Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62935/PP/M.XA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp.665.434.419,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.665.434.419,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;