Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63051/PP/M.IIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63051/PP/M.IIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 22.620.116.688,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp22.620.116.688,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Tiga Nomor: LAP-00172/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 10 Desember 2012 dikarenakan terdapat Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh BBB & AAA tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp22.620.116.688,00, dikarenakan atas Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajak dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dan Pemohon Banding menilai bisnis Jasa Pengolahan LNG ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalam ketentuan perpajakan, dengan demikian maka diimplementasikan perlakuan khusus terhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNG; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1252/WPJ.19/2013 tanggal 25 Oktober 2013, diketahui bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp22.620.116.688,00 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00172/ WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2012 tanggal 10 Desember 2012 sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh BBB & AAA tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding atas pengkreditan (reimburse) PPN Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa pengolahan LNG diperlakukan secara khusus (lex specialist) sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dikoreksi oleh Terbanding, dikarenakan atas Surat Dirjen tersebut tidak dapat disetarakan dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp22.620.116.688,00 yang dipertahankan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan berupa koreksi Pajak Masukan atas Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajak dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG sesuai dengan Surat Dirjen Pajak Nomor S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 dan Pemohon Banding menilai bisnis Jasa Pengolahan LNG ini tidak mengikuti ketentuan normal atau tidak lazim dalam ketentuan perpajakan, dengan demikian maka diimplementasikan perlakuan khusus terhadap pemenuhan kewajiban PPN atas Jasa Pengolahan LNG; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang terdiri dari: P.1.Surat Kuasa Khusus Nomor: SK-024/H00000/2014-S4 tanggal 15 April 2014,P.2.Akta Notaris QQQ, SH Nomor: 33 tanggal 25 April 2012,P.3.Surat keterangan dari notaris tentang keterangan nama ZZZ,P.4.Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa tanggal tanpa bulan 2013 sebesar Rp52.565.076.994,00 yang sudah dimeterai kemudian,P.5.SPT PPh Pasal 21 1721-A1 atas nama pegawai,P.6.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) tanggal 2 Januari 2013 Nomor: 80006/051-0006-2013 beserta Lampirannya,P.7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00001/PPH/WPJ.19/ KP.0303/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Pemohon Banding,P.8.Surat Penunjukan Pelaksana Tugas Harian Nomor: 48/C00000/2013-S8 tanggal 27 Februari 2013,P.9.Matriks sengketa banding,P.10.SPT Masa PPN Pembetulan Ke: 2 (Dua) Masa Pajak Mei 2010,P.11.Surat Nomor: 118/H10110/2014-S4 tanggal 9 September 2014 perihal Penjelasan Tertulis Proses Bisnis LNG,P.12.Surat Nomor: 124/H10110/2014-S4 tanggal 23 September 2014 tentang Penjelasan Tertulis Dasar Pertamina Berhak Mendapatkan Imbalan (Fee) Pengelolaan dan/atau Penjualan LNG,P.13.Surat Nomor: 129/H10110/2014-S4 tanggal 6 Oktober 2014 perihal Penjelasan Nilai PPN LNG dan PPN Marketing Fee Tahun 2010,P.14.Berita Acara Nomor: BA-24/AG.6/2012 tanggal 9 Maret 2012,P.15.Surat Nomor: 045/H00000/2011-S4 tanggal 1 Maret 2011,P.16.Surat Keputusan Nomor: Kpts-2751/BP00000/2002-S0 tanggal 4 Desember 2002,P.17.Surat Pemohon Banding perihal Penjelasan Kepemilikan LNG,P.18.Surat Nomor: 010/H10100/2015-S4 tanggal 13 Januari 2015 perihal Pernyataan Penutup PPN LNG Masa Pajak Mei 2010;bahwa keputusan keberatan yang di banding adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-1494/WPJ.19/2013 tanggal 31 Oktober 2013 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor. 00473/207/10/051/12 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan ini adalah sengketa yang dikemukakan oleh Pemohon Banding yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam keputusan keberatan; bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus sengketa perkara banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan:a)penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai;b)berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan lainnya yang terkait; danc)berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi:1)PPN Masukan jasa pengolahan LNG diberlakukan khusus tidak dapat dipertimbangkan karena surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/PJ.51/1992 tidak dapat disetarakan dengan UU Migas No.22 tahun 2001 dan UU PPN;2)Selain itu Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi syarat material (pasal 1 angka 24 UU PPN) karena Pertamina bukan pemilik LNG, sehingga Pajak Masukan terkait penjualan LNG bukan merupakan hak Pemohon Banding; dan3)Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT. BBB dan PT. AAA tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pihak yang ditunjuk untuk menjual LNG milik Pemerintah;bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap surat keberatan Pemohon Bandingdiketahui: a) PT. AAA dan PT. BBB didirikan dengan tugas untuk mengolah gas alam milik KPS dan pemerintah (diwakili oleh Pemohon Banding) menjadi LNG dan tidak ada tujuan untuk komersil atau mencari laba. Proses pencairan ini termasuk ruang lingkup operasional secara keseluruhan; b) sejak operasional LNG berjalan, Pemohon Banding tidak pernah membukukan adanya penjualan maupun biaya perolehan jasa pengolahan LNG didalam catatan pembukuan Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992, diketahui bahwa surat a quo merupakanpenegasan sesuai dengan undang-undang PPN Tahun 1984, Pemohon Banding sebagai pemilik LNG berhak mengkreditkan Pajak Masukan yang diperoleh atas pengolahan LNG yang dilakukan oleh PT. AAA dan PT. BBB , bahwa menurut Terbanding, sejak dikeluarkan Undang-undang No.22 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2002 Pemohon Banding tidak lagi bertindak sebagai pemilik LNG melainkan hanya sebagai penjual LNG yang ditunjuk oleh CCC ; bahwa menurut Terbanding PPN atas biaya pengolahan dan transportasi LNG yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dari tahun 2002 sampai dengan 2010 maupun yang dibayarkan langsung oleh Trustee dari tahun 2011 sampai dengan Februari 2012, bukan merupakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60977/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60977/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 02 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,782.80; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, sales contract, polis asuransi dalam negeri, bukti pembayaran berupa TT, rekening koran berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; Menurut Pemohon : bahwa secara factual, Pemohon Banding merasa data yang Pemohon Banding lampir dan serahkan telah mendukung karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur juga selama penyelesaian Keberatan dimaksud berproses di Ditjen Bea dan Cukal, belum pernah diterima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh DJBC jika memang dinilai belum mendukung dalam rangka pelayanan publik. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan impor Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013; bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-130/WBC.10/2014 tanggal 4 Oktober 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding, karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Paking List, Bill of Lading, T/T, Rekening Koran,Buku Hutang, Buku Besar,Kartu Stock dan SPT Masa PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis pengganti surat banatahan atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: SR-107/WBC.10/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:Polis Asuransi dari PT YYY tertanggal 16 Nopember 2013 menyebutkan Nomor Invoice adalah CH145 dimana dokumen invoice tersebut tertanggal 20 Nopember 2013.Tanggal B/L 16 Nopember 2013 mendahului tanggal invoice tanggal 20 Nopember 2013.Pemohon belum menyerahkan pembukuan terkait;bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, Sales Contract, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 sebesar CIF SGD 29,992.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Purchase Order Nomor: TTR-PO/13/X/030 tanggal 17 Oktober 2013;Sales Contract Nomor: CH145 tanggal 6 November 2013Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013;Packing List tanggal 20 November 2013;Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013;Polis Asuransi Nomor: 02.02.13.11.281.xxx tanggal 16 November 2013;PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013;T/T Bank FFF tanggal 11 Desember 2013 Rekening Koran Bank FFF Nomor Rekening: 7880825016 Periode bulan November-Desember 2013Buku Besar BankBuku Hutang;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kepada pihak supplier yaitu BCD Company PTE LTD. dengan Purchase Order Nomor: TTR-PO/13/X/030 tanggal 17 Oktober 2013; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier membuat Sales Contract dengan Nomor: CH145 tanggal 6 November 2013; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 sebesar SGD 29,992.80 dan Packing List tanggal 20 November 2013 dengan berat kotor 5429 kg dan berat bersih 5429 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: BCD Company PTE LTD.Notify Party: PT XXX,Port of Loading: Xingang,Port of Discharge: Yokohama,Gross Weight: 414 PKGSDate Laden on Board: 16 November 2013;bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi dibuktikan dengan cargo Transportation Insurance Nomor: 02.02.13.11.281.02148 tanggal 16 November 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 dan dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013; bahwa barang impor Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013 dan Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 serta Packing List tanggal 20 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60531/PP/M.VIIB/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60531/PP/M.VIIB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 