Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45187/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45187/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1968/KPU.01/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-002660/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 8 Februari 2012; Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor : E12470ZC17560028 tanggal 17 Januari 2012, kedapatan bahwa terjadi perbedaan nama Pemasok pada Form E tersebut, yaitu pada kolom 1 tertera DD Trading Co., Ltd., China, dan kolom 7 tertera O/B BB Co., Ltd., No. 16, 3rd, Ind. Zone, Xia Village, Baoan District, Shenzhen, China; Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan tarif Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan 9 jenis barang berupa G1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber Swim Googles Adult, etc, Negara asal : China, sebesar 10% (BEBAS) dengan skema tarif ACFTA adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian, kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Pemohon Banding Nomor : 048104 tanggal 6 Februari 2012; Menurut Majelis   : bahwa pembahasan Majelis mengenai identifikasi klasifikasi pos tarif dan tarif bea masuk atas barang impor berupa 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 105 cartons (NW= 1,190.40 Kgs) G1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber Swim Googles Adult, etc dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 105 cartons (NW= 1,190.40 Kgs) G1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber Swim Googles Adult, etc Negara Asal : China sesuai dengan PIB Nomor : 048104 tanggal 6 Februari 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 9004.90.9000, dengan BM 10% (MFN); bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor : 048104 tanggal 6 Februari 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yang menjelaskan : (1)Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.bahwa pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan klasifikasi dan tarif atas PIB No : 048104 tanggal 6 Februari 2012 tersebut berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok memberikan surat penatapan Tarif dan /atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002660/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 8 Februari 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan BM ,PPN,PPh Pasal 22 sebesar Rp. 34.906.000,00 ; bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor : 006/NT/II/12 tanggal 10 Februari 2012 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 26 Mei 2011, berdasarkan ketentuan pasal 93 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan surat keputusan Nomor : KEP-1968/KPU.01/2012 tanggal 12 April 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor : 089/BD/MAP/SR/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 kepada Pengadilan Pajak ; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB No.048104 tanggal 6 Februari 2012 tersebut Majelis menggunakan Baku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai ; bahwa Majelis kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir tarif bea masuknya; Identifikasi Barang Bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding tidak ada sengketa terkait dengan identifikasi barang atas importasi 105 cartons (NW= 1,190.40 Kgs) G1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber Swim Googles Adult, etc yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 048104 tanggal 6 Februari 2012, dimana menurut jenis barang yang di Pemohon Banding adalah Swim Googles Adult; Klasifikasi Barang bahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak sama-sama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, yaitu G1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber Swim Googles Adult, etc negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 9004.90.9000;Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa:pada Invoice yang diberitahukan pada PIB dengan Nomor : 048104 tanggal 6 Februari 2012, diterbitkan oleh FF Italy;pada Form E Nomor : E12470ZC17560028 tanggal 17 Januari 2012, nama Exporters adalah DD Trading Co. Ltd., China;dapat disimpulkan bahwa terjadi perbedaan nama Pemasok pada Invoice dan Form E;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor : E12470ZC17560028 tanggal 17 Januari 2012, kedapatan bahwa terjadi perbedaan nama Pemasok pada Form E tersebut, yaitu pada kolom 1 tertera DD Trading Co., Ltd., China, dan kolom 7 tertera O/B BB Co., Ltd., No. 16, 3rd, Ind. Zone, Xia Village, Baoan District, Shenzhen, China; bahwa berdasarkan uraian di atas, sistem importasi sebagaimana diuraikan di atas termasuk kategori Third Country/Party Invoicing; berdasarkan atas importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 048104 tanggal 06 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka fasilitas ACFTA dan berlaku penetapan Tarif BM berdasarkan MFN yaitu BM 10% untuk pos tarif 9004.90.90.00;    Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46958/PP/M.II/15/2013

