Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38630/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38630/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-007/WPJ.05/KP.0807/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Tanggapan atas Surat Wajib Pajak Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan imbalan bunga tanggal 24 November 2009 karena atas STP PPN Nomor: 00029/107/07/038/08 tanggal 21 April 2008 Masa Pajak Maret 2007, yang telah dibetulkan tersebut telah dilunasi oleh Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2008; bahwa permohonan Penggugat tersebut telah dijawab dengan Surat Nomor: S-007/WPJ.05/KP.0807/2010 tanggal 8 Februari 2010 yang menyatakan bahwa imbalan bunga tidak dapat diberikan, oleh karena itu Penggugat mengajukan gugatan atas tidak diberikannya imbalan bunga; Menurut Penggugat : bahwa jika dilihat kompetensinya, Penggugat mengajukan imbalan bunga karena adanya keputusan Pengadilan Pajak terhadap pokok pajaknya dan terhadap tagihan-tagihan yang terbit dahulu pada saat Penggugat proses keberatan maupun banding, kewajibannya sudah dibayarkan; bahwa ternyata terhadap pokok Pajak itu akhirnya gugur karena ada putusan Pengadilan Pajak, namun sanksi bunganya sudah terlanjur ditagih dan Penggugat bayarkan oleh karenanya Penggugat meminta agar hak Penggugat atas imbalan bunga dapat diberikan oleh Tergugat yang nyatanya ditolak oleh Tergugat; Menurut Majelis : bahwa Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP berbunyi:“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.” bahwa pengertian kata ‘juga’ adalah tambahan sedangkan penjelasannya berbunyi:“Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.” bahwa Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sendiri berkaitan berbunyi:“Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” bahwa berkaitan dengan bunga penagihan jika ada SKPKB dan SKPKBT, SKPLB juga ada bunga penagihan jika dikaitkan dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP; bahwa di dalam Pasal 27 A ayat (2), kata ‘dan’ dalam kalimat ‘denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)’ merupakan satu rangkaian, sedangkan menurut Tergugat kedua pasal tersebut terpisah; bahwa menurut pendapat Majelis unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A ayat (2) adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan atau tidak dapat dibagi sehingga denda Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP bersifat kumulatif;bahwa oleh karena itu pada prinsipnya kelebihan pembayaran aquo dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding; bahwa dengan demikian permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya; Menimbang : Memperhatikan Surat Gugatan, Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-007/WPJ.05/KP.0807/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Tanggapan atas Surat Wajib Pajak, atas nama: PT XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37626/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37626/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Terbanding atas Nilai Pabean, yaitu berupa: Jenis Barang Negara Asal Nilai Pabean :::Rubber Antioxidant 6 PPD,China,CIF USD40,800.00,Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, bahwa sedangkan menurut Pemberitahuan Impor Barang Nomor 269484 tanggal 10 Agustus 2010 Pemohon Banding mengimpor atas:Jenis Barang Jumlah BarangNegara Asal Nilai Pabean ::::Rubber Antioxidant 6PPD,12.000 Kgm,China,CIF USD40,200.00; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8681/KPU.01/2010 tanggal 14 Oktober 2010 menyatakan dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan metode VI sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD41,640.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 269484 tanggal 10 Agustus 2010 sebesar CIF USD40,200.00; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 275/SRT-TALNII/2011 tanggal 5 Agustus 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, dalam angka 8 SUB mengenai hasil penelitian bukti pendukung bahwa dalam kesepakatan harga digunakan Proforma Invoice sebelum diterbitkan Invoice yang ada sedangkan dokumen general ledger, buku besar, buku persediaan (kartu stock) dan rekening koran ada sehingga dapat dilakukan uji silang nilai transaksi dan data yang Pemohon Banding lampirkan; bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenamya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat dibuktikan kebenarannya sebagai nilai transaksi, karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, seperti, sales contract, invoice, packing list, bukti TT, rekening koran, buku bank, buku persediaan dan data pendukung lainnya yang telah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding, pada angka 9 SUB disebutkan bahwa Terbanding menggunakan dasar penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode VI fleksibel II atas barang identik dari PIB Pembanding Nomor 183964 tanggal 8 Juni 20101, a.n. Pemohon Banding sendiri. Adanya perbedaan harga dua bulan harga sebelum sengketa bisa saja lebih tinggi atau lebih rendah, tetapi menurut Pemohon Banding harga yang diambil sebelum sengketa bisa saja berbeda, tentunya bisa mengalami fluktuasi naik ataupun turun. Dan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan seharusnya dibayar. Hal ini dapat dibuktikan dengan data yang sudah lengkap dan benar sebagai pendukung nilai transaksi yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tetap mempertahankan Nilai Pabean sebesar USD 40.200,00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dalam hal :terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga; dan/atauterdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :diberlakukan atau diharuskan oleh undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut; dan/atau.