Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39381/PP/M.X/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2000 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 sebesar Rp. 72.442.230,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Lap-103/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 26 Juni 2008 diketahui bahwa dasar koreksi obyek pajak PPN sebesar Rp. 72.442.230,00 berdasarkan ekualisasi dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, atas penghasilan dari luar usaha penghasilan lain-lain dihitung sebagai obyek Pajak Pertambahan Nilai karena tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding mengenai sumber penghasilan tersebut. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan bahwa transaksi tersebut terdiri atas transaksi penjualan kendaraan dan penghapusan aktiva. Untuk transaksi penjualan kendaraan tidak terutang PPN karena sesuai dengan Pasal 16D UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, sedang atas penghapusan aktiva tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena bukan merupakan transaksi jual beli. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi objek PPN sebesar Rp. 72.442.230,00 merupakan ekualisasi dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atas pos penghasilan dari luar usaha/penghasilan lain-lain. bahwa tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding mengenai sumber penghasilan tersebut dan dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung berupa Copy laporan audit 2000, GL akun XXXX0X00 dan XXX00X00, copy Rekening Koran QWE X-00X-0XXXXX November dan Desember 2000. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait penghasilan dari luar usaha yang diminta Terbanding diantaranya berupa bukti penerimaan uang, rekening koran, invoice, kontrak/perjanjian jual beli atau pengalihan kepemilikan lainnya. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan dari luar usaha tersebut terdiri atas penghapusan aktiva dan penjualan kendaraan dimana untuk penghapusan piutang tidak terutang PPN karena bukan merupakan transaksi jual beli sedangkan untuk penjualan kendaraan tidak terutang PPN karena sesuai dengan Pasal 16D maka PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan dan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui koreksi positif Objek PPN berdasarkan ekualisasi dengan SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan dari luar usaha-Penghasilan Lain-lain dihitung sebagai objek PPN karena tidak ada penjelasan dari Wajib Pajak sumber penghasilan tersebut. bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak dapat merinci koreksi penghasilan lain-lain yang diperoleh dari daftar penjualan aktiva tetap karena dalam SPT PPh Badan lampiran daftar penjualan aktiva tetap juga tidak ada rincian dan penjelasan mengenai hal tersebut. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dengan perincian sebagai berikut : No.AkunNama AktivaJenisHarga PerolehanAkumulasi PenyusutanNilai BukuHarga JualKet. 27120001 27120002 27220100 27220100Penjualan Aktiva 1 un Taft Pickup Hiline KH 9755 F 1 un Motor Suzuki TS KH 4662 FE 1 un Hiline KH 7797 1 un Motor Honda Win B 6177 JR Jeep S. Motor Jeep S. Motor 64.465.000,00 5.450.000,00 49.386.500,00 3.740.000,00 64.465.000,00 5.450.000,00 49.386.500,00 3.740.000,00 – – – – 32.500.000,00 – 39.869.400,00 3.500.000,00 Jual Hapus Jual Jual Total Penarikan 123.041.500,00123.041.500,00-75.869.400,00 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 69300900 Penghapusan Aktiva 1 un Compas (TH96) 4 un Meteran 50M 2 un Kompas SHUNTO 1 un Kompas(TH98) 1 un Kursi Pelagi 1 un Stavol (TH97) 1 un Receiver Parabola 1 un Meja gambar Mutoh 1 un Chain Saw (TH96) 1 un VCD Komplit (TH96) 1 un Mesin Fotocopy Xerox Peralatan Peralatan Peralatan Peralatan Perabot Peralatan Peralatan Perabot Peralatan Peralatan Peralatan 250.000,00 910.000,00 50.000,00 250.000,00 200.000,00 110.000,00 480.000,00 1.236.750,00 5.300.000,00 1.143.667,00 4.375.000,00 237.500,00 758.333,00 30.833,00 141.667,00 83.333,00 55.917,00 184.000,00 762.663,00 5.216.667,00 1.143.667,00 4.375.000,00 12.500,00 151.667,00 19.167,00 108.333,00 116.667,00 54.083,00 296.000,00 474.087,00 83.333,00 736.333,00 1.375.000,00 (12.500,00) (151.667,00) (19.167,00) (108.333,00) (116.667,00) (54.083,00) (296.000,00) (474.087,00) (83.333,00) (736.333,00) (1.375.000,00) Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Hapus Total Penghapusan 16.416.750,0012.989.580,003.427.170,00(3.427.170,00) Total 139.458.250,00136.031.080,003.427.170,0072.442.230,00 bahwa berdasarkan rincian diatas diketahui koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Penghasilan Lain-lain sebesar Rp. 72.442.230,00 terdiri dari Penjualan Aktiva dengan jumlah harga jual sebesar Rp. 75.869.400,00 dan Penghapusan Aktiva dengan jumlah sebesar (Rp. 3.427.170,00). bahwa penjualan aktiva sebesar Rp. 75.869.400,00 terdiri dari penjualan 1 unit Taft Pickup Hiline KH 9755 F jenis Jeep dan 1 unit Hiline KH 7797 jenis Jeep dengan jumlah harga jual sebesar Rp. 72.369.400,00 serta dari penjualan 1 unit Motor Honda Win B 6177 JR dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,00. bahwa atas penjualan sepeda Motor Honda Win B 6177 JR dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,00 termasuk dalam pengertian penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh Terbanding atas penjualan tersebut telah dikenakan PPN atas Pasal 16D. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur : ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur : ”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon,van, dan kombi”. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan mengatur : Pasal 1 ayat (1) ”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Pasal 1 ayat (2) ”Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”. bahwa menurut Majelis, Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa penyerahan aktiva berupa 1 unit Taft Pickup Hiline KH 9755 F jenis Jeep dan 1 unit Hiline KH 7797 jenis Jeep tidak dikenakan pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang. bahwa Majelis berkesimpulan atas penjualan kendaraan bermotor berupa Jeep Daihatsu Taft ex Ambulance KH 9755 F dan Jeep Daihatsu Taft KH 7797 F dengan harga jual sebesar Rp. 72.369.400,00 (Rp. 32.500.000,00 + Rp. 39.869.400,00) dimana pada saat perolehannya Pajak Masukan kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dikreditkan maka atas penjualannya tidak terutang PPN. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 sebesar Rp. 72.442.230,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-215/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00001/207/00/091/08 tanggal 27 Juni 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Rp. 72.442.230,00 Rp. 72.442.230,00 Rp. 0,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-215/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00001/207/00/091/08 tanggal 27 Juni 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor ………………………………………………………………………. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut …………………………….. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Tarif umum ……………………………………………. Tarif efektif ……………………………………………. Jumlah ……………………………………………………………………… Dikurangi retur penjualan ……………………………………………….. Jumlah ……………………………………………………………………… Pajak Keluaran : Pajak Keluaran seluruhnya ………………………………………………. Dikurangi : Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan …………………………….. Jumlah ……………………………………………………………………… Pajak yang dapat diperhitungkan : Dibayar dengan NPWP Sendiri ……………………….. Lain-lain …………………………………………………. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …………………………….. Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar ……………………………. Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |

