Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60470/PP/M.VA/14/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Orang Pribadi |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 1.562.329.794,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan penghitungan sebagai berikut: Berdasarkan data IDLP, diketahui bahwa selama tahun 2008 s.d 2011 terdapat mutasi dana keluar sebesar Rp22.274.786.327. Semua pihak penerima adalah perusahaan dengan karakteristik yang sama yaitu sebagai distributor helm dan alat listrik.Karena data yang diperoleh pemeriksa merupakan data mutasi keluar selama 4 tahun tanpa dipisahkan masing-masing tahunnya dan tidak ada data pendukung lain, maka pemeriksa menetapkan peredaran usaha yang sama untuk masing -masing tahun selama tahun 2008 s.d 2011. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding keberatan dan menolak jawaban Permintaan Keterangan Pihak III sebagal alat bukti persidangan apabila jawaban keterangan pihak III tersebut diperoleh berdasarkan surat Permintaan Keterangan Pihak III dari Terbanding yang dibuat atau dilaksanakan Terbanding setelah proses Pemeriksaan, dan proses keberatan. bahwa sesuai sesuai kesimpulan di atas, Terbanding telah melakukan Perbuatan : -Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-Bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB); |
| Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp 1.559.353.584,00 dengan perhitungan : Mutasi keluar 2008 – 2011 (dicatat sebagai pembelian)22.274.786.327Pembelian tahun 2010 (22.274.786.327 : 4) 5.568.696.582Laba 3% dari pembelian 167.060.897Peredaran usaha tahun 2010 (pembelian+Laba) 5.735.757.479Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto 30%Jumlah Penghasilan Netto menurut Terbanding 1.720.727.244Jumlah Penghasilan Netto menurut Pemohon Banding 161.373.660Koreksi Terbanding 1.559.353.584 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, latar belakang pemeriksaan adalah pemeriksaan khusus terkait adanya data IDLP. Pada saat pemeriksaan dari Terbanding sudah menyampaikan permintaan dokumen terkait dengan dokumen yang diperlukan untuk menentukan pajak terutang. Terbanding menyatakan Pemohon Banding juga sudah memberikan dokumen seperti yang dinyatakan dalam bukti peminjaman dokumen, namun bukti-bukti yang diserahkan belum memenuhi atau tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang karena tidak lengkap. Terbanding menyatakan berdasarkan data IDLP seharusnya terdapat data yang harus dimiliki Pemohon Banding. Terbanding menyatakan Terbanding berdasarkan data yang ada menggunakan wewenang untuk menetapkan pajak yang terutang berdasarkan data IDLP. Data IDLP meliputi periode tahun 2008 sampai dengan 2011 yang bersifat rahasia dan diperoleh dari pihak lain yaitu PPATK. Dengan demikian data yang diperoleh tidak rinci karena terdapat kerahasiaan perbankan yang harus dijaga. Meskipun demikian data IDLP tersebut sudah dianalisa yang menghasilkan laporan hasil analisa IDLP. Kemudian di proses keberatan, Terbanding juga sudah melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding dalam hal ini meminta data-data yang belum disampaikan pada pemeriksaan berupa rekening koran dan bukti transaksi perbankan, namun oleh Pemohon Banding tidak direspon. Terbanding menetapkan bahwa hasil pemeriksaan sudah benar sesuai data yang ada, kemudian Terbanding juga melakukan konfirmasi pihak ketiga yaitu pembeli Pemohon Banding yang informasinya ada di IDLP. Terbanding menyatakan berdasarkan konfirmasi tersebut didapatkan bahwa rekening transaksi yang terkait IDLP memang diyakini adalah rekening Pemohon Banding yang selama ini tidak diakui dan dinyatakan oleh Pemohon Banding mengenai keberadaannya; bahwa Terbanding juga menyatakan berdasarkan IDLP dilakukan penelusuran dari pengembangan identitas yang melaporkan transaksi yaitu YYY dengan alamat di Jl. R Blok D Surayaba dan Jl. S No. F RT D RW A, Petemon, Surabaya. Transaksi yang dilakukan oleh YYY berhubungan dengan suaminya yaitu Pemohon Banding yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP halaman 9 dijelaskan mengenai pola transaksi yang menyatakan bahwa Sdr. YYY melakukan investasi reksadana dengan melakukan jual beli