Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30161/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30161/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 September 2009             Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-021289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 September 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ……………………………………………………    Cukai ………………………………………………………….    PPN ……………………………………………………………    PPnBM ………………………………………………………..    PPh Pasal 22 …………………………………………………    Denda Administrasi …………………………………………    Jumlah ………………………………………………………..    Rp.  1.818.000,00Rp.               0,00Rp.  2.001.000,00Rp.18.244.000,00Rp.     500.000,00Rp.  1.819.000,00Rp.24.382.000,00bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 010/APM/III/2009 tanggal 02 September 2009 dan dengan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-7570/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 mengajukan banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7570/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-021289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 September 2009; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah : Segi Formal bahwa surat permohonan keberatan dan permohonan banding Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; Segi Material bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah surat keputusan Terbanding Nomor: KEP-7570/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : 021289/NOTUL/KPU-TPBD/02/2009 tanggal 02 September 2009 yang Pemohon Banding tidak setujui; bahwa dengan di terbitkannya SPTNP Nomor : 021289/NOTUL/KPU-TPBD/02/2009,Pemohon Banding tidak dapat menerima dengan alasan sebagai berikut: bahwa pada konsideran menimbang huruf f, Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7570 /KPU.01/2009 Tanggal 29 Oktober 2009 di sebutkan bahwa berdasarkan penelitian, di simpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 229702 tanggal 25 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagi nilai transaksi ( metode I gugur ), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaanya; bahwa menjawab konsideran menimbang huruf f tersebut di atas, bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB ) adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada exsportir di luar negri, sesuai dengan dokumen transaksi pembayaran, antara lain T/T, Rekening Koran atau bukti pengeluaran bank; bahwa seharusnya Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan eksportir di luar negeri, oleh karena itu nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat di terima, dengan demikian Kantor Pelayaran Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode I; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7570/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009;SPTNP Nomor : SPTNP-021289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 02 September 2009;Surat Keberatan Nomor : 010/APM/III/2009 tanggal 02 September 2009;SSPCP tanggal 18 Nopember 2009 sebesar Rp 24.382.000,00;PIB Nomor : 229702 tanggal 25 Agustus 2009;Sales Confirmation Nomor : 20090701 tanggal 01 Juli 2009;Commercial Invoice Nomor : HWF0113/09 tanggal 10 Agustus 2009;Packing List Nomor : HWF0113/09 tanggal 10 Agustus 2009;Akta Perusahaan Nomor : 142 tanggal 17 Juli 2008;       Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009  ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang  dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 29 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7570/KPU.01/2009 tanggal 29 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  5.Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  6.Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 011/APM/XI/2009 tanggal 17 Nopember 2009 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 24.382.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 24.382.000,00 yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29759/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29759/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Agustus 2009             Menurut Terbanding : bahwa SPKPBM Nomor : S-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Agustus 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea Masuk ……………………………………………………    Cukai ………………………………………………………….    PPN ……………………………………………………………    PPnBM ………………………………………………………..    PPh Pasal 22 …………………………………………………    Denda Administrasi …………………………………………    Jumlah ………………………………………………………..    Rp  11.102.801,00Rp                 0,00Rp  23.315.881,00Rp                 0,00Rp    5.828.971,00Rp  44.411.204,00Rp  84.658.857,00bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 0748/SP/MPM/VIII/09 tanggal 06 Agustus 2009 dan dengan keputusan Terbanding  Nomor : KEP-7039/KPU.01/2009 tanggal 07 Oktober 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 0802/SP/MPM/XI/09 tanggal 09 Nopember 2009 mengajukan banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-7039/KPU.01/2009 tanggal 07 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Agustus 2009 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding yang menaikkan nilai pabean atas PIB Nomor : 201623 tanggal 30 Juli 2009 dari CIF USD 41,635.00 menjadi CIF USD 63,475.00 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp 84.658.857,- dengan rincian seperti tersebut di atas dan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding berdasarkan :a)Surat pengajuan keberatan Nomor : 0748/SP/MPM/VIII/09 tanggal 06 Agustus 2009 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7039/KPU.01/2009 tanggal 07 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Agustus 2009;b)Pasal 95 UU No. 17 tahun 2006, antara lain menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Terbanding atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau keputusan, setelah pungutan yang terhutang dilunasic)Pasal 36 (1) No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding, selanjutnya dalam ayat (4) ddinyatakan bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (Lima Puluh Persen)bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut bahwa Keputusan Terbanding tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam butir e antara lain harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan menetapkan nilai pabean dengan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki sehingga Pemohon Banding tidak tahu sebab-sebab tidak dapat diyakini kebenaran nilai pabeannya dan metode penetapan mana serta sumber data yang diguna Pemohon Banding; bahwa Keputusan Terbanding yang menolak permohonan keberatan tidak berdasarkan aturan dan dasar-dasar penetapan yang tidak jelas, dan sangat merugikan kepentingan Pemohon Banding; bahwa importasi (jenis barang) dengan PIB Nomor : 162025 tanggal 24-06-2009 berdasarkan harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar (nilai transaksi) sesuai dengan Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice, dan Dokumen pendukung lainnya; bahwa Pasal 15 (1) UU No. 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7039/KPU.01/2009 tanggal 07 Oktober 2009;SPKPBM Nomor : S-018445/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Agustus 2009;Surat Keberatan Nomor : 0748/SP/MPM/VIII/09 tanggal 06 Agustus 2009;SSPCP tanggal 23 Oktober 2009 sebesar Rp 84.658.857,00;PIB Nomor : 201623 tanggal 30 Juli 2009;Commercial Invoice Nomor : MA009-EM0623-02 tanggal 23 Juni 2009;Packing List Nomor : MA009-EM0623-02 tanggal 23 Juni 2009;Polis Pengangkutan Barang Nomor: 11-01-09-007207 tanggal 28 Juni 2009SPPB Nomor : 213283/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 10 Agustus 2009Delivery Order nomor DPTPP0927401 tanggal 7 Juli 2009;Konfirmasi Debit BCA tanggal 12 Juni 2009;Angka Pengenal Importir Umum (API-U) Nomor: 090510522 tanggal 7 Nopember 2006;       Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Majelis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding 1.Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 0802/SP/MPM/XI/09 tanggal 09 Nopember 2009  ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang  dibanding; bahwa Surat Banding Nomor : 0802/SP/MPM/XI/09 tanggal 09 Nopember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2009  (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 07 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding  memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  3.Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 0802/SP/MPM/XI/09 tanggal 09 Nopember 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  4.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Surat Banding Nomor : 0802/SP/MPM/XI/09 tanggal 09 Nopember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7039/KPU.01/2009 tanggal 07 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29746/PP/M.XIV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29746/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas impor barang Primepolymer Polypropylene F327BV (Copolymer), negara asal China, dengan  Pos tarif  3902.10.90.00 dengan BM 10% (BYR 100%), PPN 10% (BYR 100%), PPH 2,5% (BBS 100%), yang menurut Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 341235 tanggal 14 Oktober 2008  diberitahukan dengan Pos tarif 3902.30.90.10 dengan BM 5% (BBS 100%), PPN 10% (DTG 100%), PPH 2,5% (BBS 100%), sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 123.068.893,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dalam keputusan keberatan nomor : KEP-1049/KPU.01/2009 tanggal 10 Pebruari 2009, Terbanding menyatakan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan klasifikasi barang, dasar penetapan pada SPKPBM dan data pendukung lainnya; bahwa hasil penelitian identifikasi atas barang yang dipermasalahkan adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan dokumen impor dan dari dokumen pendukung yang dilampirkan diberitahukan bahwa barang yang dipermasalahkan adalah Primepolymer Polypropylene F327BV; kondisi : baik dan baru;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor, material safety data sheets (MSDS), product information dan data dari berbagai sumber, barang impor diidentifikasikan sebagai :name : Primepolymer Polypropylene F327BV;features : low temperature heat sealability; uses : cast film, film;  processing method : cast film, film extrusion; test standard available : ISO;code : PP homopolymer; synonim : polypropylene homopolymer; chemical family : polymer; CAS registry number : 9003-07-0;this MSDS covers all prime homopolymer polypropylene grades…;bahwa berdasarkan Catatan 4 Bab 39 BTBMI 2007 disebutkan istilah “kopolimer” meliputi semua polimer yang unit monomer tunggalnya tidak ada yang beratnya 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut”, bahwa berdasarkan data dan informasi yang ada tidak dapat membuktikan bahwa unit monomer tunggal dari polimer memiliki berat kurang dari 95% menurut berat total kandungan polimer tersebut sehingga barang impor tersebut tidak dapat diidentifikasikan sebagai kopolimer; sedangkan berdasarkan MSDS untuk semua prime homopolymer polypropylene grade dan CAS registry diperoleh informasi bahwa jenis barang termasuk kategori homopolimer;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang diimpor yakni primepolymer polypropylene F327BV merupakan homopolimer polipropilena dalam bentuk solid;bahwa berdasarkan identifikasi di atas, barang dipermasalahkan diklasifikasikan sebagai berikut :-berdasarkan catatan 1 KUMHS BTBMI 2007 : Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;-Kajian pos tarif 3902.30.90.10 :bahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif ini adalah :3902    Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya,dalam bentuk asal3902.30    -Kopolimer propilena3902.30.90    –Lain-lain3902.30.90.10    —Butiran (granule)bahwa berdasarkan ketentuan 3 KUMHS, disebutkan bahwa “(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum …;bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang yang dipermasalahkan yakni Primepolymer Polypropylene F327BV merupakan homopolimer polipropilena dalam bentuk solid dan bukan berbentuk kopolimer sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3902.30.90.10;-Kajian pos tarif 3902.10.90.00 :bahwa berdasarkan BTBMI 2007, plastik dan barang daripadanya diklasifikasikan dalam Bab 39;bahwa berdasarkan Catatan 4 Bab 39 BTBMI 2007 disebutkan bahwa : “Istilah “kopolimer” meliputi semua polimer yang unit monomer tunggalnya tidak ada yang beratnya 95% atau lebih menurut berat total kandungan polimer tersebut. Untuk keperluan Bab ini, kecuali bila konteksnya menentukan lain, kopolimer (termasuk kopolikondensasi, produk kopoliadisi, block copolymer dan graft copolymer) dan campuran polimer harus diklasifikasikan dalam pos yang mencakup polimer dari unit komonomer tersebut yang beratnya mendominasi berat unit komonomer tunggal lainnya. Untuk keperluan Catatan ini, bagian unit komonomer dari polimer termasuk dalam pos yang sama harus digolongkan bersama”;bahwa berdasarkan Catatan 5 Bab 39 BTBMI 2007 disebutkan bahwa : “Polimer yang dimodifikasi secara kimia, yaitu polimer yang hanya unsur tambahan pada rantai polimer utamanya telah diubah dengan reaksi kimia, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk polimer yang tidak dimodifikasi. Ketentuan ini berlaku untuk graft copolymer”;bahwa berdasarkan HS Explanatory Notes Heading 39.02 dijelaskan sebagai berikut : This heading covers polymers of all olefins (i.e. acyclic hydrocarbons having one or more double bonds) except ethylene…for the classification of polymers (including copolymers), chemically modified polymers and polymer blends, see the general explanatory note to this chapter;bahwa berdasarkan General Explanatory Notes section VII Chapter 39 dijelaskan sebagai berikut : Polymers consist of molecules which are characterised by repetion of one or more types of monomer units…the term “copolymers” is defined in note 4 to the chapter as polymer in which no single monomer unit contributes 95% or more by weight to the total polymer content. Thus, for example, a polymer consisting of 96% of the propylene monomer unit and 4% other olefin monomer units is not regarded as a copolymer;bahwa berdasarkan WCO HS Commodity Database CD Room, propylene polymer diklasifikasikan pada pos 3902.10;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, primepolymer polypropylene F327BV merupakan homopolimer polipropilena dalam bentuk solid lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3902.10.90.00 :3902    Polimer dari propilena atau dari olefin lainnya,dalam bentuk asal3902.10    -Polipropilena3902.10.90.10    –Lain-lainbahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang berupa primepolymer polypropylene F327BV tersebut di atas tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3902.10.90.00 – butiran (granule) karena barang yang diimpor sesuai dokumen yang diajukan dapat diidentifikasi memiliki bentuk barang solid;bahwa berdasarkan BTBMI 2007, primepolymer polypropylene F327BV diklasifikasikan pada pos tarif 3902.10.90.00 dikenakan pembebanan BM 10%, PPN 10%;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB Nomor  341235 tanggal 14 Oktober 2008, dengan rincian : Jenis Barang:Primepolymer Polypropylene F327BV (Copolymer)Pos Tarif:3902.30.90.10 dengan BM 5% (BBS 100%), PPN 10% (DTG 100%), PPh 2,5% (BBS 100%);bahwa jenis barang tersebut di atas yaitu Primepolymer Polypropylene F327BV (Copolymer) mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor Nomor : Ket-73/WPJ.04/KP.0307/2008 tanggal 10 Oktober 2008; bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang Primepolymer Polypropylene F327BV (Copolymer) tersebut di atas ke dalam pos tarif 3902.10.20.00 dengan pembebanan BM 10% (BYR 100%), PPN 10% (BYR 100%), PPH 2,5% (BBS 100%), dengan jumlah tagihan sebesar Rp 123.068.893,00; bahwa terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tersebut di atas,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 28703/PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 28703/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-004089/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 30 April 2009  diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atas PIB Nomor: 042690, tanggal 29 April 2009 berupa importasi 2 Package Vaccines for veterinary medicine pest vac (10 x 50 DS) (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Brazil, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 16,139.10 yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 16,826.37.               Menurut Terbanding bahwa Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-004089/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 30 April 2009  diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atas PIB Nomor: 042690, tanggal 29 April 2009. Menurut Pemohon bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean atas Pest Vac (10×10- ds), Poulvac NDW, Coryza Oil, Pest Vac (10×25-ds), Pest Vac (10×50-ds) (negara asal : Brazil) pada PIB No. 042690 tanggal 29 April 2009 sebesar CIF USD 16,139.10; bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No. 10/1995 jo. No. 17/2006 tentang Kepabeanan, pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian nilai pabean, pejabat KPPBC tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas PIB tersebut di atas menjadi sebesar CIF USD 16,826.37 dengan SPKPBM No. S-004089/WBC.06/KPP.MP01/2009 tanggal 30 April 2009; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB No. 042690 tanggal 29 April 2009 sebesar CIF USD 16,139.10 telah benar dan sesuai dengan peraturan tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, yaitu: KEP-81/BC/1999 jo. P-01/BC/2007; Menurut Majelis Formal Pengajuan Banding: 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1561/BC.8/2009 diterbitkan tanggal 29 Juni 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding  Nomor: 88/BC.Bad/8/2009, tanggal 26 Agustus 2009, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Kamis, tanggal 27 Agustus 2009 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Surat Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-1561/BC.8/2009 diterbitkan tanggal 29 Juni 2009  sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 27 Agustus 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 29 Juni 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 27 Agustus 2009 (diantar), maka banding Pemohon Banding  diajukan dalam jangka waktu 60 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 88/BC.Bad/8/2009, tanggal 26 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1561/BC.8/2009, tanggal 29 Juni 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tergugat Pengadilan Pajak;  4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 88/BC.Bad/8/2009, tanggal 26 Agustus 2009, telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yakni tanggal 29 Juni 2009;   bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, Surat Banding Pemohon Banding tersebut memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding yakni tanggal 29 Juni 2009, karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding  Nomor: 88/BC.Bad/8/2009, tanggal 26 Agustus 2009, dilampiri dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1561/BC.8/2009 tanggal 29 Juni 2009 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui di dalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1561/BC.8/2009 tanggal 29 Juni 2009  adalah sebesar Rp 1.722.202,00; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan memperlihatkan kepada Majelis bukti pembayaran pabean, cukai dan pajak yang terutang berupa asli SSPCP sebesar Rp.1.722.202,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran QWE pada tanggal 04 Mei 2009 atas SPKPBM Nomor: S-004089/WBC.06/KPP.0103/NP/2009, tanggal 30 April 2009;  bahwa jumlah yang disetor telah melunasi pungutan yang terutang, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. RTY jabatan Direktur;bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47013/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47013/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0524 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7073/PJ.07/2012 tanggal 11 September 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding. bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN. bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPNnya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN. bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM AA I Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM BB XI Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00.bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan BB yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini. bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN. bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0524 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT BB dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN. bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM BB sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CC dan DD. bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47014/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47014/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya. Menurut Pemohon   : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP099/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 28 Juli 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Peredaran Usaha yang berhubungan dengan PPh Badan sebesar Rp.431.002.256,00 dikarenakan Terbanding menghitung dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, dimana menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas objek PPN sebesar Rp.431.002.256,- yang