut merupakan transaksi direct sales dimana barang tersebut dibeli dan langsung dijual di luar daerah pabean Indonesia (luar negeri) tanpa memasuki daerah pabean Indonesia. Hal ini dilakukan agar kami dapat melakukan efisiensi biaya yang akan berujung pada nilai jual barang tersebut disamping itu transaksi ini merupakan transaksi yang lazim dilakukan didalam dunia usaha; bahwa sesuai dengan Pasal 4 UU 8 Tahun 1983 tentang PPN disebutkan bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh penkusaha”. Dengan demikian menurut Pemohon Banding direct sales yang dilakukan, dimana barang tersebut dibeli dan langsung dijual di luar daerah pabean Indonesia (luar negeri) tanpa memasuki daerah pabean Indonesia tidak dikenakan PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi, karena Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp511.726.870,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan diperoleh data dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp511.726.870,00 tersebut merupakan koreksi atas penjualan ekspor yang tidak didukung dengan bukti-bukti penjualan ekspor, sehingga dikoreksi sebagai penjualan lokal; bahwa menurut Terbanding, dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 030/SKD/VII/10 tanggal 20 Juli 2010 tidak ada alasan keberatan atas koreksi DPP sebesar Rp511.726.870,00, sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas koreksi DPP tersebut; bahwa menurut Terbanding, matrik perkembangan sengketa tersebut adalah sebagai berikut : Uraian koreksi SKPKBKeberatan KeputusanKeberatan BandingDPP PPNPenjualan eksporPenyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri(511.726.864)699.533.575-187.806.711(511.726.864)526.654.022 511.726.864Jumlah 187.806.711187.806.71114.927.158511.726.826bahwa menurut Terbanding, karena koreksi sebesar Rp511.726.870,00 tersebut tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan (ultra petita) maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut, dan mohon Majelis untuk tidak melanjutkan pemeriksaannya; bahwa Pemohon Banding menanggapi matrik perkembangan sengketa PPN yang dibuat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat No:03/SKD.PPN.08/KH/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 perihal Tanggapan atas matriks perkembangan sengketa PPN kepada Majelis sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, dalam tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) telah disebutkan nilai peredaran yang terdiri dari penjualan lokal sebesar Rp1.454.674.548,00 dan penjualan eksport sebesar Rp3.177.713.285,00 yang berbeda dengan perincian pemeriksa;bahwa menurut Pemohon Banding, sengketa atas koreksi sebesar Rp511.726.826,00 yang diajukan Pemohon Banding dalam surat banding telah ada dan menjadi sengketa dalam keberatan yang diajukan Pemohon Banding;bahwa dalam surat keberatannya Nomor: 030/SKD/VII/10 tanggal 20 Juli 2010 Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN, dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN sebagai berikut : NoUraianJumlahRupiahmenurutPengusahaKena PajakFiskusPembahasanakhir (disetujui)1Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Baranga.1. Eksporta.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut PPNa.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 3.146.045.1981.454.674.564000 2.634.318.3342.154.208.139000 3.146.045.1981.454.674.564000Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)4.600.719.7624.788.526.4734.600.719.762 bahwa menurut Pemohon Banding, angka Rp511.726.864,00 masih diajukan keberatan sebagai bagian dari penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, keberatan tersebut dinyatakan secara eksplisit melalui perhitungan Pajak terutang, walaupun tidak mencantumkan alasan secara eksplisit; bahwa dalam Surat Banding-nya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi sebesar Rp511.726.864,00, karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut merupakan transaksi direct sales, dimana barang tersebut dibeli dan langsung dijual di luar daerah pabean Indonesia (luar negeri) tanpa memasuki daerah pabean Indonesia; bahwa menurut Terbanding, angka keberatan yang disebutkan Pemohon Banding hanya tercantum dalam perhitungan global pada kesimpulan keberatan; bahwa menurut Terbanding, jumlah total koreksi positif penyerahan kepada bukan pemungut sebesar Rp699.533.575,00 merupakan :koreksi negatif penjualan ekspor tanpa didukung bukti, menjadi koreksi positif penyerahan kepada bukan Pemungut PPN sebesar Rp511.726.864,00;koreksi penjualan yang belum dilaporkan sesuai equalisasi Rp187.806.711,00, yang terdiri atas koreksi positif penjualan sebesar Rp109.826.507,00 dan Penyesuaian fiskal Pengurangan Finished Goods sebesar Rp77.980.204,00;bahwa menurut Terbanding, untuk keberatan Pemohon Banding atas koreksi penjualan yang belum dilaporkan sesuai