Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59025/PP/M.XIIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59025/PP/M.XIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00340/WPJ.22/ KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014;       Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00340/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai DalamNegeri Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00138/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00139/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00136/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 04/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-03/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014;       Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 04/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-03/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : (1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya; bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut; bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-03/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00340/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00138/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00139/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00136/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama PT XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, S.H., CNsebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. FFF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59024/PP/M.XIIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59024/PP/M.XIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00341/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00341/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00003/277/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00006/204/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2012 Nomor 00013/203/12/431/14 tanggal 14 April 2014;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-02/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014;       Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-02/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : (1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.    bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya; bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut; bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo;  bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-02/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00341/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00003/277/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa pajak April s.d. Desember 2011 Nomor 00006/204/11/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2012 Nomor 00013/203/12/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama PT XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAASebagai Hakim  Ketua,BBB, S.H., M,M.  Sebagai Hakim  Anggota,Drs. CCC, S.H.,CNSebagai Hakim  Anggota,DDD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAASebagai Hakim  Ketua,BBB, S.H., M,M.  Sebagai Hakim  Anggota,Drs. FFF, M.Sc.Sebagai Hakim  Anggota,DDD, S.E., M.M.Sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59022/PP/M.VA/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59022/PP/M.VA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014;             Menurut Tergugat   : bahwa penerbitan Surat Paksa terkait dengan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00015/107/091615/14 tanggal 18 Pebruari 2014 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Penggugat : bahwa Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014, yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut melalui Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa tanggal 19 Juni 2014 telah melanggar Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dan untuk dapat dibatalkan demi hukum dan mohon permohonan gugatan Pemohon dapat dikabulkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi objek gugatan adalah Penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014 karena Penggugat sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum melunasi utang pajak yang terdapat dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Nomor: 00015/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Nomor: 00016/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Februari s.d Desember 2009; bahwa STP PPN Nomor: 00016/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Februari s.d Desember 2009 dan STP PPN Nomor : 00015/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009 atas nama Penggugat, NPWP. 01.771.401.5-615.000 diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; bahwa alasan yang dikemukakan Penggugat baik yang terdapat dalam Surat Gugatannya maupun yang disampaikan secara langsung dalam persidangan tidak berkaitan dengan masalah formal atau prosedur penerbitan Surat Paksa melainkan bahwa Surat Paksa tersebut tidak perlu diterbitkan karena utang pajak yang tercantum dalam STP a quo pelunasannya tertunda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP ); Pasal 25 ayat (7) UU KUP mengatur sebagai berikut:“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan”; bahwa Pasal 9 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut:“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan”; bahwa menurut Majelis, Penggugat telah keliru dalam menggunakan dan menafsirkan ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU KUP sebagai dasar hukum dari argumentasi gugatannya terhadap Surat Paksa dan Majelis berpendapat ketentuan tersebut tidak relevan dengan sengketa gugatan ini; bahwa menurut Majelis ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU KUP merupakan satu ayat atau bagian dari ketentuan Pasal 25 yang harus dibaca secara utuh; bahwa ketentuan Pasal 25 UU KUP mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sehingga ketentuan Pasal 25 ayat (7) yang berkaitan dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP harus dibaca hanya sebatas yang berkaitan dengan jangka waktu pelunasan atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan dan tidak berkaitan dengan jangka waktu pelunasan atas STP; bahwa dalam persidangan Tergugat telah menyampaikan penjelasan dengan dilampiri bukti pendukung terkait kronologis penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014 sebagai berikut:bahwa STP PPN Nomor: 00015/107/09/615/14 dan STPP PPN Nomor: 00016/107/09/615/14 diterbitkan tanggal 18 Februari 2014 dan jatuh tempo pelunasan adalah tanggal 17 Maret 2014bahwa karena sampai dengan tanggal 17 Maret 2014, Penggugat belum melakukan pembayaran atas STP aquo maka pada tanggal 23 April 2014, Tergugat menerbitkan Surat Teguran, yaitu No.ST-01249/WPJ.11/KP.0804/ 2014 dan ST-01250//WPJ.11/KP.0804/2014. Dengan demikian Surat Teguran diterbitkan setelah 7 (tujuh) hari dari batas waktu pembayaran terlampauibahwa karena Penggugat setelah jangka waktu 21 ( dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan belum juga melakukan pembayaran maka Tergugat pada tanggal 28Mei 2014 menerbitkan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 yang selanjutnya Surat Paksa tersebut disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 19 Juni 2014 Pasal 8 UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut :(1)Surat Paksa diterbitkan apabila :a.     Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;(2)Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.”bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014 telah sesuai dengan ketentuan dan oleh karena itu gugatan Penggugat ditolak;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor: SP-00376/WPJ.11/KP.0804/2014 tanggal 28 Mei 2014, mengenai Tunggakan Pajak Yang Tercantum atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00015/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Januari 2009 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00016/107/09/615/14 tanggal 18 Februari 2014 Masa Pajak Februari s.d Desember 2009, atas nama : PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, MBA .sebagai Hakim KetuaDrs. BBB, MM.sebagai Hakim AnggotaDrs. CCC, MA.sebagai Hakim AnggotaDDD, SH., M.Hum.sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Tergugat serta dihadiri oleh Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58961/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58961/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.8.577.526,;             Menurut Terbanding : bahwa perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Terbanding telah telah sesuai dengan landasan filosofis yang dimaksud dalam penjelasan umum UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama;       Menurut Pemohon : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut TerbandingRp 346.949.138,00Menurut Pemohon BandingRp 355.526.664,00KoreksiRp     8.577.526,00bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2011 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain :Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor: 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/ 2000 tanggal 29 Juni 2000Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/ Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa :Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning.Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya.Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri.Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi.Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp2.848.000.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding.Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2011 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2012.bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1)Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a.kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;c.impor Barang Kena Pajak tertentu;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dane.pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeandiatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf cDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : …Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :c.     barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf aDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:a.     pertanian, perkebunan, dan kehutanan;…yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf cAtas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:…d.     barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;…dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN, pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58957/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58957/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.5.490.000,;     Menurut Terbanding : bahwa perlakuan perpajakan yang diterapkan oleh Terbanding telah telah sesuai dengan landasan filosofis yang dimaksud dalam penjelasan umum UU PPN dan memori penjelasan Pasal 16B UU PPN yang menghendaki keadilan pembebanan pajak dan diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama;   Menurut Pemohon : bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak tersebut di atas (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material) yang dikoreksi oleh Terbanding dan menjadi sengketa pajak ini, dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut TerbandingRp 344.412.453,00Menurut Pemohon BandingRp 349.902.453,00KoreksiRp     5.490.000,00bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan (Indeks KKP N.1) diketahui bahwa koreksi atas Pajak Masukan atas BKP/JKP Sarana dan Prasarana yang berhubungan dengan Perkebunan Sawit sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN) Pasal 16B ayat (3), Pasal 1A ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (5); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya menyatakan bahwa secara umum, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pengkreditan terhadap Pajak Masukan bagi pengeluaran yang memenuhi kondisi atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN; bahwa selain daripada pengaturan pada Pasal 9 Ayat (8) dari UU PPN tersebut, terhadap suatu transaksi tertentu dapat pula ditentukan bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, atau tidak dapat dikreditkan seluruhnya atau sebagian, yaitu dengan bertitik tolak pada indikator kunci berupa realisasi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPT Masa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya); bahwa karenanya, merupakan hal yang tidak berdasar apabila Pemeriksa berkesimpulan bahwa : Pajak Masukan atas biaya kebun Pemohon Banding, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding telah menghitung kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun 2011 yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2012 dengan tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain :Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sumatera Selatan Nomor : 48.IMB/KPTS/BKPMD/91 tanggal 3 September 1991Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 760/Menhutbun-VII/ 2000 tanggal 29 Juni 2000 Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 86/T/ Pertanian/2005 tanggal 4 Februari 2005bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak diketahui bahwa :Pemohon Banding mempunyai unit perkebunan dan unit pengolahan kelapa sawit, mempunyai 3 lokasi yaitu : Burnai Timur, Burnai Barat dan Bambu Kuning.Bahan baku berupa TBS dihasilkan dari kebun sendiri dan dari pembelian beberapa petani plasma, koperasi dan perorangan dan pihak ketiga lainnya.Pengolahan TBS menghasilkan CPO dan PK, sisa proses produksi berupa cangkang dan janjang buah TBS digunakan sendiri.Penjualan CPO, PK dan TBS dilakukan kepada pihak afiliasi.Terhadap penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp1.845.000.000,00 (koreksi Terbanding atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) diakui oleh Pemohon Banding.Penghitungan kembali Pajak Masukan untuk Tahun 2011 telah dilakukan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2012.bahwa Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut: Ayat (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak,baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:a.kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;c.impor Barang Kena Pajak tertentu;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dane.pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeandiatur dengan Peraturan Pemerintah Ayat (2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Ayat (3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain diatur sebagai berikut : Pasal 1 angka 1 huruf cDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :…Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :c.     barang hasil pertanian. Pasal 1 angka 2 huruf aDalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:a.     pertanian, perkebunan, dan kehutanan;…yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini; Pasal 2 ayat (2) huruf cAtas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: …d.     barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;…dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 menyebutkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan dalam persidangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 296/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 296/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor XX, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2153/PJ/2019, tanggal 30 April 2019; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: QQ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 16 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di The H Lady  Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC & BCD jabatan Direktur Utama & Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CDE, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BUMA/DIR/2019/VI/561, tanggal 14 Juni 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp504.251.969 dan Rp 1.357.933.934 harus dibatalkan menjadi nihil; Bahwa Pemohon Banding memohon agar seluruh koreksi Pajak Pertambahan Nilai dapat dibatalkan dan perhitungan lebih bayar PPN Masa Pajak April 2014 menjadi sebagai berikut: Uraian Menurut Pemohon Banding Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 136.880.415.913 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 476.504.105.712 Jumlah Seluruh Penyerahan 613.384.521.625 Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 13.688.041.559 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 30.919.972.755 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (17.231.931.196) PPN yang dikompensasi – Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar (17.231.931.196) Bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim yang terhormat dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila, Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Nopember 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00133/407/14/091/16 tanggal 28 Juli 2016 Masa Pajak Juni 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.837.370.xxxx, beralamat di The H Lady  Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 136.880.415.913 b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN 0 c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 476.504.105.712 d. Jumlah 613.384.521.625 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 13.688.041.559 b. Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 30.919.972.755 c. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar 17.231.931.196 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 0 4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 17.231.931.196 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00133/407/14/091/16 tanggal 28 Juli 2016 Masa Pajak Juni 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.837.370.xxxx; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp17.231.931.196,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota