Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65335/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65335/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp 51.390.740,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai dengan Pasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.51.390.740,00 terdiri dari:–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 44.957.055,00–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 6.433.685,00 a.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 44.957.055,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchasre Order; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 44.957.055,00 tetap dipertahankan; b.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 6.433.685,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 6.433.685,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 6.433.685,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-381/WPJ.07/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00064/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak ————————–     Drs. DEF, MM ————————-    GHI, SH ——————————-     JKL ————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65334/PP/M.IVB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65334/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2008 sebesar Rp 82.584.871,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai dengan Pasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.82.584.871,00 terdiri dari:–     Koreksi Pajak Masukan sebesar         Rp 67.846.723,00–     Koreksi Pajak Masukan sebesar         Rp 14.738.148,00 a.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 67.846.723,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchasre Order;   bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 67.846.723,00 tetap dipertahankan; b.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 14.738.148,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam menemukan dokumen pendukung yang terkait dan menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 14.738.148,00; bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 14.738.148,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-232/WPJ.07/2014 tanggal 11 Pebruari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00063/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak ————————–     Drs. DEF, MM ————————-    GHI, SH ——————————-     JKL ————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65304/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65304/PP/M.IXA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Giordani Gold Powder Brush, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 Nilai Pabean sebesar CIF IDR264.590.102,88, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF IDR312.039.090,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp10.974.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa pemberitahuan nilai pabean dalam PIB nomor 065139 tanggal 16 April 2014 sebesar IDR264.590.102,88 ditetapkan kembali menjadi CIF IDR312,039.090,00;       Menurut Pemohon : bahwa nilai transaksi yang terjadi atas importasi sesuai PIB No.065139 tanggal 16 April 2014 adalah nilai transaksi yang telah sesuai dengan ketentuan tentang nilai pabean sebagaimana tertera pada Article VII of GAAT Valuation Code. Oleh sebab itu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah tidak sah dan seharusnya dibatalkan. Selanjutnya pembayaran tagihan yang telah dibayarkan Pemohon Banding dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Giordani Gold Powder Brush, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF IDR264.590.102,88; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Giordani Gold Powder Brush yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode VI-IV berdasarkan harga eceran barang identik yang ditemukan pada website dan selanjutnya dilakukan penghitungan multiplikator sehingga didapat nilai pabean sebesar Rp17.841,02/Pce (discount 50%), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR312.039.090,00; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 014/OCI-BD/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang terjadi atas importasi sesuai PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 adalah nilai transaksi yang telah sesuai dengan ketentuan tentang nilai pabean sebagaimana tertera pada Article VII of GAAT Valuation Code; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 sebesar CIF IDR264.590.102,88 dengan menggunakan metode VI-IV berdasarkan harga eceran barang identik yang ditemukan pada website dan selanjutnya dilakukan penghitungan multiplikator sehingga didapat nilai pabean sebesar Rp17.841,02/Pce (discount 50%), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR312.039.090,00; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, menyatakan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Giordani Gold Powder Brush, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 menjadi sebesar total CIF IDR312.039.090,00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 065139 tanggal 16 April 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyerahkan PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 berikut lampirannya; bahwa Risalah Pembayaran Transaksi Impor (KEP-582/WBC.06/2014) yang diserahkan Pemohon Banding, tercantum sebagai berikut: Pemberitahuan