equalisasi sebesar Rp.187.806.711,00, telah dikabulkan sebagian sehingga sisa koreksi dalam keputusan keberatan adalah sebesar Rp14.927.158,00; bahwa menurut Terbanding, atas sisa koreksi sebesar Rp14.927.158,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa menurut Terbanding atas koreksi positif penyerahan kepada bukan Pemungut PPN (penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp511.726.864,00, Pemohon Banding tidak menyebutkan alasan keberatan atas koreksi tersebut, dan alasan keberatan baru ada dalam Surat Banding, sehingga menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak konsisten; bahwa dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur : (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat ketetapan Nihil;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketetntuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(2)Keberatan diajukan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak yang terutang,jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;(3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan Pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan Pajak, Wajib Pajak wajib melunasi Pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan;(4)Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42809/PP/M.X/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42809/PP/M.X/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor Ascella Upright 55/20 Black 1st, Ascella Spinner 69/25 Exp Black 1st, Ascella Spinner 80/29 Exp Black 1st, negara asal China, sebesar CIF USD 10,740.00, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010 sebesar CIF USD 8,582.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 8.961.000,00. Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 10,740.00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Ascella Upright 55/20 Black 1st, Ascella Spinner 69/25 Exp Black 1st,, Ascella Spinner 80/29 Exp Black 1st sesuai PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010), adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 10,740.00 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-006026/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Februari 2010 dengan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 8.961.000,00. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut : (6)Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,Material Safety Data Sheet,Product Information,Brosur atau Catalog,Foto dan/atau contoh barang,Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,Sales Contract,Letter of Credit,Freight Manifest,Polis Asuransi,Term of Payment,Foto dan/atau contoh barang,Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan. bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas. bahwa dalam bagian menimbang, huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya.bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutanTerdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayarTerdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atauTerdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean,membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau,tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial.bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010 menyatakan: bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya. tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang ada dalam berkas banding diketahui Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Pebruari 2010, berupa Ascella Upright 55/20 Black 1st, Ascella Spinner 69/25 Exp Black 1st, Ascella Spinner 80/29 Exp Black 1st (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010), negara asal China, sebesar CIF USD 8,582.00. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas impor barang tersebut menjadi sebesar CIF USD 10,740.00 yang Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2949/KPU.01/2010 tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 8.961.000,00. bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga pembelian/transaksi yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penjual yaitu BB Limited, sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang dimiliki Pemohon Banding. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : P.1.PIB Nomor: 046525 tanggal 11 Februari 2010,P.2.Purchase Order Nomor XX0 0XXXXXX tanggal 14 Januari 2010,P.3.Invoice Nomor: XX00000X00 tanggal 28 Januari 2010,P.4.Packing List tanggal 28 Januari 2010,P.5.B/L nomor XXXX 0XXX 00X.0XX tanggal 8 Januari 2010,P.6.Marine Cargo Certificate Nomor: MPX0X0X0000XX/0XX0X tanggal 27 Januari 2010,P.7.Invoice Freight Cost Nomor: JKT 0XXXXX tanggal 8 Pebruari 2010;P.8.Telegraphic Transfer (T/T) Nomor AT-XXXXXX tanggal 26 Maret 2010 (Bank AA);P.9.Rincian pembayaranP.10.Rekening Koran Bank AA Periode Maret 2010;P.11.Bank Voucher Payment: Cost, Freight, dan Insurance;P.12.