Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65304/PP/M.IXA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65304/PP/M.IXA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Giordani Gold Powder Brush, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 Nilai Pabean sebesar CIF IDR264.590.102,88, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF IDR312.039.090,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp10.974.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa pemberitahuan nilai pabean dalam PIB nomor 065139 tanggal 16 April 2014 sebesar IDR264.590.102,88 ditetapkan kembali menjadi CIF IDR312,039.090,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa nilai transaksi yang terjadi atas importasi sesuai PIB No.065139 tanggal 16 April 2014 adalah nilai transaksi yang telah sesuai dengan ketentuan tentang nilai pabean sebagaimana tertera pada Article VII of GAAT Valuation Code. Oleh sebab itu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah tidak sah dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya pembayaran tagihan yang telah dibayarkan Pemohon Banding dapat dikembalikan kepada Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Giordani Gold Powder Brush, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF IDR264.590.102,88;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean Giordani Gold Powder Brush yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode VI-IV berdasarkan harga eceran barang identik yang ditemukan pada website dan selanjutnya dilakukan penghitungan multiplikator sehingga didapat nilai pabean sebesar Rp17.841,02/Pce (discount 50%), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR312.039.090,00;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 014/OCI-BD/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang terjadi atas importasi sesuai PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 adalah nilai transaksi yang telah sesuai dengan ketentuan tentang nilai pabean sebagaimana tertera pada Article VII of GAAT Valuation Code;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 sebesar CIF IDR264.590.102,88 dengan menggunakan metode VI-IV berdasarkan harga eceran barang identik yang ditemukan pada website dan selanjutnya dilakukan penghitungan multiplikator sehingga didapat nilai pabean sebesar Rp17.841,02/Pce (discount 50%), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR312.039.090,00;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, menyatakan penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan “Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jualbeli;persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;
Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Giordani Gold Powder Brush, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 menjadi sebesar total CIF IDR312.039.090,00 dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 065139 tanggal 16 April 2014 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyerahkan PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 berikut lampirannya;

bahwa Risalah Pembayaran Transaksi Impor (KEP-582/WBC.06/2014) yang diserahkan Pemohon Banding, tercantum sebagai berikut:

Pemberitahuan di PIB:
FOB                 
Freight             
Insurance             
CIF       Rp186.110.723,00
Rp 77.163.010,51
Rp 1.316.367,67
Rp264.590.102,88
bahwa berdasarkan Invoice Nomor: T93176 tanggal 28 Maret 2014 diketahui sebagai berikut:

FOB                 
Freight             
Insurance             
Pallet Cost             
Total Invoice Value    Rp185.833.523,70
Rp 19.307.904,00
Rp 204.416,88
Rp 277.200,00
Rp205.623.044,58
bahwa berdasarkan matrik pembayaran Pemohon Banding, atas 41 (empat puluh satu) PIB dengan nilai total sebesar Rp35.882.673.070,77, salah satunya adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: T93176 tanggal 28 Maret 2014 sebesar Rp205.623.044,58;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terjadi ketidaksesuaian data (inkonsistensi) antara PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 dengan Invoice Nomor: T93176 tanggal 28 Maret 2014 dan risalah pembayaran transaksi impor, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai yang dibayarkan Pemohon Banding atas importasi Pemohon Banding dalam Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Giordani Gold Powder Brush, Negara asal sesuai dengan PIB, yang tercantum dalam Invoice Nomor: T93176 tanggal 28 Maret 2014 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014 sebesar CIF IDR264.590.102,88 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014, jenis barang berupa Giordani Gold Powder Brush, menjadi sebesar total CIF IDR312.039.090,00;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-582/WBC.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 003960/WBC.06/KPP.0103/2014 tanggal 21 April 2014, atas XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 065139 tanggal 16 April 2014, jenis barang berupa Giordani Gold Powder Brush, menjadi sebesar total CIF IDR312.039.090,00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.974.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, MH         
Drs. DEF, MM       
Drs. GHI, MM        
JKL    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti      
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.