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial”;bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data pendukung lainnya yang tidak dipenuhi Pemohon Banding yang menyebabkan metode I gugur; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8681/KPU.01/2010 tanggal 14 Oktober 2010 yang menyatakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi dan dasar penetapan SPTNP yang menyimpulkan tidak disampaikannya data pendukung nilai transaksi lain oleh Pemohon Banding sehingga tidak diketahui nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 269484 tanggal 10 Agustus 2010 sebesar CIF USD40,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi melalui email pada 5 Juli 2010 dengan supplier QWE Co. Ltd. mengenai permintaan penawaran harga barang impor Antioxidant 4010NA granule dari sebesar CIF USD3,370/MT dan Antioxidant 4020NA granule sebesar dari sebesar CIF USD3,390/MT menjadi CIF Jakarta USD3,350/MT sesuai dengan harga pesaing yang diajukan; bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Polis Asuransi Nomor: PYIE201037292800E00023 tanggal 16 Juli 2010 yang diterbitkan oleh RTY (perusahaan asuransi luar negeri) dengan nilai pertanggungan sejumlah USD44,220.00. bahwa barang impor dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37441/PP/M.XVII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37441/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak 2010 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam banding ini adalah Pembebanan atas importasi Equal Angle Bar pos tarif 7216.40.0000, sebagai berikut: Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding ::Pembebanan Bea Masuk 15% (MFN)Pembebanan Bea Masuk 5% (Form E); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, persyaratan untuk dapat diberikannya fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak terpenuhi yaitu tidak mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada PIB sebagaimana ketentuan Pasal 1 Peraturan Maneteri Keuangan 235/PMK.011/2008 tentang Penerapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Agreement. bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai Equal Angle Bar yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 pada pos tarif 7216.40.0000 dikenakan pembebanan BM 15% tanpa fasilitas tarif preferensi AC-FTA; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 Fasilitas Preferensi Tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-028104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 9 September 2010, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp565.896.000,00 karena salah tarif. Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China FTA (AC-FTA), hanya sub bagian dari Pasal 2 huruf c yaitu tentang nomor referensi Surat Keterangan Asal (form E) yang karena kelalaian manusia (human error) tidak diketik dan langsung ditransfer ke sistem EDI; Menurut Majelis : bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: S-980/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 April 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, yang dipermasalahkan adalah pembebanan Bea Masuk, dimana Pemohon Banding memberitahukan pembebanan BM: 5% (Form E), sementara Terbanding mengenakan pembebanan BM sebesar 15% (MFN); bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen PIB dan dokumen pendukung lainnya diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 mengimpor barang berupa “EQUAL ANGLE BAR”, negara asal dari China dan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7216.40.0000 dengan BM sebesar 5%; bahwa importasi dengan PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 tersebut menggunakan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk AC-FTA menggunakan Form E nomor : E104408000400048 tanggal 10 Juli 2010;bahwa berdasarkan penelitian pada lembar PIB Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 diketahui bahwa nomor Form E (E104408000400048) tersebut tidak dicantumkan pada kolom 19 dokumen PIB; bahwa berdasarkan pasal 2 huruf c PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AK-FTA) disebutkan bahwa importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif/dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean / Impor; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan PMK Nomor : 235/PMK.011/2008 pada pasal 2 huruf C tersebut di atas maka importasi dengan PIB Nomor : 279615 tanggal 3 Februari tidak dapat menggunakan skema fasilitas AC-FTA dikarenakan pihak importir tidak mencantumkan nomor Form E yang dipergunakan untuk importasi atas barang berupa “EQUAL ANGLE BAR” yaitu Form E Nomor: E104408000400048 pada lembar PIB kolom 19; bahwa menurut Terbanding, dengan tidak dapat dipergunakannya skema fasilitas AC-FTA tersebut maka terhadap jenis barang berupa “EQUAL ANGLE BAR” tidak dapat diberikan fasilitas Preferensi Tarif Bea Masuk ACFT A sebesar 0% dan pembebanan Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk MFN sebesar 15%; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 07/P-CT/X/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Equal Angle Bar dengan pos tarif HS: 7216.21.00.00 dengan uraian L Section dan Pos Tarif HS: 7216.40.00.00 dengan uraian L atau T section, tidak diketjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diektrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih, dikenakan tarif Bea Masuk sebesar: 