Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 44624/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44624/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak    :2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari:

1.     Koreksi Penjualan Lokal kepada AARp     210.856.208,002.     Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi 
Rp     849.743.592,003.     Koreksi Selisih Ekspor 
Rp       43.860.802,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Koreksi Penjualan Lokal kepada AA sebesar Rp210.856.208,00
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan lokal ke pihak afiliasi PT AA karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual yang lebih rendah dari pihak independen;

bahwa menurut Terbanding pada LPP dan Kertas Kerja Penjualan ke Related Party, disebutkan jenis dan ukuran barang pada tiap-tiap invoice dengan harga transaksi PT AA dan harga pembandingnya, selisih harga menjadi dasar koreksi Terbanding;

bahwa PT AA adalah perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
Menurut Pemohon Banding  :bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi penjualan dan pemberian diskon kepada PT.AA adalah transaksi dan kebijakan yang wajar serta lazim dalam dunia perdagangan, dan tidak dimaksudkan untuk melakukan transfer laba, melainkan terkait kebijakan penjualan dimana rekanan yang membeli dalam jumlah yang besar diberikan discount atau harga yang lebih murah yang disadari oleh manajemen perusahaan bahwa resiko akan lebih besar jika mempunyai persediaan barang yang lebih banyak, karena sistem penjualan adalah penjualan putus, dimana semua resiko yang timbul (selain kualitas) menjadi tanggung jawab customer;

bahwa selama tahun 2008, Pemohon Banding telah menjual produk kepada PT. AA sebanyak 477.802 box = 22% dari total penjualan Pemohon Banding, sehingga jumlah tersebut sangat signifikan dan layak untuk mendapatkan perlakuan khusus berupa pemberian diskon yang melebihi diskon penjualan kepada pihak lainnya sebagaimana yang umum diketahui dan berlaku bagi dunia usaha;
Menurut Majelis  :bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp210.856.208,00;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT AA hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT AA, tanpa melakukan pengecekan ke PT AA yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding?

bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT AA sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. AA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00
Menurut Terbanding:bahwa sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas formula untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00;

bahwa Koreksi atas selisih produksi dari perhitungan formula produksi dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian dari pemakaian bahan baku dengan menerapkan formula yang diberikan oleh wajib, dari perhitungan pemakaian bahan baku yang diterapkan dalam formula produksi diketahui hasil produksi yang seharusnya;

bahwa Terbanding membandingkan dengan hasil produksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ternyata terdapat selisih jumlah produksi, atas selisih tersebut merupakan koreksi penjualan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan formulasi standar pemakaian bahan baku dan formulasi standar hasil produksi (Finished Goods);

Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan karena penggunaan standar formulasi pada dasarnya adalah sebagai alat kontrol bagi manajemen agar proses produksi dapat berlangsung dengan efektif dan efisien sedemikian sehingga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan Laba secara keseluruhan yang mana dalam prakteknya akan selalu terdapat perbedaan (variance) antara standar formulasi dan realisasi penggunaan raw material maupun hasil produksi yang dari waktu kewaktu akan selalu dievaluasi oleh manajemen untuk meningkatkan kinerja dimasa mendatang;

bahwa penggunaan standar formulasi untuk menguji hasil produksi dan penggunaan bahan baku adalah sangat tidak tepat karena secara faktual terdapat variance atau selisih yang sangat mungkin terjadi dalam proses produksi yang bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti iklim, perubahan kadar air pada bahan baku, estimasi kehilangan/kerusakan bahan baku, estimasi kerusakan pada bahan baku akibat keteledoran pekerja, dsb;
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp849.743.592,00;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya;

bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Juli 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00
Menurut Terbanding  :Bahwa atas ekspor nomor PEB 007575 tanggal 5 Januari 2008 sebesar US$ 6 yang tercatat atas nama PT. XXX tetapi menurut Pemohon Banding bukan peredaran usahanya, Terbanding sependapat dengan Terbanding bahwa PEB tersebut merupakan peredaran usaha Pemohon Banding karena pada SI DJP tercatat dengan nama Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon setuju atas koreksi yang telah dibatalkan, sementara atas sisa koreksi yang dipertahankan sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juli 2008 sebesar Rp43.860.802,00, menurut Pemohon seharusnya juga dibatalkan, karena:
Atas selisih rekapitulasi ekspor menurut Kertas Kerja dan Fisik dari dokumen ekspor dimaksud, terdapat perbedaan nilai ekspor yang disebabkan adanya perbedaan kurs, nilai cost dan insurance yang belum diperhitungkan, dan perbedaan nilai PEB dan Invoice;Menurut Pemohon, jumlah ekspor sesuai dengan fisik dokumen ekspor adalah data yang seharusnya dipergunakan mengingat bahwa jumlah dimaksud pada akhirnya adalah jumlah yang dilaporkan sebagai peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan, dan telah didukung dengan arus uang penerimaan penjualan dan arus barang yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menurut Majelis :bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih slisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juli 2008 sebesar Rp43.860.802,00;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Juli 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetap dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 117.248.533,00
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-458/WPJ.07/KP.0205.2010 tanggal 23 Juni 2010, koreksi positif Pajak Masukan Impor karena adanya koreksi atas biaya royalty pada PPh Badan sedangkan biaya royalty pada PPh Badan dikoreksi karena merupakan pembayaran kepada related party yang tidak didukung dengan transfer pricing documentation sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa karena koreksi Pajak Masukan Masa Pajak April 2008 merupakan akibat/konsekuensi dari adanya koreksi biaya royalty pada PPh Badan, dan atas koreksi biaya royalty pada PPh Badan diajukan keberatan, serta atas keberatan PPh Badan telah dilakukan penelitian, maka penelitian untuk keberatan SKPKB PPN Masa Pajak April 2008 merujuk pada hasil penelitian keberatan PPh Badan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CC adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan dan telah didukung dengan dokumentasi yang valid dan lengkap seperti perjanjian Nomor Ref: PK:KJD:XXXXXX tanggal 27 September 2007 antara Pemohon Banding dengan CC, invoice, bukti pembayaran, dsb;

bahwa biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada CC adalah biaya yang lazim dan sesuai kewajaran dalam dunia usaha khususnya terkait atas tujuan dan penggunaan merek dagang “BB”, design, know how, dimana merek dagang & know how tersebut dimiliki oleh CC dan terdaftar sejak tahun 1992 (sesuai dengan register AXXXXXX dari Pemerintah Australia, sebagaimana dapat dibuktikan pula sesuai dengan surat dari Australian BC tertanggal 25 Juni 1997 & 15 Januari 2003;
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 atas Pajak Masukan Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) sebesar Rp117.248.533,00 terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan;
Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksuddalam Pasal 69 ayat (1)

bahwa sengketa atas pembayaran royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada CC adalah royalty atas penggunaan merek dagang “BB” & know how, di mana merek dagang & know how tersebut dimiliki oleh CC dan terdaftar sejak tahun 1992 (sesuai dengan register A577859 dari pemerintah Australia, dokumen terlampir). Hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan surat dari Australian BC tertanggal 25 Juni 1997 & 15 Januari 2003 dan terakhir diikat dengan agreement No. Ref: PK; KJD:XXXXXX, tanggal 27 September 2007 antara PT. XXX dengan CC; yangtelah dibuktikan dengan;
copy agreement antara Pemohon Banding dengan CC Pty Ltd yang ditandatangani pada tanggal 27 September 2007.Bukti pemotongan PPh Pasal 26 serta PPN atas pemanfaatan barang kena pajak dari luar daerah pabeanBukti biaya akomodasi tenaga ahli yang dating dimana perusahaan hanya mengeluarkan biaya akomdasi sesuai buku besar bahwa bukti bukti yang disampaikan oleh Pemohn Banding tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis, royalty tersebut memang ada, telah digunakan oleh Pemohon Banding dan juga telah dipenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Royalti tidak dapat dipertahankan;
bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 atas Pajak Masukan Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (royalti) sebesar Rp117.248.533,00 tidak dapat dipertahankan;
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2131/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00982/207/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: PT. XXX. sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp    23.354.777.495,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri    Rp      1.916.851.138,00Pajak yang dapat diperhitungkan    Rp      2.012.324.507,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar   (Rp          95.473.369,00)Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya   
Rp           95.473.354,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar(Rp                        15,00)Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                           0,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP   
Rp                           0,00PPN yang lebih dibayar  
Rp                         15,00
(lima belas rupiah)