Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60467/PP/M.XIB/12/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60467/PP/M.XIB/12/2015

Jenis Pajak:PPh Pasal 23
  
Tahun Pajak:2008
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2008 sebesar Rp645.989.353,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak menguji/menyatakan kewajaran pembayaran dan penyerahan jasa (dibandingkan dengan perusahaan lain) karena Terbanding tidak mengakui eksistensi pemberian/pelaksanaan jasa manajemen akibat tidak adanya bukti pemberian/pelaksanaan jasa dari Pemohon Banding. Apabila Terbanding menguji/menyatakan kewajaran berarti Terbanding mengakui eksistensi jasa tersebut;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding selain menguji/menyatakan kewajaran pembayaran management fee, Terbanding seharusnya juga menguji/menyatakan kewajaran apakah perusahaan lain juga melakukan/menerima jasa manajemen. bahwa jasa manajemen diberikan by phone dan by email sehingga tidak ada dokumen terkait pemberian jasa manajemen tersebut;
  
Menurut Majelis :bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 berupa jasa dan sewa yang belum dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan Faktur Pajak Masukan Masa Juli 2008 sampai dengan Juni 2009. Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya yang terdapat dalam faktur PPN antara lain terhadap Jasa Profesional (Professional Fee), Jasa Manajemen (Management Fee), Jasa Konsultasi, dan lain-lain;

bahwa menurut Terbanding terhadap biaya manajemen dan professional kepada holding company yang merupakan pembagian dividen terselubung sebesar Rp2.867.347.290,00 telah dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sesuai dengan tarif jasa manajemen sebesar 4,5% tahun 2008 dan 2% tahun 2009, dimana seharusnya dengan tarif dividen sebesar 15% (Pasal 9 ayat (10) huruf f UU PPh);

bahwa dalam penjelasan koreksi pada Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) Pemeriksa telah memberikan penjelasan bahwa koreksi berasal dari Faktur Pajak;

bahwa koreksi tersebut ditemukan Pemeriksa dalam proses pemeriksaan terkait dengan Objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sebagaimana halnya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, fiksi dalam hukum bahwa setiap Undang-Undang yang telah diundangkan/dicatat dalam Lembaran Negara, seluruh masyarakat Indonesia dianggap mengetahuinya, sehingga dasar hukum sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi;

bahwa Pemeriksa telah menyampaikan PHP langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 22 Juli 2010 dan telah dikirimkan melalui faksimili tanggal 21 Juli 2010, namun sampai dengan tanggal yang ditentukan yaitu 7 (tujuh) hari sejak tanggal tersebut sebagaimana disebutkan dalam PHP, Pemohon Banding tidak hadir dalam rangka melakukan pembahasan akhir;

bahwa perlu ditegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan bukti-bukti yang memadai atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2008 (tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009);

bahwa Peneliti setuju dan mempertahankan sebagian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa. Surat Nomor S-387/WPJ.25/BD.06/2011 tanggal 4 Agustus 2011 tentang Permintaan ke-2 atas penjelasan dan pembuktian dipenuhi oleh Pemohon Banding dengan memberikan foto kopi dokumen berupa SSP atas pembayaran PPh Pasal 23 atas jasa-jasa yang sebelumnya dikoreksi oleh Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
bahwa Pemeriksa mapun Penelaah Keberatan belum menunjukan perincian Faktur Pajak Masukan yang digunakan sebagai dasar dilakukan koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan sanggahan atau tanggapan atas koreksi tersebut;bahwa hasil keputusan keberatan memutuskan mengurangkan jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.951.306.320,00, namun dalam keputusan tersebut perhitungan PPh terutangnya tidak dikurangkan sehingga Pemohon Banding sangat keberatan dan memohon kepada Pengadilan Pajak agar membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-379/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011;bahwa transaksi management fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT YYY bukan merupakan deviden terselubung karena PT YYY bukan merupakan pemegang saham akan tetapi hanyalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dalam hal ini, saham Pemohon Banding dimiliki oleh PT QQQ sebesar 75,47% dan Ibrahim Risjad sebesar 24,53%. Sementara saham PT QQQ sendiri dimiliki oleh PT YYY sebesar 50%. Hal ini dapat dilihat pada laporan keuangan yang telah diaudit dari Pemohon Banding pada butir 9 mengenai modal saham. Selain itu, untuk lebih jelasnya Pemohon Banding melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit dan skema kepemilikan dan hubungan istimewa;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut:

bahwa sengketa ini adalah sengketa yuridis, dimana Terbanding merubah tarif jasa manajemen yang telah dipungut Pemohon Banding menjadi tarif atas deviden sebesar 15%;

bahwa terbukti PT YYY bukan pemegang saham Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasaPasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp 29.195.067.485PPh Pasal 23 TerutangRp   1.756.615.975PPh Pasal 23 yang telah dibayarRp   1.756.615.975PPh TerutangRp                        0Sanksi AdministrasiRp                        0PPh yang (Lebih)/Kurang DibayarRp                        0
   
memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Menutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-379/WPJ.25/2011 tanggal 18 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Tahun Pajak 2008 Nomor 00004/203/08/105/10 tanggal 3 Agustus 2010, atas nama : PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp 29.195.067.485PPh Pasal 23 TerutangRp   1.756.615.975PPh Pasal 23 yang telah dibayarRp   1.756.615.975PPh TerutangRp                        0Sanksi AdministrasiRp                        0PPh yang (Lebih)/Kurang DibayarRp                        0
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XI B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti.