Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45751/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45751/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-545/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012; Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-545/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-545/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Februari 2013. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 005/BM/PB/IV/2013 tanggal 23 April 2013 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 005/BM/PB/IV/2013 tanggal 23 April 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-545/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012. bahwa Surat Banding Nomor: 005/BM/PB/IV/2013 tanggal 23 April 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu 3 April 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 14 Desember 2012, maka dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 14 Desember 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 3 April 2013 adalah 111 (seratus sebelas) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa karena Surat Banding Nomor: 005/BM/PB/IV/2013 tanggal 23 April 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima. bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan   : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP545/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45422/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45422/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa One Lot of Air Compressor (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 346400 tanggal 29 Agustus 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 73,805.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,495.85; Menurut Terbanding : bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, bahwa berdasarkan penelitian dan keterangan-keterangan sesuai tabel di atas, dari data yang dilampirkan tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena tidak dapat dilakukan pengujian silang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidak lengkapnya dokumen pendukung nilai transaksi sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 346400 tanggal 29 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan Nilai Pabean selanjutnya menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa jika penetapan Terbanding menjadi sebesar USD 72,717.91 berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapan secara fleksibel, maka Pemohon Banding asumsikan Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan acuan harga yang ada di pasaran sehingga dapat Pemohon Banding nyatakan bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada lapisan terakhir (retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier. Menurut Majelis    : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya. bahwa pencatatan/pembukuan tidak dilampirkan, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas proses terjadinya transaksi, proses importasi sampai dengan pembayaran pada Supplier. bahwa surat/korespondensi email terkait proses penawaran dan negosiasi harga tidak sehingga tidak dapat dibuktikan apakah harga tercapai sesuai pricing practice yang wajar. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon. bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, bahwa berdasarkan penelitian dan keterangan-keterangan sesuai tabel di atas, dari data yang dilampirkan tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena tidak dapat dilakukan pengujian silang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidak lengkapnya dokumen pendukung nilai transaksi sehjngga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 346400 tanggal 29 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan Nilai Pabean selanjutnya menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti nilai transaksi. bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan surat Nomor: S1817/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Tanggapan atas Bukti Importasi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Tanggal pembelian pada buku pembelian yaitu tanggal 8 September 2012 adalah tidak sesuai dengan fakta importasi dimana telah terjadi transaksi jual beli berdasarkan invoice pada tanggal 12 Agustus 2012 dan B/L sebagai document of title (Bukti kepemilikan) telah terbit tanggal 14 Agustus 2012 demikian pula polis asuransi telah ditutup atas nama terjamin Pemohon Banding tanggal 14 Agustus 2012 sehingga tidak sesuai apabila pengakuan pembelian baru dilakukan pada tanggal 8 September 2012 (tanggal bayar pemasukan barang), sehingga secara keseluruhan tidak menggambarkan sebuah pembukuan yang valid dengan demikian pembukuan tersebut tidak dapat menjadi bukti yang kuat untuk mendukung kebenaran nilai transaksi,Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Republik Indonesi Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Akuntansi Profesi Indonesia,Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan: Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Paragraf 22 dinyatakan “Untuk mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan  dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi”,Berdasarkan uraian di atas dan mempertimbangkan data yang obyektif dan terukur (data importasi dan harga pasar) untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean (sesuai Pasal 8 butir (d) Peraturan Menteri Keuangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45038/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45038/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00103/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Mei 2009; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00103/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Mei 2009 diterbitkan oleh Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut: No.UraianJumlah MenurutPemohonBandingTerbanding(Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak:a.     Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai:a.1.     Ekspora.2.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiria.3.     Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNa.4.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipunguta.5.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6.     Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilaic. Jumlah Seluruh Penyerahan ( a.5 + b )d. Atas impor BKP / BKP tidak berwujud / JKP dari luar daerah pabean /pemungut pajak/ membangun sendiri / penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan:d.1.     Impor BKPd.2.     Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeand.3.    Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeand.4.    Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajakd.5.    Kegiatan Membangun Sendirid.6.    Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikand.7.    Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)   0335.620.000948.449.797001.284.069.79701.284.069.797 0000000 0335.620.000948.449.797001.284.069.79701.284.069.797 00000002.Perhitungan PPN Kurang Bayar:a.     Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri ( Tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 )b.     Dikurangi:b.1.    PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samab.2.    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3.    STP ( pokok kurang bayar )b.4.    Dibayar dengan NPWP sendirib.5.    Lain lainb.6.    Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )c.        Diperhitungkan:c.1.    SKPPKPd.     Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 c.1 )e.     Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar ( a d )   33.562.000 01.203.886.6740001.203.886.674 01.203.886.6741.170.324.67433.562.000 01.203.886.6740001.203.886.674 01.203.886.6741.170.324.6743.Kelebihan Pajak yang sudah:a.     Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyab.     Dikompensasikan ke masa Pajak …. (karena pembetulan)c.     Jumlah ( a + b )  1.170.324.67401.170.324.6741.170.324.67401.170.324.6744.PPN yang kurang dibayar ( 2.e + 3.c )01.004.659.4025.Sanksi Administrasi:a.     Bunga Pasal 13 (2) KUPb.     Kenaikan Pasal 13 (3) KUPc.     Bunga Pasal 13 (5) KUPd.     Kenaikan Pasal 13A KUPe.     Kenaikan Pasal 17C (5) KUPf.     Kenaikan Pasal 17D (5) KUPg.     Jumlah ( a + b )   000000000000006.Jumlah PPN yang masih harus terutang ( 4 + 5.g )02.009.318.804 Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00103/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Mei 2009 tersebut Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor : 039/DIR-HRD/VIII/2012 tanggal 07 Agustus 2012, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-119/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 004/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 mengajukan gugatan; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 004/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Gugatan Nomor: 004/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 004/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 06 Maret 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 01 Februari 2013 dan dikirim oleh Tergugat melalui pos pada tanggal 04 Februari 2012 sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 004/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-119/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 004/Dir-HR/III/2013 tanggal 04 Maret 2013 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-119/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013 yaitu tanggal 07 Februari 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang digugat yaitu Nomor: KEP-119/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, dan ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan Direktur Utama, tidak terdapat bukti asli berupa akte perusahaan yang menunjukan kewenangan penandatanganan surat gugatan, sehingga gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan   : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-119/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00103/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 44624/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44624/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak     : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari: 1.     Koreksi Penjualan Lokal kepada AARp     210.856.208,002.     Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi Rp     849.743.592,003.     Koreksi Selisih Ekspor Rp       43.860.802,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Penjualan Lokal kepada AA sebesar Rp210.856.208,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan lokal ke pihak afiliasi PT AA karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual yang lebih rendah dari pihak independen; bahwa menurut Terbanding pada LPP dan Kertas Kerja Penjualan ke Related Party, disebutkan jenis dan ukuran barang pada tiap-tiap invoice dengan harga transaksi PT AA dan harga pembandingnya, selisih harga menjadi dasar koreksi Terbanding; bahwa PT AA adalah perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Menurut Pemohon Banding   : bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pemberian diskon kepada PT.AA adalah transaksi dan kebijakan yang wajar serta lazim dalam dunia perdagangan, dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transfer laba, melainkan terkait kebijakan penjualan dimana rekanan yang membeli dalam jumlah yang besar diberikan discount atau harga yang lebih murah yang disadari oleh manajemen perusahaan bahwa resiko akan lebih besar jika mempunyai persediaan barang yang lebih banyak, karena sistem penjualan adalah penjualan putus, dimana semua resiko yang timbul (selain kualitas) menjadi tanggung jawab customer; bahwa selama tahun 2008, Pemohon Banding telah menjual produk kepada PT. AA sebanyak 477.802 box = 22% dari total penjualan Pemohon Banding, sehingga jumlah tersebut sangat signifikan dan layak untuk mendapatkan perlakuan khusus berupa pemberian diskon yang melebihi diskon penjualan kepada pihak lainnya sebagaimana yang umum diketahui dan berlaku bagi dunia usaha; Menurut Majelis   : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp210.856.208,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan; Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT AA hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT AA, tanpa melakukan pengecekan ke PT AA yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding? bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT AA sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00 Menurut Terbanding : bahwa sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas formula untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya; bahwa Terbanding membandingkan dengan hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ternyata terdapat selisih jumlah produksi, atas selisih tersebut merupakan koreksi penjualan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi standar pemakaian bahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods); Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang; bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan baku adalah sangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pada bahan baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat keteledoran pekerja, dsb; Menurut Majelis : bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan; bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp849.743.592,00; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat: bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan; Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa Terbanding melakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44044/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44044/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak      : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Rice Cooker Shinil dan Rice Warmer dan seterusnya (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011, Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,295.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 42,400.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 13.661.000,00 (tiga belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 210026 tanggal 08 Juni 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya. Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan atas PIB Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011 benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier diluar negeri dan nilai transaksi tersebut sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchse Order, Invoice, dan barang tersebut menggunakan LC dengan fasilitas Form E. Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3888/KPU.01/2011 tanggal 04 Agustus 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011 berupa Rice Cooker Shinil dan Rice Warmer tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 42,400.00. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan,tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/KMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut di atas. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011 dengan menggunakan metode pengulangan dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 42,400.00. bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan atas PIB Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011 benar-benar merupakan harga transaksi atau harga pembelian dengan supplier diluar negeri dan nilai transaksi tersebut sesuai tertera dalam Sales Contract, Purchse Order, Invoice, dan barang tersebut menggunakan LC dengan fasilitas Form E. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi. bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa: P.1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3888/KPU.01/2011 tanggal 04 Agustus 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-016556/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 14 Juni 2011,P.2.SPTNP Nomor: SPTNP-016556/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 14 Juni 2011,P.3.SSPCP tanggal 05 September 2011 sebesar Rp 13.661.000,00,P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank FF tanggal 05 September 2011 sebesar Rp 13.661.000,00,P.5.Surat Keberatan Nomor: 003/IKS-KB/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011,P.6.PIB Nomor: 210026 tanggal 08 Juni 2011,P.7.SSPCP tanggal 09 Juni 2011 sebesar Rp 36.749.000,00 (PIB),P.8.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 09 Juni 2011 sebesar Rp 36.749.000,00 (PIB),P.9.Purchase Order Nomor: 009/IKS-FYR/IV/2011 tanggal 06 April 2011,P.10.Commercial Invoice Nomor: XXFY-X0XX tanggal 17 Mei 2011,P.11.Packing List untuk Invoice Nomor: XXFY-X0XX tanggal 17 Mei 2011,P.12.Permintaan Pembukaan L/C Impor Bank DD tanggal 19 April 2011,P.13.Issue of A Documentary Credit LC Bank DD Nomor: 0XX00XXXX0XX tanggal 20 April 2011,P.14.Import Debit Advice Bank DD Nomor: XXXXXXX0XXXX tanggal 19 April 2011,P.15.Import Debit Advice Bank DD Nomor: XXXXXXX0XXX tanggal 06 Januari 2011,P.16.Kwitansi tanggal 26 Mei 2011 untuk LC Bank DD Nomor: 0XX00XXXX0XX tanggal 20 April 2011 sebesar USD 34,295.00,P.17.Bill of Lading Nomor: 0XXXAXXXXX tanggal 22 Mei 2011,P.18.Delivery Order PT. BB (Perusahaan Pelayaran Nasional) Nomor: 000XXX0 tanggal 28 Mei 2011,P.19.Kwitansi PT. XYZ Nomor: 0XXXXXX tanggal 16 Juni 2011,P.20.Official Receipt CC Nomor: JR00XXX0XX tanggal 10 Juni 2011,P.21.Official Receipt CC Nomor: JR00XXX0XX tanggal 10 Juni 2011,P.22.Official Receipt CC Nomor: JR00XXX0XX tanggal 10 Juni 2011,P.23.Official Receipt CC Nomor: JR00XXXXXX tanggal 21 Juni 2011,P.24.Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasa Penumpukan/Gerakan Jakarta International Container Terminal Nomor: XXXXXXX tanggal 15 Juni 2011,P.25.Nota dan Perhitungan Pelayanan Jasan Nomor: XXX0XXX tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43222/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43222/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-805/WPJ.07/2012 tanggal 23 April 2012 mengenai Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa STP PPh Pasal 26 Nomor 00010/104/10/154/11 tanggal 11 Nopember 2011 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 4.246.264.726,00 diterbitkan terkait penyampaian SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2010 ( Pembetulan I ) tanggal 18 Oktober 2011 yang melampirkan Surat Keterangan Domisili atas nama DB Internasional (Asia) Limited Singapore yang mencantumkan tanggal 01 Desember 2010, sehingga pajak yang harus dibayar dikenakan tarif 20% dari jumlah pembayaran bunga Masa Pajak Januari 2010; Menurut Penggugat : bahwa Objek PPh Pasal 26 yang Penggugat laporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 23/26) Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 22.707.298.000,00 tersebut merupakan biaya bunga kepada DB International (Asia) Limited atau Deutche Bank yaitu Bank yang berkedudukan di Singapura; Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2010 pada tanggal 19 Februari 2010 dengan menyatakan tidak terdapat objek berupa bunga dan tidak dilampiri SKD; bahwa SPT Masa tersebut kemudian dibetulkan oleh Penggugat sebagai Pembetulan ke-I yang disampaikan pada tanggal 18 Oktober 2010, dengan menyatakan terdapat pembayaran bunga kepada DB International (Asia) Limited sebesar sebesar Rp 11.353.649.000,00 dan atas transaksi tersebut, Penggugat telah menyetorkan PPh Pasal 26 sebesar Rp 1.135.364.900,00 pada tanggal 27 September 2011 dan mencantumkan SKD tertanggal 1 Desember 2010; bahwa pada bulan November 2011 Penggugat menyampaikan SPT PPh Pasal 26 Pembetulan II dan bunga menjadi sebesar Rp 22.707.298.000,00 dan Penggugat melampirkan SKD tertanggal 22 Januari 2010; bahwa dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Januari 2010 (Pembetulan ke-II) yang disampaikan tanggal 11 Nopember 2011, Penggugat melakukan penyetoran PPh Pasal 26 Masa Januari 2010 sebesar Rp 2.270.729.800,00 yang disetorkan masing-masing sebesar Rp 1.135.364.900,00 pada tanggal 27 September dan 3 November 2011 sehingga terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 2.270.729.800,00; bahwa Tergugat kemudian menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/104/10/054/11 tanggal 11 Nopember 2011 Masa Pajak Januari 2010 dengan perhitungan sebagai berikut : No.UraianJumlah Rupiah MenurutPemohon BandingSTP1Pajak harus dibayar2.270.729.8004.541.459.6002Telah dibayar2.270.729.8002.270.729.8003Kurang dibayar02.270.729.8004Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 9 (2a) KUP0976.413.814– Bunga Pasal 14 (3) KUP0999.121.112– Jumlah sanksi administrasi01.975.534.9265Jumlah yang masih harus dibayar04.246.264.726karena Penggugat tidak melampirkan Certificate of Residence (Form – DGT 2) di dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa pajak Januari 2010, sehingga tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% atas biaya bunga yang dilaporkan Oleh Penggugat di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dikoreksi oleh Tergugat menjadi sebesar 20% sehingga terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 2.270.729.800,00 (Rp 22.707.298.000,00 x (20% – 10%); bahwa atas kekurangan bayar sebesar Rp 2.270.729.800,00 tersebut Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp 999.121.112,00 dan sanksi keterlambatan bayar sesuai Pasal 9 ayat (2a) KUP ; sebesar Rp 976.413.814,00; bahwa menurut Penggugat, Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 23/26) Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp 22.707.298.000,00 tersebut merupakan biaya bunga kepada DB International (Asia) Limited atau Deutche Bank yaitu Bank yang berkedudukan di Singapura; bahwa menurut Tergugat, ketentuan mengenai kewajiban untuk melampirkan Certificate of Domicile sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 Nopember 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa di dalam Pasal 4ayat (3) huruf e PER tersebut dinyatakan : Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak : disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.bahwa di dalam Pasal 5 ayat (1) nya dinyatakan : SKD yang menggunakan formulir ditetapkan dalam Lampiran II (Form – DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B; bahwa berdasarkan fakta, kedudukan DB International (Asia) Limited adalah di Singapura dan Penggugat juga telah memiliki Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form-DGT2) dari DB International (Asia) Limited yang ditandatangani oleh Competent Authority di Singapura yaitu Inland Revenue Authority of Singapore tertanggal 22 Januari 2010; bahwa Penggugat telah melampirkan Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 2) dari DB International (Asia) Limited yang ditandatangani oleh Competent Authority di Singapura yaitu Inland Revenue Authority of Singapore tertanggal 22 Januari 2010 di dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 pembetulan ke 2; yaitu pada tanggal 11 November 2011; bahwa menurut Penggugat STP diterbitkan oleh Tergugat bersamaan dengan penyampaian SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2010 Pembetulan ke-II; bahwa menurut Majelis, walaupun Penggugat terlambat menyampaikan SKD, tetapi dapat dibuktikan bahwa DB International adalah merupakan Resident of Singapore dan Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga ke DB International (Asia) Limited sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Majelis berpendapat tidak terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp 2.270.729.800,00; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat kepada Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 (3) UU KUP atas pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 999.121.112,00; bahwa Majelis berpendapat terhadap Penggugat hanya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dengan perhitungan sebagai berikut : (2% x 21 bulan x Rp 1.135.364.900,00) =Rp 476.853.258,00(2% x 22 bulan x Rp 1.135.364.900,00) =Rp 499.560.556,00Rp 976.413.814,00; Memperhatikan : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar dan sanksi administrasi dihitung kembali sebagai berikut : Pajak yang harus dibayar menurut TergugatRp 4.541.459.600,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.270.729.800,00Pajak yang harus dibayar menurut MajelisRp 2.270.729.800,00Sanksi Administrasi menurut Tergugat