Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65174/PP/M.XIII.B/13/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp74.810.879.452,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 berupa Keuntungan Konversi Obligasi sebesar Rp74.810.879.452,00 yang merupakan Mandatory Conversion Bonds AAA Ltd Singapura dengan 757.120.000 lembar saham milik Pemohon Banding dengan menggunakan nilai buku per lembar saham per 31 Januari 2011 sebesar Rp1.098,81 dimana nilai tersebut lebih besar daripada nilai nominal yang digunakan untuk koversi tersebut yaitu sebesar Rp1.000,00 sehingga selisihnya merupakan keuntungan konversi obligasi dengan nilai total keuntungan dari konversi obligasi tersebut adalah sebesar Rp 98,81 x 757.120.000 lembar saham = Rp74.810.879.452,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang Pemohon Banding bayarkan atau sediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada AAA Pte Ltd pada saat transaksi konversi MCB yang termasuk dalam pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis dalam rangka mengadili dan memutus sengketa Banding, menggunakan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan dari para pihak baik secara lisan maupun tulisan, penilaian terhadap alat bukti yang memiliki relevansi dan validasi yang cukup dan memadai, peraturan perundang-undangan yang berlaku yang relevan terhadap sengketa yang diajukan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa Majelis memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sengketa yang menjadi obyek dalam pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keberatan; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp.74.810.879.452,00 berasal dari keuntungan dari konversi obligasi mandatory conversion bonds (MCB) AAA Pte Ltd sebanyak 757.120.000 lembar saham milik Pemohon Banding dengan menggunakan nilai buku per lembar per tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp.1.098,81 lebih besar daripada nilai nominal yang digunakan untuk konversi sebesar Rp.1.000,00 sehingga selisih antara nilai buku dan nilai nominal sebesar Rp.98,81 adalah keuntungan konversi obligasi, yang menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 26; bahwa sesuai dengan Laporan Penelitian Keberatan, disebutkan kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan jasa konsultasi dan manajemen bisnis. Dalam rangka untuk mengembangkan usahanya, investasi dan pendanaan umum lainnya, Pemohon Banding menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (MCB); bahwa atas MCB a quo, dibeli oleh penduduk Singapura berdasarkan perjanjian pemesanan Obligasi Wajib Konversi tanggal 1 Oktober 2009 sebagaimana dilakukan perubahan tanggal 14 Desember 2009 dan perubahan kedua atas perjanjian pemesanan Obligasi Wajib Konversi tertanggal 29 Desember 2010 oleh dan antara Pemohon Banding (Penerbit) dengan BBB Holding Pte Ltd sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura selanjutnya disebut sebagai Pemesan; bahwa sesuai dengan Pasal 20.2 (b) perjanjian tersebut disebutkan, Pemesan dapat mengalihkan atau melimpahkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dengan persetujuan Penerbit. Sesuai dengan surat persetujuan tanggal 1 November 2010, Obligasi Wajib Konversi (MCB) dialihkan kepada AAA Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura, dengan demikian sebagai Pemesan Obligasi Wajib Konversi semula dari pihak BBB Holding Pte Ltd digantikan oleh AAA Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura.; bahwa penggantian pemesan obligasi tersebut juga tercantum dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2011 pada catatan 14 Obligasi Wajib Konversi, bahwa pada tanggal 29 Desember 2010 Pemohon Banding melakukan amandemen terhadap perjanjian Obligasi Wajib Konversi. Pihak BBB Holding Pte Ltd sebagai pemegang obligasi menyerahkan dan memindahkan hak dan kewajibannya pada AAA Pte Ltd sesuai dengan perjanjian jual beli; bahwa sesuai dengan surat tanggal 25 Januari 2011, AAA Pte Ltd memesan jumlah Obligasi Wajib Konvesi dengan total komitmen sebesar Rp.757.120.000.000,00 dikonversi menjadi 757.120.000 lembar; bahwa berdasarkan sertifikat nomor 004 diketahui Pemohon Banding menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (MCB) kepada pemegang AAA Pte Ltd dengan jumlah nominal sebesar Rp.757.120.000.000,00, tanggal jatuh tempo 30 September 2011. Obligasi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada AAA Pte Ltd adalah obligasi tanpa kupon bunga (Zero Coupon Bond); bahwa hal tersebut sejalan dengan akta notaris Ny.CCC,SH.M.Kn. nomor 43 tanggal 8 Maret 2011 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham, menyebutkan keputusan para pemegang saham menyetujui konversi MCB milik AAA Pte.Ltd. dengan nilai Rp.757.120.000.000,00 dikonversi menjadi kepemilikan 757.120.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00 yang mana saham hasil konversi merupakan saham baru dari portepel perusahaan Pemohon Banding; bahwa pada Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun 2010, diketahui dalam neraca terlihat MCB diklasifikasikan sebagai bagian dari ekuitas dan bukan merupakan kewajiban (liabilities) atau MCB sebagai setoran modal; bahwa berdasarkan ledger, konversi dicatat/diakui pada tanggal 28 Pebruari 2011 atas permintaan AAA Pte Ltd tanggal 25 Januari 2011, Terbanding menggunakan nilai buku per lembar saham pada tanggal 31 Januari 2011 yakni sebesar Rp.1.098,81, sehingga atas konversi obligasi investor memperoleh keuntungan sebesar Rp.74.810.879.452,00 (Rp.757.120.000.000,00 x (Rp.1.098,81-Rp.1.000,00) termasuk dalam kriteria pembayaran deviden yang dianggap Terbanding terutang PPh Pasal 26; bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi ini adalah berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya pada angka 9 dinyatakan