berdasarkan Surat Nomor THU-0525 tanggal 23 Oktober 2012 terdiri dari: KeteranganKoreksi/tahunKoreksi/masaa. Pemakaian Fuel Sendirib. Fuel dipinjam pihak ketigac. Tidak bisa Pemohon Banding jelaskan 2.233.932.797 2.817.993.982120.099.290186.161.066 234.832.83210.008.274Jumlah *)5.172.026.069431.002.172*) Dalam perincian yang diberikan Pemohon Banding terdapat selisih sebesar Rp.83,33,- (tidak material) dikarenakan dalam perincian tersebut Pemohon Banding kurang menghitung koreksi Terbanding sebesar Rp.1.000,- sebagai berikut: Koreksi/tahunKoreksi/masaKoreksi menurut Terbanding Koreksi menurut Pemohon Banding5.172.027.0695.172.026.069431.002.256431.002.172Selisih1.00083bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Terbanding Nomor : S-7988/PJ.07/2012 tanggal 5 Oktober 2012. Dalam surat a quo Terbanding menyatakan : bahwa selisih omset yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp.5.172.027.069,- adalah atas ekualisasi beberapa macam penyerahan, bukan hanya atas pemakaian fuel dan pengembalian fuel dari pihak ketiga sebagaimana alasan banding Pemohon Banding. bahwa alasan banding Pemohon Banding tersebut tidak menjelaskan penyebab terjadinya selisih antara omset PPh dengan PPN. bahwa Pemohon Banding selalu menyatakan atas pinjam-meminjam fuel dengan pihak ketiga tidak terdapat perjanjiannya. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dikenakan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00 yang berhubungan dengan ekualisasi peredaran usaha di PPh Badan dengan PPN kemudian dibagi 12 (dua belas) bulan terdapat obyek PPN yang belum dilaporkan dan belum dipungut PPN-nya, bahwa koreksi ini hanya terkait penyerahan solar oleh Pemohon Banding yang tidak terutang PPN bahwa dalam sidang tanggal 26 Februari 2012 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM AA I Nomor 85 tanggal 28 Desember 2007 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Fotocopy bermaterai Akta Jual Beli atas KM BB XI Nomor 34 tanggal 16 Juni 2008 yang setelah diteliti telah sesuai dengan dokumen aslinya,Detail Rekonsiliasi Perhitungan Total Koreksi Terbanding dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.5.172.026.069,00bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0482 tanggal 9 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa atas koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Januari Desember 2008 sebesar Rp.5.172.026.069,00 tersebut, sebesar Rp.2.233.932.797,00 merupakan pemakaian fuel atas kapal dengan nama AA dan BB yang merupakan milik dari Perusahaan, yang dapat juga terlihat dalam daftar aktiva tetap perusahaan di laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan Rp.2.817.993.982,00 yang merupakan pengembalian fuel yang dilakukan pihak ketiga dan bukan merupakan penyerahan oleh Perusahaan sehingga bukan merupakan objek PPN, namun atas koreksi sebesar Rp.120.099.290,00 Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi positif ini. bahwa Pemohon Banding mengharapkan Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp.5.172.026.069,00 yang dibagi 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008 sehingga menjadi DPP PPN Rp.431.002.256,00 untuk setiap masa menjadi NIHIL, karena pada dasarnya bukan merupakan Objek PPN. bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2012 menyerahkan Surat Pemohon Banding Nomor THU-0525 tanggal 23 Oktober 2012. Dalam surat a quo Pemohon Banding menyatakan : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan jumlah total sebesar Rp 5.172.026.069 yang kemudian dibagi kedalam 12 masa pajak untuk masa pajak Januari-Desember 2008, sehingga DPP PPN tiap masa pajak adalah sebesar Rp 431.002.256. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pemakaian solar LATI oleh LCT AA dan LCT BB dimana pemakaian solar tersebut merupakan pemakaian fuel atas kapal Pemohon Banding sendiri dan telah Pemohon Banding buktikan dengan akta kepemilikan, sehingga bukan merupakan objek PPN. bahwa arus jurnal pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding sendiri tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok AkunTgl TransaksiKeteranganDebetKreditGeneral & Adm Exp30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 LtrxxxxHPP30/06/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT CC Sebanyak 50.002 Ltrxxxx General & Adm Exp31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr SolarxxxxHPP31/08/2008Pemakaian Solar LATI Oleh LCT AA Sebanyak 25.000 Ltr Solarxxxxbahwa berdasarkan arus jurnal atas pemakaian solar oleh kapal Pemohon Banding tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada penyerahan fuel kepada pihak ketiga. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp 431.002.256 dibatalkan menjadi NIHIL. bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding menjelaskan untuk pemakaian fuel sebesar Rp.186.161.066,00 merupakan pemakaian fuel sendiri yang digunakan untuk Kapal KM AA sebesar Rp.112.766.916,00 dan untuk Kapal KM BB sebesar Rp.73.394.151,00, dimana untuk 2 (dua) kapal tersebut merupakan aktiva tetap milik Pemohon Banding yang tercantum dalam Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2008 dan 2007 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik CC dan DD. bahwa Terbanding menyatakan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung terkait pemakaian fuel untuk dipakai sendiri dan bukti kepemilikan kapal tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, sehingga