Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor  :  KEP-1259/WPJ.07/2011  tanggal  6  Juni  2011,  tentang  Pengurangan  Atau Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  Atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Pemanfaatan  JKP  Dari  Luar  Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat :bahwa  selama  proses  penelitian  atas  permohonan  pengurangan  atau  pembatalan ketetapan  pajak  yang  tidak  benar  Tergugat  telah  mengundang  Penggugat  untuk melakukan  pembahasan  sengketa  perpajakan  dengan  Surat  Nomor  :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat di Graha QWE lantai X0, JI. RTY-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. ASD selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  22/PMK.03/2008  tanggal  6  Februari  2008  wakil  Penggugat  tidak  memenuhi syarat  sebagai  kuasa  sehingga  tidak  dapat  menandatangani  Berita  Acara  Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011;
   
Menurut Penggugat :bahwa Tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai hasil penelitian atau persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta  Khusus,  apakah  Penggugat  selaku  pihak  yang  mengajukon  permohonan pengurangan atau pembatalan sudah memenuhi data yang diminta atau yang seharusnya diminta/diklarifikasikan  oleh  tim  Penelaah  Keberatan.  Dengan  demikian,  Penggugat berkesimpulan bahwa penetapan hasil telaahan Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus  bersifat  ex  officio  dan  tidak  memiliki  kekuatan  hukum  yang  kuat  dan meyakinkan.  Itulah  sebabnya  Penggugat  mengajukan  gugatan  atas  keputusan  tersebut untuk memenuhi rasa keadilan Penggugat selaku Wajib Pajak;
   
Menurut Majelis:bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010;
 
bahwa  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  tersebut,  Penggugat  mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat  Nomor  :  IHUB.002/Pjk/XI/10  tanggal  18  November  2010  yang  diterima  KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 9 Desember 2010;
 
bahwa atas penelitian atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang  Tidak  Benar,  Tergugat  menerbitkan  Keputusan  Tergugat  Nomor  :  KEP-1259/WPJ.07/2011  tanggal  6  Juni  2011  yang  pada  intinya  menyatakan  Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut ditolak;
 
bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  dalam  persidangan,  atas  Permohonan Pengurangan  Atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  tersebut  Tergugat mengirimkan  undangan  kepada  Penggugat  untuk  melakukan  pembahasan  sengketa perpajakan  dengan  Surat  Nomor  :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011  tanggal  15  April  2011 yang  dikirim  ke  alamat  Penggugat  di  Graha  QWE  lantai  X0,  JI.  RTY-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. ASD selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis;
 
bahwa Penggugat yang diwakili oleh Sdr ASD tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tersebut  karena  omzet  Penggugat  lebih  dari  2.400.000.000,00,  sehingga Sdr ASD tidak memenuhi syarat sebagai kuasa dan tidak dapat  menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal  25  April  2011  namun  penjelasan  tertulis  Penggugat  diterima  oleh  Tergugat sebagai bahan pertimbangan;
 
bahwa  selanjutnya  Tergugat  mengirimkan  Surat  Pemberitahuan  Hasil  Penelitian Pengurangan  atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar,  Permintaan Tanggapan  dan  Undangan  Menghadiri  Pembahasan  Akhir  dengan  surat  Nomor :  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  yang  dikirimkan  ke  alamat  Penggugat  yang sama  di  Graha  QWE  lantai  X0,  JI.  RTY  kav.  XX-XX,  Jakarta Selatan,  untuk  melakukan  pembahasan  akhir  atas  hasil  penelitian  yang  akan  diadakan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 dan atas Undangan ini Penggugat tidak hadir dan tidak  memberikan  tanggapan  tertulis  sehingga  dibuatkan  Berita  Acara  Ketidakhadiran Wajib Pajak dan memberikan Tanggapan Tertulis melalui Surat Nomor : BA-1085/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 1 Juni 2011;
 
bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat tidak menerima Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  untuk  menandatangani  Berita  Acara Pengurangan  Atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar,  Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir;
 
bahwa menurut Tergugat  dalam  persidangan,  bahwa  berdasarkan  bukti  terima  kiriman Nomor  :  11731995333  diketahui  bahwa  Surat  Nomor  :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 dan bukti terima kiriman Nomor : 11731501044 diketahui bahwa Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikirim tanggal 19 Mei 2011;
 
bahwa  menurut  Penggugat  dalam  persidangan,  bahwa  bukti  terima  kiriman  Nomor  : 11731995333  dan  11731501044  diketahui  bahwa  dalam  bukti  kirim  tersebut  tidak mencantumkan dengan lengkap alamat Penggugat tetapi hanya Jakarta Selatan 12110;
 
bahwa  menurut  Penggugat  berdasarkan  hasil  konfirmasi  dari  Pos  Indonesia  melalui Lacak  Kiriman  Pos  diketahui  bahwa  surat  yang  dikirim  oleh  Tergugat  kembali  pos (kempos)  dan  telah  dikembalikan  dan  diterima  oleh  pegawai  Tergugat,  yaitu  Surat Nomor:  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  dengan  Nomor  Resipos  : 11731501044  tanggal  19  Mei  2011,  kempos  dan  diterima  kembali  oleh  Sdr.  FGH tanggal 26 Mei 2011;
 
bahwa dalam persidangan Penggugat mengakui menerima Surat Nomor :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011  tanggal  15  April  2011  yang  dikirim  dengan  Nomor Resipos:  11731995333  namun  tidak  menerima  Surat  Nomor:  S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011;
 