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 066973/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 26 Maret 2010 ,P.13.Buku Bank Periode Maret 2010,P.14.Buku Besar Persediaan Barang Maret 2010P.15.Buku Besar Hutang Maret 2010P.16.Kartu Stock,P.17.Buku Besar Hutang Maret 2010,P.18.LHP Fisik,P.19.Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42787/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42787/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Choline Chloride (Feed Ingredient for Animal Feed), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 041962 tanggal 04 Februari 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47,475.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 56,250.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 14.941.000,00 (empat belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2910/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041962 tanggal 04 Februari 2011 sebesar CIF USD 47,475.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 56,250.00. Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 041962 tanggal 04 Februari 2011 sebesar CIF USD 47,475.00 atas impor barang CC sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, adalah harga sebenarnya sesuai dengan sales confirmation, purchase order Pemohon Banding tertanggal 26 November 2010 dan bukti transfer Pemohon Banding melalui BB tertanggal 14 April 2011 senilai USD 47,475.00 kepada supplier Pemohon Banding. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2910/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041962 tanggal 04 Februari 2011 sebesar CIF USD 47,475.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 56,250.00. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 041962 tanggal 04 Februari 2011 dengan menggunakan Metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik sesuai PIB Nomor: 032023 tanggal 27 Januari 2011 atas nama PT AA Tbk. dengan jumlah barang 23 TNE dengan harga satuan USD 1,250.00/TNE. bahwa jumlah barang yang diimpor sesuai PIB Pemohon Banding adalah 45 TNE dengan harga satuan USD 1,055.00/TNE. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean tanpa terlebih dahulu melakukan penyesuaian tingkat perdagangan/jumlah pembelian berdasarkan data yang objektif dan terukur (price list), sehingga penetapan Nilai Pabean tida sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 041962 tanggal sebesar CIF USD 47,475.00 atas impor barang CC sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, adalah harga sebenarnya sesuai dengan sales confirmation, purchase order Pemohon Banding tertanggal 26 November 2010 dan bukti transfer Pemohon Banding melalui BB tertanggal 14 April 2011 senilai USD 47,475.00 kepada supplier Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.Confirmation of Sales Nomor: MP/014/261110 tanggal 26 November 2010,P.2.Purchase Order Nomor: 378/PO/DCP/XI/2010 tanggal 26 November 2010,P.3.Invoice Nomor: 0000XXXX tanggal 07 Januari 2011,P.4.Packing List Nomor: CCEX0XX0X0X tanggal 07 Januari 2011,P.5.Bill of Lading Nomor: SNK00X0XX0X000XX tanggal 13 Januari 2011,P.6.Marine Cargo Policy Nomor:MAXX00XXXX tanggal 12 Januari 2011,P.7.PIB Nomor: 041962 tanggal 04 Februari 2011,P.8.Aplikasi Transfer melalui BB tanggal 14 April 2011 sebesar Rp 410.752.000,00,P.9.Rekening Koran BB KCU Kalimalang periode April 2011,P.10.Material Safety Data Sheet Choline Chloride, [Methyl-3H]-,P.11.Landed Cost (COGS),P.12.SPT Masa PPN,P.13.Cash/Bank Voucher,P.14.Buku Besar Kas/Bank,P.15.Buku Persediaan,P.16.Bukti Transaksi Penjualan. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan supplier CC (SHANGHAI) CO. LTD. melakukan kontrak penjualan sesuai Confirmation of Sales Nomor: MP/014/261110 tanggal 26 November 2010, dengan perincian sebagai berikut: Material : Choline Chloride 60%(Contract MP/014/261110)Price Basis : CIF JakartaUnit Price : USD 1,055/ MT NetTotal QTY Commited : 2 FCLsPO Number:Packing : 22.5 KT per 40`containerShipment : December 2010Payment Term : T/T 60 days after B/L dateShipment From: Shanghai, ChinaBeneficiary :CC (Shanghai) Co. Ltd. Zhuanghang (W) Fengxian, X0XXXX Shanghai, China Bank Details :Bank of China, Shanghai Branch, Fengxian Sub- Branch, No, X Mid-Ren Min Road (M) Nanolao Town Fengxian Shanghai X0X00, China Bank Account Na. XXX-00X-00X-X0X-0XX-0XX Document :As per your shipping Instructions Commision :None