5%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Equal Angle Bar dengan PIB nomor 279615 tanggal 18 agustus 2010 bukan tanggal 3 Februari tanpa tahun seperti yang ditulis Terbanding dalam butir h.5. surat keputusan Terbanding; bahwa menurut Pemohon Bandung, seharusnya ASEAN-China Free Trade Area disingkat AC-FTA bukan seperti yang disingkat terbanding menjadi AK-FTA bahwa AK-FTA merupakan ASEAN-Korea Free Trade Agreement; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang Equal Angle Bar dengan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk ACFTA sebesar 5%, bukan 0% seperti yang disebutkan pada butir h.6. surat keputusan Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan kronogis terjadinya sengketa pada angka romawi I diatas dari proses penyampaian PIB hingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-9077/KPU-01/2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028104/NOTULjKPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 September 2010, yang berisi menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP¬028104/NOTUl/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 09 September 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, pengisian PIB dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dalam pengisian PIB dengan Nomor Pengajuan: 000000-106472-21010805-000126, telah diisi kode Preferensi Tarif Bea ACFTA, yaitu angka 54 pada kolom 19 lembar pertama PIB serta lembar lanjutan uraian barang PIB; bahwa menurut Pemohon Banding, PPJK juga mengakui kekhilafan terhadap pengisian kolom 19 dengan format Surat Keputusan diisi dengan kalimat “FORM E” serta tanggal “Form E” yang salah; bahwa menurut Pemohon Banding, kekhilafan yang dilakukan PPJK tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor: 01/TPGNIII/2010 tentang Surat Pernyataan Salah Tanggal Form E dan LS tertanggal 23 Agustus 2010, serta Surat Keterangan Nomor 01/TPG/EXIM/Vll/2010 yang diserahkan secara langsung oleh PPJK kepada Terbanding; bahwa menurut Pemohon Banding, karena sistem PIB menggunakan Pertukaran Data Elektronik dan pada saat diberi nomor pendaftaraan serta tanggal pendaftaran oleh Terbanding yaitu Nomor: 279615 tanggal 18 Agustus 2010 diterbitkan juga respon Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 279499/WBC.07/KP.0303/2010 Tanggal: 18 Agustus 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, karena telah diterbitkan respon SPPB Nomor: 279499/WBC.07/KP.0303/2010, maka PIB otomatis tidak dapat dilakukan perubahan (edit) data untuk dilakukan pembetulan secara elektronik serta terintegrasi dengan sistem komputer pabean, maka dilakukan sistem manual yaitu oleh PPJK dilakukan pengetikan manual pada lembar PIB yang telah dicetak untuk dilakukan pembetulan; bahwa menurut Pemohon Banding, pembetulan data nomor preferensi yang telah diperbaiki serta diisi dalam hard copy PIB Nomor. 279615 tanggal 18 Agustus 2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37428/PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37428/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap KEP-2495/WPJ.07/2011 tanggal 7 Oktober 2011 Menurut Tergugat : bahwa dengan Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-7241/WPJ.07/2011 tanggal 28 Nopember 2011 Tergugat memberikan tanggapan. Menurut Penggugat : bahwa dengan Surat Gugatan Penggugat Nomor: S-288/TA/Tax/FA/2011 tanggal 24 Oktober 2011Penggugat memberikan gugatannya; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: S-288/TA/Tax/FA/2011 tanggal 24 Oktober 2011 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: S-288/TA/Tax/FA/2011 tanggal 24 Oktober 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2495/WPJ.07/2011 tanggal 7 Oktober 2011, sehingga memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: S-288/TA/Tax/FA/2011 tanggal 24 Oktober 2011 diajukan terhadap satu keputusan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: S-288/TA/Tax/FA/2011 tanggal 24 Oktober 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2495/WPJ.07/2011 tanggal 7 Oktober 2011 yaitu tanggal 12 Oktober 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan berdasarkan Akta Notaris QWE, SH nomor 07 tanggal 10 Juni 2011 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT XXX berhak menandatangani Surat Gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa Majelis menanyakan penggugat isi surat gugatan dan dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat dalam menulis surat gugatannya; bahwa Penggugat mengatakan isi surat Penggugat adalah menggunakan dasar hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 “Direktur Jenderal dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” bahwa Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas atas keterlambatan pembayaran atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 1.032.709.021,00, sehingga perhitungan sanksi administrasi berupa bunga adalah sebagai berikut : Bunga Pasal 8 (2a) KUP = 2% x 8x Rp 1.032.709.021,00 = Rp 165.233.443,00; bahwa penggugat menjelaskan adapun keterlambatan melakukan penyetoran disebabkan perusahaan saat itu sangat mengalami kesulitan keuangan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat klausula muatan sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah adanya perselisihan penerapan ketentuan hukum; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas permohonan Gugatan Penggugat yang disebabkan oleh alasan keterlambatan melaksanakan kewajiban membayar pajak; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumendokumen pendukung, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; mempertimbangkan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2495/WPJ.07/2011 