428440 tanggal 24 Oktober 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif bea masuk 10%; Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan kertas Form FTA Form E Nomor: E1350000124xxx tanggal 22 Agustus 2013 tidak sesuai dengan ketentuan Revised Operational Certification Procedure (OCP) ACFTA Rule 8, maka atas PIB Nomor: 428440 tanggal 24 Oktober 2013 tidak dapat diberikan preferential tariff; Menurut Pemohon Banding : bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum di dalam PIB No. 428440 tanggal 24 Oktober 2013, menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No. 117/MK.011/2012; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-185/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 428440 tanggal 24 Oktober 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan kertas Form FTA Form E Nomor: E1350000124xxxx tanggal 22 Agustus 2013 tidak sesuai dengan ketentuan Rule 8 OCP ACFTA; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-185/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Nomor: E1350000124xxxx tanggal 22 Agustus 2013; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap Form E nomor E1350000124xxxx tanggal 22 Agustus 2013 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada Chongqing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor S-5842/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Chongqing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of Peoples Republic of China nomor : CQ/E/201312102 tanggal 25 Desember 2013 menyatakan antara lain The said certificate of origin Form E was indeed issued by our officials. So the certificate is authentic and valid. The goods covered in the said certificate Form E ref. No. E135000012480017 are purely China origin. We confirm that they are qualified for preferential tariff treatment under ASEAN-CHINA Rules of Origin ; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Chongqing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 428440 tanggal 24 Oktober 2013 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-185/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA); Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-185/KPU.01/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018102/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 30 Oktober 2013, atas nama: PT XXX dan menetapkan atas impor 16 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai PIB Nomor: 428440 tanggal 24 Oktober 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60470/PP/M.VA/14/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60470/PP/M.VA/14/2015 Jenis Pajak : PPh Orang Pribadi Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 1.562.329.794,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan penghitungan sebagai berikut:Berdasarkan data IDLP, diketahui bahwa selama tahun 2008 s.d 2011 terdapat mutasi dana keluar sebesar Rp22.274.786.327. Semua pihak penerima adalah perusahaan dengan karakteristik yang sama yaitu sebagai distributor helm dan alat listrik.Karena data yang diperoleh pemeriksa merupakan data mutasi keluar selama 4 tahun tanpa dipisahkan masing-masing tahunnya dan tidak ada data pendukung lain, maka pemeriksa menetapkan peredaran usaha yang sama untuk masing -masing tahun selama tahun 2008 s.d 2011. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan dan menolak jawaban Permintaan Keterangan Pihak III sebagal alat bukti persidangan apabila jawaban keterangan pihak III tersebut diperoleh berdasarkan surat Permintaan Keterangan Pihak III dari Terbanding yang dibuat atau dilaksanakan Terbanding setelah proses Pemeriksaan, dan proses keberatan. bahwa sesuai sesuai kesimpulan di atas, Terbanding telah melakukan Perbuatan :-Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-Bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB); Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp 1.559.353.584,00 dengan perhitungan : Mutasi keluar 2008 – 2011 (dicatat sebagai pembelian)22.274.786.327Pembelian tahun 2010 (22.274.786.327 : 4) 5.568.696.582Laba 3% dari pembelian 167.060.897Peredaran usaha tahun 2010 (pembelian+Laba) 5.735.757.479Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto 30%Jumlah Penghasilan Netto menurut Terbanding 1.720.727.244Jumlah Penghasilan Netto menurut Pemohon Banding 161.373.660Koreksi Terbanding 1.559.353.584yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, latar belakang pemeriksaan adalah pemeriksaan khusus terkait adanya data IDLP. Pada saat pemeriksaan dari Terbanding sudah menyampaikan permintaan dokumen terkait dengan dokumen yang diperlukan untuk menentukan pajak terutang. Terbanding menyatakan Pemohon Banding juga sudah memberikan dokumen seperti yang dinyatakan dalam bukti peminjaman dokumen, namun bukti-bukti yang diserahkan belum memenuhi atau tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang karena tidak lengkap. Terbanding menyatakan berdasarkan data IDLP seharusnya terdapat data yang harus dimiliki Pemohon Banding. Terbanding menyatakan Terbanding berdasarkan data yang ada menggunakan wewenang untuk menetapkan pajak yang terutang berdasarkan data IDLP. Data IDLP meliputi periode tahun 2008 sampai dengan 2011 yang bersifat rahasia dan diperoleh dari pihak lain