deviden merupakan bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi termasuk dalam pengertian deviden; bahwa dalam penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut dinyatakan deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Menurut Majelis, dalam ketentuan ini, deviden diberikan hanya kepada orang pribadi atau badan sebagai pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi, atau tidak berlaku bagi orang pribadi atau badan yang bukan sebagai pemegang saham; bahwa pada saat dilakukan konversi obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond) dicatat dan diakui pada tanggal 28 Pebruari 2011, status AAA Pte Ltd belum ditetapkan sebagai kepemilikan saham perusahaan Pemohon Banding. Menurut Majelis berlakunya status kepemilikan saham pada perusahaan Pemohon Banding didasarkan sejak diterbitkan akta yaitu Akta Notaris Ny.CCC,SH.M.Kn. nomor 43 tanggal 8 Maret 2011 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham, dimana disebutkan dalam keputusan para pemegang saham menyetujui konversi MCB milik AAA Pte.Ltd. dengan nilai Rp.757.120.000.000,00 dikonversi menjadi kepemilikan 757.120.000 lembar saham perusahaan Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Valle Varde Pte. Ltd mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding karena merupakan pemegang 55% saham Pemohon Banding, sehingga antara Pemohon Banding dengan Valle Varde Pte. Ltd terdapat hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh, menurut pemeriksaan Majelis data tersebut bersumber dari Laporan Keuangan Audit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, sementara sesuai Akta Notaris Ny.CCC,SH.M.Kn. nomor 43 tanggal 8 Maret 2011 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham yang telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-19151.AH.01.02. Tahun 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 15 April 2011, dimana disebutkan dalam keputusan para pemegang saham menyetujui konversi MCB milik AAA Pte.Ltd. menjadi modal saham, maka kondisi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Valle Varde Pte. Ltd baru terjadi pada saat tersebut yakni pada saat konversi MCB disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011; bahwa Terbanding menganggap penghasilan investor atas konversi obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond) termasuk dalam kriteria pembayaran deviden terutang PPh Pasal 26, tidak tepat karena deviden terkait dengan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, sedangkan AAA Pte.Ltd selaku investor pada saat konversi belum ditetapkan sebagai pemegang saham; bahwa Terbanding menganggap konversi MCB menjadi modal pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu transaksi pelunasan hutang dan transaksi penyertaan modal yang dilakukan tanpa adanya transaksi kas; bahwa dalam laporan keuangan tahun 2011, dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan No.15- Modal Saham, ditetapkan MCB telah dikonversi sehingga AAA Pte Ltd mempunyai kepemilikan saham sebanyak 757.120.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp.1.000,00; bahwa penghasilan investor atas obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond) adalah berupa diskonto obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh Final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang : 1) 2) 3)penjualannya dilakukan di bursa efek atau dilaporkan di bursa efek; penjualannya dilakukan melalui pedagang perantara ke bursa efek atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak; penjual obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan; bahwa dalam hal obligasi yang tidak membayarkan bunga (Zero Coupon Bond), selisih harga beli dengan harga jual merupakan bunga yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Pada saat jatuh tempo/pelunasan obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh Final karena pada waktu penerbitan perdananya telah tercatat di bursa efek; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf (c) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta memori penjelasannya diatur, yang dikecualikan dari obyek Pajak, adalah: harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (b) sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp.74.810.879.452,00 berasal dari keuntungan dari konversi obligasi Mandatory Conversion Bonds (MCB) AAA Pte Ltd sebanyak 757.120.000 lembar saham milik Pemohon Banding dengan menggunakan nilai buku per lembar per tanggal 31 Januari 2011 sebesar Rp.1.098,81 lebih besar daripada nilai nominal yang digunakan untuk konversi sebesar Rp.1.000,00 sehingga selisih antara nilai buku dan nilai nominal sebesar Rp.98,81 adalah keuntungan konversi obligasi dianggap Terbanding sebagai deviden merupakan obyek PPh Pasal 26, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumendokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp74.810.879.452,00, sehingga perhitungan Penghasilan Kena Pajak menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak cfm Terbanding Koreksi yang tidak dipertahankan Majelis: – Koreksi DPP atas Keuntungan Konversi Obligasi Penghasilan Kena Pajak cfm Majelis Rp 74.810.879.452,00 Rp 74.810.879.452,00 Rp 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1715/WPJ.07/2014 tanggal 10 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26 Nomor 00016/204/11/054/13 tanggal 18 April 2013 Masa Pajak Februari 2011, atas nama: XXX, dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak, pajak terutang dan pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak Pajak Terutang Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPh yang kurang dibayar Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, S.H., M.PKN DEF, S.H., M,M. GHI, Ak. M.M., C.A dan dibantu oleh JKL, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

