Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47144/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47144/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.457.129.301,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki 2 (dua) unit sebagai berikut :Unit perkebunan (kelapa sawit)menyerahkan TBS, yang dapat diserahkan kepada pihak luar; maupun pihak dalam, yaitu unit pengolahan (kelapa sawit) Pemohon Banding;atas penyerahan TBS oleh unit perkebunan (kelapa sawit), dibebaskan dari pengenaan PPN;Unit pengolahan (kelapa sawit): menyerahkan CPO, PK, jasa olah, jasa angkut, dsb; atas penyerahannya oleh unit pengolahan, dikenakan PPN; Menurut Pemohon : bahwa efek dari KMK-575 tersebut terhadap perusahaan integrasi akan mengakibatkan:Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh perusahaan integrasi akan dibebankan kepada konsumen, yang berarti rakyat harus membayar lebih mahal membeli minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok sehari-hari;Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan akan menambah beban cashflow perusahaan sehingga tidak sejalan dengan filosofi PPN;Penerimaan negara dari pajak bukan berarti harus membebankan pajak yang berat dipikul oleh perusahaan atau rakyat, karena akan menghambat tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU PPN; Menurut Majelis : bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.457.129.301,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa September 2009 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.806.618.153,00 sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.1.349.488.852,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 457.129.301,00; bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, adalah pajak masukan pembelian pupuk, perlengkapan kebun/bahan-bahan kimia serta biaya bahan bakar terkait ongkos angkut pembelian fertilizer (penyubur tanaman seperti pupuk,dll) digunakan untuk kepentingan perkebunan yang menghasilkan TBS, yang menurut Terbanding berdasarkan KMK-575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak boleh dikreditkan karena nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Pajak September 2009 Nomor: 00196/207/09/073/11 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa terhadap SKPKB a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit terpadu yang menjual produk akhir berupa Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) dan tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS), namun keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1281/WPJ.06/2012 tanggal 26 September 2012, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding; bahwa sama dengan saat keberatan, alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan TBS kepada pihak lain, TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding diolah lebih lanjut di unit pengolahan sehingga menghasilkan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit, dengan demikian penyerahan produk yang dilakukan Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (Kernel) yang merupakan Barang Kena Pajak, sehingga seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan termasuk yang digunakan oleh unit/divisi perkebunan kelapa sawit; bahwa untuk mendukung alasannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan resume Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Masukan yang serupa yaitu Putusan Nomor: Put.39646/PP/M.XII/16/2012, yang amarnya mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 447/T/ Kehutanan /1998 tanggal 16 September 1998 Tentang Pemberian Izin Perkebunan Usaha Tetap, bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya mejadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang memiliki 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu kegiatan perkebunan yang menghasilkan TBS (yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN) dan kegiatan pengolahan yang menghasilkan CPO dan Palm Kernel (yang atas penyerahannya dikenakan PPN); bahwa menurut Terbanding, pajak masukan dalam rangka menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan karena TBS adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga tidak tergantung ada atau tidaknya penyerahan TBS tersebut; bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, (atau disebut sebagai Undang-Undang PPN), diatur: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa dalam memori penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN antara lain dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B; bahwa dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN a quo, diatur: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN aquo, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak; bahwa dalam Pasal 16B Ayat (1) huruf b Undang-undang PPN a quo diatur: Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:……penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;bahwa dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN a quo, antara lain dijelaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47189 /PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47189 /PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 501.063.185,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, perusahaan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (integrated) maka pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (menghasilkan TBS) tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang kami kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp. 501.063.185,00 dengan dalil kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit dan terbukti tidak ada pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan di unit perkebunan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar, yang berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) dan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut : (1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. bahwa dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang No PEM-437/WPJ.13/KP.0303/2011 Tanggal 10 Oktober 2011, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah Industri Minyak Kasar (Minyak Makan) dari Nabati dan Hewani; bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 34/I/PMDN/2006 Tanggal 22 Maret 2006, terbukti bahwa Pemohon Banding mendapat ijin untuk membuat/mendirikan perkebunan dan Industri dengan rencana waktu penyelesaian 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak surat persetujuan; bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 43/Tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007 dan Nomor 39 Tahun 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan ijin untuk membangun perkebunan dan Pabrik Pengolahan; bahwa berdasarkan dokumen kontrak No: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical Tanggal 12 Oktober 2009, terbukti bahwa Pemohon Banding telah membuat kontrak pemasangan/pembuatan dan perawatan mesin pengolahan sawit yang kemudian telah diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2010 berdasarkan Berita Acara Serah terima nomor: PKWM/JKTO/10/09/074-electrical; bahwa bukti adanya pekerjaan elektrikal for Pekawai terlihat dari adanya penagihan pembayaran Downpaymen dari PT BB selaku kontraktor kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47525/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47525/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah memperoleh Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor (SKB Nomor KET-00010/IMPOR/WP104/KP.12/2012) dari Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2012. Pihak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga menerbitkan SKB PPh Pasal 22 Impor ini adalah berdasarkan dan mengacu kepada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 dimana ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; Menurut Majelis : bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, dimana seharusnya penetapan, pemberitahuan dan penagihan Terbanding adalah dengan menggunakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); bahwa penetapan Terbanding Nomor: SPP-09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012 berikut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-230/WBC.14/2012, tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPP Nomor: SPP-09/WBC.14/KPP.MP.04/2012 tanggal 05 Juli 2012, atas nama PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47625/PP/M.XVI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47625/PP/M.XVI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.394.531.475,00; Menurut Terbanding : bahwa dilakukan koreksi atas DPP PPN, perhitungan PPN keluaran dan kredit PPN sesuai dengan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada SPT Badan, konfirmasi PPN masukan dan pengujian lain, Pemohon Banding telah melaporkan, menghitung dan membayarkan kewajiban PPNnya sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, namun secara fiscal masih ada koreksi; Menurut Pemohon : bahwa koreksi yang pertama adalah berkenaan dengan Dasar Penyerahan Pajak Pajak Keluaran/Penjualan, menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp11.229.502.870,00 dan menurut Penelaah Keberatan sebesar Rp12.624.034.345,00 sehingga selisihnya adalah sebesar Rp1.394.530.445,00; Menurut Majelis : bahwa fakta persidangan tentang penjelasan Surat Banding atas rincian koreksi Terbanding, bahwa bukti surat Kanwil DJP tentang penjelasan koreksi terlambat diterima, maka tidak dapat dipersalahkan Pemohon Banding atas tindakan Kanwil DJP apabila tidak dapat menjelaskan rincian koreksi. Sedangkan Pemohon Banding mempunyai hak untuk menerima rincian koreksi menurut undang-undang. Sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 11 Nopember 2010 adalah surat permintaan penjelasan koreksi dalam rangka memenuhi penjelasan banding yang akan diajukan. Maka atas kedua alat bukti Pemohon Banding membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak bersalah apabila dibebankan tanggung jawabnya kepadanya; bahwa dengan demikian Majelis menerima permohonan Pemohon Banding untuk dipertimbangkan ke pokok sengketa material; bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pendekatan metode ekualisasi antara besarnya jumlah Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan Tahun 2007 dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut SPT PPN pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007. Adanya perbedaan hasil ekualisasi dianggap sebagai DPP PPN yang kurang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sehingga dikoreksi sebesar Rp1.394.531.475,00; bahwa indikasi hasil ekualisasi ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran buktibukti keuangan perusahaan, Terbanding berpendapat sesuai dengan hasil analisis atas posisi keuangan berdasarkan arus piutang antara lain terdapat objek pajak berupa penerimaan komisi dari surplus khususnya terhadap penjualan yang pelunasannya melalui lembaga keuangan secara leasing; bahwa berdasarkan bukti faktur penjualan 2007 ada sebanyak 183 faktur pajak yang kurang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2007 sebesar 1.252 unit sedangkan Nomor 700001 s.d. 701435 faktur yang keluar sebanyak 1.435 dari unit motor yang terjual sehingga terbukti atas kekurangan tersebut adalah termasuk DPP PPN yang seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2007 oleh karena itu Terbanding berkesimpulan DPP Masa Pajak tersebut kurang dilaporkan; bahwa Terbanding berkesimpulan pencatatan pembukuan atas penghasilan atau omzet penjualan tidak sepenuhnya dapat dibuktikan dalam persidangan, oleh karena itu Terbanding berkesimpulan koreksi Terbanding adalah benar; bahwa menurut Majelis pada pokoknya koreksi terdiri dari dua bagian yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak dan koreksi atas Faktur Pajak Masukan; bahwa koreksi DPP berdasarkan ekualisasi dan uji arus uang sebagai berikut: bahwa koreksi DPP PPN dilakukan Terbanding dengan dua cara pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan denga metode ekualisasi dan pendekatan posisi keuangan arus uang, menganalisis Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh dan SPT PPN sedangkan yang lainnya dengan menganalisis bidang keuangan atas arus uang masuk; bahwa koreksi berdasarkan pendekatan ekualisasi atas objek pajak yang kurang dilaporkan sebagai berikut: koreksi dengan pendekatan ekualisasi yang membandingkan antara besarnya jumlah Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan Tahun 2007 dengan besarnya jumlah DPP menurut SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 karena Terbanding berkesimpulan besarnya jumlah Peredaran Usaha yang harus dilaporkan dalam menghitung jumlah Pajak Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah Dasar Pengenaan Pajak (objek PPN) yang dilaporkan dalam SPT PPN pada seluruh masa pajak dalam tahun pajak yang sama dengan SPT PPh Badan sehingga dengan dasar pertimbangan tersebut apabila terdapat hasil ekualisasi yang berbeda antara jumlah dari keduanya dianggap oleh Terbanding sebagai jumlah objek pajak yang kurang dilaporkan sehingga sebesar jumlah dikoreksi dianggap belum dikenakan PPN sebagaimana mestinya; bahwa menurut dalil Terbanding pada koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.491.563.568,00 berasal dari penghasilan yang dirinci sebagai berikut: Penghasilan penjualan motor (PU)Rp. 13.149.526.001,00Ditambah penghasilan lainnya (PU) Rp. 427.411.465,00Ditambah penghasilan luar usaha (PLU Bengkel) Rp. 90.490.595,00Ditambah imbalan (fee) PD Dharma (PLU)Rp. 38.400.000,00Ditambah titipan konsumen (neraca)Rp. 15.238.377,00Jumlah DPP PPN menurut TerbandingRp. 13.721.066.438,00bahwa selanjutnya jumlah DPP PPN menurut Terbanding sebesar Rp.13.721.066.438,00 dibandingkan dengan jumlah DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebesar Rp11.229.502.870,00 menjadi terdapat jumlah selisih yang berbeda sebesar Rp2.491.563.568,00 maka menurut Terbanding jumlah selisih ini dikoreksi karena dianggap sebagai objek pajak yang seharusnya dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007; bahwa pendapat Terbanding tetap dipertahankan dalam persidangan sesuai dengan Surat Uraian Banding dan fakta persidangan karena dianggap tidak cukup bukti sehingga tidak dapat diyakini karena tidak dapat ditelusuri kebenaran-kebenaran Peredaran Usaha yang merupakan objek pajak PPN yang dihitung dan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 ditarik kesimpulan laporan tersebut terbukti tidak benar sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Majelis tidak sepenuhnya sependapat dengan dalil Terbanding karena dalam menguji tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 tersebut harus dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran SPT pembukuan atau pencatatan dari dokumen sah dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding dengan menerapkan tehnik-tehnik pemeriksaanpemeriksaan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha dealer motor yang mempunyai cara pencatatan tentang penghasilannya tersendiri; bahwa Majelis berpendapat dalam hal menarik sebuah pendapat dan kesimpulan, Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku; bahwa menurut fakta persidangan Terbanding terbukti tidak sepenuhnya mempergunakan tehnik-tehnik pemeriksaan yang lazim karena masih menggunakan hasil analisa antara lain: hasil ekualisasi dan hasil analisa arus uang; bahwa Terbanding telah menarik sebuah kesimpulan atas bukti yang timbul yaitu selisih antara kedua unsur-unsur yang dianalisis, lalu dianggap sebagai ketidakbenaran dari laporan tersebut, dan apabila Pemohon Banding belum memberikan bukti pencatatan dan dokumen pendukungnya pada saat pemeriksaan maka Terbanding serta merta menganggap hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan harus dikoreksi; bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47831/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47831/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-115/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 