yaitu PPATK. Dengan demikian data yang diperoleh tidak rinci karena terdapat kerahasiaan perbankan yang harus dijaga. Meskipun demikian data IDLP tersebut sudah dianalisa yang menghasilkan laporan hasil analisa IDLP. Kemudian di proses keberatan, Terbanding juga sudah melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding dalam hal ini meminta data-data yang belum disampaikan pada pemeriksaan berupa rekening koran dan bukti transaksi perbankan, namun oleh Pemohon Banding tidak direspon. Terbanding menetapkan bahwa hasil pemeriksaan sudah benar sesuai data yang ada, kemudian Terbanding juga melakukan konfirmasi pihak ketiga yaitu pembeli Pemohon Banding yang informasinya ada di IDLP. Terbanding menyatakan berdasarkan konfirmasi tersebut didapatkan bahwa rekening transaksi yang terkait IDLP memang diyakini adalah rekening Pemohon Banding yang selama ini tidak diakui dan dinyatakan oleh Pemohon Banding mengenai keberadaannya; bahwa Terbanding juga menyatakan berdasarkan IDLP dilakukan penelusuran dari pengembangan identitas yang melaporkan transaksi yaitu YYY dengan alamat di Jl. R Blok D Surayaba dan Jl. S No. F RT D RW A, Petemon, Surabaya. Transaksi yang dilakukan oleh YYY berhubungan dengan suaminya yaitu Pemohon Banding yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP halaman 9 dijelaskan mengenai pola transaksi yang menyatakan bahwa Sdr. YYY melakukan investasi reksadana dengan melakukan jual beli investasi ketika investasi tersebut dianggap sudah memberikan keuntungan. Dimana Pemohon Banding mencantumkan rekening QQQ nomor 10000xxx sebagai rekening penampungan hasil penjualan dan pendapatan bulan. Selanjutnya terkait validitas analisis IDLP, Terbanding memiliki standar analisis IDLP yaitu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-38 tahun 2010. Standar tersebut menjadi acuan bagi Terbanding apakah hasil laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dikarenakan informasi yang ada bersifat rahasia dan dapat mengarah kepada tindak pidana, sehingga informasi IDLP tidak dapat dibuka secara luas karena adanya tuntutan dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, Terbanding juga mendapatkan konfirmasi dari Sdr. ZZZ sebagai pihak ketiga yang menyatakan rekening QQQ tersebut adalah milik Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan sudah mengklarifikasi rekening QQQ dan Pemohon Banding sudah mengakui, namun tidak dibuatkan berita acara dengan alasan kealfaan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya mengemukakan dasar pemeriksaan adalah data IDLP yang sampai sekarang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding pada saat pengajuan keberatan sudah melakukan konfirmasi kepada Bank QQQ, selanjutnya yang harus dinyatakan terlebih dahulu adalah keberadaan data tersebut, jika memang yang dimaksud adalah rekening QQQ maka harusnya rekening dibuka terlebih dahulu. Pemohon Banding menyatakan sesuai SUB, Terbanding belum memastikan bahwa data tersebut adalah milik Pemohon Banding karena rekening atas nama Pemohon Banding adalah rekening yang harus dilindungi bank. Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU KUP yang menyangkut ijin tertulis membuka rahasia bank oleh Menteri Keuangan, Terbanding juga belum melakukan hal tersebut. Dengan demikian, rekening di QQQ belum memberikan kepastian. Kemudian langkah Terbanding melakukan koreksi, Pemohon Banding menyatakan langkah tersebut adalah didasarkan asumsi dan bukan bukti. Sesuai UU KUP Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perpajakan. Dengan demikian, perhitungan peredaran usaha tidak didasarkan fakta; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak memiliki rekening koran dan sudah dibuatkan surat pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki rekening koran bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi Surat Pernyataan dari Pemohon Banding (NN) tanggal 10 Mei 2013 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, yang menyatakan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yaitu bukti rekening bank QQQ dan / atau rekening koran QQQ Nomor 1000057xxx transaksi dari Tahun 2008 s.d 2011, tidaklah benar / ada sehingga tidak dapat / bisa Pemohon Banding penuhi; bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah Terbanding sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank QQQ tentang kepemilikan rekening bank QQQ Nomor 10000578238 yang menjadi sumber koreksi, Terbanding menyatakan sudah dilakukan pada saat keberatan namun ditolak oleh pihak QQQ karena alasan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60467/PP/M.XIB/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60467/PP/M.XIB/12/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 sebesar Rp645.989.353,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak menguji/menyatakan kewajaran pembayaran dan penyerahan jasa (dibandingkan dengan perusahaan lain) karena Terbanding tidak mengakui eksistensi pemberian/pelaksanaan jasa manajemen akibat tidak adanya bukti pemberian/pelaksanaan jasa dari Pemohon Banding. Apabila Terbanding menguji/menyatakan kewajaran berarti Terbanding mengakui eksistensi jasa tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding selain menguji/menyatakan kewajaran pembayaran management fee, Terbanding seharusnya juga menguji/menyatakan kewajaran apakah perusahaan lain juga melakukan/menerima jasa manajemen. bahwa jasa manajemen diberikan by phone dan by email sehingga tidak ada dokumen terkait pemberian jasa manajemen tersebut; Menurut Majelis : bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut : bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 berupa jasa dan sewa yang belum dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan Faktur Pajak Masukan Masa Juli 2008 sampai dengan Juni 2009. Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya yang terdapat dalam faktur PPN antara lain terhadap Jasa Profesional (Professional Fee), Jasa Manajemen (Management Fee), Jasa Konsultasi, dan lain-lain; bahwa menurut Terbanding terhadap biaya manajemen dan professional kepada holding company yang merupakan pembagian dividen terselubung sebesar Rp2.867.347.290,00 telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sesuai dengan tarif jasa manajemen sebesar 4,5% tahun 2008 dan 2% tahun 2009, dimana seharusnya dengan tarif dividen sebesar 15% (Pasal 9 ayat (10) huruf f UU PPh); bahwa dalam penjelasan koreksi pada Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Pemeriksa telah memberikan penjelasan bahwa koreksi berasal dari Faktur Pajak; bahwa koreksi tersebut ditemukan Pemeriksa dalam proses pemeriksaan terkait dengan Objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sebagaimana halnya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, fiksi dalam hukum bahwa setiap Undang-Undang yang telah diundangkan/dicatat dalam Lembaran Negara, seluruh masyarakat Indonesia dianggap mengetahuinya, sehingga dasar hukum sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi; bahwa Pemeriksa telah menyampaikan PHP langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 22 Juli 2010 dan telah dikirimkan melalui faksimili tanggal 21 Juli 2010, namun sampai dengan tanggal yang ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari sejak tanggal tersebut sebagaimana disebutkan dalam PHP, Pemohon Banding tidak hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir; bahwa perlu ditegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti-bukti yang memadai atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2008 (tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009); bahwa Peneliti setuju dan mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Surat Nomor S-387/WPJ.25/BD.06/2011 tanggal 4 Agustus 2011 tentang Permintaan ke-2 atas penjelasan dan pembuktian dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan memberikan foto kopi dokumen berupa SSP atas pembayaran PPh Pasal 23 atas jasa-jasa yang sebelumnya dikoreksi oleh Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemeriksa mapun Penelaah Keberatan belum menunjukan perincian Faktur Pajak Masukan yang digunakan sebagai dasar dilakukan koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan sanggahan atau tanggapan atas koreksi tersebut;bahwa hasil keputusan keberatan memutuskan mengurangkan jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.951.306.320,00, namun dalam keputusan tersebut perhitungan PPh terutangnya tidak dikurangkan sehingga Pemohon Banding sangat keberatan dan memohon kepada Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-379/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011;bahwa transaksi management fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT YYY bukan merupakan deviden terselubung karena PT YYY bukan merupakan pemegang saham akan tetapi hanyalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dalam hal ini, saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT QQQ sebesar 75,47% dan Ibrahim Risjad sebesar 24,53%. Sementara saham PT QQQ sendiri dimiliki oleh PT YYY sebesar 50%. Hal ini dapat dilihat pada laporan keuangan yang telah diaudit dari Pemohon Banding pada butir 9 mengenai modal saham. Selain itu, untuk lebih jelasnya Pemohon Banding melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit dan skema kepemilikan dan hubungan istimewa;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis, dimana Terbanding merubah tarif jasa manajemen yang telah dipungut Pemohon Banding menjadi tarif atas deviden sebesar 15%; bahwa terbukti PT YYY bukan pemegang saham Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasaPasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 29.195.067.485PPh Pasal 23 TerutangRp 1.756.615.975PPh Pasal 23 yang telah dibayarRp 1.756.615.975PPh TerutangRp 0Sanksi AdministrasiRp 0PPh yang (Lebih)/Kurang DibayarRp 0 memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Menutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-379/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Tahun Pajak 2008 Nomor 00004/203/08/105/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut : Dasar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60282/PP/M.IIIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60282/PP/M.IIIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 berupa koreksi negatif penjualan ekspor yang dikoreksi sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penjualan lokal) sebesar Rp 969.419.830,00,; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dijelaskan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas ekspor sebesar Rp 969.419.830,00 karena menurut Pemeriksa penjualan tersebut adalah penjualan lokal karena Pemohon Banding menerima pembayaran dari Wajib Pajak dalam negeri; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menetapkan dan mengklasifikasikan penjualan ekspor Pemohon Banding sebesar Rp 969.419.830,00 sebagai penyerahan dalam negeri karena penerimaan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, hal mana karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean. Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis yang terhormat bahwa atas transaksi ekspor tersebut telah Pemohon Banding laksanakan dengan menempuh prosedur ekspor yang berlaku dan telah didukung dengan dokumen kepabeanan yang lazim dalam rangka ekspor meliputi dokumen PEB, P/L, Packing list, invoice, dan lainlain; Menurut Majelis : bahwa sebelum memeriksa materi sengketa, Majelis terlebih dahulu mengklarifikasi nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diklarifikasi oleh Terbanding yang diperoleh angka sebesar Rp. 969.419.830,00 yang merupakan koreksi negatif ekspor dan koreksi positif atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut Pemohon Banding; bahwa alasan koreksi dari Terbanding pada intinya karena Terbanding tidak meyakini transaksi yang dilakukan pemohon Banding merupakan transaksi ekspor karena dari dokumen yang ada (hanya himpunan data ekspor), sulit meyakini penyerahan barang milik Pemohon Banding adalah penyerahan ekspor, karena penyerahannya dilakukan di dalam Negeri yaitu dengan PT YYY sehingga sesuai ketentuan UU merupakan penyerahan di dalam negeri dan terhutang PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan yang dilakukannya merupakan penyerahan ekspor kepada buyers di luar negeri (semua penjelasan sudah diberikan berikut data kepada Terbanding) sedangkan PT YYY hanyalah merupakan agen/penghubung dari pihak Pemohon Banding; bahwa Majelis setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan memeriksa buktibukti yang disampaikan, menyimpulkan bahwa Terbanding dalam koreksinya menyatakan bahwa penyerahan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan di dalam negeri yaitu penyerahan kepada PT.YYY, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan tersebut betul-betul penyerahan terhadap buyers di luar negeri, hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor yang telah ditunjukkan pada saat pemeriksaan, sedangkan PT. YYY adalah merupakan agen dari Pemohon Banding; bahwa untuk mendukung argumentasi dan kebenaran dari masing-masing pihak Majelis memerintahkan agar dilaksanakan uji kebenaran materi terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding yang disaksikan pula oleh Panitera, telah dilakukan uji bukti terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa: PEB, BL, Invoice, Packing List, Surat Jalan, Persetujuan Ekspor dll; bahwa dari hasil uji bukti kebenaran materi, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti yang mendasari penyerahan ekspor sebesar nilai koreksi Terbanding, walaupun demikian hal tersebut tidak disetujui oleh Terbanding dengan alasan bahwa bukti tersebut tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan, disamping itu untuk mempertahankan argumentasinya Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti berupa Surat persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut sebelumnya tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan Majelis berpendapat, sesuai dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Majelis dapat meyakini kebenaran ata bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut dan Pemohon Banding telah menunjukkan lebih dari 2 alat bukti; bahwa berdasarkan data dan fakta di persidangan serta setelah mempelajari hasil uji kebenaran materi yang telah dilaksanakan oleh para pihak yang semua hasilnya juga telah diserahkan kepada Majelis beserta bukti-bukti pendukungnya, dapat meyakinkan Majelis bahwa penyerahan yang dilaksanakan oleh pemohon banding adalah penyerahan ekspor terhadap buyers di luar negeri; dan bukan merupakan penyerahan di dalam negeri sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkeyakinan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp. 969.419.830,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan dari pemohon Banding. Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak1.Ekspor menurut Keputusan TerbandingRp 12.608.120.212,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 969.419.830,00)Ekspor menurut MajelisRp 13. 577.540.042,002.Penyerahan yang PPNnya harus dipungutSendiri menurut Keputusan Terbanding Rp 6.052.595.741,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 969.419.830,00Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurut MajelisRp 5.083.175.911,00Jumlah DPP menurut MajelisRp 18.660.715.953,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-770/ WPJ.07/2011 tanggal 5 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00005/206/08/ 053/10 tanggal 23 April 2010 sebagaimana telah beberapa kali dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :00071/WPJ.07/KP.003/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pembetulan SKPKB, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:– EksporRp