Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63015/PP/M.XIIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63015/PP/M.XIIIB/15/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
  
Tahun Pajak:2011
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto atas koreksi positifbiaya usaha sebesar Rp12.253.125.000,00.
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi penghasilan neto atas koreksi positif biaya usaha sebesar Rp12.253.125.000,00 dikoreksi karena merupakan biaya program MESA untuk karyawan yang seharusnya bukan merupakan beban/bagian pengurangan agio (bukan beban dalam laporan rugi laba);
  
Menurut Pemohon Banding :bahwa Program MESA (Management and Employee Share Allocation) ini adalah program yang diberikan perusahaan kepada karyawan perseroan dengan tujuan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap perseroan oleh manajemen dan karyawan sehingga mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dari masing-masing karyawan yang pada akhirnya akan meningkatkan pula kinerja korporasi secara keseluruhan, atas sekitar 38 orang karyawan yang mendapatkan bonus saham ini dan bonus saham ini menjadi penghasilan bagi si karyawan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan dan pemungutan atas objek PPh Pasal 21 tersebut karena bonus saham ini merupakan penghasilan bagi karyawan;
  
Menurut Majelis :bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim;

Pendapat Hakim Drs. YYY, S.H., M.PKN dan Hakim BBB, S.H., M.M.:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto atas koreksi positif biaya usaha berupa pemberian bonus kepada karyawan sebesar Rp12.253.125.000,00 karena tidak boleh dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yaitu : Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUPP;

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) UUPP;

bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuanformal dan berkesimpulan bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan pajak, kertas kerja pemeriksaan, laporan hasil penelitian keberatan dan hasil klarifikasi dalam persidangan, diketahui bahwa menurut Terbanding pemberian bonus kepada karyawan berupa saham boleh dibebankan sebagai pengurang Retained Earning bukan sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan menurut Pemohon Banding pemberian bonus kepada karyawan berupa uang kemudian dibelanjakan/dibelikan saham atas nama karyawan bersangkutan boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: ”Apakah pemberian bonus kepada karyawan berupa saham dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan?”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:1. dan seterusnya; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. dan seterusnya; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;

bahwa dari ketentuan tersebut diatas, Majelis sependapat dengan penafsiran pembuat undang-undang a quo bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Dengan demikian pengeluaranpengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa selain pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biayatersebut, juga dalam hal penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan obyek pajak, sehingga pengeluaran-pengeluaran untuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa Direktur Jenderal Pajak juga pernah menegaskan dalam surat edarannya Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem yaitu:
Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto;Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984. Dengan demikian, pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak;bahwa menurut Majelis ada 3 (tiga) hal yang akan dilakukan pengujian terhadap alat bukti, yaitu: 1) apakah ada arus uang yang secara langsung kepada karyawan sebagai pemberian bonus atau kepada penerbit saham? 2) Darimana sumber pembebanan biaya pemberian bonus kepada karyawan? dan 3) bagaimana hubungan antara 1) dan 2) tersebut dengan Pasal 6 dan 9 Undang-undang Pajak Penghasilan a quo;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung kepada Majelis berupa: bukti transfer pembelian saham dari Pemohon Banding kepada PT. QQQ, Persetujuan pemberian penghargaan saham kepada 38 karyawan sesuai Surat Direktur Pemohon Banding tanggal 29 Nopember 2011, Laporan Keuangan tahun 2011 audited, RUPS, SPT tahunan PPh Badan 2011, bukti potong PPh Pasal 21 atas nama CCC;

bahwa dari hasil penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan tersebut, diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran langsung kepada PT. AAA untuk pembelian 17.182 lot @ 500 saham/lot dengan harga Rp.3.750,00/saham dengan total Rp.32.216.250.000,00. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.535 lot dengan 3.267.500 saham setara Rp.12.253.125.000,00 (sesuai nilai sengketa) dibagikan kepada 38 karyawan penerima MESA;

bahwa sesuai dengan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 Pemohon Banding yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) ZZZ dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Dalam Catatan Nomor 19 huruf b atas laporan keuangan dijelaskan sebagai berikut “Perusahaan telah menerbitkan 7.270.500 saham atas pelaksanaan program MESA tersebut dan mencatat beban yang terkait sebagai bagian dari Beban Penjualan, Umum dan Administrasi”.

bahwa dari laporan keuangan tersebut, diketahui dari 7.270.500 saham yang diberikan atas pelaksanaan program MESA kepada karyawan adalah sebanyak 3.267.500 saham dengan nilai Rp.12.253.125.000,00 dan sebanyak 4.003.000 saham dengan nilai Rp.15.011.250.000,00 diberikan kepada non ABM;

bahwa berdasarkan neraca Pemohon Banding diketahui tidak terdapat laba yang ditahan (Retained Earning), Majelis berkeyakinan sumber dana untuk pembelian saham yang diberikan kepada karyawan bukan berasal dari Retained Earning, melainkan dibebankan sebagai beban penjualan umum dan administrasi;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding dalam persidangan, pemberian bonus kepada karyawan berupa saham masuk dalam kategori Pasal 6 bahwa ini bukan benefit in kind atau natura secara prinsip karena ini adalah uang yang diberikan kepada karyawan hanyamungkin mekanisme pemberian tidak secara langsung dalam bentuk cash kepada karyawan kemudian karyawan membelikan kepada saham tersebut (hanya masalah mekanisme transaksi bagaimana insert of harus dua kali diberikan kepada karyawan kemudian karyawan membelikan saham tersebut). Pemohon Banding membelikan langsung saham tersebut akan tetapi Pemohon Banding perhitungkan sebagai penghasilan bagi si karyawan oleh karena itulah di dalam perhitungan SPT PPh Pasal 21 atau penghasilan si karyawan Pemohon Banding menambahkan ini sebagai penghasilan bagi karyawan karena ini merupakan bonus ataupun tambahan kemampuan ekonomis bagi si karyawan sehingga uang yang Pemohon Banding berikan kepada karyawan tetapi Pemohon Banding belikan saham untuk kepentingan si karyawan tersebut sehingga menurut pendapat Pemohon Banding masuk ke dalam pengertian Pasal 6 ayat (1) bukan merupakan benefit in kind ataupun kenikmatan yang tunduk kepada Pasal 9;

bahwa menurut pendapat Terbanding Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa atas bonus tersebut ada pembayaran sehingga ada kas keluarnya dan menurut Terbanding karena tidak ada pembayaran atas bonus tersebut maka seharusnya bonus tersebut tidak dapat menjadi beban namun demikian seharusnya menjadi pengurang dari agio;

bahwa menurut Majelis, memang pemberian bonus kepada karyawan berupa saham tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perpajakan. Namun, jika dilihat dari sisi obyek pajak panghasilan (PPh) pemberian bonus termasuk sebagai obyek PPh. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disebutkan: yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkuta, dengan naman dan dalam bentuk apapun, termasuk:: a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini ;

bahwa dalam aturan teknis sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.Per- 15/PJ/2006, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas aktiva income yang diterima oleh orang pribadi yang berstatus sebagai subyek pajak dalam negeri. Yang dimaksud dengan aktiva income adalah penghasilan yang diperoleh dari suatu aktivitas seperti pekerjaan, jasa, dan atau kegiatan. Jadi pemberian bonus kepada karyawan merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan karena adanya hubungan pekerjaan dengan perusahaan (pemberi kerja). Oleh karenanya pemberian bonus kepada karyawan merupakan obyek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Majelis, bonus saham yang diberikan kepada karyawan merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPh. Dalam hal ini bonus yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk saham termasuk imbalan atau penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21. Karena dalam hubungan antara pemberi kerja (perusahaan) dengan karyawan berlaku prinsip taxability – deductibility. Dengan kata lain penghasilan yang dikenai pajak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal oleh perusahaan. Namun dalam pemberian bonus ini hanya diberikan kepada karyawan secara Cuma-Cuma, berarti transaksi ini bukan merupakan biaya/pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memperoleh penghasilan (fiskal) melainkan hanya transaksi neraca semata;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan pemberian bonus berupa saham kepada karyawan sebesar Rp12.253.125.000,00 tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas biaya usaha berupa pemberian bonus kepada karyawan sebesar Rp12.253.125.000,00 tetap dipertahankan;

Pendapat Hakim DDD, Ak. M.M., C.A.:

bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
biaya yang secara Iangsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:biaya pembelian bahan;biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;dst.”bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menyatakan: “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan beban dan Wajib Pajak  Badan di Indonesia wajib menyenggarakan pembukuan”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim DDD, Ak. M.M., C.A. berpendapat bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut prinsip taxable-deductible dan Nontaxable-Nondeductible, yang dapat dimaknai bahwa apabila suatu pengeluaran satu sisi telah dikenakan pajak maka pada sisi Iainnya dapat dikurangkan dari penghasilan dan sebaliknya, apabila suatu pengeluaran tidak dapat dikenakan pemajakan maka pada sisi Iainnya atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa atas bonus yang diberikan kepada karyawan tertentu sesuai dengan kriteria prestasi tertentu sebagaimana dalam program MESA Pemohon Banding telah dimasukkan sebagai penghasilan karyawan yang menerimanya, telah dilakukan pemotongan pajak, telah disetorkan pajaknya, dan telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ayat (7) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan:
“pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan penjelasan ayat (7) Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan: “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak Iainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim DDD, Ak. M.M., C.A. berpendapat bahwa besarnya pajak penghasilan bagi Pemohon Banding harus didasarkan pada penghasilan kena pajak dengan menggunakan pembukuan yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa dalam melakukan pencatatan atas transaksi MESA Pemohon Banding mengacu pada paragraf 12 dariPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 53 tentang “Pembayaran Berbasis Saham” dijelaskan bahwa “Secara umum, saham, opsi saham, atau instrumen ekuitas lain yang diberikan kepada karyawan merupakan bagian dari paket remunerasi, sebagai tambahan dari gaji tunai dan imbalan kerja lain”;

bahwa lebih Ianjut, berdasarkan ketentuan PSAK 53 dinyatakan bahwa “Selanjutnya, saham atau opsi saham kadang diberikan sebagai bagian dari bonus, dan bukan sebagai bagian dari remunerasi pokok, misalnya sebagai insentif kepada karyawan untuk tetap bekerja di entitas atau untuk menghargai mereka atas usahanya dalam meningkatkan kinerja entitas. Dengan memberikan saham atau opsi saham sebagai tambahan atas remunerasi lain, entitas membayarkan remunerasi tambahan untuk memperoleh manfaat tambahan”;

bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan: “Untuk Menentukan besarnya Penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;pembentukan dst.Premi dst.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Jumlah dst;bahwa Hakim DDD, Ak. M.M., C.A. berpendapat bahwa Saham memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai uang Quasi dibanding dengan ciri-ciri sebagai natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang antara lain bahwa nilai intrinsik dari selembar saham sebagai selembar kertas tidak sama dengan nilai nominal atau nilai jualnya;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bonus dalam bentuk uang tunai kemudian kepada pegawai diwajibkan untuk membeli saham kepada penerbit saham, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pembelian saham melalui IPO di Bursa Efek Jakarta, sehingga Pemohon Banding melakukan pembayaran langsung kepada penyelenggara IPO dimaksud dan memberikan saham yang dibeli kepada karyawan tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan;

bahwa pengeluaran Pemohon Banding atas pemberian bonus kepada karyawan dalam program MESA tidak mengurangi pos Retained Earning melainkan dibebankan sebagai beban penjualan, umum dan administrasisebagaimana dijelaskan dalam laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) QQQ dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dalam Catatan Nomor19 huruf b atas laporan keuangan dijelaskan sebagai berikut: “Perusahaan telah menerbitkan 7.270.500 saham atas pelaksanaan program MESA tersebut dan mencatat beban yang terkait sebagai bagian dari Beban Penjualan, Umum dan Administrasi”.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim DDD, Ak. M.M., C.A.berpendapat bahwa pemberian bonus dalam program MESA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan dimaksudkan sebagai dimaksud dalam huruf a, b, dan e Ayat (1) Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak Pemohon banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim DDD, Ak. M.M., C.A. berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi terhadap Biaya Usaha Pemohon banding sebesar Rp12.385.125.809,00.
   
Menimbang:bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;

bahwa oleh karena musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan karena salah satu hakim anggota berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

bahwa pendapat berdasarkan suara terbanyak, maka pendapat Majelis hakim adalah menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Biaya Usaha sebesar Rp12.385.125.809,00;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1740/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00074/406/11/054/13 tanggal 18 April 2013.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 dengan dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. YYY, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,DDD, Ak. M.M., C.A sebagai Hakim Anggota,FFF, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri olehTerbanding maupun Pemohon Banding.