Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43528/PP/M.XII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp122.868.638 berdasarkan koreksi atas Jumlah Pajak yang tidak/kurang dibayar sebesar Rp122.868.638; bahwa atas koreksi Pajak Masukan PT AA Nomor Faktur Pajak 0X0.000- 0X.0000000X tanggal 21/01/2008 sebesar Rp123.863.636, Penggugat telah khilaf mengkreditkan Faktur Pajak tersebut 2 kali yaitu Masa Januari dan Februari 2008, atas kesalahan dan kekhilafan tersebut maka Penggugat telah membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebelum SPHP dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemeriksa dan Penggugat telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilainya sebesar Rp123.863.636; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat telah mengkreditkan Faktur Pembelian tepung dari PT. AA dan telah terlanjur Penggugat laporkan dalam laporan e-SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak dari PT. AA masih tercatat di dalam Formulir Pajak Pertambahan Nilai 1107-B walaupun Penggugat telah menginput di dalam e-SPT Pajak Pertambahan Nilai dengan kode Faktur Pajak 070 (ditanggung pemerintah), jadi hal ini betul-betul di luar kesadaran dan kesengajaan Penggugat, sehingga Penggugat sangat keberatan atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) sebesar 100%, karena Penggugat benar-benar khilaf/tidak sengaja; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011 Masa Pajak Februari 2008 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00043/WPJ.10/KP.0505/RIK.SIS/2011 tanggal 8 April 2011; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan Surat tanpa nomor tanggal 26 Mei 2011 yang diterima Tergugat tanggal 16 Juni 2011 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011, Tergugat menyatakan menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan Surat Nomor: 02.11/IKT.XI/2011 tanggal 18 November 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; Surat Keputusan Pembetulan; Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan; Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 02.11/IKT.XI/2011 tanggal 18 November 2011 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 37 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, disebutkan bahwa Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah atas keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 adalah wewenang dari Tergugat dan bukan merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan Gugatan; bahwa menurut Majelis, Keputusan Tergugat Nomor: 1949/WPJ.10/2011 adalah terkait kewajiban perpajajakan Tahun Pajak 2008 dan diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2011 sehingga dasar hukum yang menjadi konsideran keputusan Tergugat a quo adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sudah tepat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1949/WPJ.10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00192/207/08/504/11 tanggal 8 April 2011 atas nama: XXX, NPWP YYY; |