di PIB:FOB                 Freight             Insurance             CIF       Rp186.110.723,00Rp 77.163.010,51Rp 1.316.367,67Rp264.590.102,88bahwa berdasarkan Invoice Nomor: T93176 tanggal 28 Maret 2014 diketahui sebagai berikut: FOB                 Freight             Insurance             Pallet Cost             Total Invoice Value    Rp185.833.523,70Rp 19.307.904,00Rp 204.416,88Rp 277.200,00Rp205.623.044,58bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65174/PP/M.XIII.B/13/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65174/PP/M.XIII.B/13/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp74.810.879.452,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa Keuntungan Konversi Obligasi sebesar Rp74.810.879.452,00 yang merupakan Mandatory Conversion Bonds AAA Ltd Singapura dengan 757.120.000 lembar saham milik Pemohon Banding dengan menggunakan nilai buku per lembar saham per 31 Januari 2011 sebesar Rp1.098,81 dimana nilai tersebut lebih besar daripada nilai nominal yang digunakan untuk koversi tersebut yaitu sebesar Rp1.000,00 sehingga selisihnya merupakan keuntungan konversi obligasi dengan nilai total keuntungan dari konversi obligasi tersebut adalah sebesar Rp 98,81 x 757.120.000 lembar saham = Rp74.810.879.452,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang Pemohon Banding bayarkan atau sediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada AAA Pte Ltd pada saat transaksi konversi MCB yang termasuk dalam pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1);       Menurut Majelis   : bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus sengketa Banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa yang menjadi obyek dalam pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keberatan; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp.74.810.879.452,00 berasal dari keuntungan dari konversi obligasi mandatory conversion bonds (MCB) AAA Pte Ltd sebanyak 757.120.000 lembar saham milik Pemohon Banding dengan menggunakan nilai buku per lembar per tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp.1.098,81 lebih besar daripada nilai nominal yang digunakan untuk konversi sebesar Rp.1.000,00 sehingga selisih antara nilai buku dan nilai nominal sebesar Rp.98,81 adalah keuntungan konversi obligasi, yang menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 26; bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Keberatan, disebutkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan jasa konsultasi dan manajemen bisnis. Dalam rangka untuk mengembangkan usahanya, investasi dan pendanaan umum lainnya, Pemohon Banding menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (MCB); bahwa atas MCB a quo, dibeli oleh penduduk Singapura berdasarkan perjanjian pemesanan Obligasi Wajib Konversi tanggal 1 Oktober 2009 sebagaimana dilakukan perubahan tanggal 14 Desember 2009 dan perubahan kedua atas perjanjian pemesanan Obligasi Wajib Konversi tertanggal 29 Desember 2010 oleh dan antara Pemohon Banding (Penerbit) dengan BBB Holding Pte Ltd sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura selanjutnya disebut sebagai Pemesan; bahwa sesuai dengan Pasal 20.2 (b) perjanjian tersebut disebutkan, Pemesan dapat mengalihkan atau melimpahkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dengan persetujuan Penerbit. Sesuai dengan surat persetujuan tanggal 1 November 2010, Obligasi Wajib Konversi (MCB) dialihkan kepada AAA Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura, dengan demikian sebagai Pemesan Obligasi Wajib Konversi semula dari pihak BBB Holding Pte Ltd digantikan oleh AAA Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura.; bahwa penggantian pemesan obligasi tersebut juga tercantum dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2011 pada catatan 14 Obligasi Wajib Konversi, bahwa pada tanggal 29 Desember 2010 Pemohon Banding melakukan amandemen terhadap perjanjian Obligasi Wajib Konversi. Pihak BBB Holding Pte Ltd sebagai pemegang obligasi menyerahkan dan memindahkan hak dan kewajibannya pada AAA Pte Ltd sesuai dengan perjanjian jual beli; bahwa sesuai dengan surat tanggal 25 Januari 2011, AAA Pte Ltd memesan jumlah Obligasi Wajib Konvesi dengan total komitmen sebesar Rp.757.120.000.000,00 dikonversi menjadi 757.120.000 lembar; bahwa berdasarkan sertifikat nomor 004 diketahui Pemohon Banding menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (MCB) kepada pemegang AAA Pte Ltd dengan jumlah nominal sebesar Rp.757.120.000.000,00, tanggal jatuh tempo 30 September 2011. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada AAA Pte Ltd adalah obligasi tanpa kupon bunga (Zero Coupon Bond); bahwa hal tersebut sejalan dengan akta notaris Ny.CCC,SH.M.Kn. nomor 43 tanggal 8 Maret 2011 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham, menyebutkan keputusan para pemegang saham menyetujui konversi MCB milik AAA Pte.Ltd. dengan nilai Rp.757.120.000.000,00 dikonversi menjadi kepemilikan 757.120.