Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36562/PP/M.II/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36562/PP/M.II/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif umum pada masing-masing Pos Tarif oleh Terbanding, sedang menurut Pemohon Banding seharusnya diberlakukan tarif preferensi dalam rangka Asean Korea Free Trade Area (AK-FTA), dengan uraian sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuan (PIB)Permohonan BandingPenetapan KPBCTarif PosBMTarif PosBMTarif PosBM1Sunpmma-S3906.10.90000%3906.10.900010%3906.10.900010%2Sunsil TZ-IN 403824.90.90000%3824.90.90000%3824.90.90005%3SunQat CM 273402.12.90000%3402.12.90000%3402.12.90005% Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 ayat (a) dan (d) tersebut diatas, sehingga dalam pengimporannya tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum, Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam sengketa banding ini tidak ada sengketa mengenai HS, dan Pemohon Banding telah menyampaikan Form AK dan ada tanda terima dari Terbanding yang menyatakan bahwa Form AK telah diterima, namun Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Form AK tidak disampaikan secara lengkap; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-5163/KPU.01/2010 tanggal 30 Juni 2010, dapat diketahui bahwa Terbanding menetapkan pos tarif atas 3 jenis barang sesuai dengan PIB No. : 094732 tanggal 26 Maret 2010 dengan SPTNP nomor : SPTNP-010844/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 16 April 2010 adalah sebagai berikut : PosJenis BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan KPBCTarif PosBMTarif PosBM1Sunpmma-S3906.10.90000%3906.10.900010%2Sunsil TZ-IN 403824.90.90000%3824.90.90005%3SunQat CM 273402.12.90000%3402.12.90005%bahwa menurut Pemohon Banding, atas 3 jenis barang yang Pemohon Banding impor yaitu Sunpmma – S, Sunsil TZ-In 40 dan Sunqat CM 27, seluruhnya di impor dari Korea; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding mempunyai Form AK, dengan nomor 016-10-0176905 tanggal 19 Maret 2010 untuk semua jenis produk yang Pemohon Banding import dari QWE CO., LTD, dengan rincian HS code sebagai berikut: No.ProductHS Code%BMAmount USDDengan Form AKTarif BM Menjadi1.SUNPMMA-S3906.10.900010%6.175,15Ya10%2.SUNSIL TZ IN 403824.90.90000%3.709,10Ya0%3.SUNQAT CM 273402.12.90000%2.345,75Ya0%bahwa Form AK tersebut telah Pemohon Banding ajukan lengkap kepada Terbanding, dan sesuai dengan rincian data di atas, sehingga seharusnya nilai SPTNP yang dikenakan kepada Pemohon Banding, sesuai dengan peraturan PERMENKEU No. 236/PMK.011/2008 adalah Rp6.354.250,00 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) bukan Rp9.469.000 (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Lima Ratus Rupiah); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikan dan penjelasan pada surat pengajuan keberatan diketahui masalah yang timbul adalah pada saat importasi, dokumen Form AK (original) yang dilampirkan adalah Fom AK No. 016-10-017-6905 tanggal 19 Maret 2010 lembar terakhir, dan pada saat keberatan, importir melampirkan Form AK No. 016-10-0176905 tanggal 19 Maret 2010 (copy) lembar 1 (pertama); bahwa menurut Terbanding, importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 ayat (a) dan (d), sehingga dalam pengimporannya tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan importasi ke 3 jenis barang tersebut, termasuk dokumen Form AK No. : 016-10-01-0176905 tanggal 19 Maret 2010 (Original dan Copy) yang terdiri dari 2 lembar; bahwa dari keterangan para pihak, diketahui pada saat importasi, Pemohon Banding melampirkan Form AK (Original) yang hanya satu lembar yaitu lembar terakhir, dimana pada lembar form AK terakhir tersebut tidak tercantum nomor dan tanggal invoice; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) disebutkan: Pasal 1 :(1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat Korea dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2012,(2)Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari semua Negara-negara anggota dan berlaku mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya,(3)Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (9) dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) atas impor barang dari Negara Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik,(4)Sepanjang tarif bea masuk ditetapkan pada kolom (9), atas impor barang dari Negara Republik Korea, tidak berlaku ketentuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2);Pasal 2 :Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;Dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) pada pemberitahuan pabean impor; danSurat Keterangan Asal (Form AK) lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada kepala kantor pabean pelabuhan pemasukan, pada saat Pengajuan Pemberitahuan Impor;bahwa menurut Majelis, Surat Keterangan Asal atau Form AK No. : 016-10-01-0176905 tanggal 19 Maret 2010 (Original) telah di lampirkan oleh Pemohon Banding pada saat importasi yang dapat dibuktikan berdasarkan Bukti Penerimaan Berkas PIB tanggal 29 Maret 2010, namun Form AK yang dilampirkan pada saat importasi tersebut hanya lembar terakhir sesuai dengan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa dari Form AK No. : 016-10-01-0176905 tanggal 19 Maret 2010 yang ditunjukkan dalam persidangan diketahui, Form AK tersebut terdiri dari 2 (dua) lembar, dimana pada lembar ke-1 (satu) memuat jenis barang, berat bersih dan berat kotor, nomor dan tanggal invoice, serta terdapat nama dan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan Form AK tersebut; bahwa dari Form AK No. : 016-10-01-0176905 tanggal 19 Maret 2010 lembar ke-1 (satu) tersebut, juga diketahui masih ada kelanjutan Form AK dengan adanya keterangan To be continued.. dalam Form AK tersebut, sehingga menurut Majelis masih terdapat Form AK lembar ke-2 (dua) yang merupakan kelanjutan dari Form AK lembar ke-1 (satu) yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi; bahwa menurut Majelis, terdapat kekhilafan oleh Pemohon Banding sehingga yang disampaikan pada saat importasi hanya Form AK lembar ke-2
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36448/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36448/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10469/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-031480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Oktober 2010; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding tidak terdapat data pembanding lain serta mengingat PFPD lebih mengetahui kondisi barang saat importasi, maka PIB nomor 358254 tanggal 23 Oktober 2010 diusulkan ditetapkan dengan menggunakan metode fall back sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 21,844.81 (sesuai penetapan PFPD); Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:harga pabean yang diberitahukan adalah merupakan nilai transaksi;telah sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1995 tentang Kepabeanan;telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10469/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-031480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2010, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 54 (lima puluh empat) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah pungutan impor sebesar Rp 17.308.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 8.654.