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46958/PP/M.II/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 30.376.046.078,00 yang terdiri dari:  1.     Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar  Rp.       1.149.325.757,002.     Koreksi Biaya Bunga sebesarRp.       3.178.614.484,003.     Koreksi Biaya Selisih Kurs sebesarRp.     26.048.105.837,00yang tidak disetujui Pemohon Banding;Koreksi Positif Biaya Royalty sebesar  Rp.     1.149.325.757,00   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan koreksi positif biaya royalty sebesar Rp. 1.149.325.757,00 karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti kepemilikan intelektual, perjanjian royalti dan penghitungan atas biaya royalti, tanpa dapat menunjukkan atau menjelaskan mengenai rincian R&D cost dan metode alokasi R&D Cost dari related party pemilik licence patent sehingga dapat diketahui pembebanan R&D Cost tersebut kepada Pemohon Banding serta perbandingan royalti yang dipungut oleh related party dari pihak lainnya dan payback period atas royalti tersebut; Menurut Pemohon Banding   : bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LHP-231/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 1 April 2010 diketahui bahwa pada tingkat pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya royalty sebesar Rp. 1.149.325.757,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atau menjelaskan mengenai rincian R&D cost dan metode alokasi R&D Cost dari related party pemilik licence patent sehingga dapat diketahui pembebanan R&D Cost tersebut kepada Pemohon Banding serta perbandingan royalti yang dipungut oleh related party dari pihak lainnya dan payback period atas royalty tersebut; bahwa sesuai isi Surat Uraian Banding, pada tingkat proses keberatan, berdasar fakta mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding serta dokumen pendukung yang terkait dengan pembayaran royalty, Terbanding sudah menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai kemanfaatan harta tak berwujud bagi Pemohon Banding; bahwa walaupun demikian, koreksi biaya royalty tetap dipertahankan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen transfer pricing lainnya berupa analisa kesebandingan dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan nilai dari harta tidak berwujud, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kewajaran dari nilai imbalan royalti; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas biaya royalti tersebut di atas dengan alasan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3): …Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan misalnya data pembanding, alokasi laba berdasarkan fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya; bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas royalti berupa perjanjian royalti, bukti pembayaran transfer dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual oleh AA, Co, Ltd (berupa paten). Pemohon Banding juga telah menjelaskan cara penghitungan biaya royalti yang ditagihkan dan dibayarkan ke AA, Co, Ltd; bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, menurut Majelis dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara alasan Pemeriksa Pajak melakukan koreksi terhadap biaya royalti dengan alasan Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi dimaksud; bahwa berdasarkan hal tersebut maka penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00 menurut Majelis adalah semata-mata karena menurut Terbanding tidak adanya dokumen transfer pricing yang dapat menunjukkan kewajaran nilai imbalan royalti; bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, berbunyi sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. bahwa Terbanding telah menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai kemanfaatan harta tak berwujud (kekayaan intelektual yang dimiliki oleh AA, Co, Ltd bagi Pemohon Banding, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam melakukan koreksi biaya royalti Terbanding seharusnya mendasarkan pada penilaian wajar atau tidak wajarnya jumlah biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada AA, Co, Ltd; bahwa dalam kenyataannya koreksi biaya royalti secara keseluruhan tetap dipertahankan oleh Terbanding, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding dalam melakukan dan mempertahankan koreksi mengabaikan penilaian kewajaran besarnya biaya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa di lain pihak Pemohon Banding sudah berupaya menunjukkan kewajaran harga melalui dokumen transfer pricing yang menyangkut tahun pajak sesudahnya yaitu tahun 2009 agar dapat dijadikan gambaran untuk keadaan tahun 2008, dengan penjelasan dari Pemohon Banding bahwa petunjuk yang lebih terinci mengenai hal-hal yang perlu dilengkapi menyangkut transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PER-43/PJ/2010 baru terbit tanggal 6 September 2010, namun dokumen transfer pricing tersebut tidak diperhatikan oleh Terbanding; bahwa mengenai hal ini Majelis berpendapat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, seharusnya Terbanding menentukan ukuran dan membuat analisa kesebandingan untuk menilai kewajaran harga transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan bukan melakukan koreksi secara keseluruhan sehingga besarnya biaya royalti dimaksud adalah nihil; bahwa berdasar hasil pemeriksaan, pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa di lain pihak dengan mempertimbangkan saat terbitnya PER-43/PJ/2010 yaitu tanggal 6 September 2010, maka dokumen transfer pricing menyangkut tahun 2009 seharusnya patut dipertimbangkan dalam penilaian kewajaran besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan untuk keadaan tahun 2008; bahwa berdasar hasil pemeriksaan serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sedang Pemohon Banding sudah memberikan bukti pendukung alasan bandingnya berupa dokumen transfer pricing menyangkut tahun 2009, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan keterangan sehingga koreksi biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi positif Biaya Bunga sebesar Rp. 3.178.614.484,00, Menurut Terbanding : bahwa biaya bunga dikoreksi karena merupakan bunga atas pinjaman yang diterima dari pemegang saham (AA, Co, Ltd) dimana sebagai pemegang saham mayoritas AA, Co, Ltd, Japan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan (Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42920/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42920/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Cukai       Tahun Pajak   : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 berupa: Jenis Barang:     Friction Dust (Black 30 Mesh);Jumlah barang:     16 tonNegara Asal   :     India;Nilai Pabean diberitahukan  :     CIF USD4,080.00;yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD9,072.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding   : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari M/S KK Limited India dengan transaksi jual beli dengan harga yang sebenarnya;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon banding karena berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari M/S KK Limited India dengan transaksi jual beli dengan harga yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung sebagaimana Bukti P-8 s.d. P-24 antara lain: Copy Bill of Lading Nomor: BALMAAJKT000714 tanggal 10 Maret 2011, The Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor: XX0X0XXX000XXX tanggal 10 Maret 2011, Copy Aplikasi Transfer Bank FF tanggal 1 April 2011, 5 Juli 2011, 7 Juli 2011, dan 25 Agustus 2011, Copy Rekening Koran Bank JJ a.n. PT XXX periode 1-30 April 2011 account number: XXX-00-0XXXXXX-0, currency IDR, Copy Rekening Koran Bank HH a.n. PT XXX periode April 2011 account number: 0XXX0XXXX0, currency IDR, Bukti Bank Keluar/Masuk, Buku Kas USD tahun 2011, Buku Pembelian tahun 2011, Buku Hutang tahun 2011, Buku Persediaan tahun 2011, Jurnal Penerimaan Kas USD, Jurnal Pembelian, Faktur Pajak, SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 berupa asli aplikasi transfer dan Rekening Koran Bank FF; bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 57/BC/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, perihal: Surat Bantahan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang otentik, valid, obyektif dan terukur berkaitan dengan transaksi yang dilakukan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bukti berupa aplikasi transfer ke Supplier dan Buku Kas; bahwa dari penelitian Terbanding atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding meyampaikan bantahannya sebagai berikut:Pemohon Banding melakukan importasi cukup dengan Purchase Order,Polis Asuransi sudah dilampirkan pada berkas PIB,Aplikasi Transfer didukung dengan Debet Nota,bahwa Pemohon Banding melampirkan Jurnal Umum, Bukti Pengeluaran Kas, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Kas, Bukti Penjualan (Nota, Faktur Pajak, SPT Masa PPN); bahwa menurut Pemohon Banding Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 telah memenuhi syarat yang ditetapkan dengan metode nilai transaksi dan diperkuat juga dengan Indian Custom EDI System No.4/146 tanggal 08 Maret 2011 dengan nilai transaksi C&F USD4,080.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas harga pasar yaitu CIF USD9,072.00 yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding, karena barang yang Pemohon Banding impor dengan Economic Grade (tercantum pada Invoice, Packing List, dan Bill of Lading); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 sebesar CIF USD9,072.00; bahwa menurut Majelis, bantahan yang Pemohon Banding sampaikan belum sepenuhnya membantah apa yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya. bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor: IN XXII/01/11 tanggal 17 Januari 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier M/S KK Limited, India berupa Friction Dust (Black 30 Mesh) sebanyak 16.000 kg, dalam 640 bag, packing 25kg/bag, harga total USD4,080.00 payment terms: TT 45 days after receipt of the fax of original B/L;bahwa supplier M/S KK Limited, India menerbitkan Invoice Nomor: 133/2010-2011 tanggal 1 Maret 2011 kepada Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:Marks, Packages, Descriptionsof goodsQuantity inMTRate/MT(USD)Amount1 Friction Dust (Black 30 Mesh)Economic grade 640 HDPE bags. CNF Tanjung Priok JakartaMade in India 16255.00USD4,080.00 USD4,080.00Terms of delivery and payment; TT 30 days, fax of original B/L, Purchased Order Nomor: IN XXII/01/11 tanggal 17 Januari 2011;bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: BALMAAJKT000714 tanggal 10 Maret 2011, yang diterbitkan oleh GG (Pvt) Ltd., diketahui bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 44077/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44077/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 149.535.000,00 berupa perolehan BKP/JKP yang digunakan unit kegiatan usaha perkebungan kelapa sawit, yaitu unit TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp 149.535.000 merupakan koreksi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007) untuk Masa Pajak Maret 2008 jumlah Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Rp     7.171.739.524Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp     7.321.274.524Koreksi Pajak MasukanRp        149.535.000 Menurut Pemohon Banding : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS karena karena TBS ini: bahwa dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama PT. XXX) danbahwa dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa CPO dan PK di PT. XXX; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.149.535.000,00 atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan (sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, dan Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dari Terbanding tersebut, dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Maret 2002, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah melakukan penyerahan TBS, sebab TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di unit pengolahan, pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan BKP berupa TBS. TBS ini: (1) dipergunakan/dipakai untuk satu entitas perusahaan yang sama, (2) dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO) dan Palm Kernel Meal (PK); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pengolahan Kelapa Sawit yang terdiri dari Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Kernel Crushing yang menghasilkan : Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK); bahwa TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya digunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. Lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tapian Kandis, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa secara garis besar kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan pada persidangan adalah sebagai berikut :Pemohon Banding mengelola Unit Perkebunan, Unit Pabrik Kelapa Sawit dan Unit Pabrik Kernel Crushing.Unit Perkebunan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang seluruhnya diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kelapa Sawit, karena sesuai dengan kapasitas produksinya Unit Pabrik Kelapa Sawit juga mengolah TBS eks pembelian dan TBS eks milik Pihak III.Hasil produksi pada Unit Pabrik Kelapa Sawit berupa Palm Kernel diproses produksi lebih lanjut pada Unit Pabrik Kernel Crushing untuk menghasilkan Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), dan Palm Kernel Meal (PK).bahwa unit perkebunan dan unit pengolahan masing-masing tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding; bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN-nya tidak melaporkan adanya penyerahan/penjualan barang yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu Tandan Buah Segar (TBS); bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis Pasal 16B ayat (3) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Pada Penjelasan atas Pasal tersebut dinyatakan bahwa adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan. Secara substansi, berlakunya ketentuan ini didasarkan pada ada tidaknya penyerahan barang kena pajak yang mendapatkan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pendapat Majelis, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut pendapat Majelis, pengertian penyerahan barang kena pajak sebagaimana diatur Pasal 1A UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d UU Nomor 11 Tahun 1994 dan UU Nomor 18 Tahun 2000 adalah :penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian leasing;penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;persediaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43002/PP/M.XIII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43002/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Masa/Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat dengan pertimbangan bahwa ketidaktahuan Penggugat mengenai ketentuan penomoran Faktur Pajak tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabulkan permohonan Penggugat, hal ini disebabkan Penggugat telah lama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu tanggal 15 Desember 2005; bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP telah sesuai dengan ketentuan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak mengetahui nomor urut pada Faktur Pajak Keluaran adalah nomor 1 (satu) untuk setiap awal tahun, tetapi Penggugat mengurutkan terus dari nomor terakhir tahun 2007, sehingga Faktur Pajak Keluaran Penggugat dianggap cacat dan Penggugat dikenai sanksi; bahwa kesalahan tersebut tidak Penggugat sengaja dan sangat tidak layak untuk dikenai sanksi sebesar itu dan tidak ada kerugian negara yang timbul dari kesalahan administrasi tersebut; Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011 diterbitkan oleh Tergugat dengan perhitungan sebagai berikut : Pajak yang harus dibayar    Rp                     0,00Sanksi Administrasi : (Denda Pasal 14 (4) UU KUP)  Rp     35.727.758,00Jumlah yang masih harus dibayarRp     35.727.758,00bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai a quo, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 mengurangkan sebagian sanksi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianSemula(Rp)Dikurangkan/Dihapuskan)Menjadi(Rp)Pajak yang harus dibayar0,000,000,00Sanksi Administrasi :Denda Pasal 14 ayat (4) KUP35.727.758,00   (10.879.301,00)24.848.457,00Jumlah ymh dibayar35.727.758,00   (10.879.301,00)24.848.457,00namun Penggugat masih keberatan sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Juli 2012 mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, objek yang diajukan gugatan merupakan keputusan atas permohonan pengurangan sehingga sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak termasuk obyek gugatan; bahwa menanggapi pertanyaan Majelis mengapa menggunakan PP 74 Tahun 2011 tidak Pasal 23 Undang-undang KUP, menurut Tergugat PP Nomor 74 Tahun 2011 merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang KUP. Dengan diberlakukannya UU KUP Pasal 23 ayat (2) huruf c di lapangan terdapat perbedaan-perbedaan penafsiran karena untuk Pasal 23 ayat (2) huruf c dalam penjelasannya cukup jelas, untuk menghilangkan perbedaan penafsiran tersebut perlu dibuat penjelasan lebih lanjut, oleh karena itu dicantumkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2011 dan faktanya sampai dengan saat ini tidak ada yang melakukan uji materi terhadap PP Nomor 74 Tahun 2011 tersebut; bahwa menurut Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 tahun 2002: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa menurut Majelis sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Keputusan Tergugat Nomor KEP-1210/WPJ.07/2012 tanggal 12 Juli 2012 merupakan Keputusan Tergugat yang terkait dengan Keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat dimaknai bahwa surat Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. bahwa dengan demikian Surat Tergugat tersebut dapat digugat melalui Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP; bahwa menurut Tergugat ketentuan sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c KUP dipertegas lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 37 huruf d, e, f dan h Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dimana disebutkan bahwa “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, dan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak”; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;………. dst.bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, atau dapat berarti juga bahwa apabila peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur materi yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggilah yang berlaku bahwa menurut Majelis, kedudukan UU KUP adalah lebih tinggi dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, oleh karena itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tersebut di atas, Penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Pajak; bahwa menurut Tergugat pada awal terbitnya SKP sanksinya adalah sebesar Rp35.727.758,00, oleh karena pada saat proses pengajuan permohonan tersebut Tergugat belum menyelesaikan untuk sengketa keberatannya maka Tergugat menerbitkan surat keputusan penolakan. Kemudian ketika proses keberatan sudah selesai dan terdapat koreksi maka Tergugat melakukan revisi dengan menerbitkan surat keputusan pengurangan secara jabatan dimana perhitungannya mengakomodir perubahan DPP mengikuti keputusan keberatannya; bahwa keputusan Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 merupakan suatu keputusan yang dilakukan secara jabatan untuk menyesuaikan jumlah sanksi dari semula Rp35.727.758,00 menjadi Rp24.848.457,00, pengurangan ini untuk menyesuaikan dengan DPP sesuai dengan surat keputusan keberatannya; bahwa menurut Tergugat, sanksi yang dikeluarkan adalah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, karena terdapat pelanggaran dalam pembuatan Faktur Pajaknya, yaitu nomor urut Faktur Pajak tidak berubah meskipun sudah berganti tahun pajaknya. Tergugat dan Penggugat sudah sama-sama mengakui fakta tersebut sehingga penerapan sanksi tersebut telah sesuai ketentuan; bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Tergugat adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, antara lain adalah :Pasal 14 ayat 1 huruf d, ePasal 14 ayat (4)Pasal 13 ayat (5) UU PPNPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ/2006bahwa menurut Penggugat, Penggugat tidak mengetahui bahwa nomor urut pada Faktur Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47854/PP/M.VI/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47854/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak   : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa     : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak November 2008 sebesar Rp.1.039.138.000,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah biaya atau pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (Technical Service related to Management) kepada AA International Corporation (AA) sebesar Rp1.039.138.000,00 yang menurut pemeriksa dianggap sebagai pembayaran dividen; Menurut Pemohon Banding    : bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diserahkan oleh AA dan jasa yang diserahkan oleh HPS, Kesamaan nama maupun deskripsi jasa yang diberikan tidak berarti bahwa jasa yang diberikan merupakan duplikasi karena pada kenyataannya terdapat perbedaan dalam tingkatan pemberian jasa dari masing-masing pihak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa jasa teknik sebesar Rp1.039.138.000,00 dikoreksi Terbanding karena terdapat pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (technical service related to management) kepada AA International Corporation yang dianggap sebagai dividen; bahwa Terbanding menyatakan pembayaran jasa teknik yang dibebankan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran atas pemberian jasa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak ada jasa yang dilakukan oleh AA International Corporation, karena jasa yang diberikan oleh AA International Corporation sama dengan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd, dan jasa yang diberikan tidak ada secara nyata, walaupun ada hal tersebut tergolong kepada stewardship activity sesuai paragraf 7.9. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD Transfer Pricing Guidelines) yaitu jasa tersebut tidak dapat dibebankan ke anak perusahaan oleh induknya karena jasa tersebut juga atas kepentingan induk perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kesamaan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan yang diberikan oleh BB Pte Ltd karena terdapat perbedaan pada tingkatan pemberian jasa oleh masing-masing pihak, dan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation merupakan jasa yang memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan pembebanan biaya dari pemegang saham; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan data berupa Kertas Kerja Pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa :Perjanjian Technical Service tgl 1 Januari 1999 antara PT HI dan AAPerubahan Perjanjian Technical Service tgl 1 Januari 2006 antara PT HI dan AAPerjanjian Sublicense tgl 1 Januari 1999 antara PT HI dan AAPerubahan Kedua Sublicense Agreement tgl 1 Januari 2006Rekapitulasi atas invoice dan pembayaran jasa AAInvoice AA untuk tagihan Januari 2008 : US$ 167.000Invoice AA untuk tagihan Februari 2008 : US$ 138.000Invoice AA untuk tagihan Maret 2008 : US$ 178.000Invoice AA untuk tagihan April 2008 : US$ 130.000Invoice AA untuk tagihan Mei 2008 : US$ 156.000Invoice AA untuk tagihan Juni 2008 : US$ 165.000Invoice AA untuk tagihan Juli 2008 : US$ 214.000Invoice AA untuk tagihan Agt 2008 : US$ 226.000Invoice AA untuk tagihan Sep 2008 : US$ 144.000Invoice AA untuk tagihan Okt 2008 : US$ 197.000Invoice AA untuk tagihan Nov 2008 : US$ 149.000Invoice AA untuk tagihan Des 2008 : US$ 132.000Bank Advice tgl 27 Okt 08 atas pembayaran invoice AA bulan Jan-Apr 2008 sebesar US$ 586.600Bank Advice tgl 18 Des 08 atas pembayaran invoice AA bulan Mei-Sep 2008 sebesar US$ 867.000Bank Advice tgl 25 Feb 09 atas pembayaran invoice AA bulan Okt-Des 2008 sebesar US$ 458.400GL Tech Svc in Rel to Mgmt & Basic Management FeeContoh Jasa Jasa AAPerjanjian Technical Service tgl 1 Oktober 1997 antara PT HI dan HPSInvoice Service Fee untuk tagihan Jan 08 sebesar US$ 83.167,43Invoice Overcharge Service Fee untuk tagihan Jan 08 sebesar US$ (227,23)Invoice Service Fee untuk tagihan Feb 08 sebesar US$ 78.805,33Invoice Service Fee untuk tagihan Mar 08 sebesar US$ 84.272,30Invoice Service Fee untuk tagihan Apr 08 sebesar US$ 80.257,58Invoice Service Fee untuk tagihan Mei 08 sebesar US$ 82.911,75Invoice Service Fee untuk tagihan Juni 08 sebesar US$ 85.443,75Invoice Service Fee untuk tagihan Juli 08 sebesar US$ 97.685,38Invoice Service Fee untuk tagihan Agt 08 sebesar US$ 97.295,46Invoice Service Fee untuk tagihan Sep 08 sebesar US$ 69.592,38Invoice Service Fee untuk tagihan Okt 08 sebesar US$ 88.345,59Invoice Service Fee untuk tagihan Nov 08 sebesar US$ 59.839,24Invoice Service Fee untuk tagihan Des 08 sebesar US$ 56.273,02Bank Advice tgl 27 Feb 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Jan sebesar US$ 82.940,20Bank Advice tgl 27 Mar 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Feb sebesar US$ 74.805,33Bank Advice tgl 23 Apr 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Mar sebesar US$ 84.272,30Bank Advice tgl 27 Mei 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Apr sebesar US$ 80.257,58Bank Advice tgl 18 Juni 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Mei sebesar US$ 82.911,75Bank Advice tgl 4 Agt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Juni sebesar US$ 85.443,75Bank Advice tgl 15 Agt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Juli sebesar US$ 97.685,38Bank Advice tgl 19 Sep 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Agt sebesar US$ 97.295,46Bank Advice tgl 27 Okt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Sep sebesar US$ 69.592,38Bank Advice tgl 28 Nov 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Okt sebesar US$ 88.345,59Bank Advice tgl 18 Des 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Nov sebesar US$ 59.839,24Bank Advice tgl 29 Jan 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Nov sebesar US$ 56.273,02GL Technical Service dan rekapitulasi pembayaran AA sebesar US$ 959.661,98Contoh Jasa – Jasa HPS;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat dokumen-dokumen yang berbeda antara transaksi yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd; bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut juga terlihat adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AA International Corporation atas jasa yang telah disepakati di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; bahwa selain hal di atas, dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan jasa yang diberikan BB Pte Ltd merupakan jasa-jasa yang berbeda; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan AA International Corporation berdasarkan tagihan yang diterbitkan oleh AA International Corporation atas transaksi jasa yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; bahwa mengenai jasa tersebut secara