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42777/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42777/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Hand Truck For Cargo Handling (Not electrically operated) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011, Nilai Pabean sebesar CIF USD 18,910.40, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 24,675.73, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 11.243.000,00 (sebelas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2813/K PU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011 sebesar CIF USD 18,910.40 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 24,675.73. Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 15 April 2011 Pemohon Banding mengimpor Hand Truck for Cargo Handling (Not Electrically Operated) 1340 CTNS dari Nongbo, China, menuju Tanjung Priok seharga USD 18,910.40 atau CIF sebesar RP 163.820.795,00 dengan PIB nomor: 134999 tanggal 15 April 2011. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2813/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011 sebesar CIF USD 18,910.40 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 24,675.73. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011 sebesar CIF USD 24,675.73 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey harga pasar namun Terbanding tidak melampirkan bukti yang obyektif dan terukur berupa bukti pembelian atau Price List, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan ketentuan. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011 sebesar CIF USD 18,910.40 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.Sales Contract Nomor: SP20101119 tanggal 08 Maret 2011;P.2.Purchase Order Nomor: 003/PTMS/III/2011 tanggal 01 Maret 2011,P.3.Commercial Invoice Nomor: SUWXGDXXXXZND tanggal 21 Maret 2011,P.4.Packing List Nomor: SUWXGDXXXXZND tanggal 21 Maret 2011,P.5.Bill of Lading Nomor: APLU065330130 tanggal 31 Maret 2011,P.6.Form E AC-FTA Nomor: E11320880332049 tanggal 31 Maret 2011,P.7.Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 01000743 tanggal 31 Maret 2011,P.8.PIB Nomor: 134999 tanggal 15 April 2011,P.9.Aplikasi Transfer melalui Bank FF tanggal 18 April 2011 sebesar USD 18,910.40,P.10.Rekening Koran Bank FF periode 01 April 2011 – 30 April 2011,P.11.Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 146817/KPU.01/2011 tanggal 25 April 2011;P.12.Bank Coucher,P.13.Buku Besar Bank,P.14.Buku Besar Persediaan,P.15.Kartu Stock,P.16.Deklarasi Nilai Pabean,P.17.Faktur Pajak. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 003/PTMS/III/2011 tanggal 01 Maret 2011 mengajukan pembelian Hand Truck For Cargo Handling kepada supplier DD Exp. Co. Ltd., dengan perincian sebagai berikut: No ModelQuantityUnit Price(USD) Amount(USD)12Hand Truck For Cargo Handling (Not Electrically Operated)WT1501WT3001500 Pcs840 Pcs10.00/Pc16.56/Pc 5,000.0013,910.40 1,340 PcsUSD 18,910.40Shipment Marks: N/M bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 003/PTMS/III/2011 tanggal 01 Maret 2011, Pemohon Banding dan DD Exp. Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: SP20101119 tanggal 08 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut: No ModelQuantityUnit Price(USD) Amount(USD)12Hand Truck For Cargo Handling (Not Electrically Operated)WT1501WT3001500 Pcs840 Pcs10.00/Pc16.56/Pc 5,000.0013,910.40 1,340 PcsUSD 18,910.40Port of Loading:Ningbo, ChinaPort of Discharge:Tanjung Priok, JakartaPayment :T/T after ShipmentNo of Packages:1.340 Ctnsbahwa DD Exp. Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SUWXGDXXXXZND tanggal 21 Maret 2011 dengan perincian sebagai berikut: No ModelQuantityUnit Price(USD) Amount(USD)12Hand Truck For Cargo Handling (Not Electrically Operated)WT1501WT3001500 Pcs840 Pcs10.00/Pc16.56/Pc 5,000.0013,910.40 1,340 PcsUSD 18,910.40bahwa DD Exp. Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: SUWXGDXXXXZND tanggal 21 Maret 2011 dengan perincian sebagai berikut: NoModel QuantityPKGG.WN.WMeast.Hand Truck For Cargo Handling (Not Electrically Operated)12WT1501WT3001500 Pcs840 Pcs500 Pcs840 Pcs4100113401544039001092014820 144357bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: APLU065330130 tanggal 31 Maret 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:DD Exp.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43528/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43528/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp122.868.638 berdasarkan koreksi atas Jumlah Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp122.868.638; bahwa atas koreksi Pajak Masukan PT AA Nomor Faktur Pajak 0X0.000- 0X.0000000X tanggal 21/01/2008 sebesar Rp123.863.636, Penggugat telah khilaf mengkreditkan Faktur Pajak tersebut 2 kali yaitu Masa Januari dan Februari 2008, atas kesalahan dan kekhilafan tersebut maka Penggugat telah membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebelum SPHP dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemeriksa dan Penggugat telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilainya sebesar Rp123.863.636; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah mengkreditkan Faktur Pembelian tepung dari PT. AA dan telah terlanjur Penggugat laporkan dalam laporan