bahwa surat-surat Tergugat tersebut dikirimkan ke alamat Penggugat di Graha QWE  lantai  X0,  JI.  RTY-Jakarta  Selatan  sedangkan  Penggugat  sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak pengelola gedung Graha QWE bahwa untuk  surat menyurat  kepada  Penggugat  diserahkan  ke  PT JKL lantai  X,  Graha QWE;
 
bahwa  menurut  Tergugat,  bukti  terima  kiriman  dari  kantor  pos  tidak  mencantumkan alamat  Penggugat  secara  lengkap,  namun  alamat  surat  yang  tercantum  dalam  Surat Nomor  :  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  telah  sesuai  dengan  alamat Penggugat dan hal tersebut juga dilakukan pada pengiriman Keputusan Tergugat Nomor :  KEP-1259/WPJ.07/2011  tanggal  6  Juni  2011  dan  keputusan  tersebut  diterima  oleh Penggugat dengan alamat yang sama yaitu Graha QWE lantai X0, JI. RTY-Jakarta Selatan;
 
bahwa  Penggugat  tidak  melakukan  pemberitahuan  kepada  Tergugat  untuk  perubahan data  alamat  Penggugat  ke  PT  JKL lantai  X,  Graha  QWE,  tetapi berdasarkan pengakuan Penggugat dalam persidangan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat tersebut hanya dilakukan kepada pihak pengelola gedung Graha QWE;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat melakukan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat ke PT JKL lantai X, Graha QWE kepada pihak pengelola gedung Graha QWE, namun tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa atas bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 diketahui bahwa Surat Nomor :  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 telah diakui diterima oleh Penggugat dan sedangkan Surat Nomor :  S-2655/WPJ.07/2011  tanggal  18  Mei  2011  dengan  bukti  terima  kiriman  Nomor  : 11731501044 yang dikirim tanggal 19 Mei 2011 tidak diterima oleh Penggugat;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas hasil konfirmasi dari Pos Indonesia melalui Lacak Kiriman Pos diketahui bahwa surat Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011, kembali pos (kempos) dan diterima kembali oleh pegawai Tergugat yaitu Sdr. FGH pada tanggal 26 Mei 2011, sehingga surat tersebut tidak diterima oleh Penggugat;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat melakukan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat ke PT JKL 5, Graha QWE kepada pihak pengelola gedung Graha QWE, namun tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat;
 
bahwa  berdasarkan  bukti-bukti  dalam  persidangan,  Tergugat  telah  mengirim  surat Nomor  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011  tanggal  15  April  2011  tentang  Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan dan surat Nomor S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011  tentang Pemberitahuan  Hasil  Penelitian  Pengurangan  atau  Pembatalan  Ketetapan Pajak  Yang  Tidak  Benar,  Permintaan  Tanggapan  dan  Undangan  Menghadiri Pembahasan  Akhir  dengan  alamat  sama  namun  surat  Nomor  S-3635/WPJ.07/BD.05/2011  tanggal  15  April  2011  diakui  diterima  oleh  Penggugat sedangkan surat Nomor S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 tidak diterima;
 
bahwa  berdasarkan  uraian  di  atas,  Majelis  berkesimpulan  bahwa  Tergugat  telah melaksanakan  prosedur  penyelesaian  permohonan  pengurangan  atau  pembatalan ketetapan  pajak  yang  tidak  benar  sebagaimana  di  atur  dalam  Pasal  19  dan  Pasal  20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007;
 
bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-01/PJ.07/2007  tanggal  8  Oktober  2007  tentang  Prosedur  Pengajuan  Dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan  Pajak, Keberatan,  Pengurangan  Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang  Tidak  Benar  Pajak  Penghasilan,  Pajak  Pertambahan  Nilai  Dan  Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah yang menyatakan :
 
ayat (1)
Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang  tidak  benar  Wajib  Pajak  wajib  memberikan  penjelasan  dan  atau  pembuktian tentang  dasar  perhitungan  yang  disertai  dengan  dokumen/bukti  dan  buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk  hard  copy  maupun  soft  copy  sesuai  surat  permintaan  maka  permohonan pengurangan  atau  pembatalan  ketetapan  pajak  yang  tidak  benar  akan  diproses berdasarkan data yang ada;
 
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat tanggapan tertulis Penggugat atas Surat  Pemberitahuan  Hasil  Penelitian  Pengurangan  atau  Pembatalan  Ketetapan  Pajak yang Tidak Benar tidak harus ada dan jika tidak ada tidak menyebabkan suatu keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar menjadi tidak sah;
 
bahwa  berdasarkan  uraian  diatas,  Majelis  berpendapat  Keputusan  Tergugat  Nomor  : KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 penerbitannya oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;
 
bahwa  Pasal  36  ayat  (1)  huruf  b  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :
 
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
b.mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
 
Penjelasan :
Selain itu, Direktur Jenderal  Pajak  karena jabatannya  atau  atas  permohonan  Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan  pajak  yang  tidak  benar,  misalnya  Wajib  Pajak  yang  ditolak  pengajuan keberatannya  karena  tidak  memenuhi  persyaratan  formal  (memasukkan  surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
bahwa  berdasarkan  ketentuan  tersebut  diatas,  Majelis  berkesimpulan  wewenang mengurangkan  atau  membatalkan  ketetapan  pajak  yang  tidak  benar  tersebut  ada  pada Tergugat; 
   
Menimbang:bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan  untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan  ketentuan perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum  yang  berlaku  dan  yang  berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan  Ketetapan  Pajak  Yang  Tidak  Benar  Atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Pemanfaatan  JKP  Dari  Luar  Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010, atas nama : PT. XXX;