Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63014/PP/M.XIIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63014/PP/M.XIIIB/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2010
  
Pokok Sengketa:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menegaskan dari koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.392.342.401,00, yang diajukan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan ulang secara proporsional hanya sebesar Rp3.389.716.146,00 seperti yang telah diuraikan dalam Matriks Sengketa Banding, sedangkan selisihnya sebagaimana yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Bandingnya sebesar Rp 2.626.255,00 tidak diajukan banding, sehingga koreksi Pajak Masukan yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp3.389.716.146,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding, memang Pemohon Banding adalah perusahaan integrated namun karena TBS adalah barang strategis, maka Pajak Masukan terkait dengan perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan. Jadi tidak melihat penyerahannya tetapi karena barang strategis maka tidak dapat dikreditkan;
  
Menurut Pemohon Banding :bahwa sengketa adalah berkenaan dengan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia dimana Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari pembelian pupuk dan bahan kimia tersebut dengan alasan dipergunakan untuk menghasilkan TBS sedangkan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah CPO;
  
Menurut Majelis :bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menegaskan dari koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.392.342.401,00, yang diajukan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan ulang secara proporsional hanya sebesar Rp3.389.716.146,00 seperti yang telah diuraikan dalam Matriks Sengketa Banding, sedangkan selisihnya sebagaimana yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Bandingnya sebesar Rp 2.626.255,00 tidak diajukan banding, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp3.389.716.146,00;

bahwa dari pemeriksaan Majelis dan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa selisih sebesar Rp2.626.255,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

PM diperhitungkan kembali ex KMK 575/PMK:04/2000Rp1.526.440,00PM diperhitungkan kembali ex KMK 78/PMK:03/2010Rp1.099.814,00Jumlah PM diperhitungkan kembaliRp2.626.255,00 
bahwa selanjutnya pembahasan mengenai koreksi Pajak Masukan yang masih menjadi sengketa menggunakan angka sebesar Rp3.389.716.146,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.389.716.146,00 karena Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak (dalam hal ini TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yaitu : Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sebelum dimulaI pemeriksaan terhadap pokok sengketa , Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding dan berkesimpulan bahwa banding Pemohonan Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding (Pemohon) mengajukan banding karena penyerahan yang dilakukan Pemohon berupa BKP yang terutang PPN. Kegiatan usahanya adalah mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) yang diolah/diproses di pabrik milik Pemohon Banding sendiri menjadi produksi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit merupakan BKP yang dijual oleh Pemohon kepada pihak lain. Menurut Pemohon perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah di pabrik menjadi minyak kelapa sawit merupakan satu rangkaian dari alur produksi;

bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.389.716.146,00 karena Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak (dalam hal ini TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) beserta aturan pelaksanaannya;

bahwa koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN yaitu dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak dan/atau perolehan Jasa kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dengan penjelasan, berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Contoh :
Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak”B” menggunakan Barang Kena Pajak lain dan Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembatu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;

Pada waktu membeli Barang Jasa Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha kena Pajak “B” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;

Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran sehubungan diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dinyatakan Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 pasal-pasal yang menjadi objek dalam perkara hak uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia dinyatakan bahwa :
-Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2 huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;-Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 angka 1 huruf c. Pasal 1 angka 2 huruf a. , Pasal 2 angka 1 huruf f, dan Pasal 2 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat persyaratan terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang menimbulkan kewajiban di bidang perpajakan selalu dimulai dari terjadinya suatu kegiatan atau peristiwa yang menyebabkan beralihnya hak atas suatu barang dan atau jasa dari dan atau kepada Subjek Pajak dalam hal ini adalah Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha;

bahwa sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak yang dituangkan dalam Surat Edarannya Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan Pajak masukan pada perusahaan terpadu (integrated) kelapa sawit, ditegaskan: a) Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan BKP (CPO/PKO), dapat dikreditkan; b) Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; c) sedangkan Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;

bahwa koreksi tersebut menurut Terbanding sama sekali tidak didasarkan karena adanya bukti telah terjadi peristiwa penyerahan/penjualan TBS atau terjadi penyerahan/penjualan CPO/PK yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN. Koreksi dilakukan karena sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan (dalam hal ini menghasilkan TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalam Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.3/1985 tertanggal 28 Januari 1985 tentang PPN dalam Perusahaan Terpadu yang Menghasilkan Baik BKP maupun Bukan BKP (Seri PPN-24) yang berbunyi:

“1.2 Agraria-industri: Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit melalui proses produksi, baik untuk dijual di dalam negeri maupun ekspor. Pada dasarnya penyerahan antar unit(intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unityang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”;

bahwa dengan demikian penyerahan TBS dari kebun ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A UU PPN, tetapi merupakan penyerahan di dalam satu unit usaha yaitu penyerahan antar divisi untuk proses produksi selanjutnya karena usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu (integrated);

bahwa berdasarkan uraian tersebut dan dari fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Majelis berkesimpulan yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Terbanding mendalilkan Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan (dalam hal ini menghasilkan TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan karena adanya bukti telah terjadi peristiwa penyerahan/penjualan TBS atau tidak. Beda dengan dalil Pemohon Bading yang mempunyai kegiatan usaha integrated (tidak menjual TBS tetapi jual CPO/PK) atas Pajak Masukan yang dibayarkan untuk perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan (dalam hal ini menghasilkan CPO/PK) yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis, PPN adalah Pajak atas konsumsi sebagaimana dalam penjelasan UU PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Jadi yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan.

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan, berkenaan dengan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia dikoreksi Terbanding karena dari pembelian pupuk dan kimia tersebut digunakan untuk menghasilakan TBS sedangkan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah CPO. Pemohon Banding tidak pernah menjual TBS kepada pihak lain hanya digunakan sebagai bahan baku untuk diproses/diolah di pabrik milik sendiri menjadi CPO untuk dijual kepada pihak lain;

bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding “ tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan ” justru bertolak belakang atau bertentangan dengan sifat yang menjadi ciri karakteristik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang bersifat material yang mengedepankan adanya suatu peristiwa hukum yang kemudian menimbulkan kewajiban hukum dibidang perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pernyataan Terbanding tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audited diketahui Pemohon Banding mempunyai kegiatan usaha selain perkebunan kelapa sawit juga memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi CPO/PK (Integrated) untuk dijual kepada pihak lain. Namun jika dilihat dari seluruh pendapatan Pemohon Banding antara lain terdapat pendapatan berasal dari penjualan CPO/PK terutang Pajak Pertambahan Nilai juga menjual Cangkang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan menggunakan dasar Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Jo. PMK Nomor 78/PMK.03/2010;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah Jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak masukan bagi pengusaha kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang Pajak, ditetapkan:
       
Pasal 2 diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :
usaha terpadu (integrated), terdiri dari :unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; danunit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atauusaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
P = PM x Z
dengan ketentuan :
Padalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PMadalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Zadalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya. 
bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan kembali untuk Masa Pajak Januari s/d Maret 2010 menggunakan formula penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 dan penghitungan Pajak Masukan untuk Masa April s/d Desember 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkeyakinan penghitungan PM yang dapat dikreditkan Pemohon Banding dengan menggunakan pedoman penghitungan berdasarkan ketentuan tersebut adalah sudah benar, sehingga koreksi Terbanding atas PM yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.389.716.146,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp 39.814.398.241,00Koreksi yang dibatalkan MajelisRp   3.389.716.146,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm MajelisRp 43.204.114.387,00
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-901/WPJ.02/2014 tanggal 10 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/10/218/13 tanggal 20 Juni 2013 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010, dengan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Terutang dan Pajak yang Masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

EksporRp   94.251.898.090,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 431.674.137.637,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 202.910.053.754,00Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp        816.220.300,00JUMLAHRp 729.652.309.781,00PK yang harus dipungut /dibayar sendiriRp   43.167.413.765,00Jumlah PMRp   43.204.114.387,00Jumlah PPN Lebih BayarRp         36.700.622,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp         39.326.877,00PPN yang kurang dibayarRp           2.626.255,00Sanksi bunga Pasal 13(3) KUPRp           2.626.255,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp           5.252.510,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 dengan dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,Msebagai Hakim Anggota,CCC, Ak. M.M., C.Asebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, 
dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.