18 Maret 2013, tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42680/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013; Menurut Tergugat : bahwa karena Penggugat mengajukan banding, maka sesuai dengan Pasal 27 ayat (5a), 5(b) dan 5 (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, utang pajak sebagaimana SKPKB tersebut di atas tertangguh sampai dengan adnya putusan Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa sebagaimana dirujuk oleh Tergugat dalam alasan penolakan Permohonan Imbalan Bunga yaitu PP No.74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5) huruf a, Penggugat menegaskan bahwa sepanjang Pembahasan Hasil Pemeriksaan, Penggugat sama sekali tidak setuju terhadap Hasil Pemeriksaan. sehingga, Pasal 43 ayat (5) huruf A tersebut tidak lah dapat diterapkan terhadap Penggugat; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42680/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 mengenai banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-3033/WPJ.07/2011 tanggal 29 November 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari-November 2008 Nomor 00003/287/08/056/11 tanggal 22 September 2010 yang telah mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat bahwa menurut Penggugat seharusnya Penggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 27 A UU KUP Tahun 1994 karena Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 8.783.112.224 dari jumlah pajak yang terutang atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari-November 2008 Nomor 00003/287/08/056/11 tanggal 22 September 2010 dengan Surat Setoran Pajak pada tanggal 27 Pebruari 2012; bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat tersebut dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang No. 12 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berupa pembayaran 50% dari jumlah pajak terutang dikarenakan usaha Penggugat adalah Kontrak karya Pertambangan yang ditandatangani tanggal 17 Maret 1997 sehingga Penggugat tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dimana sesuai dengan Pasal 27 A ayat (5) dinyatakan Pengajuan Permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa baik dari masa pajak yang terutang yaitu Masa Pajak Januari-November 2008 maupun tahun proses pengajuan gugatan, ketentuan Undang-Undang KUP yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa selain itu berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keberatan Penggugat diketahui dalam proses keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari-November 2008 Nomor 00003/287/08/056/11 tanggal 22 September 2010, Tergugat telah memproses keberatan Penggugat berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Penggugat menerima dan tidak mengajukan keberatan atas penerapan ketentuan tersebut di atas; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42680/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 diketahui bahwa dalam proses banding Majelis Hakim juga telah memproses permohonan formal pengajuan banding Tergugat terkait Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Penggugat menerima dan tidak mengajukan keberatan atas penerapan ketentuan tersebut di atas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terhadap proses gugatan Penggugat tersebut di atas maka ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan(1) Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atauuntuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.(1a)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atauuntuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.(2)Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47847/PP/M.VI/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47847/PP/M.VI/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : Tahun Pajak Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April 2008 berupa jasa teknik sebesar Rp690.075.000,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa adalah biaya atau pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (Technical Service related to Management) kepada AA International Corporation (AA) sebesar Rp690.075.000,00 yang menurut pemeriksa dianggap sebagai pembayaran dividen; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diserahkan oleh AA dan jasa yang diserahkan oleh HPS, Kesamaan nama maupun deskripsi jasa yang diberikan tidak berarti bahwa jasa yang diberikan merupakan duplikasi karena pada kenyataannya terdapat perbedaan dalam tingkatan pemberian jasa dari masing-masing pihak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 berupa jasa teknik sebesar Rp690.075.000,00 dikoreksi Terbanding karena terdapat pembayaran jasa teknik sehubungan dengan manajemen (technical service related to management) kepada AA International Corporation yang dianggap sebagai dividen; bahwa Terbanding menyatakan pembayaran jasa teknik yang dibebankan oleh Pemohon Banding bukan merupakan pembayaran atas pemberian jasa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak ada jasa yang dilakukan oleh AA International Corporation, karena jasa yang diberikan oleh AA International Corporation sama dengan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd, dan jasa yang diberikan tidak ada secara nyata, walaupun ada hal tersebut tergolong kepada stewardship activity sesuai paragraf 7.9. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD Transfer Pricing Guidelines) yaitu jasa tersebut tidak dapat dibebankan ke anak perusahaan oleh induknya karena jasa tersebut juga atas kepentingan induk perusahaan; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat kesamaan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan yang diberikan oleh BB Pte Ltd karena terdapat perbedaan pada tingkatan pemberian jasa oleh masing-masing pihak, dan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation merupakan jasa yang memberikan manfaat kepada Pemohon Banding dan bukan merupakan pembebanan biaya dari pemegang saham; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan data berupa Kertas Kerja Pemeriksaan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa :Perjanjian Technical Service tgl 1 Januari 1999 antara PT HI dan AAPerubahan Perjanjian Technical Service tgl 1 Januari 2006 antara PT HI dan AAPerjanjian Sublicense tgl 1 Januari 1999 antara PT HI dan AAPerubahan Kedua Sublicense Agreement tgl 1 Januari 2006Rekapitulasi atas invoice dan pembayaran jasa AAInvoice AA untuk tagihan Januari 2008 : US$ 167.000Invoice AA untuk tagihan Februari 2008 : US$ 138.000Invoice AA untuk tagihan Maret 2008 : US$ 178.000Invoice AA untuk tagihan April 2008 : US$ 130.000Invoice AA untuk tagihan Mei 2008 : US$ 156.000Invoice AA untuk tagihan Juni 2008 : US$ 165.000Invoice AA untuk tagihan Juli 2008 : US$ 214.000Invoice AA untuk tagihan Agt 2008 : US$ 226.000Invoice AA untuk tagihan Sep 2008 : US$ 144.000Invoice AA untuk tagihan Okt 2008 : US$ 197.000Invoice AA untuk tagihan Nov 2008 : US$ 149.000Invoice AA untuk tagihan Des 2008 : US$ 132.000Bank Advice tgl 27 Okt 08 atas pembayaran invoice AA bulan Jan-Apr 2008 sebesar US$ 586.600Bank Advice tgl 18 Des 08 atas pembayaran invoice A bulan Mei-Sep 2008 sebesar US$ 867.000Bank Advice tgl 25 Feb 09 atas pembayaran invoice AA bulan Okt-Des 2008 sebesar US$ 458.400GL Tech Svc in Rel to Mgmt & Basic Management FeeContoh Jasa Jasa AAPerjanjian Technical Service tgl 1 Oktober 1997 antara PT HI dan HPSInvoice Service Fee untuk tagihan Jan 08 sebesar US$ 83.167,43Invoice Overcharge Service Fee untuk tagihan Jan 08 sebesar US$ (227,23)Invoice Service Fee untuk tagihan Feb 08 sebesar US$ 78.805,33Invoice Service Fee untuk tagihan Mar 08 sebesar US$ 84.272,30Invoice Service Fee untuk tagihan Apr 08 sebesar US$ 80.257,58Invoice Service Fee untuk tagihan Mei 08 sebesar US$ 82.911,75Invoice Service Fee untuk tagihan Juni 08 sebesar US$ 85.443,75Invoice Service Fee untuk tagihan Juli 08 sebesar US$ 97.685,38Invoice Service Fee untuk tagihan Agt 08 sebesar US$ 97.295,46Invoice Service Fee untuk tagihan Sep 08 sebesar US$ 69.592,38Invoice Service Fee untuk tagihan Okt 08 sebesar US$ 88.345,59Invoice Service Fee untuk tagihan Nov 08 sebesar US$ 59.839,24Invoice Service Fee untuk tagihan Des 08 sebesar US$ 56.273,02Bank Advice tgl 27 Feb 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Jan sebesar US$ 82.940,20Bank Advice tgl 27 Mar 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Feb sebesar US$ 74.805,33Bank Advice tgl 23 Apr 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Mar sebesar US$ 84.272,30Bank Advice tgl 27 Mei 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Apr sebesar US$ 80.257,58Bank Advice tgl 18 Juni 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Mei sebesar US$ 82.911,75Bank Advice tgl 4 Agt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Juni sebesar US$ 85.443,75Bank Advice tgl 15 Agt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Juli sebesar US$ 97.685,38Bank Advice tgl 19 Sep 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Agt sebesar US$ 97.295,46Bank Advice tgl 27 Okt 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Sep sebesar US$ 69.592,38Bank Advice tgl 28 Nov 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Okt sebesar US$ 88.345,59Bank Advice tgl 18 Des 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Nov sebesar US$ 59.839,24Bank Advice tgl 29 Jan 08 atas pembayaran invoice HPS bulan Nov sebesar US$ 56.273,02GL Technical Service dan rekapitulasi pembayaran AA sebesar US$ 959.661,98Contoh Jasa – Jasa HPS;bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa terdapat dokumen-dokumen yang berbeda antara transaksi yang berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dan jasa yang diberikan oleh BB Pte Ltd; bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan tersebut juga terlihat adanya pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AA International Corporation atas jasa yang telah disepakati di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; bahwa selain hal di atas, dari dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding juga diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh AA International Corporation dengan jasa yang diberikan BB Pte Ltd merupakan jasa-jasa yang berbeda; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas Majelis berpendapat bahwa terdapat bukti-bukti pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan AA International Corporation berdasarkan tagihan yang diterbitkan oleh AA International Corporation atas transaksi jasa yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat antara Pemohon Banding dengan AA International Corporation; bahwa