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 03 Januari 2011 sebesar Rp 8.656.000,00, yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 03 Januari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 007/AR/PB/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10469/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Oktober 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36447/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36447/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-22/KPU.01/2011 tanggal 04 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-032179/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 November 2010; Menurut Terbanding : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 370135 tanggal 03 Nopember 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik saampai dengan metode pengulangan (fallback) secara hirarki; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:harga pabean yang diberitahukan adalah merupakan nilai transaksi;telah sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1995 tentang Kepabeanan;telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/KPU.01/2011 tanggal 04 Januari 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032179/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 08 November 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Januari 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 39 (tiga puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 35.411.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 26 Januari 2011 sebesar Rp 35.411.000,00, yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 26 Januari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 010/AR/PB/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-22/KPU.01/2011 tanggal 04 Januari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-032179/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 08 November 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36444/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36444/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-373/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-034802/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 404664 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 404664 tanggal 30 Nopember 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah:harga pabean yang diberitahukan adalah merupakan nilai transaksi;telah sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1995 tentang Kepabeanan;telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-373/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-034802/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Februari 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 21 (dua puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 35.926.000,00 dan dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 35.926.000,00, yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 14 Februari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 013/AR/PB/II/2011 tanggal 24 Februari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-373/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034802/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36443/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36443/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-173/KPU.01/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-033580/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 November 2010; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung di atas maka disimpulkan bahwa datadata yang dilampirkan tidak lenkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (nilai transaksi gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Penolakan Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-173/KPU.01/2011 tanggal 20 Januari 2011 atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 130/KBR/AR-JKT/XI/2010 tanggal 26 November 2010 terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-033580/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 November 2010 untuk PIB Nomor: 392280 tanggal 22 November 2010, bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding sesuai UU No. 10 Th. 1995 tentang Kepabeanan yang mana menyebutkan Pemohon banding dapat mengajukan banding atas Keputusan Terbanding terhadap Tarif dan Nilai Pabean; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-173/KPU.01/2011 tanggal 20 Januari 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-033580/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 25 November 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak adalah 42 (empat puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011, memuat alasanalasan banding yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/III/2011 tanggal 03 Maret 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah pungutan impor yang terutang sebesar Rp 10.816.000,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 10 Februari 2011 sebesar Rp 10.816.000,00, yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 10 Februari 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 014/AR/PB/II/2011 tanggal 03 Maret 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 014/AR/PB/II/2011 tanggal 03 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 014/AR/PB/II/2011 tanggal 03 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-173/KPU.01/2011 tanggal 20 Januari 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-033580/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 November 2010, atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36442/PP/M.IX/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36442/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2822/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 April 2011; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Nomor : KEP-2822/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 April 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2822/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011125/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 21 April 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2822/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 April 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, apabila dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding 15 Juni 2011 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 06 Oktober 2011 adalah 114 (seratus empat belas) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 63.481.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Juli 2011 sebesar Rp 63.481.000,00 yang diterima oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Perumpel Tanjung Priok tanggal 11 Juli 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 06 Oktober 2011 dari Sdr. X, jabatan: Direktur; bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor: 57 tanggal 15 Agustus 2000 yang dibuat oleh Yonsah Minanda, SH Notaris di Jakarta, diketahui bahwa Sdr. X menjabat sebagai Direktur, berhak untuk memberikan kuasa kepada Sdr. XX, jabatan: Kuasa Hukum untuk menandatangani Surat Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Cepat, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena Surat Banding Nomor : 0012A/BPngPjk/BPJ/X/2011 tanggal 06 Oktober 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2822/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-011125/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 21 April 2011, atas nama CV XXX, tidak dapat diterima;