investasi ketika investasi tersebut dianggap sudah memberikan keuntungan. Dimana Pemohon Banding mencantumkan rekening QQQ nomor 10000xxx sebagai rekening penampungan hasil penjualan dan pendapatan bulan. Selanjutnya terkait validitas analisis IDLP, Terbanding memiliki standar analisis IDLP yaitu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-38 tahun 2010. Standar tersebut menjadi acuan bagi Terbanding apakah hasil laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dikarenakan informasi yang ada bersifat rahasia dan dapat mengarah kepada tindak pidana, sehingga informasi IDLP tidak dapat dibuka secara luas karena adanya tuntutan dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, Terbanding juga mendapatkan konfirmasi dari Sdr. ZZZ sebagai pihak ketiga yang menyatakan rekening QQQ tersebut adalah milik Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan sudah mengklarifikasi rekening QQQ dan Pemohon Banding sudah mengakui, namun tidak dibuatkan berita acara dengan alasan kealfaan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya mengemukakan dasar pemeriksaan adalah data IDLP yang sampai sekarang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding pada saat pengajuan keberatan sudah melakukan konfirmasi kepada Bank QQQ, selanjutnya yang harus dinyatakan terlebih dahulu adalah keberadaan data tersebut, jika memang yang dimaksud adalah rekening QQQ maka harusnya rekening dibuka terlebih dahulu. Pemohon Banding menyatakan sesuai SUB, Terbanding belum memastikan bahwa data tersebut adalah milik Pemohon Banding karena rekening atas nama Pemohon Banding adalah rekening yang harus dilindungi bank. Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU KUP yang menyangkut ijin tertulis membuka rahasia bank oleh Menteri Keuangan, Terbanding juga belum melakukan hal tersebut. Dengan demikian, rekening di QQQ belum memberikan kepastian. Kemudian langkah Terbanding melakukan koreksi, Pemohon Banding menyatakan langkah tersebut adalah didasarkan asumsi dan bukan bukti. Sesuai UU KUP Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perpajakan. Dengan demikian, perhitungan peredaran usaha tidak didasarkan fakta; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak memiliki rekening koran dan sudah dibuatkan surat pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki rekening koran bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi Surat Pernyataan dari Pemohon Banding (NN) tanggal 10 Mei 2013 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, yang menyatakan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yaitu bukti rekening bank QQQ dan / atau rekening koran QQQ Nomor 1000057xxx transaksi dari Tahun 2008 s.d 2011, tidaklah benar / ada sehingga tidak dapat / bisa Pemohon Banding penuhi; bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah Terbanding sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank QQQ tentang kepemilikan rekening bank QQQ Nomor 10000578238 yang menjadi sumber koreksi, Terbanding menyatakan sudah dilakukan pada saat keberatan namun ditolak oleh pihak QQQ karena alasan kerahasiaan perbankan dan permintaan data rekening baru akan dipenuhi bila terdapat ijin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia atau pemilik rekening. Kemudian Terbanding melakukan permintaan izin tertulis membuka rahasia bank dari Menteri Keuangan namun dikarenakan pada saat itu adalah proses keberatan, maka tidak dapat ditindaklanjut bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah terdapat bukti berupa rekening koran bank QQQ dengan Nomor 1000057xxx sebagai bukti pendukung IDLP, Terbanding menyatakan tidak ada; bahwa atas permintaan Majelis kepada Terbanding untuk menjelaskan maksud pernyataan Terbanding bahwa mutasi keluar dianggap sebagai pembelian, sedangkan untuk penjualan Terbanding menambahkan margin sebesar 3%, Terbanding menyatakan margin yang dimaksud adalah laba; bahwa Terbanding juga menyatakan untuk menghitung penghasilan netto adalah 30% dari penghasilan bruto. Kemudian pada awalnya Pemohon Banding sudah menggunakan perhitungan menggunakan norma, sehingga yang digunakan Terbanding adalah penghasilan bruto. Sedangkan pembelian hanya digunakan sebagai