e-SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak dari PT. AA masih tercatat di dalam Formulir Pajak Pertambahan Nilai 1107-B walaupun Penggugat telah menginput di dalam e-SPT Pajak Pertambahan Nilai dengan kode Faktur Pajak 070 (ditanggung pemerintah), jadi hal ini betul-betul di luar kesadaran dan kesengajaan Penggugat, sehingga Penggugat sangat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) sebesar 100%, karena Penggugat benar-benar khilaf/tidak sengaja; Menurut Majelis : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011 Masa Pajak Februari 2008 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00043/WPJ.10/KP.0505/RIK.SIS/2011 tanggal 8 April 2011; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan Surat tanpa nomor tanggal 26 Mei 2011 yang diterima Tergugat tanggal 16 Juni 2011 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Tergugat menyatakan menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan Surat Nomor: 02.11/IKT.XI/2011 tanggal 18 November 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 02.11/IKT.XI/2011 tanggal 18 November 2011 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 37 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, disebutkan bahwa Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah atas keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 adalah wewenang dari Tergugat dan bukan merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan Gugatan; bahwa menurut Majelis, Keputusan Tergugat Nomor: 1949/WPJ.10/2011 adalah terkait kewajiban perpajajakan Tahun Pajak 2008 dan diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2011 sehingga dasar hukum yang menjadi konsideran keputusan Tergugat a quo adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sudah tepat; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011 atas nama: XXX, NPWP YYY;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47070/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47070/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6449/KPU.02/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015069/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dari Terbanding, diketahui bahwa bentuk tanda tangan dan stempel yang ada pada Form E Nomor: 25100 El 23106060490625 tanggal 20 Juni 2012 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China wilayah FGH of The Peoples Republic of China; Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena tanda tangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan yang sah sesuai surat konfirmasi dan pihak Supplier Pemohon Banding di China untuk wilayah Shanghai, bukan untuk wilayah Sichuan seperti yang tertulis di Surat Keputusan; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 pada pos tarif 3809.92.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 3809.92.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP015069/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.55.570.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean “. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015069/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.55.570.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/IKP/IX/2012 tanggal 14 September 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 26 September 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP6449/KPU.02/2012 tanggal 20 November 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 003/IKP/I/2013 tanpa tanggal kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 diidentifikasi sebagai QQ. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 adalah QQ, negara asal: China. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu QQ. Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa QQ diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3809.92.00.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu QQ diklasifikasi ke dalam pos tarif 3809.92.00.00. Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country),bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123106060490625 tanggal 20 Juni 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1528/KPU.01/2012 tanggal 8 Agustus 2012 dan sampai dengan Surat keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding ditandatangani, balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima oleh Terbanding,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3809.92.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Banding bahwa adapun alasan Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena tanda tangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan yang sah sesuai surat konfirmasi dan pihak Supplier Pemohon Banding di China untuk wilayah Shanghai, bukan untuk wilayah Sichuan seperti yang tertulis di Surat Keputusan. Menurut Majelis bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah