Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47070/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6449/KPU.02/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015069/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dari Terbanding, diketahui bahwa bentuk tanda tangan dan stempel yang ada pada Form E Nomor: 25100 El 23106060490625 tanggal 20 Juni 2012 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China wilayah FGH of The Peoples Republic of China; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa adapun alasan Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena tanda tangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan yang sah sesuai surat konfirmasi dan pihak Supplier Pemohon Banding di China untuk wilayah Shanghai, bukan untuk wilayah Sichuan seperti yang tertulis di Surat Keputusan; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 pada pos tarif 3809.92.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 3809.92.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP015069/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.55.570.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean “. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015069/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.55.570.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 001/IKP/IX/2012 tanggal 14 September 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 26 September 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP6449/KPU.02/2012 tanggal 20 November 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 003/IKP/I/2013 tanpa tanggal kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 diidentifikasi sebagai QQ. bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 adalah QQ, negara asal: China. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu QQ. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa QQ diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3809.92.00.00. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu QQ diklasifikasi ke dalam pos tarif 3809.92.00.00. Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country),bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E123106060490625 tanggal 20 Juni 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1528/KPU.01/2012 tanggal 8 Agustus 2012 dan sampai dengan Surat keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding ditandatangani, balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima oleh Terbanding,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 3809.92.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%. Menurut Pemohon Banding bahwa adapun alasan Surat Banding ini Pemohon Banding ajukan disebabkan karena tanda tangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan yang sah sesuai surat konfirmasi dan pihak Supplier Pemohon Banding di China untuk wilayah Shanghai, bukan untuk wilayah Sichuan seperti yang tertulis di Surat Keputusan. Menurut Majelis bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 001/IKP/IX/2012 tanggal 14 September 2012 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor : E123106060490625 tanggal 20 Juni 2012. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB No. 279940 tanggal 9 Juli 2012, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut : KolomUraianNomorTanggalKeterangan15 Invoice EF-GCXX0X20 Juni 2012 17 BL/AWB APLU067327220 20 Juni 2012 19 Fasilitas Impor Surat KeputusanSurat Keputusan 54 Preferensi Tarif Importasi Asean China Certificate of Origin (CO) Form E : E12310606049062520 Juni 2012 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor EF-GCXX0X tanggal 20 Juni 2012 diketahui Penerbitnya adalah : CC International Trade Co., Ltd., RM15A7, No.585, Longhua West Road, Shanghai, China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor APLU067327220 tanggal 20 Juni 2012 diketahui Shipper nya: CC International Trade Co., Ltd., RM15A7, No.585, Longhua West Road, Shanghai, China, dan barang diangkut dengan Kapal APL garnet 051W Port of Loading: Shanghai, China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123106060490625 tanggal 20 Juni 2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address, country) adalah: CC International Trade Co., Ltd., RM15A7, No.585, Longhua West Road, Shanghai, China. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-1528/KPU.01/2012 tanggal 8 Agustus 2012, yang ditujukan kepada FGH of The Peoples Republic of China untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E123106060490625 tanggal 20 Juni 2012, tetapi sampai dengan sengketa ini disidangkan balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima. bahwa dalam persidangan tanggal 25 Juli 2013 Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011 kepada Majelis. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E dan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2011, Majelis menyimpulkan bahwa tanda tangan pejabat pada Form E Nomor E123106060490625 tanggal 20 Juni 2012 sesuai dengan tanda tangan pejabat bernama Zhou Qian yang ada di specimen. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tabel Korelasi BTKI 2012 dengan BTBMI 2007 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa pada nomor urut 2978, pos tarif 3809.92.00.00 pada BTKI 2012 adalah merupakan pos tarif 3809.92.00.00 pada BTBMI 2007. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-015069/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6449/KPU.02/2012 tanggal 20 November 2012 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ, negara asal: China, masuk pada pos tarif 3809.92.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 2529 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA). |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP6449/KPU.02/2012 tanggal 20 November 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-015069/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Juli 2012, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 279940 tanggal 9 Juli 2012 yaitu 60.00 Pkgs (40,000.00 Kgs) of QQ, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 3809.92.00.00 dengan tarif bea masuk 0%. |