trigger dan margin sebesar 3% digunakan sebagai dasar bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding secara bruto; bahwa Pemohon Banding menanggapi pernyataan Terbanding tersebut di atas karena menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten pada awal pemeriksaan sampai saat penyelesaian proses keberatan. Kemudian seperti yang dijelaskan oleh Terbanding bahwa sedang dilakukan konfirmasi mengenai validitas data yang memberikan informasi mengenai kepemilikan rekening QQQ, seharusnya sudah dilakukan pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan kesimpulan yang dibuat oleh Terbanding tidak tepat karena menganggap pembelian pasti akan dijual habis sehingga muncul adanya penambahan profit margin sebesar 3%. Mengenai validitas rekening koran, Pemohon Banding menyatakan sesuai Pasal 35 ayat (2) UU KUP bahwa rekening yang valid bersumber dari pihak yang kompeten dan didapatkan dengan tata cara permintaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang’; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: -bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto (persentase 30% dari sebesar Rp 5.735.754.479.- ) didasarkan adanya data IDLP yang menyatakan bahwa rekening QQQ Nomor 10000578238 adalah milik Pemohon Banding-bahwa dalam persidangan Terbanding tidak memberikan bukti atau dokumen lain yang sah dan kompeten yang mendukung, antara lain berupa Rekening QQQ atau pernyataan dari Bank QQQ bahwa rekening QQQ Nomor 1000057xxx adalah benar milik Pemohon Banding-bahwa menurut Terbanding kepemilikan nomor rekening tersebut telah dikonfirmasi kepada salah satu rekanan Pemohon Banding bernama ZZZ-bahwa menurut Majelis rekanan Pemohon Banding tersebut bukan merupakan pihak yang mempunyai kewenangan dan kompeten untuk memberikan keterangan mengenai kebenaran kepemilikan rekening bank-bahwa pada waktu persidangan Majelis juga memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk mendapatkan konfirmasi kepada pihak bank bersangkutan tentang kepemilikan rekening QQQ Nomor 1000057xxx namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Terbanding tidak dapat memberikan konfirmasi tersebut bahwa Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 (1)Alat bukti dapat berupa: a.surat atau tulisan;b.keterangan ahli;c.keterangan para saksi;d.pengakuan para pihak; dan/ataue.pengetahuan Hakim Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78 Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada analisa dan asumsi dan bukan berdasarkan bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP, sehingga Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp 1.562.329.794,00 tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya; bahwa Perhitungan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 hasil persidangan dihitung menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak menurut TerbandingRp. 1.700.927.244Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankanRp. 1.562.329.794,-Penghasilan Kena Pajak menurut hasil persidanganRp. 138.597.450,-Pajak Penghasilan terutangRp. 15.789.550,-Kredit PajakRp. 15.789.550,-PPh kurang dibayarRp. 0Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp. 0Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 0 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-165/WPJ.11/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 Nomor: 00001/205/10/614/13 tanggal 30 Januari 2013, atas nama : XXX atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak menurut TerbandingRp. 1.700.927.244Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankanRp. 1.562.329.794,-Penghasilan Kena Pajak menurut hasil persidanganRp. 138.597.450,-Pajak Penghasilan terutangRp. 15.789.550,-Kredit PajakRp. 15.789.550,-PPh kurang dibayarRp. 0Sanksi administrasi : Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp. 0Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp. 0 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis V.A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, MBAsebagai Hakim KetuaDrs. BBB, MM.sebagai Hakim AnggotaDrs. CCC, MA.sebagai Hakim AnggotaDDD, SH., M.Hum.sebagaiPanitera Pengganti diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