tanggal 7 Oktober 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00075/107/09/054/10 tanggal 8 Desember 2010 Masa Pajak Desember 2009 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37275/PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37275/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-453/WPJ.06/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1439/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : penghitungan sanksi administrasi Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 adalah sebagai berikut : Bunga Pasal 9 (2a) KUP Masa Januari 20092 x 2% x Rp 4,037,913,781 = Rp 161,516,551 Masa Februari 20092 x 2% x Rp 4,037,913,781 = Rp 161,516,551 Rp 323,033,102; Menurut Penggugat : Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan harapan agar Penggugat dapat memperoleh keadilan dan atas sanksi administrasi berupa Bunga yang masih tersisa berdasarkan KEP-453/WPJ.06/2010 tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp. 323.033.102,00 tersebut dapat dihapuskan karena pada dasarnya negara sama sekali tidak dirugikan; Menurut Majelis : bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan karena Penggugat terlambat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Februari 2009 sudah tepat dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak memenuhi kriteria kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya; bahwa menurut Penggugat, pada tahun 2008 terjadi kenaikan harga CPO dan PK yang cukup signifikan dan tidak wajar yang berdampak pada kegiatan usaha Penggugat, sehingga mengakibatkan penghasilan kena pajak dan PPh terutang yang Penggugat laporkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 menjadi meningkat, sedangkan Pasal 3 KEP-537/PJ./2000, dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan penghasilan tidak teratur, sehingga menurut Penggugat, kenaikan harga CPO dan PK yang cukup signifikan dan tidak wajar tersebut merupakan komponen dari penghasilan tidak teratur karena pada awal tahun 2009, harga CPO dan PK tersebut kembali normal; bahwa menurut Penggugat, perhitungan kembali dengan mengurangi komponen penghasilan tidak teratur tersebut, besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar untuk tahun pajak 2009 berdasarkan SPT PPh Badan tahun pajak 2008 yang Penggugat laporkan adalah sebesar Rp.2.111.452.102,00, dengan demikian pada Masa Pajak Januari s.d Februari 2009 telah dilakukan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu sebesar Rp. 2.111.452.102,00; bahwa menurut Tergugat, Penggugat membayar kekurangan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Februari 2009 pada tanggal 15 Mei 2009 sebesar Rp.4.037.913.781,00, yang seharusnya Penggugat masih memungkinkan membayar kekurangan tersebut tepat waktu (paling lambat tanggal 15 Maret 2009) dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak memenuhi kriteria kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP yang menjadi dasar Tergugat untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Pajak Penghasilan tersebut menyatakan Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; bahwa Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, mengatur bahwa ayat (1) “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu … ; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”; ayat (2) “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu”; bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut di atas Penggugat seharusnya melakukan pembayaran angsuran sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yaitu untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009; bahwa karena Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009, maka Tergugat menggunakan kuasa Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan untuk mengenakan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Pajak Penghasilan dimaksud; bahwa alasan Penggugat terlambat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 karena pada tahun 2008 terjadi kenaikan harga CPO dan PK yang cukup signifikan dan tidak wajar sehingga angsuran PPh Pasal 25 Penggugat menjadi meningkat, dimana menurut Penggugat kondisi ini merupakan “penghasilan tidak teratur”, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, yang harus dikeluarkan dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25; bahwa terhadap hal ini Majelis tidak sependapat karena berdasarkan Pasal 1 huruf d KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tersebut, yang dimaksud dengan: “Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.”“Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisish kurs dari utang/piutang daalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yagn bersifat insidentil.”; bahwa menurut pendapat Majelis, kenaikan harga CPO dan PK, termasuk sebagai penghasilan teratur dari usaha Penggugat yang bergerak dibidang usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit; bahwa Majelis berpendapat Tergugat telah benar menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan menerbitkan STP Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas gugatan dan penjelasan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat penerbitan STP Masa Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00011/106/09/073/09 tanggal 4 Juni 2009 telah benar, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37014/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37014/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat; bahwa atas pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat dengan KEP-827/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 juga telah diajukan gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Majelis Hakim pengertian sengketa pajak telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan semestinya Tergugat tidak melakukan pembetulan apabila sudah masuk dalam lingkup yudikatif; Menurut Terbanding : bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 telah dibetulkan berdasarkan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP Tahun 2000 dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-827/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah pembetulan kekeliruan atau kesalahan yang bersifat manusiawi karena terjadi kesalahan tulis pada diktum mengingat yaitu :yang semula tertulis :Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;Menjadi :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan hak dan kewajiban para pihak dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dapat disampaikan bahwa secara eksplisit para pemangku kepentingan adalah Wajib Pajak sebagai penerima ketetapan/keputusan dan Dirjen Pajak sebagai penerbit ketetapan/keputusan. Apabila ada kesalahan atau kekeliruan yang tidak mengandung persengketaan Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembetulan, dan Dirjen Pajak dalam waktu 6 bulan harus memberikan keputusan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum apabila jangka waktu 6 bulan terlampaui dan Dirjen Pajak belum memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan. Dilain pihak, karena jabatannya, tanpa adanya permohonan pembetulan dari Wajib Pajak, Dirjen Pajak dalam rangka menegakkan keadilaan, ketertiban hukum/umum dan melaksanakan good governance mempunyai hak/wewenang melakukan pembetulan atas keputusan/ketetapan yang salah atau keliru; bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan 27 Undang-Undang KUP secara eksplisit tidak nampak ada larangan bagi Dirjen Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan (dsb) yang terdapat salah tulis, salah hitung atau keliru dalam penerapan ketentuan tertentu dalam perundang-undangan perpajakan. Karena itu, Dirjen Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Keputusan Keberatan, walaupun sedang dalam perkara banding; bahwa mengenai praktik kegiatan pembetulan atas suatu Surat Keputusan yang sedang disidangkan dapat diambil contoh misalnya gugatan Prof QWE atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011 yang ternyata terdapat kesalahan dalam dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mulai berlaku tanggal 5 Mei 2011. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat pencekalan baru Nomor 201/d/dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena obyek sengketa Nomor 195/D/Dsp.3/06/2011 sudah dicabut oleh pihak Kejaksaan, Pengadilan menganggap gugatan penggugat tidak berdasar sehingga Majelis Hakim memutus menolak gugatan. Mengenai kemungkinan pembetulan, nampaknya tidak hanya keputusan lembaga seksekutif saja, namun dalam putusan lembaga Yudikatif berpotensi terdapat kesalahan karena misalnya dalam Pasal 80 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung”. Walaupun Herman Kantoro Wichs (dalam artikel di Harian Kompas bulan Desember) menyebut bahwa hukum sebagai apa yang diputus pengadilan yang berpegang pada asas res judicata provoritate habetur (setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dihormati) dan tiap putusan pengadilan selalu bertuliskan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, namun karena yang mengadili …(terputus). Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas gugatan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat yang menjadi sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah mengenai dasar hukum penerbitan keputusan Tergugat Nomor KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 dimana pada bagian “Mengingat” tertulis : Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; danNomor 3 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;bahwa atas kesalahan keputusan Tergugat Nomor KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 tersebut telah dibetulkan dengan KEP-827/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang Pembetulan KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, pada bagian “Mengingat” menjadi :Nomor 2 : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; danNomor 3 : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;bahwa atas gugatan Penggugat yang menyatakan terdapat kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan fakta dengan diterbitkannya KEP-827/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Tergugat yang isinya pembetulan dasar hukum penerbitan KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Penggugat atas kesalahan pada dasar hukum penerbitan KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 adalah benar dan sudah diakui oleh Tergugat; bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, diketahui atas keputusan pembetulan Tergugat nomor KEP-827/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011 oleh Penggugat juga telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor 41/MDR/PJK/VIII/11 tanggal 15 Agustus 2011, sehingga pemeriksaan atas sengketa lainnya karena keputusan Tergugat sudah dibetulkan akan tergantung pada hasil pemeriksaan atas sidang gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-827/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang ada pada berkas gugatan maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-460/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011,