Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60977/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 02 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,782.80; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, sales contract, polis asuransi dalam negeri, bukti pembayaran berupa TT, rekening koran berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor, faktur pajak standar, SPT masa PPN, faktur penjualan, pencatatan/pembukuan atas transaksi dan bukti–bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa secara factual, Pemohon Banding merasa data yang Pemohon Banding lampir dan serahkan telah mendukung karena selain merupakan bukti dokumen/data yang nyata, obyektif dan terukur juga selama penyelesaian Keberatan dimaksud berproses di Ditjen Bea dan Cukal, belum pernah diterima permintaan dokumen atau penjelasan, yang seyogyanya dilaksanakan oleh DJBC jika memang dinilai belum mendukung dalam rangka pelayanan publik. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan impor Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013; bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-130/WBC.10/2014 tanggal 4 Oktober 2014, bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa menurut Terbanding, karena bukti yang dilampirkan tidak memadai dan tidak meyakinkan sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi); bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti pendukung nilai transaksi berupa Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Paking List, Bill of Lading, T/T, Rekening Koran,Buku Hutang, Buku Besar,Kartu Stock dan SPT Masa PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis pengganti surat banatahan atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: SR-107/WBC.10/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: Polis Asuransi dari PT YYY tertanggal 16 Nopember 2013 menyebutkan Nomor Invoice adalah CH145 dimana dokumen invoice tersebut tertanggal 20 Nopember 2013.Tanggal B/L 16 Nopember 2013 mendahului tanggal invoice tanggal 20 Nopember 2013.Pemohon belum menyerahkan pembukuan terkait;bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding asli T/T dan asli bukti-bukti transaksi lainnya; bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan nilai transaksi tidak didukung oleh bukti yang memadai atau data yang obyektif dan terukur sehingga metode I tidak dapat diterapkan tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Purchase Order, Sales Contract, T/T, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar hutang; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 sebesar CIF SGD 29,992.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa: Purchase Order Nomor: TTR-PO/13/X/030 tanggal 17 Oktober 2013;Sales Contract Nomor: CH145 tanggal 6 November 2013Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013;Packing List tanggal 20 November 2013;Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013;Polis Asuransi Nomor: 02.02.13.11.281.xxx tanggal 16 November 2013;PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013;T/T Bank FFF tanggal 11 Desember 2013 Rekening Koran Bank FFF Nomor Rekening: 7880825016 Periode bulan November-Desember 2013Buku Besar BankBuku Hutang;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kepada pihak supplier yaitu BCD Company PTE LTD. dengan Purchase Order Nomor: TTR-PO/13/X/030 tanggal 17 Oktober 2013; bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier membuat Sales Contract dengan Nomor: CH145 tanggal 6 November 2013; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 sebesar SGD 29,992.80 dan Packing List tanggal 20 November 2013 dengan berat kotor 5429 kg dan berat bersih 5429 kg; bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: BCD Company PTE LTD.Notify Party: PT XXX,Port of Loading: Xingang,Port of Discharge: Yokohama,Gross Weight: 414 PKGSDate Laden on Board: 16 November 2013; bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi dibuktikan dengan cargo Transportation Insurance Nomor: 02.02.13.11.281.02148 tanggal 16 November 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 dan dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013; bahwa barang impor Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013 dan Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 serta Packing List tanggal 20 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 adalah Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BCD Company PTE LTD. dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013, Packing List tanggal 20 November 2013 dan Bill of Lading Nomor: MOLU12010456380 tanggal 16 November 2013; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar SGD 29,992.80 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 11 Desember 2013; bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar SGD 29,992.80 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 11 Desember 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Desember 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada bulan Desember 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BCD Company PTE LTD. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CH145 tanggal 20 November 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-130/WBC.10/2014 tanggal 04 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007827/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 06 Desember 2013 atas nama XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor Rubber For Spare Parts Automotive (127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Japan sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 2 Desember 2013 sebesar SGD 29,992.80 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 April 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.,M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sossebagai Hakim Anggota,CCC,S.H.,M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.IP.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