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00 yang mana saham hasil konversi merupakan saham baru dari portepel perusahaan Pemohon Banding; bahwa pada Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2010, diketahui dalam neraca terlihat MCB diklasifikasikan sebagai bagian dari ekuitas dan bukan merupakan kewajiban (liabilities) atau MCB sebagai setoran modal; bahwa berdasarkan ledger, konversi dicatat/diakui pada tanggal 28 Pebruari 2011 atas permintaan AAA Pte Ltd tanggal 25 Januari 2011, Terbanding menggunakan nilai buku per lembar saham pada tanggal 31 Januari 2011 yakni sebesar Rp.1.098,81, sehingga atas konversi obligasi investor memperoleh keuntungan sebesar Rp.74.810.879.452,00 (Rp.757.120.000.000,00 x (Rp.1.098,81-Rp.1.000,00) termasuk dalam kriteria pembayaran deviden yang dianggap Terbanding terutang PPh Pasal 26; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi ini adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya pada angka 9 dinyatakan deviden merupakan bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi termasuk dalam pengertian deviden; bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut dinyatakan deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Menurut Majelis, dalam ketentuan ini, deviden diberikan hanya kepada orang pribadi atau badan sebagai pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, atau tidak berlaku bagi orang pribadi atau badan yang bukan sebagai pemegang saham; bahwa pada saat dilakukan konversi obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond) dicatat dan diakui pada tanggal 28 Pebruari 2011, status AAA Pte Ltd belum ditetapkan sebagai kepemilikan saham perusahaan Pemohon Banding. Menurut Majelis berlakunya status kepemilikan saham pada perusahaan Pemohon Banding didasarkan sejak diterbitkan akta yaitu Akta Notaris Ny.CCC,SH.M.Kn. nomor 43 tanggal 8 Maret 2011 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham, dimana disebutkan dalam keputusan para pemegang saham menyetujui konversi MCB milik AAA Pte.Ltd. dengan nilai Rp.757.120.000.000,00 dikonversi menjadi kepemilikan 757.120.000 lembar saham perusahaan Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Valle Varde Pte. Ltd mempunyai hubungan istimewa dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64949/PP/M.IIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64949/PP/M.IIIB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp15.925.800,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding .             Menurut Terbanding : bahwa atas 1 (satu) Faktur Pajak Masukan Masa Januari 2010 yang dikreditkan pada Masa Maret 2010 dikoreksi Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada” dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi sebesar Rp15.925.800,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa adapun banding yang diajukan atas permohonan keberatan yang ditolak ini adalah untuk koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan tetap dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan berupa Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dikarenakan jawaban konfirmasi/klarffikasi menyatakan “Tidak Ada” sejumlah Rp15.925.800,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding terkait adanya 1 (satu) Faktur Pajak Masukan Masa Januari 2010 yang dikreditkan pada Masa Maret 2010 karena adanya jawaban konfirmasi “tidak ada” dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi sebesar Rp15.925.800,00; bahwa menurut Terbanding, sampai dengan penyelesaian Laporan Penelitian Keberatan, jawaban atas Klarifikasi Data Pajak Keluaran Nomor 010-000-10.00000005 tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp15.925.800,00 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau belum diterima; bahwa dengan belum diterimanya jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan a quo, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, sepanjang belum ada ralat atas jawaban konfirmasi faktur pajak tersebut, maka Terbanding tetap tidak dapat meyakini bahwa faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Pengusaha Kena Pajak Penjual belum maksimal melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, dalam hal ini belum melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal ini adalah di luar jangkauan dan wewenang Pemohon Banding (selaku pihak ketiga di luar dari lingkungan Pengusaha Kena Pajak Penjual) untuk melakukan kontrol terhadapnya, dengan demikian, adalah hal yang tidak adil apabila karena kesalahan dari Pengusaha Kena Pajak Penjual, maka Pemohon Banding yang harus menanggung bebannya. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab dari Pengusaha Kena Pajak Penjual sendiri; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) menyatakan bahwa:“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa:“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; …dst”;       bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”Tidak Ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN; bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1. dinyatakan bahwa “Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”; bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”; bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa “Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan”; bahwa klasifikasi jawaban “Tidak Ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut” oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud Kep 754 a quo; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya; bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata tidak didahului Terbanding dengan menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP 754/PJ./2001 tersebut di atas; bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa oleh karena dalam sengketa ini jawaban konfirmasi telah diterima dengan jawaban “tidak ada”, maka seharusnya sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 Lampiran I angka 1.4.1.3.2 sebagaimana tersebut di atas, KPP domisili PKP Penjual wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut sehingga Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59970/PP/M.IB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59970/PP/M.IB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00; Koreksi Positif DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00             Menurut Terbanding : bahwa Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah berdasarkan equalisasi obyek dalam SPT PPh Badan atas peredaran usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian per bulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Januari 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00.       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah memohon dalam surat keberatan dan banding PPh Badan agar koreksi atas Peredaran Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan Tim Peneliti sebesar Rp26.189.121.028,00 untuk dibatalkan karena Peredaran Usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPh Badan sebesar Rp38.518.306.829,00 telah benar, dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan, maka koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran juga seharusnya dibatalkan (hal ini disebabkan karena koreksi DPP PPN dan Pajak Keluaran pada dasarnya timbul karena adanya koreksi Peredaran Usaha di dalam perhitungan PPh Badan).       Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa sebesar Rp2.182.694.233,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap PPh Badan Pemeriksa Pajak mengoreksi peredaran usaha sebesar Rp26.189.121.028,00 dimana koreksi positif tersebut tidak diketahui rincian perbulan, sehingga dibagi rata per 12 (dua belas) Masa Pajak, untuk Masa Mei 2010 adalah sebesar Rp2.182.694.233,00. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi Objek PPN dalam negeri sebesar Rp2.182.694.233,00 dan Pajak Keluaran masa pajak Mei 2010 sebesar Rp218.269.423,00 dengan alasan dan penjelasan, bahwa alasan Pemohon Banding pada dasarnya sama dengan yang dijelaskan pada proses keberatan dan banding PPh Badan Tahun 2010 atas sengketa peredaran usaha. bahwa atas objek PPN yang harus dipungut yang terkait dengan PPh Badan, dalam pemeriksaan atas sengketa PPh Badan, Majelis telah membatalkan koreksi Terbanding, selain itu perhitungan yang membagi 12 (dua belas) masa yang jumlahnya sama, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, hal ini dilakukan oleh Terbanding hanya untuk memperoleh kemudahan dalam penghitungannya. bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus sesuai dengan bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU Nomor 16 Tahun 1983 tentang KUP s.t.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan:“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa sengketa DPP PPN ini terkait langsung dengan sengketa PPh Badan yang telah diperiksa dan diputus oleh Majelis IB Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put- 59965/PP/M.IB/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 4 Maret 2015. bahwa dalam Putusan nomor : Put – 59965/PP/M.IB/15/2015 a quo, untuk sengketa atas Peredaran Usaha, Majelis Hakim berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding. bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan Tahun 2010, maka pertimbangan Majelis hakim dalam sengketa di PPh Badan juga diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini. bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan sebesar Rp2.182.694.233,00 dibatalkan.       Menimbang : bahwa Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh Penyerahan cfm TerbandingRp 4.393.251.652,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.182.694.233,00Jumlah Seluruh Penyerahan cfm MajelisRp 2.210.557.419,00PPN yang terutangRp    221.055.742,00Kredit PPNRp    269.614.599,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp    48.558.857,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp      48.558.857,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp                      0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp                      0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp                      0,00       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1981/WPJ.07/2013 tanggal 26 September 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00258/207/10/056/12 tanggal 29 Juni 2012 Masa Pajak Mei 2010, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2010 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut : Jumlah Seluruh PenyerahanRp 2.210.557.419,00PPN yang terutangRp    221.055.742,00Kredit PPNRp    269.614.599,00PPN yang kurang (lebih) bayar(Rp    48.558.857,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp      48.558.857,00PPN yang masih kurang (lebih) bayarRp                      0,00Sanksi Administrasi Pasal 13 UU KUPRp                      0,00PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp                      0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2015 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAAsebagai Hakim Ketua, BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.