Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64949/PP/M.IIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64949/PP/M.IIIB/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp15.925.800,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding .
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas 1 (satu) Faktur Pajak Masukan Masa Januari 2010 yang dikreditkan pada Masa Maret 2010 dikoreksi Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan jawaban konfirmasi “tidak ada” dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi sebesar Rp15.925.800,00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa adapun banding yang diajukan atas permohonan keberatan yang ditolak ini adalah untuk koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dan tetap dipertahankan oleh Terbanding pada saat keberatan berupa Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dikarenakan jawaban konfirmasi/klarffikasi menyatakan “Tidak Ada” sejumlah Rp15.925.800,00;
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding terkait adanya 1 (satu) Faktur Pajak Masukan Masa Januari 2010 yang dikreditkan pada Masa Maret 2010 karena adanya jawaban konfirmasi “tidak ada” dari Kantor Pelayanan Pajak lawan transaksi sebesar Rp15.925.800,00;

bahwa menurut Terbanding, sampai dengan penyelesaian Laporan Penelitian Keberatan, jawaban atas Klarifikasi Data Pajak Keluaran Nomor 010-000-10.00000005 tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp15.925.800,00 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau belum diterima;

bahwa dengan belum diterimanya jawaban konfirmasi Faktur Pajak Masukan a quo, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, sepanjang belum ada ralat atas jawaban konfirmasi faktur pajak tersebut, maka Terbanding tetap tidak dapat meyakini bahwa faktur pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, apabila Pengusaha Kena Pajak Penjual belum maksimal melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, dalam hal ini belum melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, maka hal ini adalah di luar jangkauan dan wewenang Pemohon Banding (selaku pihak ketiga di luar dari lingkungan Pengusaha Kena Pajak Penjual) untuk melakukan kontrol terhadapnya, dengan demikian, adalah hal yang tidak adil apabila karena kesalahan dari Pengusaha Kena Pajak Penjual, maka Pemohon Banding yang harus menanggung bebannya. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab dari Pengusaha Kena Pajak Penjual sendiri;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) menyatakan bahwa:
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;

bahwa menurut Pasal 9 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; …dst”;       
bahwa menurut Majelis, jawaban konfirmasi ”Tidak Ada” adalah tidak termasuk kondisi yang mengakibatkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa selanjutnya berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan dalam angka 1.4.2.1. dinyatakan bahwa “Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggungjawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan”;

bahwa dalam angka 1.4.1.3.2. ketentuan a quo dinyatakan “Apabila jawaban klarifikasi menyatakan: “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa dalam angka 1.4.2.3.nya disebutkan bahwa “Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual. Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan”;

bahwa klasifikasi jawaban “Tidak Ada” dari hasil konfirmasi tersebut adalah bukan atas “Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut” oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Faktur tidak sah sebagaimana yang dimaksud Kep 754 a quo;

bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut di atas, apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkan kewajiban perpajakannya, maka SKPKB/SKPKBT wajib diterbitkan oleh Terbanding dalam jangka waktu paling lambat satu bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi, hal tersebut dimaksudkan agar Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukannya;

bahwa terhadap konfirmasi dengan jawaban “tidak ada” tersebut ternyata tidak didahului Terbanding dengan menerbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di samping itu Terbanding juga tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan kepada PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud KEP 754/PJ./2001 tersebut di atas;

bahwa oleh karena itu menurut Majelis, akibat hukum yang timbul dari belum diterbitkannya SKPKB/SKPKBT tersebut yaitu berupa “tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan”, tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena dalam sengketa ini jawaban konfirmasi telah diterima dengan jawaban “tidak ada”, maka seharusnya sesuai dengan KEP-754/PJ./2001 Lampiran I angka 1.4.1.3.2 sebagaimana tersebut di atas, KPP domisili PKP Penjual wajib menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut sehingga Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan (sebagaimana tersebut di atas), Majelis dapat meyakini bahwa Faktur Pajak Masukan a quo adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan benar-benar telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp15.925.800,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Pajak Masukan menurut MajelisRp 7.229.120.464,00
Rp      15.925.800,00
Rp 7.245.046.264,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1849/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00223/207/10/054/12 tanggal 27 Juni 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00034/WPJ.07/KP.0803/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
–     Ekspor                 
–     Penyerahan yang harus dipungut sendiri     
–     Penyerahan yang tidak dipungut         
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak    Rp   2.348.452.800,00
Rp 56.986.150.277,00
Rp   1.100.568.000,00
Rp 60.435.171.077,00         
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan         
PPN kurang/(lebih) dibayar             
Kelebihan Pajak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya                     
PPN yang kurang dibayar             
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP         
Jumlah PPN yang masih harus dibayar   Rp    5.698.615.027,00
Rp    7.245.046.264,00
(Rp   1.546.431.237,00)
Rp    1.552.973.095,00
Rp           6.541.858,00
Rp           6.541.858,00
Rp         13.083.716,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.Kn.             
Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si.         
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.     
JKL   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.